MALAYSIA : Mufti Desak Pelenyapan Kata "AGAMA"
Posted: Fri Apr 16, 2010 11:27 am
Mufti Malaysia Desak Pelenyapan Kata “Agama” Jumat, 16 April 2010 11:04
Previous
Left arrow key
Next
Right arrow key
Close
Menteri dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Jamil Khir Baharom, mengatakan bahwa para mufti berpendapat bahwa kata “agama” dapat membingungkan masyarakat Muslim, oleh karena itu harus segera dihapuskan dari Komite untuk Mempromosikan Pemahaman dan Harmoni Antar-agama. (Foto: Google)
KUALA LUMPUR (SuaraMedia News) – Mufti Malaysia mengusulkan agar kata “agama” dihilangkan dari “Komite untuk Mempromosikan Pemahaman dan Harmoni Antar-agama” yang baru saja dibentuk untuk menghindari kebingungan.
Menteri dalam Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom, mengatakan bahwa para mufti merasa kata “agama” dapat membingungkan masyarakat Muslim, terutama ketika Dewan Fatwa Nasional telah mengeluarkan fatwa di tahun 2005 bahwa dewan antaragama tidak boleh dibentuk.
Jamil mengatakan permasalahan ini diangkat dalam pertemuannya dengan mufti negara kemarin, menekankan bahwa mereka bagaimanapun tidak keberatan dengan pembentukan komite yang bertujuan memberikan platform untuk dialog dan diskusi guna mempromosikan pemahaman dan harmoni relijius di antara warga Malaysia.
“Saya telah memberitahu para mufti bahwa usulan mereka agar komite itu diubah namanya akan saya sampaikan kepada Kabinet. Saya akan mengangkat persoalan itu dengan Tan Sri Dr Koh Tsu Koon (menteri persatuan dan integritas nasional),” ujarnya.
Mengenai apa yang akan menjadi nama baru untuk komite itu Jamil Khir mengatakan ada usulan untuk memasukkan antar-ras alih-alih antar-agama, tapi itu akan ditentukan kemudian.
Kabinet baru-baru ini menyetujui pembentukan komite yang dipimpin oleh mantan anggota parlemen Kota Baru dan pengacara Datuk Ilani Ishak.
Direktur jenderal Departemen Pengembangan Islam, Datuk Wan Mohamad Sheikh Abdul Aziz, mengatakan bahwa para mufti tidak menentang pembentukan sebuah forum yang mempromosikan pemahaman relijius.
“Namun, mereka khawatir jika partai berusaha ikut campur dalam persoalan relijius yang melibatkan kaum Muslim,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Dewan Konsultatif Malaysia untuk Budhisme, Kristiani, Hinduisme, Sikhisme, dan Taoisme, Pendeta Dr. Tjomas Philips mengatakan bahwa mereka akan menunggu keputusan Kabinet atas persoalan itu karena Kabinetlah yang membentuk komite tersebut dan mengusulkan namanya.
“Tidak ada yang secara resmi diungkapkan kepada kami. Kami bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Jika ada perubahan, kami akan membiarkan Perdana Menteri yang memberitahu kami dan kami akan merespon sesuai karena ini adalah keputusan Kabinet untuk membentuk komite,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa keputusan pengadilan tinggi di Kuala Lumpur yang mengijinkan media Herald-The Catholic menggunakan kata “Allah” dalam publikasi mereka telah menyinggung kaum Muslim.
“Isu itu seharusnya tidak menjadi polemik karena Malaysia adalah sebuah negara yang terdiri atas penduduk yang multi-ras dengan kebebasan beragama. Kita harus menghindari kepekaan apa pun diangkat melalui platform hukum,” ujarnya kepada para wartawan.
Ia menambahkan bahwa kaum Muslim di negara itu sangat menghormati agama lain dan tidak ingin orang lain ikut campur dalam persoalan-persoalan yang menyangkut Islam.
Zahid mengatakan bahwa Dewan Fatwa Nasional telah menyatakan dengan jelas bahwa “Allah” eksklusif milik Islam karena “Tuhan” adalah referensi yang umum.
“Mengapa baru sekarang Herald-The Catholic sangat tertarik menggunakan kata ‘Allah’ sementara tidak ada tulisan dalam agama lain yang menggunakannya.”
“Bahkan di dalam konstitusi federal disebutkan bahwa Islam adalah agama resmi, agama lain boleh dianut tapi tidak boleh diceramahkan ke mereka yang Muslim,” ujarnya. (rin/mt/mm) www.suaramedia.com
http://www.suaramedia.com/berita-dunia/ ... agama.html
Previous
Left arrow key
Next
Right arrow key
Close
Menteri dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Jamil Khir Baharom, mengatakan bahwa para mufti berpendapat bahwa kata “agama” dapat membingungkan masyarakat Muslim, oleh karena itu harus segera dihapuskan dari Komite untuk Mempromosikan Pemahaman dan Harmoni Antar-agama. (Foto: Google)
KUALA LUMPUR (SuaraMedia News) – Mufti Malaysia mengusulkan agar kata “agama” dihilangkan dari “Komite untuk Mempromosikan Pemahaman dan Harmoni Antar-agama” yang baru saja dibentuk untuk menghindari kebingungan.
Menteri dalam Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom, mengatakan bahwa para mufti merasa kata “agama” dapat membingungkan masyarakat Muslim, terutama ketika Dewan Fatwa Nasional telah mengeluarkan fatwa di tahun 2005 bahwa dewan antaragama tidak boleh dibentuk.
Jamil mengatakan permasalahan ini diangkat dalam pertemuannya dengan mufti negara kemarin, menekankan bahwa mereka bagaimanapun tidak keberatan dengan pembentukan komite yang bertujuan memberikan platform untuk dialog dan diskusi guna mempromosikan pemahaman dan harmoni relijius di antara warga Malaysia.
“Saya telah memberitahu para mufti bahwa usulan mereka agar komite itu diubah namanya akan saya sampaikan kepada Kabinet. Saya akan mengangkat persoalan itu dengan Tan Sri Dr Koh Tsu Koon (menteri persatuan dan integritas nasional),” ujarnya.
Mengenai apa yang akan menjadi nama baru untuk komite itu Jamil Khir mengatakan ada usulan untuk memasukkan antar-ras alih-alih antar-agama, tapi itu akan ditentukan kemudian.
Kabinet baru-baru ini menyetujui pembentukan komite yang dipimpin oleh mantan anggota parlemen Kota Baru dan pengacara Datuk Ilani Ishak.
Direktur jenderal Departemen Pengembangan Islam, Datuk Wan Mohamad Sheikh Abdul Aziz, mengatakan bahwa para mufti tidak menentang pembentukan sebuah forum yang mempromosikan pemahaman relijius.
“Namun, mereka khawatir jika partai berusaha ikut campur dalam persoalan relijius yang melibatkan kaum Muslim,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Dewan Konsultatif Malaysia untuk Budhisme, Kristiani, Hinduisme, Sikhisme, dan Taoisme, Pendeta Dr. Tjomas Philips mengatakan bahwa mereka akan menunggu keputusan Kabinet atas persoalan itu karena Kabinetlah yang membentuk komite tersebut dan mengusulkan namanya.
“Tidak ada yang secara resmi diungkapkan kepada kami. Kami bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Jika ada perubahan, kami akan membiarkan Perdana Menteri yang memberitahu kami dan kami akan merespon sesuai karena ini adalah keputusan Kabinet untuk membentuk komite,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa keputusan pengadilan tinggi di Kuala Lumpur yang mengijinkan media Herald-The Catholic menggunakan kata “Allah” dalam publikasi mereka telah menyinggung kaum Muslim.
“Isu itu seharusnya tidak menjadi polemik karena Malaysia adalah sebuah negara yang terdiri atas penduduk yang multi-ras dengan kebebasan beragama. Kita harus menghindari kepekaan apa pun diangkat melalui platform hukum,” ujarnya kepada para wartawan.
Ia menambahkan bahwa kaum Muslim di negara itu sangat menghormati agama lain dan tidak ingin orang lain ikut campur dalam persoalan-persoalan yang menyangkut Islam.
Zahid mengatakan bahwa Dewan Fatwa Nasional telah menyatakan dengan jelas bahwa “Allah” eksklusif milik Islam karena “Tuhan” adalah referensi yang umum.
“Mengapa baru sekarang Herald-The Catholic sangat tertarik menggunakan kata ‘Allah’ sementara tidak ada tulisan dalam agama lain yang menggunakannya.”
“Bahkan di dalam konstitusi federal disebutkan bahwa Islam adalah agama resmi, agama lain boleh dianut tapi tidak boleh diceramahkan ke mereka yang Muslim,” ujarnya. (rin/mt/mm) www.suaramedia.com
http://www.suaramedia.com/berita-dunia/ ... agama.html