Mengapa AL MU'MINUUN Tdk Perlu Jaga Kemaluan Terhadap Budak

Membahas pengalaman kerja orang di SAUDI pada umumnya dan kasus2 penganiayaan
terhdp TKW asal Indonesia di Malaysia, Saudi, pada khususnya.
Post Reply
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Mengapa AL MU'MINUUN Tdk Perlu Jaga Kemaluan Terhadap Budak

Post by NoMind »

Menurut Al Quran orang-orang Mukmin ("beriman") sangatlah beruntung selama dia sembayangnya khusyuk, memberi zakat, menjauhkan diri dari yang tidak berguna, dan menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap isteri dan budak-budak yang dimiliki. Jadi dengan budak-budak tidak perlu menjaga kemualuannya, dengan kata lain boleh maaf "menggunakannya" terhadap si budak dimana dan kapan saja. Dan hal ini adalah salah satu ciri orang yang "beriman" yang tiada tercela. Semua ini terlepas daripada apakah si budak mau atau tidak, telah bersuami atau tidak.

Quran 23:1-6
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Quran 70:29-30
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.



Jika si budak sudah bersuami atau sudah menjadi isteri orang lain, maka dikawini atau di tiduri juga sah2 saja bagi orang "beriman":

Quran 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.



With Best Regards,
NoMind
achmad
Posts: 15
Joined: Sun Feb 26, 2006 12:18 pm
Contact:

Post by achmad »

Quran 70,29-30.
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela".

AYAT INI MENGGELITIK PIKIRAN DAN HATI SAYA, BEGITU INDAHNYA FIRMAN AULLOH LEWAT MOHAMMAD, ATAU KARYA MOHAMMAD SENDIRI, BAHWA HAL-2 YANG OLEH "TUHAN " DI LARANG , JUSTRU AJARAN MOHAMMAD MEMBENARKANNYA.

JADI KALAU BOLEH SAYA BILANG/MENYIMPULKAN, BAHWA " ORANG MUSLIM/ISLAM ITU BABI HARAM, TAPI BABU HALAL HUKUMNYA. "
COBA HAYATI AYAT DI QURAN ITU !






AYAT INI MENGGELITIK HATI SAYA
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

ffFF di thread lain wrote:maka wajar kemudian ada kekhawatiran ... maka silakan memilih wanita yg bukan yatim 2, 3 atau 4 saja ... ini sebuah pembatasan karena sebelumnya orang Arab beristri lebih dari empat dan memiliki budak wanita. ... naaah maksudnya udeh deh cukup dng budak wanita juga karena budak halal dipersetubuhi oleh Tuannya. (ingat tuannya yah bukan orang lain)
Dear ffFF,

Kalau budak wanita boleh disetubuhi oleh majikan prianya, gimana dengan budak pria apakah juga boleh disetubuhi oleh majikan wanitanya? Mohon pencerahan.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

8)
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Wow, I've never thought of that. Hmmm ... kalau misalnya boleh, sungguh ini merupakan anugrah besoar bagi para Muslimah!
Sola Gracia
Posts: 147
Joined: Tue May 16, 2006 8:38 pm

Post by Sola Gracia »

Busyettt...baru tau nih kalo babu itu haram buat 'digauli'...enak banget jadi cowok muslim...sdh boleh punya bini banyak, babu pun boleh disikat :lol:
Kaddihan
Posts: 33
Joined: Wed May 24, 2006 11:20 am

Post by Kaddihan »

:)
Menurut Al Quran orang-orang Mukmin ("beriman") sangatlah beruntung selama dia sembayangnya khusyuk, memberi zakat, menjauhkan diri dari yang tidak berguna, dan menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap isteri dan budak-budak yang dimiliki. Jadi dengan budak-budak tidak perlu menjaga kemualuannya, dengan kata lain boleh maaf "menggunakannya" terhadap si budak dimana dan kapan saja. Dan hal ini adalah salah satu ciri orang yang "beriman" yang tiada tercela. Semua ini terlepas daripada apakah si budak mau atau tidak, telah bersuami atau tidak.
:) hehehe , Mind ... dah akurat analisa dan kesimpulannya ?
klo emang iya silhkan berfaham seperti itu , syukurlah Nomind tidak Islam , kalo sempat Islam habis dah diganyang budak2 kalo andainya ada di Indonesia ini , atau habis dah diganyang pembantu-pembantu rumah tangga kalo ikutin defenisi rekan Achmad , adadeh dan Sola :) iya kan mad ? hehehehe

Quran 23:1-6
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Budak dalam perang itu dikawini/dinikahi terlebih dahulu , rujuk ke 4:24 yang saya besarkan
Quran 70:29-30
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Budak dalam perang itu dikawini/dinikahi terlebih dahulu , rujuk ke 4:24 yang saya besarkan

Jika si budak sudah bersuami atau sudah menjadi isteri orang lain, maka dikawini atau di tiduri juga sah2 saja bagi orang "beriman":
yap dinikahi budak itu baru ditiduri , karena memang sudah terputus nikahnya sibudak dengan suaminya , karena :
1. suaminya merdeka (karena tidak ikut tertawan)sementara istrinya sudah menjadi budak .
2. Istrinya sudah berubah aqidah sementara suaminya masih aqidah lama

Quran 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
dah .. begitiulah pemahaman Islam akan ayat2 Allah yang rekan Nomind kutip , jadi jauh dari apa yang disimpulkan oleh rekan nomind , dan pada rekan achmad , ada deh serta sola , kalo ente2 menikahi pembantu rumah tangga yg sudah bersuami itu bukan ajaran Islam karena mereka bukan budak , ngerti kan ? , apalagi anda2 memperkosa pembantu rumah tangga yang sudah bersuami atau belum bersuami jauuuh dari ajaran Islam :) , bahkan andaipun adalah budak yang dimaksud Al-Qur'an itu dirumah kalian kalao anda tidak nikahi alias anda perkosa , bukan ajaran Islam
fahamkan ? :)

demikian tanggapan , salah dan janggal minta dima'afkan :)
@Kaddihan
Wa Kaanal insaanu aktsaru syai'in jadala
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Kaddihan wrote:yap dinikahi budak itu baru ditiduri , karena memang sudah terputus nikahnya sibudak dengan suaminya
Yang memutuskan pernikahan si budak dengan suaminya itu siapa? Apakah pihak Muslim dapat memaksakan pembatalan pernikahan seorang budak/tawanan perang? Ayat di bawah menunjukkan bahwa budak tawanan perang merupakan karunia Allah bagi Muslim. Dengan ini pula Allah menghalalkan perbudakan dan malah menyatakan budak sebagai karunia.

Qur’an 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu…..

Muhammad juga menghamili budaknya yang bernama Maryah tanpa mengawininya terlebih dahulu.
Tabari's History, volume 39, page 194. Ini kutipannya:
"He (Muhammad) used to visit her (Mariyam) there and ordered her to veil herself, [but] he had intercourse with her by virtue of her being his property."

Hadis di bawah adalah contoh bagaimana tawanan wanita disetubuhi tanpa dikawini terlebih dahulu, tanpa peduli udah menikah/belon:
Hadis Sahih Bukhari Vol. 5-#459
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”


Malik’s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Damra ibn Said al-Mazini dari al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya ketika dia sedang duduk dengan Zayd ibn Thabit, ketika Ibn Fahd datang padanya. Dia berasal dari Yemen. Dia berkata, “Abu Said! Aku punya budak2 wanita. Tidak ada istri2ku yang bisa menyenangkanku seperti budak2ku, dan tidak ada budak2ku yang begitu menyenangkanku sehingga aku sampai ingin punya anak dari mereka, jadi haruskah aku melakukan azl/coitus interruptus?” ....

Apakah haram meniduri wanita tanpa mengawininya? Apakah haram meniduri wanita sampai hamil tanpa mengawininya? Tampaknya tidak begitu dalam Islam, sebab Muhammad pun melakukannya. Anaknya si Muhammad dari budaknya yang bernama Mariah itu adalah Ibrahim yang lalu mati di usia balita. Ibrahmi itu anak haram atau halal?
Last edited by Adadeh on Wed May 24, 2006 11:53 pm, edited 1 time in total.
Post Reply