nih nih slimsangpencerah wrote: nih makan lagi nih
http://www.almanhaj.or.id/content/1233/slash/0
HUKUM BERGAUL DAN BERINTERAKSI DENGAN ORANG-ORANG KAFIR SECARA LEMBUT KARENA MENGHARAPKAN KEISLAMANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bergaul dan berinteraksi dengan orang-orang kafir secara kembut dan halus karena mengharapkan Islamnya mereka ?
Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa seorang muslim wajib membenci musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka, karena inilah jalan para rasul dan para pengikutnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” [Al-Mumtahanah : 4]
Dalam ayat lain disebutkan.
“Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alalh dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang itu bapak-bapakj, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan kaimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang dari padaNya” [Al-Mujadillah : 22]
Berdasarkan ini, tidak boleh terjadi di dalam hati seorang muslim kecintaan terhadap musuh-musuh Allah yang sebenarnya juga musuh-musuh sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesunguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu” [Al-Mumtahanah : 1]
Adapun seorang muslim memperlakukan mereka dengan halus dan lembut karena mengharapkan Islamnya mereka, maka yang demikian ini tidak apa-apa, karena ini merupakan cara mengajak untuk memeluk Islam. Tapi jika mereka tidak bisa diharapkan, hendaknya mereka diperlakukan sesuai dengan haknya. Hal ini telah dibahas secara gambling di dalam buku-buku para ahli ilmu, terutama pada buku Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah.
[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 226-227]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
slim slim
kayak kita2 gak ngerti akal2anmu
gue tambahin lagi biar tambah jelas
makan nihhhhhhh
http://www.facebook.com/note.php?note_id=251589971558
Adapun pertanyaan mengenai pergaulan dengan orang-orang kafir, kalau dari pergaulan itu bisa diharapkan masuk Islam setelah ditawarkan kepadanya, dijelaskan keunggulan- keunggulannya dan keutamaannya, maka boleh-boleh saja bergaul dengan mereka untuk mengajak mereka masuk Islam. Jika seseorang sudah melihat tidak ada harapan dari orang-orang kafir itu untuk masuk Islam, maka hendaknya jangan bergaul dengan mereka, karena bergaul dengan mereka akan menimbulkan dosa, karena pergaulan itu sendiri menghilangkan ghirah (kecemburuan) dan sensitifitas (terhadap agama), bahkan barangkali bisa menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang kepada mereka, kaum kuffar. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Kamu tidak akan mendapat sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dariNya” [Al-Mujadilah : 22]
Berkasih sayang kepada musuh-musuh Allah, mencintai dan loyal kepada mereka adalah sangat bertentangan dengan apa yang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Sebab Allah subhanahu wa Ta’ala telah melarang akan hal itu, seraya berfirman.
“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebab sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah : 51]