Penganut Tolotang Dipaksa Cantumkam Islam Di KTP

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Penganut Tolotang Dipaksa Cantumkam Islam Di KTP

Post by Laurent »

Diaog Para Pihak Dalam Rangka Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlidungan Hak Masyarakat Adat Dilaksanakan Oleh AMAN di Kabuapten Sidrap
11 Desember 13 | 02:06
BERKAS PENYERTA (1)

Sidrap-Suara Komunitas (SK).Perjuangan masyarakat adat di Nusantara telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.pergerakan masyarakat adat untuk mendapat pengakuan yang resmi dan nyata tidak sebatas tekstual dalam UUD 45 seperti saat ini bagaikan jalan berliku yang menanjak sehingga membutuhkan perjuangan yang tak kunjung padam. ungkapan ini disampaikan oleh Mahir Takaka, Pengurus Besar Aman Pusat saat menjadi pembicara dalam acara "dioalog para pihak" dalam rangka Percepatan pengesahan rancangan Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat yang diselenggarakan oleh pengurus wilayah AMAN Sulawesi selatan.Dialog ini dilaksanakan kamis,05/12 bertempat di gedung serbaguna panti asuhan sejahtera pangkajene Sidrap, kegiatan ini diikuti oleh Komunitas adat di kabupaaten sidenreng rappang yang telah terdaftar sebagai anggota AMAN yaitu Komunitas Sandobatu, Tolotang, dan Cenreanging, unsur kepolisian dan pemerintahan kabupaten sidrap dalam hal ini diwakili oleh Kesbang kabupaten sidrap serta unsur mahasiswa.

Pada sesi dialog peserta dari komunitas Adat Tolotang Dra.Tenri Bibi,M.Pd menyoroti persoalan adanya diskriminasi agama yang mana dalam pandangannya bahwa saat ini mereka seakan-akan dipaksakan untuk memilih salah satu agama yang saat ini diakui oleh pemerintah. lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa agama mereka adalah agama leluhur dan bukanlah aliran kepercayaan dan mereka berharap dapat iberikan kebebsan untuk menentukan harus menulis apa pada identitas mereka, komunitas ini menganggap persoalan ini merupakan bagian penting yang harus di perjuangan AMAN.Perwakilan dari Komunitas Sandobatu menyoroti persoalan penegakkan hukum yang tumpang tindih bahkan tidak lagi mengedepankan peradilan adat jika muncul persoalan ditengah komunitas adat.Mahir Takaka pada sesi tanggapan menguraikan bahwa pada dasarnya persoalan yang muncul ditengah masyarakat adat saat arus diselesaikan sendiri oleh masyarakat adat itu sendiri dengan cara memperkuat perjuangan khususnya mendorong rancangan undang-udang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat segera di sahkan oleh DPR.(Azis,Sandoatufm)

http://www.suarakomunitas.net/baca/7694 ... en-sidrap/
Mirror: Penganut Tolotang Dipaksa Cantumkam Islam Di KTP
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Re: Penganut Tolotang Dipaksa Cantumkam Islam Di KTP

Post by Laurent »

AMAN adakan Dialog Para Pihak di Kabupaten Sidrap tentang RUU-PPHMA



Narasumber MAHIR TAKAKA (Deputi III PB AMAN) menyampaikan materi pada dialog Para Pihak tentang RUU-PPHMA di Sidrap
Kabaramansulsel, sidrap, 05 Desember 2013.RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang masih terus bergulir di Badan Legislasi Nasional mendapatkan dukungan untuk segera disahkan. Dukungan tersebut mencuat dalam dialog para pihak yang dilaksanan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kab. Sidrap.

Hadir dalam dialog tersebut 3 komunitas adat anggota AMAN (Komunitas Adat Sando Batu, Komunitas Adat Tolotang, Komunitas Adat Cenreangin), unsur Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) Kab. Sidrap, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan, Pers, Tokoh-tokoh adat, Mahasiswa dan Pemuda serta unsur yang lainnya.

Dialog tersebut di hadiri Pula oleh Mahir Takaka, Deputi III PB AMAN sebagai Narasumber dalam dialog tentang RUU-PPHMA. Berbagai persoalan yang dialami masyarakat adat tereksplor dalam dialog tersebut, terutama yang berkaitan dengan lahan garapan.

“Masyarakat Adat memerlukan sebuah regulasi payung yang betul-betul mampu, selain mengakui juga mempu memberi perlindungan terhadapmasyarakat adat secara keseluruhan, tidak dipilah-pilah seperti dalam Undang-undang sektoral”. Ujar Mahir Takaka.

Dialog yang dipandu oleh Sardi Razak ini memberikan gambaran kepada peserta dialog tentang arti penting dari RUU-PPHMA ini segera disahkan termasuk proses yang telah dilalui oleh RUU-PPHMA ini dan adanya upaya-upaya merubah subtansi dari draft yang diusulkan AMAN.

“Kami dari Komunitas Adat Tolotang, merasa di kebiri keyakinan kami oleh Negara dengan tidak diakuinya kepercayaan/Keyakinan kami, justru negara memberikan pengakuan terhadap agama, kepercayaan/keyakinan lainnya. Semoga dengan adanya RUU-PPHMA ini mampu memberikan ruang kepada keyakinan Asli adat kami sebagai suatu yang resmi” ujar Ibu Tenri Bibi dari komunitas adat Tolotang.

Diakhir dialog, peserta menyepakati untuk mendesak pihak-pihak terkait agar RUU-PPHMA ini segera disahkan sesuai dengan format yang diusulkan AMAN.

http://kabaramansulsel.wordpress.com/20 ... ruu-pphma/
Mirror 1: Penganut Tolotang Dipaksa Cantumkam Islam Di KTP
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply