Insya Allah wrote:
katakan, apakah taqqiya merupakan ajaran sunni? atau syiah?
karena saya 100% sunni.
Demi Allah diatas al quran, saya tidak berbohong! apa gunanya saya puasa jika saya berbohong.
apa salahnya jika saya membaca sub forum yang pernah dikunjungi paulus? jujur, saya membaca postingan netter Diana orion tentang dani_ahmad dan paulus_musyrik. karena penasaran saya telusuri satu persatu dari mulai dani_ahmad.. dan ternyata dani_ahmad adalah netter yang terkuak kebohonganya dan sudah kabur, tidak menarik
lalu saya telusuri netter paulus_musyrik beserta post nya dan ternyata ada diskusi yang belum terselsaikan. saya tanya, apa hal itu salah?
ternyata ini rasanya seperti apa difitnah itu, ternyata benar.. fitnah lebih menyakitkan daripada dibunuh
Hihihi, kalau udah kayak gini ga mau kompak, ga mau disama2in antara syiah dengan sunni.. Emang syiah itu sesat ya?? Syiah bukan islam ya?? Ahmadiyah juga?? Padahal jumlah mereka masing2 diperkirakan 170jt dan 150jt, artinya sekitar 20% dari muslim yg katanya 1.57 miliar itu sesat, kalau sesat udah pasti masuk neraka. Tapi kalau urusan petantang petentengan di hadapan kafir, jumlah 1.57 Miliarnya dianggap sebagai kekuatan islam biar semua pada bilang WOW gitu..
termasuk Iran yg mayoritas Syiah, banyak muslim bangga2in Iran sebagai harapan islam yg bisa menghancurkan Israel
termasuk Ahmad Deedat dan Zakir Naik, yang isunya Ahmadiyah, tapi ceramah2nya sering jadi bahan referensi utk menyerang Kristen
ya sudah, daripada OOT, anda ga usah merengek... Nanti anda jadi makin bersifat islami yang : dikit2 merasa difitnah, dikit2 merasa dizalimi, dikit2 bawa sumpah demi aloh.. Anda yg ngundang saya untuk diskusi lanjut di thread ini, fokus aja, ni diskusi di atas yg terskip belum ditanggapi:
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Insya Allah wrote:
alasan khamar/minuman keras diharamkan: karena dapat membuat tidak sadarkan diri, dan biasanya jika kita minum sedikit dikhawatirkan akan kecanduan dan terus mengkonsumsinya.
OK, nah.. Apakah cara alohmu itu mengharamkan khammar itu berdasarkan zatnya atau alasannya??
I mean, jika berdasarkan alasan, kamu minum khammar tapi terus tidak kecanduan, apakah khammar bisa menjadi halal? Orang Rusia biasa makan khammar untuk menahan dingin, dan mereka ga kecanduan tuh..
I mean, jika berdasarkan zat, artinya tak peduli setetes, setengah tetes, seperempat tetes, dan harusnya satu molekul pun, jika dikonsumsi bisa membuat sholat seseorang tidak diterima 40 hari, muslim perlu was2, karena di banyak varian makanan, besar kemungkinan mengandung gugus alkohol yang sama dengan khammar, meski cuma satu molekul (termasuk nasi)
alasan babi diharamkan: karena termasuk hewan yang menjijikan, segala sesuatu yang menjijikan itu hukumnya haram untuk dimakan dalam islam.
OK, nah.. Apakah cara alohmu itu mengharamkan babi itu berdasarkan zatnya atau alasannya??
I mean, jika berdasarkan alasan, kalau kita buat peternakan babi yang bersih dan kasih makan babi dengan pakan2 yang bersih bukan sampah, apakah babi bisa menjadi halal? btw jijik itu relatif lho, yg menentukan standard jijiknya siapa ya, karena bebek juga kotor suka maen lumpur, lele juga jijik doyan makan kotoran, mestinya haram juga dong...
I mean, jika berdasarkan zat, artinya tak peduli seujung kuku, sehelai rambut, satu sel babi sekalipun, jika dikonsumsi bisa membuat aloh ngamuk, muslim perlu was2, karena unsur2 babi banyak digunakan kafir misalnya : bahan koas yg digunakan untuk oles mentega, eksraksi asam linoleatnya untuk tambahan nutrisi susu, bahan vaksin, banyak restoran yg ga misahin alat masak untuk babi dan non babi, atau bahkan mesti was2 kalau kotoran babi dijadikan pupuk makanan karena pasti diserap dan disimpan di bagian tumbuhan tersebut misalnya..
yang saya tanyakan, apakah nasi dan duren (lirik netter Duren
) dapat membuat orang yang mengkonsumsi nya secara berlebihan menjadi tak sadarkan diri? mencadi kecanduan? menjadi mabuk?
cobain aja...
, tapi balikin dulu ke pertanyaan di atas, khammar itu haram karena alasannya atau zatnya?
Oh ya, tentang khammar saya nemu ulasan riwayatnya sebagai berikut :
Ayat-ayat yang berbicara tentang khamar dan judi turun sebanyak 4 kali dengan berselang waktu. Ayat-ayat tersebut kalau diurutkan berdasar waktu turunnya adalah sbb :
An-Nahl [16:67]
Al-Baqarah [2:219]
An-Nisa' [4:43]
Al-Ma'idah [6:90-91.
Ayat pertama An-Nahl [16:67]
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيْلِ وَالأَعْنٰبِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًاوَرِزْقًاحَسَنًا, إِنَّ فِى ذٰلِكَ َلاٰيٰةً لِّّقَوْمٍ يَعْـقِلُـوْنَ. (النّحل 6 :67)
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Kurma dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah arab, sejak dahulu kala. Komoditi tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren bisa diolah menjadi tuak yang memabukkan.
Disini Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan).
Kalau kita perhatikan ayat diatas dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya (65 – 69) disini Allah SWT menggambarkan betapa banyaknya nikmat yang telah diberikan kepada manusia yang berasal dari hewan dan tumbuh-tumbuhan.
Ayat kedua Al-Baqarah [2:219]
Ini adalah ayat yang tadi kita baca dalam qiraah.
'Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan.
Sehubungan dengan pertanyaan ttg khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi :
يـَسْئَلُوْ نَكَ ٰعَنِ الْخَمْرِوَالْمَيْسِرِقلى قُلْْ فِيْهِمَآإِثْمٌ كَبِيْرٌوَمَنٰفِعُ لِلنَّاسِصلى وَإِثْْمُهُمَآ أَكْبَرُمِنْ نَّفْعِهِمَا قلىوَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَايُنْفِقُوْنَ قلى قُلِ الْعَفْوَ قلى كَذٰ لِكَ يُبَيّـِنُ الله ُ لَكُمُا ْلأٰ يٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ لا(البقرة,2: 219)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,
Dalam masyarakat kita saat ini, bahkan bagi orang barat sekali pun kalau ditanya secara jujur tentang manfaat dari miras dan judi, kita akan mendapatkan jawaban bahwa bagaimana pun pada keduanya menimbulkan problem-problem sosial yang bersifat negatif bahkan destruktif. Karena itu berbagai aturan dan undang-undang pemerintah di manapun, ada pengaturan ttg kedua hal itu, meskipun dasar yang digunakan bukan dari Al-Quran..
Maka pertanyaan beberapa sahabat tsb juga menunjukkan munculnya kesadaran sosial bhw didalam perkara miras dan judi ternyata menghasilkan hal-hal yang tidak baik dalam masyarakat.
Dengan turunnya QS Al-Baqarah [2:219] makin menjelaskan apa yang tersirat di QS An-Nahl [16:67] bahwa dosa pada kedua hal tersebut lebih besar dibanding manfaat yang didapatkannya.
Namun kebiasaan masyarakat yang sudah mendarah daging, tidak mungkin dapat diubah seketika. Dalam istilah sekarang, mengubah budaya masyarakat tidaklah semudah membalik telapak tangan. Menerapkan kebenaran melalui pemaksaan justru akan menimbulkan sikap-sikap munafik. Yang muncul pada giliran berikutnya adalah pengamalan kebenaran bukan karena atas nama taat kepada Allah SWT, tapi lebih kepada takut, segan, malu kepada manusia atau aparat penguasa.
Sebaliknya, kesadaran dan keyakinan terhadap suatu kebenaran yang mengatur tata hubungan sosial akan menghasilkan perilaku amalan yang teguh, terlebih lagi bila hal tersebut dilandasi atas dasar taat kepada Allah dan dalam rangka menggapai keridhoan Allah SWT.
Demikianlah kondisi awal masyarakat Muslim waktu itu, sehingga sampai turunnya ayat ini, kebiasaan mereka meminum khamar dan judi tidak memudar.
Jenis judi yang dilakukan masyarakat jahiliyah ialah dengan mengundi daging unta. Yang kalah dalam undian membayar harga unta yang disembelih. Selanjutnya pemenang judi menyerahkan seluruh daging unta kepada fakir miskin.
Jadi dalam hal ini seakan-akan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Yang nampak adalah suatu kedermawanan semua peserta judi. Yang kalah membayar unta yang disembelih kepada pemilik unta, sementara yang menang menyerahkan kemenangan judinya yaitu seluruh daging unta kepada para fakir miskin.
Namun demikian meskipun ada manfaat Allah SWT tetap menyatakan sebagai dosa besar.
Ayat ketiga, An-Nisa [4:43]
Setelah ayat kedua tentang khamar dan judi turun, pada suatu saat Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan pengaruh khamar. Maka turunlah ayat ketiga yaitu An-Nisa [4:43]
يٰأَ َيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْالاَتَقْرَبُوْاالصَّلـٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْامَاتَقُوْلُوْنَ .... (النسأ 4: 43)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, …..
Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan judi secara mutlak, maka sebagian umat islam pada waktu itu masih meminumnya.
Selain berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum bahwa orang yang mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya karena ada kaimat “sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”).
Kalimat ini menjadi penyebab keumuman ayat itu, karena kita pahami bahwa bagi orang Arab dalam keadaan tidak mabuk tentu mereka mengerti apa yang diucapkan dalam shalat. Berbeda halnya bagi orang non-Arab dimana bahasa Arab bukan bahasa sehari-hari.
Oleh sebab itu maka mengerti bahasa arab, minimal dalam bacaan sholat, menjadi kewajiban bagi orang non-arab. Demikian ini agar tidak terkena makna daripada QS An-Nisa' [4:43] tersebut di atas karena objek sasaran ayat tersebut adalah bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam sholat, bukan pada mabuknya. Sedangkan mabuk adalah salah satu penyebab dari tidak memahami apa yang diucapkan dalam shalat.
Ayat keempat, Al-Maidah [5:90-92]
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْآ إِنّـَمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلـٰمُ رِجْسٌ ّمِنْ عَمَلِ الشَّـيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90) إِنَّمَا يُرِيْدُالشَّيْطـٰنُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلوٰةِ فَهَلْ أَنْتُمْ ّمُنْتَهُوْنَ (91) وَأَطِيْعُوااللهَ وَأَطِيْعُواالرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْا، فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْآ اَنَّمَا عَلىٰ رَسُوْلِنَا الْبَلـٰغُ الْمُبِيْنُ (92)
5:90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
5:91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
5:92. Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang
Dengan turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Sebagai salah satu dari dosa besar (Al-Baqarah [2:219]).
Allah menyuruh menjauhi 4 perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan yaitu :
Minum khamar
Berjudi
Berkorban untuk berhala/thagut/sesuatu yang bukan karena Allah
Mengundi nasib, dengan panah atau yang lainnya termasuk mengundi nasib kepada tukang ramal.
Sedang khamar dan berjudi, Allah SWT nyatakan sebagai perbuatan setan yang akan :
Menimbulkan permusuhan
Menimbulkan kebencian satu sama lain
Menghalangi dari mengingat Allah
Menghalangi dari sembahyang
Maka Allah SWT menegaskan فَهَلْ أَنْتُمْ مّـُنْتَهُوْنَ berhenti, stop, jangan diulangi lagi. Taatlah kepada Allah dan Rasul serta berhati-hatilah kalian. Kalau masih nekad, merasa berat meninggalkannya maka kewajiban Rasulullah SAW hanyalah menyampaikan amanat Allah SWT.
Mau taat silakan, tidak mau taat silakan. Dosa dan pahala adalah menjadi tanggungan masing-masing. Disini menjadi bukti lagi bahwa Islam tidak memaksakan kehendak, tidak otoriter.
Ketika ayat ini selesai dibacakan para sahabat yang mendengarkan lantas segera menyahut "WAHAI TUHAN KAMI, KAMI BERHENTI, KAMI BERHENTI". Inilah suatu keteladanan sikap yang taat dan yakin atas kebenaran firman Allah SWT dan tuntunan Rasulullah SAW. Sikap demikain muncul dari ketinggian iman dan taqwa yang merasuk didalam dada dan mendarah daging dalam jiwa para sahabat. Tanpa diskusi, tanpa sanggahan, tanpa berdebat, tanpa mohon keringanan mengingat ada manfaat yang bisa diperoleh perbuatan-perbuatan maksiat tersebut. Hal ini menjadi contoh bagaimana sebagai seorang Muslim yang baik harus bersikap terhadap aturan-aturan lain syariah dari Allah dan Rasul-Nya
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)
"Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari "thinatil khabail" ,(Asma bertanya, "Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, "Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)
2 yang saya soroti:
1. Asabanun Nuzul QS 4 : 43 di mana dilatar belakangi Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan pengaruh khamar. mungkin ini perlu dibahas di thread ini:
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ad-t49644/
isinya ngebahas juga kejanggalan cara aloh nurunin wahyu kepada muhammad,
atau di sini :
http://indonesia.faithfreedom.org/forum/post732693.html
thread itu tentang gimana aloh nurunin ayat karena ada celetukan/diskusi antara muhammad dengan umar, jadi ada ayat quran yang turun karena usulan umar..
Yang saya minta perlu diluruskan, quran itu sebetulnya panduan hidup yang universal atau karena kondisional sih? Mungkin kalau muhammad hidup jaman sekarang quran tebelnya bisa sampai sampe semeter, soalnya masyarakat sekarang kritis2 dan permasalahan hidupnya lebih kompleks.. Kebayang akan ada ayat bunyinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan blackberrymu dalam keadaaan menyala, sesungguhnya panggilan aloh lebih utama daripada panggilan apapun di dunia ini"
Btw, Yesus juga minum anggur (khammar) lho, sewaktu perjamuan kudus.. Apakah aloh di masa pra muhammad belum sadar mudarat khammar?
2. Lihat yang saya bold di
Maka Allah SWT menegaskan فَهَلْ أَنْتُمْ مّـُنْتَهُوْنَ berhenti, stop, jangan diulangi lagi. Taatlah kepada Allah dan Rasul serta berhati-hatilah kalian. Kalau masih nekad, merasa berat meninggalkannya maka kewajiban Rasulullah SAW hanyalah menyampaikan amanat Allah SWT.
Mau taat silakan, tidak mau taat silakan. Dosa dan pahala adalah menjadi tanggungan masing-masing. Disini menjadi bukti lagi bahwa Islam tidak memaksakan kehendak, tidak otoriter.
Kalau ini cuma komentar aja sih, kok kenyataannya jauh banget ya dari "Islam tidak memaksakan kehendak", di sini lapak2 khammar diobrak abrik, arena judi diobrak abrik meskipun yang main non muslim, mau mendirikan pabrik miras pasti ditentang, meskipun produknya untuk diekspor misalnya.
Saya bukan mendukung minuman keras lhoo, walaupun dulu pernah nyicip dan memang rasanya enak, sekarang saya konsisten untuk menghindari, kalau diajak teman ke cafe pesennya jus aja sementara yang lain pesen bir. Cuma ga sampe lebay ngafir2in orang yang suka mabok, ngancur2in tempat miras, atau bahkan nakut2in dengan ancaman neraka bagi yang suka khammar barang setetes sekalipun (saking takutnya teman saya sampe anti beli kue di toko kue kafir, soalnya takut pake ruum.)