METROPOLITAN
HAPUS KOLOM AGAMA, KEBIJAKAN KEMENDAGRI TIDAK JELAS
"Misalnya kejawen ada Islam atau Kristen. Jadi yang ditulis di KTP itu agamanya bukan alirannya. Cukuplah agama yang diakui undang-undang," tandasnya.
07 November 2014 19:29:00 WIB
e-KTPHsn | Oby
Jakarta | POL
KEBIJAKAN pemerintah terkait kolom agama di KTP dinilai tidak jelas, karena ada yang diisi aliran kepercayaan, juga ada yang dikosongkan. Hal ini akan membuat masyarakat tidak jelas dan kehilangan statusnya.
"Yang paling penting, kalau KTP kolom agamanya hilang orang tidak jelas agamanya," ujar Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Moh Mtsna di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kolong agama, katanya, sangat penting untuk menunjukkan status agama seseorang. Sedangkan bagi aliran kepercayaan hanya tinggal mengikutinya. Sebab aliran kepercayaan itu bukanlah agama.
"Misalnya kejawen ada Islam atau Kristen. Jadi yang ditulis di KTP itu agamanya bukan alirannya. Cukuplah agama yang diakui undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) Penganut Kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama di e-KTP.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di sebutkan agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen Budha, Hindu, Katolik, dan Konghucu. | POL
- See more at: http://pelitaonline.com/news/2014/11/07 ... 4FUak.dpuf
Mirror: Hapus Kolom Agama, Kebijakan Kemendagri Tidak Jelas
Follow Twitter: @ZwaraKafir