Bendera Aceh Halal; Gimana Bendera Kafir OPM?
Posted: Fri Mar 29, 2013 1:23 am
Aceh rupanya udah siap melepaskan diri dari NKRI. Biarin aja mereka pergi!
Pemprov Aceh Sahkan Bendera GAM Menjadi Bendera Aceh
Feri Fernandes - detikNews
Jakarta - Pemerintah provinsi Aceh mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Kini, bendera tersebut berkibar disetiap instansi pemerintahan di seluruh provinsi Aceh.
"Secara yuridis, qanun Bendera dan Lambang Aceh itu diundangkan dalam lembaran daerah. Maka qanun tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
Edrian mengatakan penggunaan bendera tersebut sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret 2013.
Menurut Edrian, sesuai dengan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
“Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam,” jelas Edrian.
Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.
Edrian Menambahkan, dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya.
Selanjutnya kelegalitasan Qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukan klarifikasi dari Pemerintah, dengan demikian secara certainty of law (kepastian hukum) Qanun Aceh tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku.
"Dengan demikian Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Aceh merupakan bagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.
(mpr/mpr)
Bendera Aceh Halal; Gimana Bendera Kafir OPM?
Bendera Aceh Halal; Gimana Bendera Kafir OPM? Alternative
Alternative Rss Feed
Faithfreedompedia
Pemprov Aceh Sahkan Bendera GAM Menjadi Bendera Aceh
Feri Fernandes - detikNews
Jakarta - Pemerintah provinsi Aceh mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Kini, bendera tersebut berkibar disetiap instansi pemerintahan di seluruh provinsi Aceh.
"Secara yuridis, qanun Bendera dan Lambang Aceh itu diundangkan dalam lembaran daerah. Maka qanun tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
Edrian mengatakan penggunaan bendera tersebut sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret 2013.
Menurut Edrian, sesuai dengan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
“Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam,” jelas Edrian.
Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.
Edrian Menambahkan, dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya.
Selanjutnya kelegalitasan Qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukan klarifikasi dari Pemerintah, dengan demikian secara certainty of law (kepastian hukum) Qanun Aceh tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku.
"Dengan demikian Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Aceh merupakan bagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.
(mpr/mpr)
Bendera Aceh Halal; Gimana Bendera Kafir OPM?
Bendera Aceh Halal; Gimana Bendera Kafir OPM? Alternative
Alternative Rss Feed
Faithfreedompedia