Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga

Post by Laurent »

Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga

Pertemuan perwakilan jemaat GKI Yasmin, Ahmadiyah, Syiah, Bahai dan HKBP Filadelfia di Kantor Departemen Dalam Negeri, Rabu (5/11). (Foto: SobatKBB)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa negara harus maksimal melindungi Hak Konstitusi semua warga negara.

"Kita akan upayakan maksimal bahwa semua warga negara dapat menikmati Hak Konstitusionalnya," kata Tjahjo ketika menerima perwakilan dari jemaat GKI Yasmin Bogor, warga Ahmadiyah, warga Syiah, agama Bahai, Sunda Wiwitan dan jemaat HKBP Filadelfia di Kantor Departemen Dalam Negeri, Rabu (5/11).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menegaskan bahwa semua agama wajib dilindungi karena Indonesia bukan berdasarkan agama.

"Negara Indonesia bukan negara berdasarkan agama apapun. Ini negara berdasarkan UUD 1945. Semua harus dilindungi", kata Mendagri setelah mendengar semua permasalahan yang dihadapi masing-masing jemaat tersebut.

Jayadi Damanik pengurus GKI Yasmin memaparkan kasus yang menimpa jemaat GKI Yasmin Bogor, dan dilanjutkan perwakilan jemaat lain yang masing-masing menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan terutama selama lima tahun di masa pemerintahan Presiden SBY.

Jayadi Damanik berharap Presiden Joko Widodo dapat menegakkan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI terkait gereja GKI Yasmin yang lebih dari empat tahun disegel Pemkot Bogor.

"Pak Mendagri mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin sebagai kontrol dan pengkoreksi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan putusan MA dan Ombudsman. GKI Yasmin bukan lagi masalah IMB," kata Jayadi melalui rilis yang diterima satuharapan.com Rabu (5/11).

Sementara perwakilan dari komunitas Sunda Wiwitan menceritakan bagaimana diskriminasi dialami mereka.

"Kuburan keluarga kami yang masih Sunda Wiwitan, digali kembali. Pernikahan tidak dilayani negara. Kami dipaksa mengaku penganut agama lain", kata Dewi Kanti perwakilan dari Sunda Wiwitan.

Terkait diskriminasi dalam administrasi kependudukan, disampaikan oleh Sheila Soraya dari Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia.

Jemaat Ahmadiyah yang diwakili Deden Sujana, bercerita tentang diskriminasi yang masih mereka alami.

"Kami masih diburu di beberapa tempat, utamanya di Jawa Barat. Di Nusa Tenggara, sampai kapan warga Ahmadiyah dibiarkan hidup mengenaskan di Transito karena dianggap tidak layak berbaur dengan penduduk lainnya?" tanya Deden Sujana.

Diskriminasi yang mirip, dengan pemaksaan untuk meninggalkan agama yang diyakininya, juga dialami oleh Syiah di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Jalaluddin Rahmat yang juga ikut serta menemui Mendari Tjahjo Kumolo.

Kehadiran perwakilan jemaat di kantor Mendagri pada kesempatan ini ditemani oleh Eva Sundari politisi PDIP, Muhamad Subhi dari The Wahid Institute dan Nia Syariffudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

http://www.satuharapan.com/read-detail/ ... tusi-warga
Mirror: Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Re: Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga

Post by Laurent »

Hak Sipil Diberangus, Penganut Agama Minoritas Mengadu ke Mendagri
Rabu, 5 November 2014 23:03 WIB
+ Share
Hak Sipil Diberangus, Penganut Agama Minoritas Mengadu ke Mendagri
Warta Kota/henry lopulalan
IBADAH DEPAN ISTANA - Jemaat Gereja GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia menggelar peribadatan di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (26/10). Enam puluh hari menjelang Hari Raya Natal 2014 jemaat dua gereja ini kembali menggelar peribadatan di depan Istana Merdeka sekaligus meminta keadilan kepada pemerintahan baru Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan

20140906_022949_susunan-kabinet-hak-prerogatif-presiden.jpg
Susunan Kabinet Hak Prerogatif Presiden
20140130_180332_eva-kusuma-sundari-ke-redaksi-tribun.jpg
Eva Kusuma Sundari ke Redaksi Tribun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penganut agama minoritas mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait tidak terpenuhinya hak-hak sipil akibat pelayanan aparat pemerintahan daerah yang diskriminatif. Mereka mempersoalkan khususnya mengenai Pergub Perbub atau Perwalkot yang merupakan turunan dari SKB Menteri tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ibadah maupun tentang Ahmadiyah yang menjadi pemicu tindakan diskriminasi dari aparat negara setempat yang tidak terjadi di daerah lain.
"Perwakilan GKIY, HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, Ahmadiyah, Pengayat, Sunda Wiwitan pada siang tadi mengunjungi Mendagri untuk mengadukan hal tersebut," kata Eks Timsus FPDIP DPR 2009-2014 untuk Hak Minoritas, Eva Kusuma Sundari dalam pernyataannya, Rabu(5/11/2014).
Keluraga Bahai misalnya kata Eva meski Menteri Agama sudah mengakui Bahai sebagai agama resmi tetapi aparat pencatatan sipil masih menolak melayani karena belum ada disposisi dari Mendagri. Demikian juga kata Eva kelompok penghayat yang ditolak pelayanan KTP, sertifikat lahir, pencatatan perkawinan bahkan mayat yang sudah dikubur dipaksa untuk digali kembali dan dipindahkan.
"Semua ketidakadilan ini diterima karena keyakinan yang tidak mainstream," ujar Eva.
Sementara lanjut Eva GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia memohon pengawasan Mendagri menyoal semua putusan pengadilan yang melegalkan IMB dan menyerahkan pelaksanaannya oleh MA dan Ombudsman diserahkan ke Walikota Bogor dan Bupati Bekasi.
"Sedangkan keluarga Ahmadiyah dan Syiah mengeluhkan modus kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran bersama aparat pemerintahan lokal (satpol, aparat pemda/pemkot) atau keamanan (polisi dan militer)," ujar Eva.
Mendagri menurut mantan Anggota Komisi III DPR ini mencatat dan menjanjikan tindakan segera untuk menyelesaikan isu-isu hak sipil dari kelompok penganut agama atau keyakinan minoritas. "Mendagri akan melibatkan para korban untuk bersama-sama menyelesaikan permasalan secara konkrit atas dua pilar bahwa RI bukan negara agama, tapi negara konstitusi dan hukum. Negara harus memenuhi hak-hak sipil dan ekonomi semua WNI tanpa pandang bulu," katanya.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014 ... e-mendagri
Mirror 1: Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Re: Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga

Post by Laurent »

http://www.tribunnews.com/nasional/2014 ... -indonesia

Langkah Mendagri Soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, KH Maman: Pluralisme Jati Diri Indonesia
Rabu, 5 November 2014 20:36 WIB
+ Share
Langkah Mendagri Soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, KH Maman: Pluralisme Jati Diri Indonesia
IST
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB (kanan) soal kondisi kebebasan bergama dan berkeyakinan di Indonesia, Rabu (5/11/2014). Hadir dalam pertemuan di kantor Kemendagri itu Jalaluddin Rahmat dari anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, serta sejumlah tokoh aktivis antidiskriminasi seperti Eva Kusuma Sundari, Dewi Kanti, serta Bona Sigalingging.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan teguran kepada para kepala daerah yang wilayahnya belum menjalankan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan kepada warganya.
Rencananya, Tjahjo juga akan mengadakan pertemuan khusus dengan para kepala daerah dan jajarannya terkait hal ini.
Penegasan itu dilontarkan Tjahjo usai menerima perwakilan dari para pegiat dan tokoh-tokoh lintas agama di kantornya, Rabu (5/11/2014) sore.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut antara lain Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB, Jalaluddin Rahmat dari Fraksi PDIP, serta sejumlah tokoh aktivis antidiskriminasi seperti Eva Kusuma Sundari, Dewi Kanti, serta Bona Sigalingging.
Kyai Maman menegaskan, Mendagri harus bergerak di garda depan dalam penegakkan konstitusi. "Dalam bernegera kita harus berpegang pd konstitusi. Di mana negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Indonesia yang dibangun dengan basis pluralitas harus tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi. Pluralisme adalah jati diri Indonesia. Tidak ada warga kelas 2, semua harus dijamin rasa aman dan kesejahteraannya," kata KH Maman.
"Maka kami mengusulkan sebuah pertemuan antara Kemendagri dengan Kementrian Agama, aparat keamanan, dan para kepala daerah yang wilayahnya masih bermasalah soal kebebasan beragama yang melibatkan kelompok-kelompok yang jadi korban diskriminasi," ujar Maman kepada Tribunnews.com.
Tokoh Muda NU ini juga meminta agar Kemendagri bisa memetakan wilayah-wilayah berpotensi konflik. Tujuannya agar pihak terkait dapat segera mencari akar permasalahan serta solusi yang tepat atas persoalan ini.
"Dari berbagai temuan di lapangan, ternyata masalahnya bukan sekadar IMB atau hal teknis lain, melainkan tidak adanya pemahaman dan kemauan dari kepala daerah untuk menjalankan perundangan yang ada terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di samping itu, penting pula memperlihatkan contoh daerah yang mampu menciptakan dialog dan rasa aman kepada warganya yang berbeda keyakinan dan kepercayaannya. Ambil contoh Provinsi Bali atau kabupaten Wonosobo, Jawa tengah, " Jelas Tokoh Pluralisme Nasional ini.
Adapun Eva Kusuma menyebut, tindak lanjut atas hasil pertemuan Mendagri dengan para kepala daerah dan jajarannya nanti penting untuk meringkaskan birokrasi terkait pengurusan hak-hak sipil kaum minoritas.
Selama ini kata Eva, banyak kesulitan yang ditemui dalam mengurus keadministrasian sebagai warga negara meski keyakinan dan epercayaan mereka diakui dan dilindungi negara.
"Soal buat KTP atau akta nikah saja misalnya. Meski sudah diakui, namun pada tataran birokrasi mereka masih dipersulit. Alasannya, meski sudah ada pengakuan tetapi belum ada disposisi dari kementerian terkait yang mengatur soal itu," ujar Eva.
Mirror 1: Mendagri: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusi Warga
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply