Tegal : Penganut Maneges Tolak Cantumkan Islam Di KTP

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Tegal : Penganut Maneges Tolak Cantumkan Islam Di KTP

Post by Laurent »

Aliran Maneges Bisa Cantumkan Identitas Kepercayaan di KTP
Dec 21, 2013 Admin Berita, Hukum 0

[SEMARANG – elsaonline.com] Penganut Aliran Kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal bisa mencantumkan identitas kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Padahal, dari sekian banyaknya penganut aliran kepercayaan di Jateng tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di KTP.

“Ya, kami sangat bersyukur bisa mencantumkan identitas kepercayaan di KTP elektronik,” kata salah satu Penganut Aliran Kepercayaan Maneges Rosa Mulya Aji, pada kesempatan launching laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Kamis (19/12/13).

Rosa menuturkan, pada waktu pencetakan KTP elektronik di daerahnya, kepada petugas, mereka terang-terangan menyebut bahwa mereka penganut kepercayan. Dengan begitu, petugas langsung mencarikan daftar kolom kepercayaan untuk mengisi identitas di KTP.

“Saat hendak membuat KTP elektronik kan kami ditanya petugasnya, apa agamanya, ya kami jawab penganut kepercayaa. Kemudian petugas mencarikan kolom kepercayaan di komputernya, ternyata ada identitas kepercayaan di urutan ke tujuh setelah enam agama itu,” ujarnya.

Menurut mereka, di Kabupaten Tegal petugas perekam KTP elektroniknya sangat terbuka dengan aliran kepercayaan. Sehingga saat mereka hendak mencantumkan identitas kepercayaan tak dipersulit. Selain itu, relasi antara Penganut Kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini baik-baik saja.

“Mungkin kalau menurut kami, itu persoalan petugas perekam KTP elektronik saja, karena buktinya kami bisa mencantumkan identitas kepercayaan. Kalau di daerah lain tak bisa dicantumkan, hampir dipastikan itu petugasnya. Karena buktinya di komputer ada kolom kepercayaan, tak hanya enam agama.

Namun, bagi aliran kepercayaan yang bisa mencantumkan identitas kepercayaan juga akan sedikit terkendala. Pasalnya, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan yang disahkan November kemarin ternyata masih mengharuskan warga negara beridentitas agama “negara.”

Revisi Ditetapkan

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 26 November 2013.

Pada Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya.

Dalam revisi terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan nomor 23 tahun 2006, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka.

Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Ia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan.

Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama. Agar tak terjadi diskriminasi atau hambatan tertentu soal agama, kata Gamawan, Kemendagri akan segera mengumpulkan kepala dinas seluruh Indonesia. [elsa-ol/Ceprudin]

http://elsaonline.com/?p=1997

Image
Mirror: Tegal : Penganut Maneges Tolak Cantumkan Islam Di KTP
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply