Page 1 of 1

Penyiksaan TKW Miyati di Saudi Sedot Perhatian LSM HAM Dunia

Posted: Thu Jul 31, 2008 2:48 pm
by daniel-ntl
Kamis, 22/05/2008 11:53 WIB
Penyiksaan TKW Miyati di Saudi Sedot Perhatian LSM HAM Dunia
Fitraya Ramadhanny - detikNews

Riyadh - Penyiksaan TKW di Arab Saudi ikut menjadi keprihatinan dunia internasional. Human Rights Watch (HRW) menuntut pemerintah Arab Saudi membatalkan keputusan pengadilan yang mencabut hukuman terhadap majikan Nour Miyati, seorang TKW asal Indonesia.

Nour Miyati disiksa majikannya sampai harus diamputasi jari-jari kaki dan tangannya karena membusuk. Mirisnya, Nour hanya diberikan kompensasi 2.500 riyal atau sekitar Rp 6,2 juta. HRW yang berbasis di New York, AS, meminta pengadilan banding untuk menuntut hukuman penjara dan kompensasi yang layak untuk Nour.

Pengadilan memutus majikan pria Nour tidak bersalah. Sementara majikan perempuannya dihukum 35 kali cambuk. Namun belakangan, semua hukuman untuk majikan Nour, dibatalkan.

"Ini bisa memberi preseden bagi para majikan TKW, kalau mereka bisa menyiksa tanpa harus takut dihukum," kata peneliti senior Divisi Hak Perempuan HRW, Nisha Varia, dalam rilis kepada detikcom, Kamis (22/5/2008).

Nour kepada HRW mengaku dipukuli majikannya setiap hari. Dia bekerja seharian tanpa dibayar. Mereka menahan paspor Nour, memukulinya sampai rontok gigi. Nour mencoba kabur namun ketahuan.

Akibatnya fatal, Nour dikurung tanpa makanan. Dia dibawa ke rumah sakit Riyadh pada Maret 2005 karena pembusukan jari kaki dan tangan, kurang gizi, dan luka-luka fisik. Namun karena terlambat dibawa ke rumah sakit, jari-jarinya terpaksa diamputasi.

"Nour Miyati tidak hanya menderita akibat penyiksaan oleh majikannya, tapi juga dari proses peradilan yang tidak berpihak selama 3 tahun ini," kata Varia.

Nour malah dituntut memberi kesaksian palsu dan divonis 79 cambukan pada April 2006. Riset HRW menunjukkan banyak TKW yang justru malah balik diadili oleh pengadilan dengan tuduhan mencuri, menyantet, atau berzina.

"TKW sering diambangkan oleh pengadilan sementara mereka juga dihentikan gajinya. TKW sungguh tidak ada harganya dalam sistem hukum Arab Saudi," pungkasnya.

Sekitar 1,5 juta perempuan Indonesia, Sri Langka, Filipina dan lain-lain bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerima ribuan laporan eksploitasi buruh migran ini. Namun, hanya sedikit saja kasus yang bisa diselesaikan dengan baik di pengadilan.(fay/nrl)

indonesia??gimana?

Posted: Thu Jul 31, 2008 7:11 pm
by johnlegend
nah.. ini hukum islam? c'mon.. segini doank level nya para muslim?

oh alley.. anda malu ato bangga dengan tingkah laku sejenis anda?