Page 1 of 1

Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Beberapa T

Posted: Sun Nov 09, 2014 12:29 pm
by Laurent
Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Beberapa Tanda (-)
Sabtu, 8 November 2014 | 09:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Wacana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merembet hingga ke akar rumput penghayat kepercayaan Jawa Tengah. Bahkan, para penghayat di Jateng telah berkumpul menyikapi wacana pengosongan kolom agama di KTP.

Ketua bidang hukum Himpunan Penghayat Kepercayaan Jawa Tengah, Tito Hersanto berpendapat langkah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Admistrasi Kepedudukan. Hal itu juga sebagai upaya menempatkan warga penghayat kepercayaan sama dengan warga lainnya.

“Tindakan mendagri bersama menteri agama baru-baru ini sudah sesuai dengan amanat UU Adminduk (administrasi kependudukan). Dan itu yang seharusnya dilakukan para menteri,” ujar Tito kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2014).

Menurut Tito, selama ini masyarakat penghayat di Jawa Tengah masih dihadapkan dengan pemaksaan untuk memilih salah satu agama ketika hendak mengurus administrasi kependudukan. Jika tidak menghendaki, ada beberapa konsekuensi yang dihadapi, salah satunya tidak dibuatkan data kependudukan.

Selain hal tersebut, pihaknya juga tengah berupaya agar para warga penghayat tidak takut untuk mau mengurus administrasi. Dengan cerita pengalaman warga penghayat yang mengurus dokumen kependudukan ditolak, penghayat lain merasa sungkan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Sebagian lain memilih untuk tidak mempunyai KTP. “Setelah dengar ada cerita warga penghayat yang ngurus dipersulit, akhirnya mau tidak mau memilih salah satu agama, padahal aslinya dia itu penghayat,” paparnya.

Meski demikian, kata dia, sebagian kecil penghayat kepercayaan di Jawa Tengah sudah memiliki KTP dengan kolom agama yang sudah diberi tanda (-). Sebagian lain juga sudah mendapat KTP dengan kolom agama diisi kepercayaan. “Sudah ada banyak. Ada yang (-), ada yang juga yang sudah diisi dengan kolom kepercayaan,” cetusnya.

Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor: Fidel Ali Permana

http://regional.kompas.com/read/2014/11 ... rapa.Tanda.-.
Mirror: Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Beberapa T
Follow Twitter: @ZwaraKafir

Re: Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Bebera

Posted: Sun Nov 09, 2014 12:31 pm
by Laurent
Penghayat Minta Kolom Agama Tidak Dikosongkan tapi...

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.
Sabtu, 8 November 2014 | 10:37 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com – Warga Penghayat Kepercayaan di Jawa Tengah meminta Pemerintah tidak mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mereka tidak ingin dianggap ateis dengan mengosongi kolom tersebut.

“Kami minta malah jangan dikosongkan. Kami minta agar tetap ditulis, tapi dalam KTP ditulis kepercayaan. Nanti kalau kosong dikira ateis,” ujar Kepala Divisi Hukum Himpunan Penghayat Kepercayaan Jawa Tengah, Tito Hersanto, Sabtu (8/11/2014).

Selama ini, kata Tito, banyak warga penghayat di beberapa daerah di Jawa Tengah masih takut membuat KTP. Menurut dia, ada asumsi sulit mendapat pelayanan ketika mengaku sebagai penghayat. Kalaupun akhirnya ada penghayat mengurus KTP, kata dia, mereka akan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah.

Meski demikian, tutur Tito, beberapa penghayat sudah berani mengakui soal keyakinannya itu dalam KTP. Dalam KTP, para penghayat ini mendapat tanda setrip (-) dalam kolom isian agama. Menurut Tito, tanda setrip itu pun sudah disyukuri para penghayat sebagai bentuk pengakuan dan penghilangan diskriminasi.

“Kami kemarin sudah kumpul dengan penghayat dari Banten, DIY, Jateng dan dari kami di Pemalang. Kita sepakat untuk tidak mengosongkan KTP, tapi ditulis kepercayaan. Jadi, kami ingin memperjuangkan himpunan ber-KTP kepercayaan (HBK),” papar Tito.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP. Pemerintah tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memeluk keyakinan sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga berpendapat senada. Dia memperbolehkan pengosongan kolom agama di KTP, karena hal itu adil untuk semua warga negara Indonesia. Pengosongan kolom agama ditujukan bagi WNI yang memeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah "Bukan penghapusan, yang ada diisi di kolom, kalau tidak ada dari enam agama itu, mau diisi apa? Kosongkan saja tho," kata JK.

Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor: Palupi Annisa Auliani

http://regional.kompas.com/read/2014/11 ... gn=related&
Mirror 1: Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Beberapa T
Follow Twitter: @ZwaraKafir

Re: Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Bebera

Posted: Sun Nov 09, 2014 12:34 pm
by Laurent
Hapuskan Kolom Agama
Nov 08, 2014 Admin Agama, Berita, Hukum 0

agama ktp_kaos[SEMARANG, elsaonline.com] Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Dr Tedi Kholiludin menyatakan, kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebaiknya dihapuskan. Ia berpendapat selama ini banyak terjadi masalah dalam kehidupan keagamaan di masyarakat justru karena adanya identitas agama.

“Kalau kami sejak awal memperjuangkan supaya identitas agama dihapuskan. Karena selama ini banyak terjadi persoalan di lapangan justru diakibatkan karena identitas agama diatur di KTP,” tutur alumnus program doktoral Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ini.

Problem yang kerap muncul di masyarakat, kata Tedi, diantaranya soal pendidikan, pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan tempat ibadah atau sanggar, dan pemakaman. Pada umumnya, dengan adanya identitas agama di KTP, hak-hak sebagai warga negara kerap terabaikan.

Mengenai agama, kata Tedi, negara hanya mempunyai tiga kewajiban. Negara hanya boleh menghormati (to respect), memenuhi/melayani (to ful fill), dan melindungi (protect). Konsep dasar ini, terangnya, sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik. “Jadi negara dalam perspektif hak asasi tidak ada hak untuk mengatur agama. Kalau mencantumkan identitas agama itu sudah mengatur artinya sudah melanggar hak asasi,” terangnya.

Pernyataan Tedi menanggapi apa yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo melontarkan pernyataan bahwa “warga negara yang tidak menganut enam ‘agama resmi negara’ boleh mengosongkan identitas agama. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan karena Mendagri dianggap hendak mengahpus kolom agam di KTP. “Kalau yang disampaikan Mendagri itu perdebatan lama sebenarnya. Karena untuk mengosongkan identitas agama bagi penghayat, itu sudah ada yang melakukannya. Sebelum Mendagri bilang KTP penghayat agama dikosongkan, di masyarakat sudah ada yang mengosongkan. Jadi itu bukan hal yang baru,” tambahnya.

Namun demikian pernyataan Mendagri harus diapresiasi. Pasalnya, kata Tedi, pihak kecamatan yang bertugas membuatkan KTP kerap memaksa penganut penghayat kepercayaan supaya KTP-nya diisi identitas agama ‘resmi negara’. Dengan adanya pernyataan resmi Mendagri, maka diharapkan tak ada lagi pejabat kecamatan yang memaksa penghayat untuk beridentitas agama.

Berbagai Masalah
Koordinator Divisi Advokasi eLSA, Yayan M Rorani memperinci berbagai persoalan di masyarakat akibat dicantumkannya agama di KTP. Dia menerangkan, selama mendampingi kelompok penghayat di Jateng persoalan yang menimpa penghayat kepercayaan sangat kompleks. “Soal pendidikan agama di sekolah umum misalnya, anak-anak penghayat kepercayaan kerap mendapat perlakuan diskriminasi. Anak-anak penghayat biasanya dalam mata pelajaran agama, kebanyakan mengikuti agama Islam. Ini kan mengadili keyakinan. Wong mereka tidak beragama Islam,” paparnya.

Soal pendidikan agama di sekolah untuk penghayat kepercayaan memang belum ada aturannya. Sehingga mayoritas anak-anak penghayat saat bersekolah harus mengikuti aturan yang ada pada umumnya. “Ada sekolah yang lumayan terbuka kepada penganut penghayat kepercayaan, dengan memberikan kebijakan membolehkan untuk tidak mengikuti pelajaran agama. Namun dalam izajah, mereka harus wajib memilih satu dari enam agama, karena pendidikan agama penghayat tidak ada dalam rapor dan izajah,” tuturnya.

Itu baru persoalan pendidikan. Selanjutnya soal pembangunan tempat ibadah atau sanggar. Di Jateng, kata Yayan, termasuk banyak kasus yang menyangkut soal pendirian rumah ibadah bagi penghayat. Hal itu berawal dari identitas agama di Kartu Tanda Penduduk. “Jadi kasusnya, penganut penghayat kepercayaan mau mendirikan rumah ibadah. Namun ditolak oleh warga, karena warga tau para penganut kepercayaan itu masih beridentitas agama. Meskipun identitas agama dalam KTP itu bukan atas kehendap penghayat saat membuat KTP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yayan mejelaskan problem pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan selama ini menjadi persoalan karena identitas agama di KTP. Meskipun aturan perkawinan bagi penghayat sudah ada, namun di lapangan masih ada problematika. “Aturan pencatatan perkawinan bagi penghayat salah satu syaratnya organisasi terdaftar dan mempunyai tetua adat. Tetua adat ini namanya harus terdaftar di Mendagri dan punya sertifikat untuk menikahkan. Nah, penghayat kan tidak semua berorganisasi dan mempunya tetua adat. Mereka yang tidak mempunyai itu kan tidak bisa mencatatkan perkawinan, ironis kan,” jelas Yayan.

Berdasarkan dari kasus-kasus yang ada di masyarakat, maka eLSA mengambil sikap sebaiknya identitas agama di KTP dikosongkan. Namun demikian, akan banyak kepentingan politik yang terganggu dengan penghapusan identitas agama. “Tentu yang paling jelas terganggu kepentingannya adalah kementerian agama, jika identitas agama dihapuskan. Karena selama ini Kementerian Agama mengurus soal agama,” tandasnya. (elsa-ol/ @yayanmroyani @tedikholiludin)

http://elsaonline.com/?p=3878
Mirror 1: Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Beberapa T
Follow Twitter: @ZwaraKafir