Harian Katolik Malaysia Menangi Babak Pertama Pertarungan
Tuesday, May. 6, 2008 Posted: 6:30:44AM PST
Sebuah surat kabar Katolik Roma secara jelas melewati rintangan hukum pertamanya dalam perjuangannya melawan larangan pemerintah Malaysia terhadap Kristiani menggunakan kata "Allah" sebagai suatu sinonim untuk "Tuhan", Senin lalu.
Hakim Pengadilan tinggi Lau Bee Lan menyatakan bahwa keberatan jaksa terhadap tuntutan perkara yang diajukan majalah mingguan The Herald adalah "tanpa bukti."
Hakim mengatakan dia akan mengijinkan surat kabar tersebut - yang merupakan media utama sebagai alat bagi gereja Katolik di Malaysia yang mayoritasnya Muslim - untuk menentang larangan pemerintah di pengadilan.
The Herald mencoba membalikkan seruan pemerintah yang melarang surat kabar tersebut menggunakan kata "Allah" sebagai sebuah sinonim dalam bahasa Melayu. Pemerintah berkata bahwa kata tersebut merujuk hanya pada Tuhan bagi Muslim dan penggunaannya oleh umat Kristiani menyebabkan kerancuan bagi Muslim. Serta telah dikeluarkannya ancaman pencabutan ijin penerbitan surat kabar tersebut apabila menentang perintah.
The Herald juga menginginkan pengadilan menyatakan bahwa "Allah" tidak hanya digunakan secara eksklusif oleh umat Muslim.
"Pengadilan menyetujui bahwa permohonan gereja bukanlah merupakan proses yang sembrono ataupun menjengkelkan atau penyalahgunaan. Hal ini layak untuk didengar," kata Derek Fernandez, juru bicara untuk majalah.
Pengadilan akan menentukan tanggal pemeriksaannya nanti, kata Fernandez pada wartawan.
The Herald-yang diterbitkan dalam bahasa Inggris, Melayu, Mandarin dan Tamil - bersikeras bahwa "Allah" adalah sebuah kata dalam bahasa Arab yang talah ada sebelum Islam dan telah digunakan selama berabad-abad untuk menunjukkan "Tuhan" dalam bahasa Melayu.
Ini adalah salah satu contoh kasus agama minoritas Malaysia yang menambah jumlah pengaduan tentang hak-hak mereka yang telah diremehkan oleh pemerintah yang berusaha untuk menaikkan status Islam, sebagai agama resmi Malaysia.
Etnis Melayu, sebenarnya seluruhnya adalah Muslim, menyusun hampir 60 persen warga Malaysia yang berjumlah 27 juta orang. Minoritas terbesar adalah etnis Cina dan India, dan kebanyakan dari mereka adalah Buddha, Kristiani dan Hindu.
Ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan yang secara resmi membiarkan islam-seiring dengan masalah agama lainnya kekuasaan pemerintah dalam pembongkaran candi-candi Hindu,memberikan kontribusi bagi minimnya peranan koalisi pemerintah dalam pemilihan pada bulan Maret-ketika kehilangan dua pertiga mayoritas dalam parlemen.
Dalam kasus yang berbeda di Malaysia, Gereja Injili Sabah di Borneo juga telah menyusun gugatan hukum dalam usaha untuk ijin menggunakan kata "Allah" setelah secara resmi tahun lalu dilarang mengimpor buku-buku yang berisi kata tersebut. Kedengarannya kasus tersebut masih berada pada tahap permulaan.
Maria F.
Reporter Kristiani Pos