Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan.

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan.

Post by Laurent »

Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan...

dokumentasi pribadi
Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan
Jumat, 14 November 2014 | 08:04 WIB

KUNINGAN, KOMPAS.com — Bukan hal mudah mempertahankan diri menjadi penghayat Sunda Wiwitan. Selain diskriminasi yang kerap diterima sejak lahir, mereka tak jarang dianggap remeh. Salah satunya dalam hal kartu tanda penduduk (KTP).

Seorang penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih (39), menceritakan pengalamannya saat mengurus KTP. Kala itu, tahun 2010, saat masih tinggal di Jakarta, ia berniat mengganti KTP. Dalam KTP sebelumnya, kolom agama diisi tanda setrip (-). Namun, saat KTP-nya yang baru rampung, dia pun kaget sebab di kolom agama dituliskan Islam.

Dewi pun kembali mengajukan pembuatan KTP untuk memperbaiki kolom agama. Lagi-lagi aparat menganggap enteng dan menuliskan agama di luar keyakinan Dewi. "Akhirnya, saya menulis surat ke Lurah Cilandak Jakarta Barat tertanggal 15 Juni 2010 atas kekeliruan yang dilakukan petugas di sana," kata Dewi, kepada Kompas.com belum lama ini.

"Selain surat, saya sertakan bukti hidden camera percakapan saya dengan petugas pembuatan KTP. Setelah itu, baru KTP saya benar, kolom agama dikosongkan. Pokoknya saat itu, dalam empat hari, dicetak tiga KTP atas nama saya," sambung Dewi.

Kejadian lain yang tak kalah menyedihkan adalah ketika Dewi kehilangan dompet. Untuk mengurus KTP dan ATM yang raib bersama dompet tersebut, Dewi mendatangi kepolisian untuk membuat surat kehilangan. Dia pun mulai ditanyai soal identitas diri untuk pengisian formulir surat kehilangan yang sudah menggunakan komputer.

Begitu masuk ke kolom agama, polisi kebingungan. "Saya jawab, agama saya kepercayaan. Polisi bertanya, 'Apa tuh? Gak ada di kolomnya.' Saya meminta untuk dikosongkan dan polisi berkata kalau dikosongkan, suratnya tak bisa dicetak dan enggak bisa dapetin surat kehilangan. Akhirnya, saya bilang, cari kolom agama yang penganutnya sedikit saja. Polisi pun mengisi Khonghucu," ujar Dewi.

Belum lagi ketika berbicara soal PNS. Dewi bercerita, beberapa tahun lalu, adiknya hendak mendaftar PNS secara online. Namun, hal itu urung dilakukan karena dalam formulir itu hanya tercantum agama yang diakui negara.

Sebenarnya, kata Dewi, yang diperjuangkannya selama ini bukan hanya pengakuan dalam selembar KTP. Para penghayat membutuhkan perlindungan tanpa diskriminasi. Jika akan dicantumkan di KTP, semua harus tanpa syarat. Sebab, identitas itu merupakan hak mendasar. Terlebih lagi, Sunda Wiwitan sudah ada sebelum negara ini berdiri.

"Bahkan, leluhur kami ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, terutama dalam membakar semangat nasionalisme lewat budaya, meskipun kami mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan sejak zaman Belanda," tutur dia.

http://regional.kompas.com/read/2014/11 ... gn=related&
Mirror: Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan.
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Re: Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwi

Post by Laurent »

Penganut Sunda Wiwitan Tak Bisa Punya Akta Nikah?

dokumentasi pribadi
Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan
Jumat, 14 November 2014 | 08:53 WIB

KUNINGAN, KOMPAS.com — Sudah sejak lama, diskriminasi menjadi "makanan sehari-hari" penghayat Sunda Wiwitan. Berbagai urusan administrasi kerap dipersulit karena satu alasan, berbeda keyakinan.

Seorang penghayat keyakinan tersebut, Dewi Kanti Setianingsih (39), mengaku, sejak menikah 2002 silam hingga sekarang, ia dan suaminya tak memiliki akta nikah. Alasannya klasik, yaitu karena Dewi Kanti penghayat Sunda Wiwitan.

Dampak tak memiliki akta nikah ini sangat luas. Dewi Kanti tak berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dari kantor suaminya. Sebab, meski faktanya sudah menikah, karena tak memiliki akta nikah, sang suami tetap dianggap sebagai bujang. Perusahaan pun tak berkewajiban memberikan tunjangan istri.

Begitu pun saat nanti Dewi hamil dan melahirkan, anak yang dikandungnya tak akan mendapatkan akta kelahiran. Imbasnya ialah merembet pada kehidupan si anak pada masa depan. "Pintu masuk diskriminasi kerap datang dari administrasi sipil, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan," ucap Dewi, belum lama ini.

Kondisi itu seperti rantai kehidupan yang akhirnya tersistematis. Ketika agama tidak dicantumkan dalam KTP, penghayat akan dipersulit dalam urusan administrasi, baik di sekolah, perbankan, maupun dalam pernikahan.

Bagi penghayat yang tidak siap dengan tekanan, mereka digiring masuk ke agama resmi. Misalnya, saat akan menikah, sebagian penghayat berbohong dengan mendaftar sebagai penganut agama yang diakui agar mendapat akta perkawinan.

Namun, bagi mereka yang bertahan dengan keyakinan semula seperti Dewi, akta perkawinan hanya angan-angan. Dewi mengatakan, selama ini, dalam aturan berupa SKB Menteri, UU PNPS 1965 tentang Penodaan Agama, dan lainnya, tidak secara jelas menyatakan agama yang diakui negara.

Semua peraturan itu menyebutkan beberapa agama yang dipeluk orang Indonesia. "Tapi, oleh aparatur diterjemahkan, itulah agama yang diakui negara. Di luar itu tak bisa dilayani," tutur dia.

Hingga kini, tak semua penghayat Sunda Wiwitan mengantongi e-KTP. Bahkan, ada penghayat yang "di-Khonghucu-kan" dalam e-KTP. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Cigugur, Kuningan, tetapi juga di daerah lain.

http://regional.kompas.com/read/2014/11 ... gn=related&
Mirror 1: Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan.
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply