MALAYSIA: kampanye LINA JOY utk bebas dari Islam

Perkembangan dan penerapan Islam dalam masyarakat dan budaya Malaysia dan Brunei.
Post Reply
newgamers
Posts: 5
Joined: Mon Nov 07, 2005 8:54 am

MALAYSIA: kampanye LINA JOY utk bebas dari Islam

Post by newgamers »

21 September, 2005
Malay converts to Christianity “cannot renounce Islam”
Orang Melayu yang menjadi Kristen "tidak dapat meninggalkan Islam"

Banyak orang Melayu di Malaysia yang berpindah agama dianggap "murtad" and mereka terpaksa menjalankan kewajiban agama barunya secara diam-diam karena takut atas kekerasan dari hukum Sharia. Konstitusi di Malaysia menyatakan bahwa "warganegara dari suku Melayu adalah orang yang menjalankan agama Islam."

Kuala Lumpur (AsiaNews/Agencies) –

Dalam masyarakat dimana orang Melayu otomatis menjadi Muslim sejak lahir, Lina Joy harus berjuang agar dapat diakui sebagai umat Kristen. Pengadilan Tinggi pada hari Senin 19 September menyatakan bahwa suku Melayu "tak dapat meninggalkan Islam": dengan demikian, para hakim menyatakan bahwa wanita tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban agama barunya dengan bebas.

Azalina Jailani – yang mengubah namanya menjadi Lina Joy tahun 1998 setelah menjadi umat Kristen - tampil di hadapan dewan hakim beranggotakan tiga orang (dua Muslim dan satu Hindu), yang menjatuhkan putusan bahwa keputusannya meninggalkan Islam adalah tidak mungkin tanpa ijin otoritas agama Muslim. Para hakim menjelaskan bahwa hukum di Malaysia tidak menjamin atau memberikan prosedur yang memperbolehkan otoritas tersebut mengakui perubahan agama seseorang.

Hakim Sri Ram yang beragama Hindu, menyatakan bahwa wanita tersebut dapat meninggalkan Islam tanpa perlu meminta ijin karena kebebasan beragama dijamin di Malaysia.

Lina Joy menghadap ke pengadilan untuk meminta Departemen Registrasi Nasional untuk menggantikan kata "Islam" di kartu identitasnya dengan kata "Kristen" sehingga dia dapat menikah dengan calon suaminya yang Kristen dalam upacara sipil.

Keputusan ini berpengaruh atas sekitar 15000 orang Malaysia yang ingin secara terbuka hidup sebagai umat Kristen. "Keputusan ini membuat banyak orang Melayu Kristen hidup dalam ketidakpastian abadi," kata seorang pengacara Muslim yang membela banyak murtad di pengadilan.

Konstitusi menyatakan bahwa orang Melayu adalah warganegara Malaysia yang beragama Islam, berbicara bahasa nasional dan menjalankan budaya Melayu. Dengan demikian, jika seorang suku Melayu meninggalkan Islam maka dia berhenti menjadi orang suku Melayu.

"Kami sangat kecewa... kami banyak berharap atas keputusan ini," kata seorang Melayu Kristen dan ibu dari tiga anak."Kami orang Melayu yang tidak dianggap sebagai warga di negara sendiri karena menjadi Kristen."

Walau hukum menjamin kebebasan beragama, orang yang berpindah agama hidup dalam ketakutan karena Muslim menganggap murtad sebagai hal kriminal. Hukum Sharia menghukum para murtad dengan "rehabilitasi" paksa atau hukum penjara, dan Qur'an menjanjikan "mati dan kutuk" bagi Muslim yang menyebabkan yang lain meninggalkan Islam. Sebagian dari orang yang berpindah agama adalah para siswa yang belajar di luar negeri. Yang lainnya adalah orang yang menikah dengan umat Kristen dan menginginkan otoritas Islam mengakui bahwa mereka adalah umat Kristen.

Seorang wanita Kristen berusia 48 tahun berkata:"Kami telah didiskriminasi dan hidup bersembunyi. Orang tua, saudara dan kawan kami semua menghindari kami seperti orang berpenyakit lepra."

Para ahli hukum menyatakan bahwa diperlukan dorongan politis untuk mengakui dan menyelesaikan masalah murtad suku Melayu."Masalah ini dapat diselesaikan dengan mengubah konstitusi dan menciptakan golongan masyarakat baru "Melayu non-Muslim," kata seorang tokoh akademis.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.asianews.it/view.php?l=en&art=4169

22 September, 2005
Uskup2 Malaysia khawatir : bayangan Shari’ah juga menghantui non-Muslim
oleh Paolo Nicelli

Hukum Islam di ke 13 negara bagian bentrok dgn UUD dan menciptakan kesulitan bagi non-Muslim. Dlm wawancara dng AsiaNews, Leonard Teoh, pengacara Katolik dari Malaysia menggambarkan pengekangan dan kekerasan yg merupakan BUAH hukum Islam dan mengomentari kekhawatiran para uskup.

Kuala Lumpur (AsiaNews) – Para uskup Malaysia menyatakan khawatir atas meningkatnya Islamisasi dlm masyarkat Malaysia. Islamisasi di negara ini berasal dari thn 60-an dan dalam dekade2 berikut digunakan oleh partai mayoritas, UMNO (United Malays National Organization) utk menerapkan kesempatan dan kebijakan ekonomi Kelompok etnik Melayu. Namun Islamisasi juga digunakan PAS (Islamic Party of Malaysia) utk mendirikan negara bagian Islam.

Terlepas dari upaya PM kini, Badawi yg berorientasi menuju dialog antar- agama, sejumlah 13 negara bagian di negara itu menyetujui Shariah, yg secara praktis merendahkan status minoritas kepada status dhimmi – kelompok2 non-Muslim yg ‘dilindungi’ Islam – mendiskriminasi mereka dlm bidang lapangan kerja dan kebebasan beragama.

Beberapa minggu lalu, uskup2 Katolik Malaysia menerbitkan dokumen dlm mingguan Catholic Herald (14 August 2005), berjudul : “Dampak hukum mengganti agama ke Islam.” Para uskup ingin agar pengikutnya berjaga2 terhdp penggantian agama ke Islam tanpa menyadari sepenuhnya konsekwensinya. Semakin banyak, lelaki dan perempuan Katolik jatuh cinta dgn Muslim dan utk dapat menikah, mereka harus menerima menjadi Muslim. Ada juga yg menjadi Muslim karena alasan perbaikan ekonomi. Para uskup memperingatkan pengikutnya akan pilihan masuk Islam yg bisa berakibat perubahan radikal terhdp status hukum dan perdata mereka.

Pemeluk2 Islam baru harus tunduk pada Shari’ah, dan sekali tunduk pada Shariah, mereka tidak lagi dapat mengganti keputusan mereka (baca : tidak boleh meninggalkan Islam). Walau UUD Negara menjamin hak kebebasan memilih agama, Muslim – tapi hal ini dilarang bagi golongan Melayu.

Utk lebih dapat mengerti situasi dan kontradiksi yg inheren dlm hukum Malaysia, AsiaNews mewawancarai Leonard Teoh, anggota asosiasi pengacara katolik dan pakar dlm masalah menyangkut kebebasan beragama.

Dr Teoh, tema paling mendesak dari dokumen para uskup ini adalah murtad dari Islam. Mereka takut bahwa kalau merkea ingin kembali kpd agama Kristen, mereka kan dianggap melakukan tindak pidana, dan hukumannya bisa : denda, pemecutan ataupun/dan penjara. Apa pendapat anda terhdp hukum2 Islam macam ini ?

DI Malaysia, kalau seseorang tidak lagi ingin menjadi Muslim, deklarasinya itu harus disetujui pengadilan Syariah, dan mereka yang akan memutuskan apalkah kau masih muslim atau tidak. Sekali kau Muslim dan ibu dan ayahmu Muslim, kau akan selalu menjadi Muslim, kau akan hidup dan mati sbg Muslim. Contoh, di Negara bagian Sabah, jika Muslim menyatakan ingin murtad, pengadilan Shariah akan menahannya selama berbulan2 utk mendidiknya kembali, dan setelah ia belum mengalah juga, ia akan dipenjara satu tahun. Di negara bagian Malaka, hukumannya adalah penjara 6 bulan. Kelantan, Terengganu juga memiliki hukuman tersendirinya bagi murtad. ( Ini daerah dibawah PAS, dan hukuman maksimal bagi murtad adalah : MATI !)

Apakah ketentuan ini melanggar UUD ? Apa bahaya bagi mereka yg sudah tidak lagi mengakui sbg pengikut Islam ?

Pasal 11 UUD menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak utk mengakui, mempraktekkan dan menyebarkan agamanya. Jadi kalau seseorang menyatakan ia tidak lagi Muslim, itu mestinya memang haknya. Hukum Negara juga mengatakan bahwa Shariah hanya berlaku bagi mereka yg tunduk pada Islam. Tapi sering hukuman diterapkan secara
tidak resmi terhdp non-Muslim.

Peraturannya sendiri memang membingungkan: jika Muslim ingin murtad, ia tidak tahu dimana ia harus mendaftarkan keputusannya. Pengadilan federal, merujuk pada Pasal 121/1A mengatakan merekalah yg memiliki kompetensi terhdp persoalan agama dan akan mengirim orang ybs ke pengadilan Shariah. Pengadilan akan megnatakan kpd ybs bahwa menurut hukum negara bagian, mereka tidak memiliki yurisdiksi utk mengadili mereka yg tidak lagi mengakui sbg Muslim.

Dokumen para uskup memperingatkan : “Penggantian agamamu ke Islam akan dicetak dlm KTPmu. Konsekwensinya, bahkan jika kau tidak mempraktekkan Islam, kau akan didenda, dipecut dan dipenjara karena melanggar Shariah, karena sbg contoh, berdoa di gereja, makan di muka umum selama bulan Ramadhan, khalwat dsb.”

Sekali kau masuk Islam, ini akan tercatat dlm KTP dan kantor pendaftaran nasional. Lewat teknologi digital, agama barumu itu akan dicatat online, di-komputerisai, yi diumumkan. Ini akan mengakibatkan masalah berkelanjutan. Jika kau ingin menikah hanya di kantor catatan sipil, penguasa akan mengecek daftar dan mereka akan mengatakan kpdmu : “Tidak ! Kau Muslim jadi kau tidak dapat hanya menikah secara sipil.” Jika mantan Muslimah dgn anak2 ingin menikah dgn non-Muslim, mereka akan dituduh dgn ZINAH. Dan ini akan mengutuk wanita itu kpd hukuman penjara.

Penguasa Islam menjadi sangat ketat dan mereka juga menjatuhkan
hukuman penjara bahkan dlm kasus2 khalwat. Khalwat artinya : hubungan dekat (baca :pacaran). Pidana dianggap terjadi jika, menurut Shariah, seorang wanita dan lelaki ditemukan menyendiri di sebuah tempat dan secara fisik berada dlm hubungan sangat dekat. (!!)

Realitasnya adalah bahwa orang sering masuk Islam TANPA mengerti apapun ttg agama itu. Tetapi sekali kau masuk Islam, negara akan menganggapmu Muslim sampai mati dan ini akan mempengaruhi status sipilmu.

Ttg perkawinan campur, dokumen itu mengatakan: “Sbg Muslim, kau tidak boleh menikahi seorang non-Muslim. Kalau suatu waktu kau memutuskan utk bercerai dan ingin murtad, KAU AKAN KEHILANGAN HAK TERHDP ANAK2MU, karena mereka Muslim.”

Hukum perdata kami mengatakan bahwa Muslim DILARANG menikah dng non- Muslim. Jika kau memiliki nama Muslim, departemen pendaftaran perkawinan tidak akan memberimu ijin utk menikah non-Muslim. Dlm hukum Islam, pemilikan anak2 disebut dgn ‘hadana’ (hak ibu atas anak2). Wanita memiliki hak utk mendapatkan anak2nya hanya jika mereka dibawah usia 12. Tetapi jika ia tidak lagi memeluk Islam, ia akan kehilangan hak bagi anak2nya dan hak ini akan beralih ke ibu sang mantan suami, karena anak2 ini dianggap sbg Muslim sejak mereka lahir.

Para uskup juga mengangkat topik2 sensitif spt hak harta benda, hak penguburan dan kasus dimana isteri dlm perkawinan Kristen pindah ke Islam:

“Dlm hal kematian, keluarga non-Muslim-mu (isteri dan anakmu) akan KEHILANGAN HAK atas harta benda dan uang yang kau ingin tinggalkan bagi mereka. Jenazah seorang Muslim akan diambil dari keluarga non-Muslimnya utk dikuburkan dgn ritual Islam, BAHKAN jika ia, semasa hidupnya, tidak lagi mempraktekkan Islam selama bertahun2.”
“DLm hal isterimu pindah ke Islam, kau tidak akan mendapatkan hak atas anak2 ataupun harta bendamu.”

Menurut Shariah, non-Muslim tidak dapat mewarisi harta benda Muslim. Contoh: sebuah kasus di Malakka. Seseorang lelaki Cina masuk Islam tanpa mengatakan kpd isterinya. Ketika ia wafat, semua harta bendanya pindah ke tangan Departemen Islam negara. Peristiwa ini menimbulkan kericuhan begitu besar, dianggap sbg skandal, sampai gubernur Malakka harus dipaksa agar tidak mengembalikan kpd keluarga Cina itu setengah dari harta yg disitanya. Ini kasus yg masih bisa berakhir dgn baik, hanya karena mendpt sorotan media dan karena mengakibatkan kemarahan rakyat. Namun, banyak orang, khususnya anak muda, tidak sadar bahwa begitu mereka masuk Islam, keluarga non-Muslim mereka tidak dapat mewarisi harta benda merek.

Kalau seorang Muslim mati, polisi akan menyita jenazahnya utk dikubur secara islam. Tetapi kalau sang wafat tidak lagi Muslim, keluarganya HARUS MEMBAWA JENAZAHNYA KE KANTOR POLISI dan meminta ijin utk menguburnya dgn ritual agama yg dipraktekkannya. Kadang polisi langsung mengijinkan, tetapi saat keluarga pulang, polisi memanggil Departemen Agama dan menyita jenazah itu pada malam yg sama. Jika seorang isteri memeluk Islam, Departemen Federal di Kuala Lumpur akan menjatuhkan hukuman Negara yg menegaskan agar keturunan orang yg masuk Islam itu secara OTOMATIS masuk Islam.//
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.hamline.edu/apakabar/basisda ... /0037.html

Tolong lagi, jelaskan kondisi saya ini. Emak saya yang begitu
cemas karena saya tidak lagi sholat 5 kali sehari mengirimi buku
yang berjudul Hukum orang yang meninggalkan sholat' karangan
Syeikh Muh. Ibn. Shaleh Al-Utsaimin:

Intinya, saya kafir, kekal di neraka selama-lamanya, perkawinan saya batal (maka yang saya lakukan dengan istri saya adalah zina terus menerus). Dilarang kawin dengan muslimah. Kalau mati, nggak disholati, nggak boleh masuk kota Mekah. Hewan sembelihan saya haram, biarpun saya bisa bilang bismillah untuk nyembelih ayam yang saya beli dengan duit halal. Hak waris saya hilang, tidak boleh jadi wali untuk anak-2 saya sendiri maupun anak orang lain.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.fica.org/ficalist/fica/chrsindo/missi

O.K. sekarang giliran saya untuk bertanya:
Saya membaca di majalah editor bahwa majelis ulama sedang mengusulkan hukum murtad. Bagaimana tanggapan sdr A tentang hal ini?

Menurut saya hukum murtad tidak sesuai dengan jiwa Islam yang
memperjuangkan kebebasan hak azasi manusia. :shock: :shock:
Ada banyak cerita yang saya dengar, beberapa kisah saya dengar dari Malaysia yang memakai hukum murtad ini.
Beberapa orang yang menjadi Kristen berusaha dipaksa lagi menjadi Islam dengan cara (sesuai dengan hukum murtad):
- Dinasehati baik-baik, kalau tidak mau jadi Islam lagi lalu di ancam (salah satu ancamannya adalah dilempari batu) kalau tidak mau kembali jadi Islam, ia di jilid (siksa), sampai terampun-ampun (biasanya sampai taraf ini mereka tidak kuat dan mau jadi Islam lagi). Kalau tidak mau kembali lagi, akhirnya dibunuh (saya tahu ada 1 orang di Malaysia yang dibunuh karena tetap mempertahankan imannya ini, Lembaga hak azasi sedang menyelidiki akan hal-hal ini).

>> (tambahan: pihak yang memberitakan Injil ini dihukum penjara).
> Menurut saya, adalah hak azasi manusia untuk mengimani suatu
>kepercayaan. Tidak boleh satu institusipun yang memaksa seseorang
>untuk memeluk agama tertentu. Kalau kejadian di Malaysia itu dibalik, orang Islam yang disiksa tentu sdr A akan mati-matian memperjuangkan kebebasan beragama ini bukan?
>
>salam
>yohanes
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Kelanjutan Kasus LINA JOY :

Islam dlm Berita Internasional - Lina Joy
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 1462#61462

Perhatikan apa kata para pakar Islam Malaysia:

http://www.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=25120

For Islamic scholars, Joy cannot win.
If Islam were to grant permission for Muslims to change religion at will, it would imply it has no dignity, no self-esteem," said Wan Azhar Wan Ahmad, senior fellow at Malaysia's Institute of Islamic Understanding.

"And people may then question its completeness, truthfulness and perfection."

TERJEMAHAN :bagi para pakar Islam, Joy tidak boleh menang. Jika Islam mengijinkan Muslim utk merubah agama mereka sesuka mereka, ini menunjukkan bahwa Islam TIDAK MEMILIKI HARGA DIRI, TIDAK MEMILIKI KEPERCAYAAN DIRI, kata Wan Azhar Wan Ahmad, anggota senior di Insitut Pengertian Islam Malaysia.

"Dan orang akan meragukan keutuhan, kebenaran dan kesempurnaannya."

FETUL PUAN !!! Anda membuktikan bahwa :

- agama yg memaksa, menjebak dan menakut2i pengikut agar tetap
Muslim MEMANG TIDAK MEMILIKI HARGA DIRI/KEPERCAYAAN DIRI !

- Islam takut akan kebebasan beragama.

- Islam takut kalau diragukan keutuhan, kebenaran dan
kesempurnaannya, karena memang meragukan !


SKAK !! JEGERrrr !!!! :twisted: :twisted: :twisted:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

BTW, LINA JOY harus bersembunyi karena mendapat ANCAMAN MATI !
Mana Muslim yg protes ? Nggak ada khan ? Sooo Islamic !!


http://www.religiouswatch.com/nw0806.ht ... onger_Line
Moderate Death Threats
From World Net Daily

A Malaysian woman whose decision to renounce her Muslim faith and marry a Christian man captured this Asian nation's attention was in hiding Friday, August 25, after receiving threats from Islamic militants.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Moderator 3
Posts: 516
Joined: Tue Sep 13, 2005 8:53 pm

Post by Moderator 3 »

Post sdr Noorwahid yg OOT, dipindahkan ke
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=5618
Post Reply