Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Benturan dan bentrokan antara Islam dengan agama-agama dan peradaban lain di seluruh penjuru dunia.
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by duren »

Ini dia peraturan LAKNATULLAH ITU


PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :
a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;

i.
j. ……..

Mengingat : …………….

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
………………

BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
……………….

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
…………………..
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
…………………
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII
BELANJA
…………………..
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
………………….
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
………………………..

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006



MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI


TTD TTD

MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF

http://alins.blogspot.com/2009/01/isi-s ... r-no8.html
little_david
Posts: 487
Joined: Fri Oct 16, 2009 8:12 am

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by little_david »

Belum Miliki Izin, Ratusan Massa Datangi Gereja di Tambun
Rachmadin Ismail - detikNews
Bekasi - Sejumlah massa memprotes keberadaan Gereja Filadelfia yang terletak di wilayah Tambun Utara, Bekasi. Mereka menuntut agar rumah ibadah tersebut ditutup karena belum memiliki izin.

"Memang benar, ada ratusan massa yang berusaha menghalangi kita ibadah tadi pagi," kata pendeta Palti Panjaitan, pengurus rumah ibadah tersebut, saat dihubungi lewat telepon,
SUMBER : http://www.detiknews.com/read/2009/12/2 ... ?991102605
Jumat (25/12/2009).

Palti menjelaskan, gereja yang terletak di Jl Jejalen Raya, Rt 01/09 Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, tersebut memang belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun, ia mengaku sudah mendapat izin lingkungan dari kepala desa.

Pembelian tanah, imbuh Palti, sejak awal sudah dilakukan untuk membangun rumah ibadah. Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan pemerintah Kabupaten Bekasi dan Departemen Agama yang hingga kini belum memberikan izin.

"Kita memang baru beribadah di sini sekarang. Kepala desa memberikan izin, tapi camat sampai sekarang belum mau ngasih karena ada penolakan dari warga," jelasnya.

Massa yang mendatangi gereja tidak sampai melakukan pengrusakan. Sejumlah personel kepolisian dan TNI yang bersiaga di lokasi mampu mengamankan gereja dari amukan massa. Menjelang salat Jumat, warga yang berasal dari lingkungan sekitar itu pun kemudian membubarkan diri. "Tapi jemaah kita sempat tertekan karena mereka terus berteriak," lanjutnya.

Meski diprotes, Palti akan tetap beribadah di gereja tersebut. Menurut dia, izin untuk membangun rumah ibadah memang perlu, tapi tidak ada izin untuk melakukan ibadah oleh seseorang. "Kita akan tetap beribadah. Kenapa harus ada penolakan?," tutupnya.
Mungkin seperti ini ya contohnya bro ?

Ini berita terbaru tentang dipersulitnya ijin untuk mendirikan rumah ibadah kaum kapir ( non muslim )

Dasar muridnya setan Mamad.....
swatantre
Posts: 4049
Joined: Thu Jul 20, 2006 7:40 pm
Location: Tanah Suci, dalem Ka'bah

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by swatantre »

Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Hohoo...baru tau ya, islam kan gak suka kalo org2 berada di jalan kebenaran, memeluk agama yg ajarannya kebenaran, gak ada perintah bantai2an sesama umat manusia.
Tempat ibadah utk menyembah Tuhan dihancurkan. Tapi panti pijat dan mesjid tempat penyembah berhala gampang didirikan dimana2. Tanda2 kalau islam itu suka menyembah setan dan kemesuman.
User avatar
phoenixon999
Posts: 58
Joined: Sun Aug 24, 2008 7:47 pm
Location: surabaya

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by phoenixon999 »

yah,mmg otaknya ada di selangkangan mw gmn lgi??
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by duren »

Untuk YTH : Bapak President yang di cintai kapir
Untuk YTH : Bapak President yang kemarin baru saja curhat curhatan dengan kapir Obama
Untuk YTH : Bapak President yang lagi ngunyah ngunyah dodol hari raya

Nompang tanya ni
Siapakah yang harus bertanggung jawab sehingga di tanah tumpah darah ku ini, lebih mudah untuk mendirikan TEMPAT PELACURAN dibanding mendirikan TEMPAT IBADAH ??
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by duren »

Satan Bless You wrote:sebelum mendirikan gereja, kuasai dulu daerah itu dengan mendirikan 60 rumah umat kristen, setelah itu baru mendirikan gereja, kira2 bisa ? :-k
[-X [-X
Ohh tidak ... Jangan terkecoh my prenz .
b . dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
Akhir tahun lalu seorang rekanku minta tolong sama aku tuk mencari peraturan ini dari internet .
Setelah dibaca .. dia mengatakan bahwa anggota mereka sudah mencapai > 100 KK , artinya bila per KK adalah suami Istri plus 2 anak maka jumlah mereka mencapai 400 orang .

Namun ketika ybs menjalani prosedur diatas ... Maka dia mendapati kenyataan :

Yang dimaksud dalam peraturan MAHA KADAL ini ialah 60 orang YANG BUKAN ANGGOTA dan dibuktikan dengan peminjaman KTP ASLI untuk dibawa kekantor Camat

Klo aku masih sangguplah klo di suruh minjem KTP ASLI si Netral . :finga:
Lhaaaaa ... Bisa kebayang ga klo anda disuruh minjem KTP ASLI si Vhee

:rolling: :rolling:
User avatar
APEL EMAS
Posts: 903
Joined: Wed Aug 25, 2010 11:42 am
Location: PIKIRAN JERNIH DAN AKAL SEHAT

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by APEL EMAS »

kalau mendirikan mesjid ngimana ya..?? apakah pakai peraturan ini..?? saya lihat tuh banyak yang dirikan mesjid tanpa mematuhi peraturan dan merusak tata ruang dan tata kota tuh..??? #-o #-o
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by duren »

APEL EMAS wrote:kalau mendirikan mesjid ngimana ya..?? apakah pakai peraturan ini..?? saya lihat tuh banyak yang dirikan mesjid tanpa mematuhi peraturan dan merusak tata ruang dan tata kota tuh..??? #-o #-o
Gus Dur pernah mempertanyakan ini
Dan memang ga ada yang bisa menunjukkan ijin
Mungkin mereka merasa Mesjid ga perlu tunduk pada peraturan diatas

Saya pun sangat setuju bahwa untuk mendirikan Mesjid ga perlu pake pake ijin segala
SEBAB
Mesjid bukan lah rumah Ibadah
TAPI
Merupakan TEMPAT MELACURKAN JIWA bangsa ini kepada Arab .. :green:
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by Topsy KreeT »

APEL EMAS wrote:kalau mendirikan mesjid ngimana ya..?? apakah pakai peraturan ini..?? saya lihat tuh banyak yang dirikan mesjid tanpa mematuhi peraturan dan merusak tata ruang dan tata kota tuh..??? #-o #-o
silahkan anda cek sendiri, apakah ada teman-teman non muslim yang KTP nya dipinjam untuk pembangunan mesjid.?
.

Salam utk SBY jika membaca thread inh.
hehehe.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by Topsy KreeT »

:)
SBY yg saya maksud pak presiden,
bukan SBYnya FFI.
si Satan jadi ke gr-an
:rofl:
User avatar
bigkong
Posts: 555
Joined: Wed Jun 30, 2010 2:49 am

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by bigkong »

duren wrote: Gus Dur pernah mempertanyakan ini
Dan memang ga ada yang bisa menunjukkan ijin
Mungkin mereka merasa Mesjid ga perlu tunduk pada peraturan diatas

Saya pun sangat setuju bahwa untuk mendirikan Mesjid ga perlu pake pake ijin segala
SEBAB
Mesjid bukan lah rumah Ibadah
TAPI
Merupakan TEMPAT MELACURKAN JIWA bangsa ini kepada Arab .. :green:
S E T U J U K A N G
User avatar
love_peaceful2
Posts: 1718
Joined: Fri May 09, 2008 2:01 pm
Location: Di Surga Islam, provokator para houris berontak dr perbudakan olloh w*s demi ego nabi sakit jiwa.

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by love_peaceful2 »

fayhem wrote:Apakah lokalisasi ada ijinnya ?
cari di internet nggak ada deh

jika tidak berijin lantas mengapa tidak dibubarkan ya seperti membubarkan gereja yang tak berijin ?
sampai hari ini gang dolly di surabaya masih eksis, penuh kedamaian.

gimn klo jemaat kristen memilih lokasi beribadah di gang dolly? apa jihaders jg akan menentangnya??
snipethebadguy
Posts: 15
Joined: Tue Mar 10, 2009 9:47 am

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by snipethebadguy »

Saya jadi yakin bahwa umat beragama itu harus juga menggunakan otak dan akal sehat ...gak melulu percaya mentah2
khotbah pemimpin agamanya [-X

Kebanyakan sih beragama krn akal sehatnya jalan. Akal sehatnya menuntun kepada Tuhan.
Tapi agama yg satu itu, malah meminta ketaatan total dan mematikan akal sehat. Persis ajaran FASISME ! ](*,)

OK lah, org Islam percaya adanya Tuhan. Tuhan itu satu / Esa (tp setan2 pun demikian, mereka malah tahu persis Tuhan cuma satu!)

Tapi apakah umat Islam percaya kalau Tuhan yg Satu itu gak akan mengijinkan adanya ajaran kekerasan?
Apakah umat Islam percaya kalau Tuhan yg Satu itu gak akan mengijinkan penindasan manusia oleh manusia lain?

Kalau kaum muslim Ciketing disekitar gereja HKBP menggunakan akal sehat, mereka akan mikir seribu kali
sebelum menganiaya dan melarang-larang umat kristen beribadah di situ!

Hei..manusia2 dungu! Tuhan aja gak main larang atau main basmi kok! Apalagi ini tujuannya IBADAH!
Kalau Tuhan memang sekejam orang2 Islam....manusia sudah lama punah dari muka bumi.
Tuhan-kah sumber ajaran islam?
Tuhan yg mana sih yg sekejam itu? ...main usir, main larang umat lain.

Ada perbedaan, hajar! Bakar...usir...tebas!
Tersinggung dikit...mengutuk dan caci maki, bilang darahnya halal diujung pedang.
Gila hormat dimanapun berada dan gila pengakuan...pokoknya semua orang harus tunduk pada syariah Islam.

:prayer: :prayer: :prayer:
agis
Posts: 57
Joined: Thu Nov 25, 2010 6:32 pm

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by agis »

duren wrote:Ini dia peraturan LAKNATULLAH ITU


PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :
a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;

i.
j. ……..

Mengingat : …………….

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
………………

BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
……………….

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
…………………..
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
…………………
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII
BELANJA
…………………..
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
………………….
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
………………………..

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006



MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI


TTD TTD

MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF

http://alins.blogspot.com/2009/01/isi-s ... r-no8.html


Tanpa pelacur,hidup akan sunyi...... :finga:
BerjayalahKebenaran
Posts: 489
Joined: Sat Oct 15, 2011 5:48 pm

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by BerjayalahKebenaran »

maklum muslim bedul takut kalau Jesus akan melawat bangsanya, takut budaya arab tersingkirkan maka datanglah FPI yg siap mencenggah Kekristenan dgn pakaian khas arabnya. Ayo perangi pelacuran!!tp jgn bakar tempatnya ya,haram!! Ayo perangi kekristenan!! Tempatnya?bakar sekalian,halal asalkan disertai dgn kalimat bis millah dan dilanjutkan dgn allahuakbar.holol.ha..ha..ha..
Salam Berjayalah Kebenaran
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by keeamad »

wah sesuai dengan posting saya sebelumnya,
setan yang sudah terusir dari surga,
mrasa jadi penguasa di bumi ....

maka saat ada rumah TUHAN mau dibangun,
mereka menolak dengan sgala aturannya ....

tapi jika rumah bordil,
lebih gampang bukan ?

Tanya kenafa ......
BerjayalahKebenaran
Posts: 489
Joined: Sat Oct 15, 2011 5:48 pm

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by BerjayalahKebenaran »

keeamad wrote:wah sesuai dengan posting saya sebelumnya,
setan yang sudah terusir dari surga,
mrasa jadi penguasa di bumi ....

maka saat ada rumah TUHAN mau dibangun,
mereka menolak dengan sgala aturannya ....

tapi jika rumah bordil,
lebih gampang bukan ?

Tanya kenafa ......
Memang benar, penguasa bumi saat ini memanglah setan! yang haus darah. sehingga tidak aneh setan selalu berdusta dan mengaku bahwa dunia ini adalah bumi-nya (setan)

Salam Berjayalah Kebenaran
User avatar
a_man
Posts: 4294
Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
Contact:

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by a_man »

bumi alohswt, katanya.
BerjayalahKebenaran
Posts: 489
Joined: Sat Oct 15, 2011 5:48 pm

Re: Mendirikan TEMPAT PELACURAN aja, tidak sesulit ini

Post by BerjayalahKebenaran »

a_man wrote:bumi alohswt, katanya.
katanya?ha..ha..ha..

Salam Berjayalah Kebenaran
Post Reply