Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas

Benturan dan bentrokan antara Islam dengan agama-agama dan peradaban lain di seluruh penjuru dunia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas

Post by Laurent »

http://mega.subhanagung.net/sapto-darmo ... identitas/

Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas
Feb 25, 2012
6 Comments
by

Sapto Darmo dan Substansi Ajaran

Aliran penghayat Sapto Darmo lahir di Kabupaten Kediri, tepatnya di Kampung Pandean, Gang Klopakan, Desa Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pendirinya adalah Bapak Hardjosapuro. Penghayat ini kemudian berkembang setelah didukung oleh temannya Djojo Djaimoen, Kemi Handini dan Bapak Somogiman.

Dari fenomena dan kejadian-kejadian yang dialami Bapak Harjosapuro[1], keyakinan akan sebuah petunjuk dan termasuk juga tugas berat, semakin mendalam bagi Bapak Hardjosapoero dan sahabat-sahabatnya, setelah diterimanya wahyu-wahyu Sapta Darma bertambah lengkap, dan ke depannya menjadi ajaran ibadah kelompok penghayat ini. Ajaran-ajaran tersebut adalah
Wahyu Sujud adalah memuat ajaran tentang tata cara ritual sujud/ menyembah kepada Tuhan (Allah Hyang Maha Kuasa) bagi Warga Sapta Darma.
Wahyu Racut adalah memuat ajaran tentang tata cara rohani manusia untuk mengetahui alam langgeng atau melatih sowan, menghadap Hyang Maha Kuasa.
Wahyu Simbol Pribadi Manusia menjelaskan tentang asal mula, sifat watak dan tabiat manusia itu sendiri, serta bagaimana manusia harus mengendalikan nafsu agar dapat mencapai keluhuran budi.
Wewarah Tujuh, merupakan kewajiban hidup manusia di dunia sekaligus merupakan pandangan hidup dan pedoman hidup manusia. Dalam Wewarah Tujuh tersebut tersirat kewajiban hidup manusia dalam hubungannya dengan Allah Hyang Maha Kuasa, Pemerintah dan Negara, nusa dan bangsa , sesama umat makluk sosial, pribadinya sebagai makluk individu, masyarakat sekitar dan lingkungan hidupnya serta meyakini bahwa keadaan dunia tiada abadi
Wahyu Sesanti yang cukup jelas dan gampang dimengerti oleh siapapun, membuktikan suatu etika/ciri khas Sapta Darma yang menitik beratkan kepada warganya harus bermakna dan berguna bagi sesama umat/ membahagiakan orang lain (tansah agawe pepadang lan maraning lian).

Selanjutnya semakin hari semakin bertambah orang-orang yang menjalankan ajaran Sapta Darma. Apa yang diterima Bapak Hardjosapoero ternyata belum berakhir, karena pada tanggal 27 Desember 1955 jam 24.00, beliau menerima wahyu Gelar Sri Gutama yang berarti Pelopor Budi Luhur dan selaku Panutan Agung

Setelah seluruh ajaran yang diterima genap, maka dalam pengembangan ajaran Sapta Darma itu dilakukan dengan jalan penyembuhan, dimana pada saat itu dengan Sabda WARAS, setiap warga yang saat itu menjalankan sujud Sapta Darma dapat menyembuhkan masyarakat yang sakit. Inilah awal mula perkembangan ajaran Sapta Darma, yaitu dari mereka yang telah disembuhkan maupun yang ingin menjalani sendiri (bukan karena sakit). Sejak tahun 1956 itulah ajaran Sapta Darma merambah ke luar dari Pare, Kediri Jawa Timur menuju daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sumatera dan Kalimantan.

Tiga dasar atau pegangan yang diberikan oleh Bapak Panuntun Agung Sri Gutama kepada para warga yang bersedia menyebarkan ajaran Sujud Sapta Darma adalah:
Yakin akan kebenaran terhadap ajaran Sapta Darma itu berdasarkan wahyu,
Harus didasari dengan kesucian hati, kejujuran dan tanpa adanya pamrih apa saja untuk kepentingan pribadi
Kebulatan tekad ketabahan hati serta tahan uji dari segala rintangan yang mungkin terjadi.

Setelah ajaran Sapta Darma berkembang luas di mana-mana, maka untuk adanya keseragaman dan kemurnian ajaran Sapta Darma, di tiap-tiap daerah yang sudah banyak warganya oleh Panutan Agung ditunjuk adanya Tuntunan yaitu warga yang diberi tugas sebagai penanggung jawab terhadap perkembangannya maupun kelangsungan pembinaan para warga di daerah-daerah di tingkat kabupaten dan karisedenan pada waktu itu.

Rupanya tugas Panutan Agung Sri Gutama telah digariskan Allah Hyang Maha Kuasa karena setelah 12 tahun penerimaan wahyu ajaran Sapta Darma sampai berkembang di bumi, tepat pada tanggal 16 Desember 1964, pada hari Rabu jam 12.00 di rumah kediamannya, Bapak Hardjosapoero meninggal dunia. Sesuai dengan pesannya sebelum wafat bahwa ketika meninggal dunia agar jenasahnya diperabukan dan dilarung ke laut. Maksud dari permintaannya adalah dikhawatirkan apabila jenasahnya dikubur atau dimakamkan lalu makamnya dipuja-puja oleh warganya. Beliau menjelaskan sebelumnya bahwa memuja-muja makam/kuburan adalah suatu kepercayaan yang sesat dan hal itu dilarang dalam ajaran Sapta Darma. Dengan demikian abu jenasahnya dihanyutkan di pantai Kenjeran, Surabaya pada tanggal 19 Desember 1964.

Setelah meninggalnya Bapak Hardjosapoero yang dikenal sebagai Panutan Agung Sri Gutama, ajaran Sapta Darma tetap berjalan dan berkembang pesat dibawah bimbingan dan tuntunan Ibu Sri Pawenang yang bernama asli Soewartini Martodihardjo, seorang Sarjana Hukum, alumnus Universitas Gadjah Mada yang telah mengikuti dan menghayati ajaran Sapta Darma sejak tahun 1956. Pada mulanya Ibu Soewartini yang berstatus mahasiswa, mengenal Sapta Darma karena rasa ingin mengetahui lebih jauh dan ingin membuktikan bahwa ada orang yang mampu menyembuhkan orang sakit dengan sabda Waras. Tetapi saat itulah Ibu Soewartini bertemu langsung dengan Bapak Hadjosapoero mengenai ajarannya dan ditawari untuk melakukan penelitian dan sejak itulah Ibu Soewartini selalu mengikuti membantu Bapak Hardjosapoero sebagai Panutan Agung Sri Gutama dalam menyebarkan ajaran tersebut.

Puncak dari penghayatan Ibu Soewartini adalah pada tanggal 30 April 1957 hari selasa Kliwon dalam perjalanan ke Kediri, Trenggalek dan Blitar, beliau menerima gelar “Sri Pawenang”. Yaitu sebagai Juru Bicara Panutan Agung dan juga dikukuhkan sebagai Panuntun Wanita, maka sejak itulah Ibu Soewartini disebut sebagai Sri Pawenang. Beliau meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1996. Setelah itu untuk tetap menjalankan ajaran Sapta Darma, diadakanlah Sarasehan Agung Luar Biasa Para Tuntunan pada tanggal 10-12 Juli 1996 dengan keputusan dibentuknya lembaga Pelaksana Tuntunan Agung, yang bertugas melanjutkan tugas dalam membina para warga untuk menghayati ajaran Kerokhanian Sapta Darma. Perkembangan Ajaran Sapto Darma sampai saat ini, tidak hanya berkembang di wilayah Indonesia namun di luar negeripun sudah mulai berkembang. Saat ini Pusat Ajaran Sapta Darma berada di Sanggar Candi Sapta Rengga – Surokarsan Mg. II/472 Yogyakarta. Dan di setiap daerah ada tempat beribadah sebagai cabang, yakni Sanggar Candi Busono yang tersebar di seluruh cabang di Indonesia, bahkan di luar negeri



Sapta Darma dalam Hubungannya dengan Masyarakat dan Negara

Selama penyebarannya Ibu Soewartini dianggap bagi Warga Sapta Darma yang juga turut berperan serta dalam membantu Pemerintah Indonesia, bahkan pada era itu, Ibu Soewartini Martodihardjo, SH menjabat selaku anggota Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia yang mewakili kelompok penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini menurut warga Sapta Darma merupakan bentuk kepedulian terhadap keadaan negara dan juga merupakan salah satu kiprah dari pengalaman (darma) yang tercantum dalam Wewarah Tujuh.

Untuk menindaklanjuti fatwa Panutan Agung Sri Gutama mengenai pendanaan untuk menunjang kegiatan para Tuntunan, maka dengan akta nomor 23 yang dibuat dihadapan Notaris Wiranto, SH, pada tanggal 17 Maret 1959 didirikan Yayasan Srati Darma atau disingkat YASRAD, di mana perkembangannya sangat pesat dan memberikan manfaat besar bagi pelaksanaan ajaran Kerokhanian Sapta Darma.

Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan tentang agama yang diakui hanya 5, maka Sapto Darmo berubah menjadi Ormas, dalam pandangan negara, tetapi mereka menyebutnya aliran kepercayaan. Pusat dari ajaran Sapto Darmo ini adalah di Yogyakarta (Sanggar Candi Sapta Rengga) sebagai kiblat dan pusat ibadah. Dengan adanya ketentuan Pemerintah yang mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan yaitu Undang-undang No.8 tahun 1958 maka berdasarkan putusan Sarasehan Agung Tuntunan Kerokhanian Sapta Darma pada tanggal 27 Desember 1986 dibentuklah suatu wadah untuk menghimpun dan membina warga serta Tuntunan Kerokhanian Sapta Darma yang bernama Persatuan Warga Sapta Darma (PERSADA). PERSADA merupakan merupakan organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya berorientasi di bidang rohani (spiritual). Dengan adanya PERSADA, maka untuk selanjutnya yang berhubungan dengan pihak luar yaitu Instansi Pemerintah, agama dan juga ajaran-ajaran kepercayaan lainnya. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keinginan untuk tetap menunjukkan eksistensi kerokhanian ajaran Sapta Darma bagi para warga Sapta Darma, karena disadari bahwa Sapta Darma belum mendapat pengakuan secara penuh dari negara maupun sebagian masyarakat terhadap keberadaannya.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bagi warga Sapta Darma tidak melihat perbedaan kepercayaan dan keyakinan maupun hubungan antara sesama manusia dengan kepentingan dan asal-usul yang berbeda sebagai sebuah penghalang atau hambatan dalam menanamkan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Sebagaimana dari pengalaman-pengalaman perjalanan Warga Sapta Darma dalam penyebaran ajarannya sering mengalami berbagai tekanan dalam pemahaman yang dianggap sepihak oleh pihak-pihak tertentu. Semisal dalam beberapa waktu lalu terjadi penyerangan terhadap Sanggar (tempat ibadah) warga Sapta Darma. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan dalam kepercayaan dan keyakinan di Indonesia belum dapat dimaknai secara baik oleh warga negara. Hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya keretakan hubungan antara sesama.

Apa yang dialami oleh warga Sapto Darmo inilah yang dapat kita katakan sebagai kelompok subaltern. Subaltern menurut Gayatri Spivak[2], dimaksukan adalah subjek yang tertekan. Menurutnya subaltern memiliki dua karakteristik penting. Pertama, adanya penekanan dan kedua, di dalamnya bekerja suatu mekanisme pendiskriminasian. Fenomena inilah yang dapat dilihat bagaimana sebuah penekanan dan proses pendisriminasian yang dialami Warga Sapto Darmo selama ini.

Kasus lainnya misalnya kesulitan yang dialami warga Sapto Darma mendapatkan perlakuan dalam hal pelayanan publik seperti pengurusan KTP, pernikahan yang sah menurut negara, kartu keluarga, belum lagi cibiran dan pandangan sebagian masyarakat di luar kelompok ini yang bersifat negatif, di cap aliran sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah beberapa tragedi penyerangan sekelompok Ormas terhadap para penghayat ajaran ini, seperti banyak terjadi di berbagai daerah semisal Klaten, Semarang, Pati dan di Jogjakarta sendiri semisal yang terjadi di Perengkembar, Gamping Sleman, tahun 2008 silam. Kasus lain adalah tidak diterimanya jenazah penghayat ketika meninggal oleh penduduk setempat, sampai yang sudah dikuburpun, harus dibongkar dan dipindahkan seperti terjadi di Brebes, Jawa Tengah. Adapula beberapa kasus yang dialami dalam jajaran birokrasi yang mempermasalahkan Ajaran Sapta Darma ketika berurusan dengan masalah jabatan dan kenaikan kepangkatan/golongan pegawai negeri sipil.

Hal tersebut memang agak berkurang setelah keluarnya UU no. 23/2006 yang cukup mengakomodasi kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan, sehingga mulai di akomodirnya kebutuhan mereka, salah satunya di KTP mereka di tulis agama lain-lain bahkan dalam kasus tertentu langsung ditulis agama Sapta Darma, yang sebelumnya mereka dimasukkan ke dalam salah satu agama yang diakui negara. Namun diakui informan, proses subordinasi sampai saat ini masih dirasakan dan sering terjadi, walaupun tidak sebanyak dulu.

Beberapa pengakuan yang diakui oleh informan, seperti bukti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dalam identitasnya telah ditulis agama Sapta Darma merupakan sebuah upaya yang tidaklah mudah dalam prosesnya, karena Sapta Darma yang belum diakui oleh negara sebagai salah satu agama. Sementara warga Sapta Darma lainnya, dalam identitas KTP nya ditulis lain-lain.

Bagi para warga Sapta Darma, mengimplementasikan ajaran yang sesuai dengan ajaran yang diterimanya (sebagaimana tercantum dalam wewarah tujuh) sebagai pedoman hidup tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan pada umumnya yang menganjurkan kebersamaan dan kejujuran dalam kehidupan. Namun perlakuan yang diskriminatif yang dirasakan selama ini tentunya bagian dari cobaan dalam kehidupan yang begitu plural/majemuk.

Jaminan yang tercantum dalam konstitusi kita yang menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan/keyakinan belumlah dapat dimaknai secara keseluruhan. Walaupun agama yang diakui negara sudah ditetapkan, namun kepercayaan lain yang dimiliki atau diyakini oleh masyarakat lainnya pun tidak kalah penting untuk dihormati selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai bangsa dan negara ini. Bangsa Indonesia yang kaya akan pluralitas ini belum mampu memahami akan pluralitasnya, sehingga dalam tataran tertentu menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Lebih memprihatinkan lagi pemerintah menafikkan keadaan mereka dalam negara ini, dengan tidak mengakomodir kebutuhan mereka sebagai warga negara. Terjadi proses diskriminasi dalam urusan-urusan publik yang justru menjadi kebutuhan nyata bagi mereka. Harapan mereka hanya ingin ketentrama dan kedamaian dalam menjalankan keyakinannya dan kebutuhan sebagai warga negara tercukupi. Oleh karena itulah mereka butuh pengakuan Negara serta pengakuan masyarakat sehingga hubungan kemanusiaan antar sesama seperti yang dianjurkan oleh semua kalangan dapat tercapai.



Sebuah Inisiasi

Fakta-fakta dari studi sederhana kami menunjukkan bahwa kegagapan kita sebagai masyarakat dan juga negara. Kita mengklaim bahwa kita adalah negara yang sangat multi dalam segala apapun, dari mulai budaya, keyakinan, ras, dan identitas lainnya, tapi pada kenyataannya kita masih gagap untuk merespon kenyataan perbedaan itu. Klaim kebenaran bahwa hanya identitas Aku dan Kamilah yang paling benar, coba mengidentifikasikan kelompok kita berbeda dengan kelompok lainnya (otherness), melalui kategori-kategori pembeda tertentu (sense of difference). Keyakinan bahwa kelompok lainnya itu tidak baik dalam pandangan kelompok kita. Bahkan yang lebih fatal lagi adalah kelompok lain bukan manusia utuh seperti kelompok kita, sehingga kasus ditolaknya zenajah seseorang yang dianggap berbeda dengan komunitasnya bukan lagi isu yang aneh.

Kalau kita pikirkan lebih jauh lagi, kelompok-kelompok tertentu yang dominan cenderung menghilangkan identitas-identitas lainnya yang dianggapnya kecil dan tidak penting. Keyakinan ini justru menjadi penyebab utama mengukur kebaikan, kebenaran dan kelayakan dalam konteks hubungan social-kemasyarakatan lewat aturan, norma, identitas atau standar-standar lainnya lewat identitas dominan tersebut. Bagimana kita melihat FPI melakukan pengrusakan tempat-tempat ibadah dari Sapto Darmo semisal kasus di Jogjakarta, Klaten, Magelang, Semarang dan lainnya karena menganggap Sapto Darmo sebagai aliran sesat. Hal ini terjadi dikarenakan standar kebenaran yang digunakan adalah standar dari Islam, atau mungkin pemahaman Islam yang dihayati oleh FPI. Namun tidak melihat bahwa dalam konteks ke-Indonesiaa yang multikultur hal tersebut sulit untuk dicari pembenarannya. Padahal Sapto Darmo muncul tahun 1950-an jauh sebelum munculnya Ormas FPI.

Hal lain yang menjadi pelajaran kita dari kasus pelayanan dan pengakuan negara dalam kasus di atas adalah terkesannya negara menutup akses bagi salah satu kelompok warga negara yang memiliki keyakinan tertentu. Secara otomatis negara mau meniadakan identitas tersebut. Hal ini jelas sebuah penghianatan atas rakyat dalam konteks masyarakat multikulturalisme. Bagaimana mungkin negara menutup akses seseorang butuh pengakuan lewat ID card kependudukan, Kartu Keluarga. Selain itu juga mengalami kesulitan dalam kebutuhan-kebutuhan lainnya semisal menikah, memiliki barang-barang atau kekayaan tertentu yang membutuhkan pencatatan sipil. Persoalan pembeda keyakinan terhadap Tuhan ini membawa malapetaka yang justru berdampak besar, sehingga dalam banyak kasus mereka dipaksa untuk dimasukkan dalam salah satu agama yang establish dan diakui negara.

Dari kasus dan perenungan di atas, sudah saatnya tawaran akan pentingnya kewarganegaraan multikultur, di mana kesetaraan bisa dicapai justru dengan memberikan hak-hak yang berbeda, khususnya dari aspek kultural pada kelompok-kelompok sosial tertentu, semisal Sapto Darmo ini. Core yang harus menjadi perhatian utama adalah pengakuan terhadap hak-hak kolektif pada kelompok-kelompok yang sudah ada, terutama minoritas kebudayaan tertentu di negeri ini. Ujung-ujungnya adalah legitimasi dan pengakuan negara, tidak hanya persoalan redistribusi saja. Hal ini dilakukan dalam kerangka melestarikan khazanah atau keunikan-keunikan dari identitas negara ini. Terima kasih.

Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas
Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas Alternative
Alternative Rss Feed
Faithfreedompedia
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Re: Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas

Post by Laurent »

MEMPERTEGAS status di KTP (di kolom agama: (-), kosong, -)

PROSES UNTUK pengurusannya KTP, dikolom agama:(-) sebagai berikut:

1.Minta surat pengantar dari RT/RW, sebagai pengantar untuk ke kelurahan.

2.Minta surat pengantar dari kelurahan, disitu akan ditanya untuk apa: jawab saja untuk penggantian status agama menjadi (-)

3.Minta surat pernyataan dari tuntunan KSD tingkat kabupaten atau kecamatan bahwa kita adalah warga penghayat KSD

4.Setelah itu ke catatan sipil untuk minta surat pernyataan untuk pimindahan/penggantian status agama di KTP…surat ini bermateraikan 6000

5.Yang terakhir pergi ke kecamatan bawa: surat pengantar dari kelurahan, surat pernyataan bahwa kita warga KSD, dan surat dari catatan sipil…..

6.setelah itu jadi dehhhh

….waras….

sangatlah perlu bagi kita yang benar2 menghayati ajaran KSD untuk mempertegas status KTP kita….sebagai contoh saya sendiri: setelah KTP saya di kolom agama sudah (-)…saya merasa lebih merdeka….SEMAR(semangat merdeka)?

Sekarang sudah dipermudah untuk kepengurusannya karena UU nya sudah ada…dan sebaiknya kalau ngurus, UU dibawa karena kadang aparat pemerintahnya belum tahu UU itu….betul mas yoga pratama: mau dignti utawi mboten sumonggo mawon ugi

gmn baekny agr kt guyup rukun…dan tidak ada yang mengharuskannya…..suwun…

…..waras…..

http://remajaksdsragen.wordpress.com/20 ... ma-kosong/

Sapto Darmo dan Perjuangan Identitas
Mirror
Faithfreedom forum static
Post Reply