4 Pelaku Pembakar Gereja Didakwa

Perkembangan dan penerapan Islam dalam masyarakat dan budaya Malaysia dan Brunei.
Post Reply
daniel-ntl
Posts: 1640
Joined: Mon Mar 31, 2008 2:03 pm

4 Pelaku Pembakar Gereja Didakwa

Post by daniel-ntl »

http://international.okezone.com/read/2 ... ja-didakwa
nternational

4 Pelaku Pembakar Gereja Didakwa
Rabu, 3 Februari 2010 - 10:18 wib
text TEXT SIZE :
Share
Fajar Nugraha - Okezone
Image
Gereja yang menjadi korban pembakaran (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR - Kepolisian Diraja Malaysia mendakwa empat orang warga Malaysia terlibat dalam aksi pembakaran gereja dan sebuah sekolah, saat polemik penggunaan kata 'Allah' merebak bulan lalu.

Tersangka yang berumur antara 18 hingga 29 tahun tersebut, merupakan bagian dari tujuh orang yang ditangkap atas melakukan pelemparan bom molotov di Taiping, Perak Utara, pada 10 Januari lalu.

"Polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus itu dan keempat pelaku didakwa melalukan pembakaran secara sengaja. Mereka diancam hukuman penjara maksimum selama 20 tahun penjara jika diketahui bersalah," ucap Kepala Polisi Diraja Malaysia wilayah Perak Zulkifli Abdullah, seperti dikutip AFP, Rabu (3/2/2010).

Sementara mengenai nasib ketiga tersangka lainnya yang masih dalam proses penyelidikan, Polisi Diraja Malaysia menyatakan, jika ketiganya akan dibawa ke pengadilan dengan status sebagai saksi.

Keempat orang yang didakwa tersebut merupakan kelompok tersangka kedua yang didakwa di muka pengadilan Malaysia, setelah tiga orang sebelumnya didakwa atas tuduhan serupa akibat sengaja menyulut api di sebuah gereja di Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur 8 Januari lalu.

Hingga kini Pemerintah Malaysia telah menangkap 19 orang yang dianggap memiliki peran besar atas aksi vandalisme terhadap gereja, masjid dan musala. Umumnya para pelaku menggunakan bom molotov, batu, cat serta potongan kepala babi.

Aksi vandalisme ini dipicu keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia pada 31 Desember lalu, yang memberikan izin kepada warga non muslim Malaysia menggunakan kata 'Allah' sebagai pengganti kata 'Tuhan'. (faj)(rhs
User avatar
DHS
Posts: 4163
Joined: Sat Jan 05, 2008 7:56 pm
Contact:

Re: 4 Pelaku Pembakar Gereja Didakwa

Post by DHS »

Pertanyaan untuk para muslim: :turban: kalian setuju tidak kalau pelaku2 ini dihukum berdasarkan hukum sharia? (hukum cambuk 100 kali misalnya dengan konsekuensi lumpuh seumur hidup)?
User avatar
Bang Haji
Posts: 1401
Joined: Wed Oct 10, 2007 9:48 am
Location: ngumpet dikamar Inul

Re: 4 Pelaku Pembakar Gereja Didakwa

Post by Bang Haji »

DHS wrote:Pertanyaan untuk para muslim: :turban: kalian setuju tidak kalau pelaku2 ini dihukum berdasarkan hukum sharia? (hukum cambuk 100 kali misalnya dengan konsekuensi lumpuh seumur hidup)?

kagak lah neng, pasti gak bakal mendukung hukuman tsb....lha itu udah jadi semangat mereka dalam memerangi agama selain agama ouloh wts
uki_murtader
Posts: 85
Joined: Fri Aug 27, 2010 12:48 am
Location: sebelah rumahnya haji mabur

Re: 4 Pelaku Pembakar Gereja Didakwa

Post by uki_murtader »

SLIMER SANGATLAH MU..NA...FIK... :---) :---)
BETUL TIDAK BANG HAJI...??
SLIMER ADALAH PEN..JI...LAT... ](*,) ](*,)

:turban: -> :snakeman:

DASAR SLIMER TIDAK PUNYA :heart:
Post Reply