Kata Pendahuluan Konsul Pusat Murtadin
Artikel 18:
Setiap orang punya hak untuk bebas berpikir, berhatinurani dan beragama; ini termasuk hak kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan baik, sendirian maupun berkelompok, dalam lingkungan umum atau pribadi, untuk melaksanakan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan penalaran.
"Kami Sudah Murtad!"
Kampanye Konsul Pusat Murtadin mendobrak tabu
Kebebasan beragama dan berpendapat merupakan hak2 azasi manusia, dan hak ini tidak diberikan secara utuh di negara2 yang menerapkan hukum Islam. Dalam masyarakat Muslim, “tidak beriman” merupakan dosa besar yang diganjar hukuman mati.
Sayangnya, Muslim murtad yang tidak beriman lagi pada Islam di Jerman sekalipun juga dianggap sebagai tabu (hal yang terlarang). Ada banyak eks-Muslim (terutama dari keturunan Iran) yang sukar hidup di negara ini karenanya. Ini tampak jelas ketika media Jerman menyebut para penulis kritik Islam seperti Salman Rushdie, Taslima Nasreen atau Ibn Warraq sebagai intelektual Muslim, (padahal mereka bukan Muslim lagi dan malah menentang Islam). (Bayangkan jika sebaliknya orang menyebut Friedrich Nietzsche, Bertrand Russell atau Karlheinz Deschner sebagai “intelektual Kristen”.)
Kami memilih slogan kampanye kami dengan kalimat “Kami Sudah Murtad!” karena hal ini serupa dengan gerakan emansipasi wanita masa lalu yang berslogan “Kami Melakukan Aborsi!”. Sama seperti awal masa pergerakan emansipasi itu, kelompok kami saat ini pun mendobrak tabu: Kami pun harus berjuang untuk mendapatkan hak2 menentukan pilihan kami sendiri. Seperti kelompok emansipasi dulu, kami pun sekarang mendapat tentangan dari kelompok beragama yang percaya akan kebenaran Islam yang mutlak dan suci.
Tentu saja ada pula perbedaan antara kelompok kami dan kelompok kesamaan hak2 wanita. Golongan Kristen Eropa penganut nilai2 tradisional menentang gerakan2 emansipasi wanita dengan cara2 yang manusiawi dan berbudaya. Tapi sebaliknya, kelompok2 Islam yang menentang gerakan2 Murtadin melakukan cara2 yang tidak manusiawi dan berbudaya. Kami bertekad untuk merubah keadaan ini!
”Sapere aude! Beranilah untuk menggunakan akal budimu!” Slogan kuno untuk pencerahan ini harus benar2 diyakini semua orang – tidak peduli dari manapun asal budaya mereka.
"Pencerahan dan bukannya Pengerudungan (Jilbab)"
Tentang Konsul Pusat Murtadin
Konsul Pusat Murtadin beranggotakan Murtadin dan non-Muslim, meskipun mereka semua dianggap sebagai “Muslim” karena berasala dari negara2 Islam. Banyak dari kami yang terpaksa melarikan diri dari penindasan penguasa Islam di negara2 asli kami, dan karenanya kami tidak bisa dan tidak mau menerima jika di Jerman semua yang dikatakan kelompok2 Muslim mewakili diri kami. Kami menolak pernyataan dari kelompok2 Muslim seperti Konsul Islam atau Konsul Pusat Muslim yang mengaku mewakili kami atau kebutuhan kami di Jerman!
Kami memohon kebijaksanaan politik Jerman dan masyarakat untuk membuka mata atas kenyataan2 ini:
• hak2 azasi manusia merupakan hal yang mutlak dan karenanya harus dimiliki orang2 yang dulu hidup dalam “budaya Muslim”
• ada banyak sekali orang2 yang hidup di “negara2 Islam” yang tidak bergama, tapi menganut nilai sekuler humanisme dan pencerahan.
Berdasarkan nilai2 humanisme ini, Konsul Pusat Murtadin bertekad menerapkan pemikiran2 di bawah ini:
• penerapan hak azasi manusia secara universal terhadap setiap manusia
• penerapan kebebasan weltanschauung sebagai kebebasan umum sama seperti pengakuan atau penolakan terhadap paham agama atau kepercayaan
• pemisahan secara tegas antara negara dan gereja/agama/ideologi
• hak pribadi untuk menentang norma tradisional
• promosi untuk mewujudkan saling pengertian diantara negara2 dengan dasar hak2 manusia secara universal
• promosi untuk mewujudkan penalaran yang logis dan pendidikan atas toleransi
"Menentang Sikap Toleransi yang Salah!"
Tuntutan politik dari Konsul Pusat Murtadin
Konsul Pusat Murtadin meminta Pemerintah Pusat dan perwakilan negara Jerman untuk melakukan penyelidikan penerapan hak2 azasi manusia tingkat internasional di negara2 Islam, dan menentang secara efektif pembunuhan karena alasan pelanggaran martabat keluarga (honour killings), sunat kelamin wanita, perazaman, hukuman mati, penyiksaan fisik dan segala praktek tidak manusiawi lainnya. Persetujuan politik dan ekonomi harus ditentukan berdasarkan persyaratan penerapan hukum yang melindungi hak2 azasi manusia. Rezim2 dan organisasi2 Islam yang menerapkan Sharia Islam dan/atau yang mendukung jihad terorisme tidak boleh menerima uang bantuan lagi. Diplomasi yang mewakili rezim theokrasi harusla dihentikan. Sebaliknya, hubungan harus dibuat dan dikembangkan dengan kaum oposisi demokrasi sekuler di negara2 Islam.
Mengenai masalah dalam negeri, kami menuntut pemisahan mutlak antara negara dan agama. Kami juga menuntut ditekankannya unsur2 pencerahan dan humanitas di mana Undang2 negara ini dibentuk. Hal ini mencakup:
• Kebebasan mengungkapkan pendapat, berkarya seni, belajar ilmu pengetahuan haruslah dipertahankan lebih teguh daripada kekuatan2 agama yang menindas segala kritik terhadap Islam dengan cara2 mereka yang agresif.
• Penggunaan kerudung (jilbab), yang menandakan politik Islam dan penindasan terhadap kaum wanita (meskipun kaum wanita itu tidak melihatnya seperti itu karena propaganda Islam) haruslah dilarang di tempat umum.
• Usaha2 pemisahan tempat2 umum bagi pria dan wanita di kelas2 renang, pendidikan seksual, dan biologi haruslah dilarang.
• Sebaliknya, kelas2 pengamatan agama Islam haruslah diadakan berdasarkan dengan prinsip2 ilmu pengetahuan, dan ini haruslah merupakan kelas pelajaran wajib bagi semua murid (tidak peduli apakah latar belakang ideologi mereka). Hanya dengan cara inilah, bahaya ancaman agama Islam dalam masyarakat dapat dicegah untuk jangka waktu yang panjang.
• Kita tidak boleh tunduk atas tuntutan dilakukannya Sharia Islam yang memisahkan perlakuan terhadap pria dan wanita (misalnya pada sistem pelayanan kesehatan).
• Hukum agama tidak pernah boleh menggantikan hukum2 sekuler. Karenanya, misalnya, penerapan tata cara penjagalan binatang secara halal dalam Islam juga harus dihapuskan.
Konsul Pusat Murtadin melihat fakta2 dengan waspada bahwa keadilan dan kebijaksanaan Jerman berkompromi dengan tuntutan2 strategis pihak Muslim dalam berbagai kasus yang semakin banyak jumlahnya. Akibat hal ini terjadilah kecenderungan perlindungan terhadap kelompok2 yang justru menindas hak2 azasi manusia.
Kami meyakinkan bahwa Islam dengan seluruh konsekuensinya dan hukum kolot Sharia bertentangan dengan berbagai bentuk hukum dasar Undang2, sehingga Islam tidak layak dilindungi Undang2! Karena itu kami mengajak masyarakat demokratis untuk mempertahankan prestasi jaman budaya modern dan dengan penuh kekuatan menentang strategi pengIslaman dalam segala tingkat.
Terjemahan Jerman – Inggris oleh Aziz Köksal (FF International)
Terjemahan Inggris – Indonesia oleh Adadeh.