Diskriminatif, Aturan Remisi Hari Raya Perlu Diubah
Written By : Rio Tuasikal | 20 September 2014 | 20:58
KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai, aturan pemberian remisi hari raya kepada narapidana perlu diubah. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kemenkumham, Ida Padmanegara mengatakan, aturan remisi hari raya selama ini hanya memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pemeluk 6 agama yang diakui negara. Sementara, penghuni lapas yang memeluk agama lain tidak pernah mendapatkan remisi. (Baca: Puluhan Ribu Narapidana, Termasuk Koruptor Dapat Remisi Hari Raya)
"Karena mau diberikannya berdasarkan apa? Jadi pemberian remisi juga didasarkan pada peraturan perundangan dan peraturan yang dibuat Kemenkumham. Ada jelas. Di aturan itu, remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama yang enam itu," ujar Ida kepada KBR, di kantor Kemenag, Sabtu (20/9)
Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kemenkumham, Ida Padmanegara, mengaku pernah menerima aduan soal remisi saat hari raya. Dua tahun lalu, ada dua warga binaan beragama Bahai yang ingin dapat remisi di hari raya mereka. Pemerintah saat itu tidak memberikannya karena belum ada dasar hukum. Namun demikian, dua orang itu tetap mendapat remisi jenis lain seperti remisi hari kemerdekaan 17 Agustus dan Hari Raya Bahai adalah Naw-Ruz setiap 21 Maret.
Editor: Nanda Hidayat
http://www.portalkbr.com/berita/nasiona ... _5486.html
Mirror: Diskriminatif, Aturan Remisi Hari Raya Perlu Diubah
Follow Twitter: @ZwaraKafir