Mantan Anggota Dewan Cabuli Anak Dibawah Umur
Selasa, 16 Januari 2007
Belum sempat hilang dari ingatan kasus video porno anggota dewan, Di Banyuwangi, mantan anggota DPRD terbukti menodai anak dibawah umur
Hidayatullah.com--Senin (15/01) kemarin, Abdus, sang tersangka divonis 5 tahun penjara karena dianggap melakukan pencabulan anak dibawah umur. Vonis terhadap Abdus yang disampaikan Irwan SH, Ketua Majelis Hakim, jauh lebih rendah 3 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum memvonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sebagaimana dikutip Radio Suara Surabaya, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu secara sadar dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran perlindungan anak no 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 2 yakni telah melakukan penipuan dan membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Menurut penjelasan Irwan, kalau 12 saksi yang diajukan dan bukti hasil DNA menunjukkan Abdus memang bersalah melakukan pencabulan. Sebelumnya, pada saat kejadian Abdus berjanji memberikan kompensasi uang yang akan diberikan sebesar Rp 2 juta namun kenyatannya hanya memberikan Rp 300 ribu pada korban.
Yang memberatkan vonisnya, kata Irwan, mantan anggota DPRD Banyuwangi itu tidak mau mengakui perbuatannya. Dan berniat melakukan adanya tes DNA ulang.
Mendengar putusan vonis hakim, Abdus melalui kuasa hukumnya Ruslan Abd. Gani menyatakan keberatannya. Abdus berencana mengajukan banding begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Catatan buruk terhadap anggota dewan kita nampaknya tak pernah berhenti. [sbyn]
http://hidayatullah.com/index.php?optio ... 6&Itemid=1
Mantan Anggota Dewan Cabuli Anak Dibawah Umur
- openyourmind
- Posts: 2967
- Joined: Fri Oct 20, 2006 8:42 am