Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Orang-orang dari seluruh dunia yang murtad (termasuk dari FFInternasional). Siapa mereka dan mengapa mereka meninggalkan Islam ? Murtadin2 dari FFIndonesia silahkan masukkan pengakuan ke 'Mengapa Saya Murtad ?'
User avatar
Tuanku
Posts: 1254
Joined: Wed Oct 06, 2010 12:58 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Tuanku »

ada jg yg suami istri minta perlindungan kpd tentara muslim,mereka ini dua-duanya minta status sbg budak. nah wanita istri budak,bukan budak tangan kanan statusnya budak biasa,yg dlm Islam artinya saudara/karyawan.
User avatar
pyro
Posts: 163
Joined: Sun Nov 29, 2009 1:23 am

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by pyro »

Pembawa Pedang wrote:
SAKSI merupakan SYARAT MUTLAK..terhadap dijatuhi atau tidaknya hukuman..

Dalam hal perkosaan jika tanpa saksi... sangat mungkin pengakuan bohong dari korban..padahal awal mereka berzina..tapi disebabkan masaalah pribadi... maka korban nuduh laki2 memperkosanya....Akhirnya laki2 yang dihukum..Ini sangat tidak adil....untuk itu SAKSI MUTLAK DIPERLUKAN....

PP
saksi kl dlam kasus perkosaan syarat mutlak ya...? tapi kl dalam kasus mengesahkan kebenaran seseorang menerima wahyu dari Tuhan ngga perlu saksi ya....? dalam hal ini jika tanpa saksi pun ... sangat tidaklah mungkin pengakuan bohong dari orang yg mengaku menerima wahyu, ya....?
User avatar
Tuanku
Posts: 1254
Joined: Wed Oct 06, 2010 12:58 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Tuanku »

saksi berwujud manusia cenderung memalsukan,spt kitab2 terdahulu. kebenaran firman Allah dlm quran adalah seluruh alam semesta. kebenaran quran satu persatu terbukti dg sendirinya seiring perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yg dicapai manusia dari jaman ke jaman.
ingintau
Posts: 109
Joined: Mon Sep 06, 2010 9:38 am

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by ingintau »

Semoga damai TUHAN menyertai kita semua.
Tuanku wrote:saksi berwujud manusia cenderung memalsukan,spt kitab2 terdahulu. kebenaran firman Allah dlm quran adalah seluruh alam semesta. kebenaran quran satu persatu terbukti dg sendirinya seiring perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yg dicapai manusia dari jaman ke jaman.
Perhatikan yang saya bold.
Jadi jika ada yang mengatakan "nabi" Muhammad membuat keajaiban/mukzizat berarti bisa palsu dong?
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by iluvboy.blogspot »

Bohong bohong terus,

Madaniyah (telah ada peperangan dengan kafir)
annisa 25:
waman lam yastathi' minkum thawlan an yankiha almuhsanaati almu'minaati famin maa malakat aymaanukum min fatayaatikumu almu/minaati waallaahu a'lamu bi-iimaanikum ba'dhukum min ba'dhin fainkihuuhunna bi-idzni ahlihinna waaatuuhunna ujuurahunna bialma'ruufi muhsanaatin ghayra masaafihaatin walaa muttakhidzaati akhdaanin fa-idzaa uhsinna fa-in atayna bifaahisyatin fa'alayhinna nishfu maa 'alaa almuhsanaati mina al'adzaabi dzaalika liman khasyiya al'anata minkum wa-an tashbiruu khayrun lakum waallaahu ghafuurun rahiimun

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain [285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

annisa 3:
wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Makkiyah (blum ada peperangan dengan kafir):
almu'minun 6:
illaa 'alaa azwaajihim aw maa malakat aymaanuhum fa-innahum ghayru maluumiina

kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [995]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa
User avatar
Tuanku
Posts: 1254
Joined: Wed Oct 06, 2010 12:58 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Tuanku »

baca lagi! ada kata "cenderung". jelas?! pir..kapir... ttg terjemahan,mmg terjemahan bhs Indonesia kadang membingungkan,spt yg di terjemahan surah An Nas dll. pdhal sebenarnya maksudnya jelas,tp bagi awam yg rada2 jd bs disalah artikan. di ayat pertama perhatikan,kl diartikan budak yg dimiliki,kok hrs minta ijin kpd tuannya,ini krn terjemahannya hrsnya budak tangan kanan(budak yg bs jd calon istri/istri dr kalangan budak). paham?!
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by iluvboy.blogspot »

annisa 25:
waman lam yastathi' minkum thawlan an yankiha almuhsanaati almu'minaati famin maa malakat aymaanukum min fatayaatikumu almu/minaati waallaahu a'lamu bi-iimaanikum ba'dhukum min ba'dhin fainkihuuhunna bi-idzni ahlihinna waaatuuhunna ujuurahunna bialma'ruufi muhsanaatin ghayra masaafihaatin walaa muttakhidzaati akhdaanin fa-idzaa uhsinna fa-in atayna bifaahisyatin fa'alayhinna nishfu maa 'alaa almuhsanaati mina al'adzaabi dzaalika liman khasyiya al'anata minkum wa-an tashbiruu khayrun lakum waallaahu ghafuurun rahiimun

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain [285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


tuanku juga harusnya lihat dulu jika ayat tersebut bermaksud membolehkan laki2 tidak mampu mengawini budak yg dimiliki tangan kananmu, jadi orang ke dua ada 2 kelompok disini, yaitu laki2 tidak mampu dan mu, lagi pula tidak logis jika laki2 tidak mampu = mu, bagaimana mungkin seorang laki2 tidak mampu dapat memiliki budak, jika laki2 tidak mampu memiliki budak dan tidak punya uang untuk menikah kan dia bisa menjual budaknya tersebut untuk uang nikahnya, lepas dari masalah itu kalimat2 pada ayat tersebut pada dasarnya memang sudah salah, seharusnya yg satu jadi orang ke dua dan yg satu lagi jadi orang ke tiga, itu untuk annisa ayat 25, untuk ayat2 yg lain sudah cukup menjelaskan jika budak tidak sama dengan istri :-s

GARIS BESAR: ANISA 25 TENTANG MENIKAHI BUDAK, SEDANGKAN AYAT YANG LAINNYA TENTANG DIPERBOLEHKANNYA MELAKUKAN HUBUNGAN SEX DENGAN BUDAK

sekarang untuk perbandingan lihat ayat sebelumnya:

waalmuhsanaatu mina alnnisaa-i illaa maa malakat aymaanukum kitaaba allaahi 'alaykum wauhilla lakum maa waraa-a dzaalikum an tabtaghuu bi-amwaalikum muhsiniina ghayra musaafihiina famaa istamta'tum bihi minhunna faaatuuhunna ujuurahunna fariidhatan walaa junaaha 'alaykum fiimaa taraadaytum bihi min ba'di alfariidhati inna allaaha kaana 'aliiman hakiimaan

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

seandainya maa malakat aymaanukum= istri, maka tuhan tidak perlu menjelaskan lagi maa malakat aymaanukum yang bersuami boleh dikawini, toh maa malakat aymaanukum memang sudah halal (termasuk istri).
User avatar
Tuanku
Posts: 1254
Joined: Wed Oct 06, 2010 12:58 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Tuanku »

lelaki yg tidak mampu,UNTUK MEMBERI MAS KAWIN bagi wanita merdeka, TAPI ia memiliki budak yg bisa diangkat jd tangan kanan (istri),krn tak perlu mas kawin yg sangat mahal u/ mengangkat budak jd tangan kanan. beda dg wanita merdeka yg wkt itu lazim minta mas kawin semahal2nya.
User avatar
Tuanku
Posts: 1254
Joined: Wed Oct 06, 2010 12:58 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Tuanku »

lalu ttg ayat sebelumnya,diharamkan u/ menikahi wanita yg telah bersuami,wanita merdeka sesama muslim,yg menikah scr Islam. mknya budak2 dikecualikan,meski sdh bersuami,suami kafir,krn pernikahan scr kafir tdk diakui dlm Islam,jd dianggap wanita tawanan perang tdk sah perkawinannya,bagi yg minta status budak(u/ perlindungan nyawa dr kafir lain),mk boleh dinikahi dg diangkat jd budak tangan kanan.
User avatar
Tuanku
Posts: 1254
Joined: Wed Oct 06, 2010 12:58 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Tuanku »

bagi tawanan perang yg istrinya msh mau tetap bersama suami kafirnya,dan keduanya minta status budak tentara muslim u/ perlindungan kpd pejuang muslim dr perbudakan/pembunuhan oleh kafir lainnya,mk mereka akan dinikahkan lg scr Islam dan wanita tawanan perang itu tak akan dijdkan budak tangan kanan,tp sbg budak biasa.
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by iluvboy.blogspot »

Kamu selalu tidak mengacuhkan logika demi mempertahankan pendapatmu, jika seorang laki2 memiliki budak apakah dia dapat digolongkan sebagai laki2 tidak mampu? kamu mengatakan perempuan minta mahar semahal2nya, apakah begitu tatacara pernikahan dalam islam, kan ayat tersebut mengatakan jika tidak mampu menikahi perempuan merdeka yg beriman, apakah wanita muslim zaman mamad masih hidup minta mas kawin yg mahal2, kalaupun iya, kan bisa dijual dulu budaknya.
Tentang budak yg didapat dari peperangan dengan kafir sudah otomatis jadi milik muslim lo, ga pake nanya2 segala, kl nanya masalah agama tu masalah lain tapi yg jelas mereka sudah jadi milik muslim dan boleh digauli;


kau dilarang menikahi wanita2 yang telah bersuami
(kecuali mereka yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau dapatkan melalui perang, karena
kau berhak memiliki wanita2 ini setelah yakin mereka tidak hamil. Imam Ahmad
mencatat bahwa Abu Sa’id Al-Khudri
berkata, “Kami menangkap beberapa wanita di
daerah Awtas, dan mereka telah menikah, sehingga kami tidak mau berhubungan
seks dengan mereka karena mereka telah punya suami. Maka kami bertanya pada
sang Nabi akan hal ini, dan ayat ini lalu diucapkan.

(Juga (diharamkan) wanita2 yang telah menikah,
kecuali mereka yang dimiliki oleh tangan kananmu).
Dengan begitu, kami lalu berhubungan seks dengan
para wanita ini.” Ini adalah perkataan yang dikumpulkan oleh Tirmidhi
An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam kumpulan Sahih mereka.


Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:

Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya
dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata,
“Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu
Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan
kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan
hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus.

Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami
dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada
diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih
baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi)
manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka
jiwa itu pun akan ada.’”

Hadis yang mendukung pemerkosaan terhadap wanita kafir DI
HADAPAN suami kafirnya:
Hadis Abu Dawud (2150):

"The Apostle of Allah (may peace be upon him)
sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain.
They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them
captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon
him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the
presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent
down the Qur’anic verse: (Sura 4:24) 'And all married women (are forbidden)
unto you save those (captives) whom your right hands possess.'"

terjemahan:

Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas
pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan
mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa
teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami
mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. "Dan
(diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."
Bayangin, para Muslim itu ragu untuk memperkosa wanita di hadapan suami mereka,
tapi Allah malah mengijinkannya.



berhentilah 'menggilakan' dirimu sendiri tuanku, saya khawatir lama2 kamu hidup dalam halusinasi, mengada2kan yg tidak ada demi sesuatu yg kau anggap benar, kebenaran tidak didapat dari menganggap tuanku tapi dicari :heart:
Dorama
Posts: 461
Joined: Wed Oct 06, 2010 1:09 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Dorama »

Kalau budak sudah berstatus sebagai tangan kanan, berarti ia sudah sama saja menjadi istri. Baca lagi postingan dr depan. Azl (coitus interruptus) adalah salah satu bentuk hubungan suami istri, dibolehkan. Ada hadistnya, azl dibolehkan baik dg istri(yg dr kalangan satu suku) maupun istri(budak tangan kanan, istri dr kalangan lin suku, eks tawanan perang).
User avatar
mbah.erott
Posts: 2731
Joined: Sat Aug 14, 2010 12:33 pm
Location: Iran, lagi ngegedein petasan di tangan ane jadi rudal Shahab-5 buat Ahmadinejad
Contact:

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by mbah.erott »

Dorama wrote:Kalau budak sudah berstatus sebagai tangan kanan, berarti ia sudah sama saja menjadi istri. Baca lagi postingan dr depan. Azl (coitus interruptus) adalah salah satu bentuk hubungan suami istri, dibolehkan. Ada hadistnya, azl dibolehkan baik dg istri(yg dr kalangan satu suku) maupun istri(budak tangan kanan, istri dr kalangan lin suku, eks tawanan perang).
Jika pernyataan Dorama bertentangan dengan quran atau hadits, maka pernyataan dorama otomatis gugur. Itu disebut pernyataan doif, lemah. Pantas dicuekin qiqiqi...
Dorama
Posts: 461
Joined: Wed Oct 06, 2010 1:09 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Dorama »

http://quranicteachings.co.uk/ma-malakat.htm

“Ma Malakat Aimanukum” is one of the most misunderstood, misused and abused term of the Quran. It is usually taken as to mean “female slave”. Before we discuss the correct meaning of this term, it must be borne in mind that there is a specific word in Arabic language for female slaves and this word has been used at least twice in the Quran, once as a singular [“amatun” which is used in 2:221] and secondly as a plural [“imaaun”, which is used in 24:32].

“Ma Malakat Aimanukum” literally has the following meanings:

-What your right hands possess
-What you rightfully have
-What you [already] have
-What is rightfully yours

Now “what your right hands possess”, or “what you rightfully have” or “what is rightfully yours” or “what your [already] have” could be any of the following:

-Your wife
-Your spouse
-Your servant
-Your possession, or property
-Your slave [both male or female] because “Ma Malakat Aimanukum” refers to a neutral gender which is applicable to both male or female.
-Your prisoner of war

Now let us explore each key word in the term “Ma Malakat Aimanukum”, a little further.

The word “Malakat” has the root meem-laam-kaaf [M-L-K]. It primary signification is:

-To possess or own [something or someone], particularly with ability to have it to oneself exclusively

Other meanings include:

-To have power to command or exercise authority
-To acquire
-To take over
-To Marry

As can be seen that one of the meanings is “to marry”. This is according to one of the most authentic dictionaries of Arabic language [Lisan-ul-Arab by Ibn-Manzoor Vol. 13, page 184]. Another authentic dictionary of Modern Arabic also describes this meaning [The Hans Wehrs Dictionary of Modern Written Arabic, page 1081].

According to Lisan-ul-Arab, al-milaak means

-Marriage
-The bond of holy matrimony

According to the same dictionary, milaakun also means

-Wife

The word “milkun” which has plural “amlaak” means:

-Possessions
-Lands
-Fortune
-Wealth
-Real estate
-Property

The word “mulkun” means:

-Sovereignty
-Kingship
-Possession
-Right of possession [what is rightfully yours]

In the term “Ma Malakat Aimanukum”, the word MALAKAT is in the PAST tense, which signifies “What you ALREADY have”, or “what you ALREADY possess” or “what CAME in your possession”. The word, grammatically, cannot be taken as to mean “what you WILL possess” or “what you WILL have”. The future or present tense form of this word is altogether different and has been used in various verses of Quran [5:17, 5:76, 10:31, 13:16, 16:76, 17:56, 19:87, 20:89, 25:3, 29:7, 34:22, 34:42, 35:13, 39:43, 43:86, 82:19]

Now let us see the word “Aimanukum”.

The word “Aimanun” is the plural of “Yaminun” and means “Right hands”. The root of this word is ya-meem-noon [Y-M-N].

The word “Yaminun” also means:

-A covenant
-An oath

The word “Yumnun”, has the same root Y-M-N and means:

-Prosperity
-Good luck
-Good fortune
-Good omen
-Auspiciousness

Now think of “Marriage” which is also a covenant [as described in Quran] and an event of auspiciousness, then see the suitability of the use of word “Aimanun” in context of marriage, as well.

From the above it can be seen that “Ma Malakat Aimanukum”, may not only refer to “slave” [which could be both male or female] but also to:

-Spouse
-Wife
-Servants
-Prisoners of war
-Subordinates
-What is rightfully yours

Before we move further, another important word [which is used as conjunction] must also be explained. The word is “AW”, used in the phrase “aw ma malakat aymanukum”. “AW” is usually translated as “OR”. There is no doubt that “OR” is one of the meanings of “AW” but as a matter of fact, this word is used in no less than 12 different ways [also explained in Lane’s Arabic-English Lexicon]. One of the uses of this word is TAFSEEL, [i.e. elaborative or explanatory]. In other words, “aw” is also used to add some meaning to the previous word or to explain a previous word or to give some attribute or characteristics of the previous word.

Please refer to 17:110. In this verse, there is a phrase “odAAoo Allaha awi odAAoo alrrahmana”. Note carefully how “Allah” and “Rahman” are separated by the word “aw”. Now here “aw” does not imply that “Allah” and “Rahman” are two different Beings. Without doubt, “Allah” and “Rahman” is one and the same Being. “Rahman” is an attribute of “Allah”.

Now refer to verses 23:6 and 70:30.

23:6 Illa AAala azwajihim aw ma malakat aymanuhum fainnahum ghayru maloomeena

70:30 Illa AAala azwajihim aw ma malakat aymanuhum fainnahum ghayru maloomeena

In both the above verses, “azwajihim” and “ma malakat aymanuhum” are separated by “aw”. Here it does not mean that “azwajihim” and “ma malakat aymanuhum” are two different objects. Actually, they refer to one and the same object. “azwajihim” ARE “ma malakat aymanuhum” i.e. “their spouses” are “what they rightfully possess”.

In 4:24, the term “ma malakat aymanukum” refers to those married women which are wives of the disbelievers [as explained in 60:10]. The verse 4:24 makes unlawful to marry all married women except those married women that have come to the believers as prisoners of wars or emigrants but their husbands are non-believers. [After becoming of these women believers, Quran renders their previous marriage to the unbelievers, null]

In 4:3, the term “ma malakat aymanukum” means “what you rightfully possess” or “what you [already] have”.

In 33:52, the Prophet is forbidden to marry any more women in spite of their beauty except to MARRY only the slave girls or prisoners of war referred in 60:10, to make them part of the family and give them status.
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by iluvboy.blogspot »

Kalau perempuan itu termasuk ahli kitab karena hukumnya halal dalam agama mu, maka mereka termasuk istri yg dinikahi dgn dibatasi cuma sampai 4, nah bagaimana jika kasusnya perempuan non muslim bukan ahli kitab yg jelas2 tidak boleh dinikahi dapat dinikahi nabimu?, bagaimana pula hukum itu dapat berlaku bagi laki2 selain mamad? :lol:
Dorama
Posts: 461
Joined: Wed Oct 06, 2010 1:09 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Dorama »

krn statusnya budak tangan kanan, dengan menjadi budak muslim otomatis ia sudah jadi muslim, apalagi kalau budak itu sudah berstatus sebagai tangan kanan, bisa dipastikan ia sudah mualaf.
Dorama
Posts: 461
Joined: Wed Oct 06, 2010 1:09 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by Dorama »

pelajari juga ketentuan ttg mahram(beda dg muhrim) bagi wanita,siapapun wanita itu,baik ia wanita merdeka,tawanan perang maupun budak...semua wanita,tanpa kecuali.
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by iluvboy.blogspot »

:rofl:
doramma
Posts: 554
Joined: Tue Nov 02, 2010 11:17 am

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by doramma »

???
great
Posts: 20
Joined: Mon Nov 15, 2010 7:51 pm

Re: Fakhour Murtad Gara² Budak Sex Halal

Post by great »

speachless
Post Reply