masih belom berani menjawab juga ??
bagoong ulangi ya :
syarat imb yang lo bilang belum dipenuhi itu menurut :
a. aturan baru 2006
atau
b. saat rumah itu digunakan sebagai gereja 25 tahun yang lalu
coba lo jawab a atau b mad ?
silakeunnnnnn mad .......
ayolah, mbok yang bertanggung jawab sikit gitu loh .....
tunjukkan pengaruh sesat islam dalam diri lo.... masak gak berani ??
Duh diskusi sama kafirun yg bebal memang agak repot .....
ok aku jawab ya ... jawabannya baik a dan b ..gereja tersebut belum bisa memenuhi.
jadi namanya GEREJOW ILEGAL
Gereja Mekargalih Ditutup Pemkab Sumedang
Jemaat Gereja Mekargalih Menyebar Menumpang Kebaktian Minggu ke Gereja Lain
Minggu, 02/10/2011 - 18:47
........
Dia menerangkan, pada tahun 1987 memfungsikan bangunan sebagai gereja cukup dilengkapi izin dari masyarakat sekitar. Bahkan, menurut keterangan yang kami peroleh dari Kementerian Agama Jawa Barat, sampai sekarang di Jawa Barat masih terdapat 88 persen gereja yang baru memiliki izin dari masyarakat sekitar, termasuk di antaranya yang di Desa Mekargalih ini.
"Setelah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang di antaranya mengharuskan rumah ibadah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan dan izin sebagai rumah ibadah, pengurus gereja di Mekargalih pun, sudah mengajukan permohonan izin itu ke Pemkab Sumedang. Akan tetapi, sampai sekarang permohonan izin itu belum juga dikabulkan," katanya.
...
kok beda dengan congor lo ??
bagoong gak perlu kudu jadi rocket saintis untuk memastikeun congor lo GAK kredibel kan mad ??
*Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif*[1]* <#_ftn1>*
*Arsil*[2]* <#_ftn2>*
Pada tanggal 15 Februari 2005 yang lalu Mahkamah Konstitusi telah
mengeluarkan putusan atas Permohonan /Judicial Review/ Pasal 68 UU No.
30 Tahun 2002 tentang KPTPK (Putusan No. 069/PUU-II/2004). Dalam putusan
tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
/Judicial Review/ yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Bram Manopo
yang juga merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana
korupsi pembelian helikopter Rusia oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh
Darussalam dengan alasan pihak Pemohon tidak mempunyai /Legal Standing/
dalam permohonan tersebut.
Putusan /Judicial Review/ ini dinilai mempunyai nilai yang sangat
penting bagi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya bagi Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Korupsi karena dalam
pertimbangannya MK berpendapat bahwa KPK tidak berwenang memeriksa
tindak pidana yang tempus delictinya terjadi sebelum UU KPK disahkan.
Selengkapnya kutipan pendapat tersebut:
Pasal 72 Undang-undang KPK, yang berada di bawah judul bab KETENTUAN
PENUTUP, selengkapnya berbunyi, /“Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan”/. Tanggal pengundangan undang-undang dimaksud
adalah 27 Desember 2002. Dengan rumusan Pasal 72 tersebut adalah jelas
bahwa Undang-undang KPK berlaku ke depan (/prospective/), yaitu sejak
tanggal 27 Desember 2002. Artinya, keseluruhan undang-undang /a quo/,
hanya dapat diberlakukan terhadap peristiwa pidana yang /tempus
delicti/-nya terjadi setelah undang-undang dimaksud diundangkan.
*Secara /argumentum a contrario/, undang-undang ini tidak berlaku
terhadap peristiwa pidana yang /tempus delicti/-nya terjadi sebelum
undang-undang /a quo/ diundangkan;*
azas hukum.peraturan itu TIDAK BERLAKU SURUT !!, mudeng ora mad ??
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk membedaki 'mukanya yang penuh bopeng'
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk menghambat agama lain.
gak malu mad ??
oh ya absolutely lo GAK MALU, soalnya lo cuma punya KEMALUAN tapi lo GAK PUNYA RASA MALU !!
urat malu lo sudah PUTUS, tak iya ??
"Setelah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang di antaranya mengharuskan rumah ibadah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan dan izin sebagai rumah ibadah, pengurus gereja di Mekargalih pun, sudah mengajukan permohonan izin itu ke Pemkab Sumedang. Akan tetapi, sampai sekarang permohonan izin itu belum juga dikabulkan," katanya.
...
Artinya belum punya IMB tow ..... sama dengan GEREJOW ILEGAL yg NEKAD MAU BERDIRI
*Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif*[1]* <#_ftn1>*
Pasal 72 Undang-undang KPK, yang berada di bawah judul bab KETENTUAN
PENUTUP, selengkapnya berbunyi, /“Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan”/. Tanggal pengundangan undang-undang dimaksud
adalah 27 Desember 2002. Dengan rumusan Pasal 72 tersebut adalah jelas
bahwa Undang-undang KPK berlaku ke depan (/prospective/), yaitu sejak
tanggal 27 Desember 2002. Artinya, keseluruhan undang-undang /a quo/,
hanya dapat diberlakukan terhadap peristiwa pidana yang /tempus
delicti/-nya terjadi setelah undang-undang dimaksud diundangkan.
*Secara /argumentum a contrario/, undang-undang ini tidak berlaku
terhadap peristiwa pidana yang /tempus delicti/-nya terjadi sebelum
undang-undang /a quo/ diundangkan;*
azas hukum.peraturan itu TIDAK BERLAKU SURUT !!, mudeng ora mad ??
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk membedaki 'mukanya yang penuh bopeng'
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk menghambat agama lain.
gak malu mad ??
oh ya absolutely lo GAK MALU, soalnya lo cuma punya KEMALUAN tapi lo GAK PUNYA RASA MALU !!
urat malu lo sudah PUTUS, tak iya ??
bagoong wrote:
azas hukum.peraturan itu TIDAK BERLAKU SURUT !!, mudeng ora mad ??
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk membedaki 'mukanya yang penuh bopeng'
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk menghambat agama lain.
gak malu mad ??
oh ya absolutely lo GAK MALU, soalnya lo cuma punya KEMALUAN tapi lo GAK PUNYA RASA MALU !!
urat malu lo sudah PUTUS, tak iya ??
Banyak kali omongmu gong ....
Yg pasti Belum ada IMB kan ? apa susahnya urus IMB .... supaya ndak jadi GEREJOW LIAR .... lihat ntuh ancamannya
Sesuai UU No.26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, pemilik bangunan yang tidak mentaati rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenakan sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Bila mengakibatkan kematian orang dikenakan pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pendeta kok ngajarin buat bangunan ILEGAL .... duh
*Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif*[1]* <#_ftn1>*
Pasal 72 Undang-undang KPK, yang berada di bawah judul bab KETENTUAN
PENUTUP, selengkapnya berbunyi, /“Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan”/. Tanggal pengundangan undang-undang dimaksud
adalah 27 Desember 2002. Dengan rumusan Pasal 72 tersebut adalah jelas
bahwa Undang-undang KPK berlaku ke depan (/prospective/), yaitu sejak
tanggal 27 Desember 2002. Artinya, keseluruhan undang-undang /a quo/,
hanya dapat diberlakukan terhadap peristiwa pidana yang /tempus
delicti/-nya terjadi setelah undang-undang dimaksud diundangkan.
*Secara /argumentum a contrario/, undang-undang ini tidak berlaku
terhadap peristiwa pidana yang /tempus delicti/-nya terjadi sebelum
undang-undang /a quo/ diundangkan;*
azas hukum.peraturan itu TIDAK BERLAKU SURUT !!, mudeng ora mad ??
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk membedaki 'mukanya yang buruk rupa '
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk menghambat agama lain.
gak malu mad ??
oh ya absolutely lo GAK MALU, soalnya lo cuma punya KEMALUAN tapi lo GAK PUNYA RASA MALU !!
urat malu lo sudah PUTUS, tak iya ??
Banyak kali omongmu gong ..... intinya gerejow liar tersebut tidak bisa menyediakan fungsi2 administratif berupa IMB serta secara ilegal membuat fungsi bangunan berubah tanpa ijin .... sehingga meresahkan masyarakat sekitar ....
dani_ahmad wrote:Banyak kali omongmu gong ..... intinya gerejow liar tersebut tidak bisa menyediakan fungsi2 administratif berupa IMB serta secara ilegal membuat fungsi bangunan berubah tanpa ijin .... sehingga meresahkan masyarakat sekitar ....
Gereja Mekargalih Ditutup Pemkab Sumedang
Jemaat Gereja Mekargalih Menyebar Menumpang Kebaktian Minggu ke Gereja Lain
Minggu, 02/10/2011 - 18:47
........
Dia menerangkan, pada tahun 1987 memfungsikan bangunan sebagai gereja cukup dilengkapi izin dari masyarakat sekitar. Bahkan, menurut keterangan yang kami peroleh dari Kementerian Agama Jawa Barat, sampai sekarang di Jawa Barat masih terdapat 88 persen gereja yang baru memiliki izin dari masyarakat sekitar, termasuk di antaranya yang di Desa Mekargalih ini.
"Setelah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang di antaranya mengharuskan rumah ibadah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan dan izin sebagai rumah ibadah, pengurus gereja di Mekargalih pun, sudah mengajukan permohonan izin itu ke Pemkab Sumedang. Akan tetapi, sampai sekarang permohonan izin itu belum juga dikabulkan," katanya.
...
sudah diurus mulai tahun 2006, tapi gak dikasih juga !!
artinya afa mad ??
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk membedaki 'mukanya yang buruk rupa '
satu-satunya agama yang perlu undang-undang untuk menghambat agama lain.
satu-satunya agama BANCI yang perlu undang-undang karena GAK MAMPU bersaing secara FAIR !!
gak malu mad ??
oh ya absolutely lo GAK MALU, soalnya lo cuma punya KEMALUAN tapi lo GAK PUNYA RASA MALU !!
urat malu lo sudah PUTUS, tak iya ??
agame ente nyang dolo..(nyang loe ngaku-ngaku) JAUHHHH...lebih baik dari islam mu nyang sekarang..
cuma gw perhatiin elo..dah terlanjur membalikkan otak ente..yah hasilnya gini lah..banyak dusta bertebaran..
Kalo sy disuruh kembali ke buddhist sy pastikan tidak .... tentu dengan pertimbangan yg matang tow ... ada sesuatu yg prinsip yg tidak bisa dijelaskan di agama tsb.
Tp dr segi Habluminannas nya buddhist memang bagus juga.
Maksudnya begini , pengurus gereja tersebut mungkin sudah ngurus IMB nya tp pemerintah setempat ga ngluarkan IMB ... klo memang pemerintah setempat ga rasis napa harus mempersulit ngluarkan izin IMB gereja tersebut ?
Pemerintah setempat orang2nya muslim semua , dan islam emang ngajarkan rasis ama umatnya , ya...wajar tho..klo ga mau ngluarkan ijin IMB gereja tersebut!!! Tul ga mas dani_mamad ???
@Dani
Gereja sudah berdiri 25 tahun tanpa di ganggu gugat namun muncul SKB produk muslim indonesia dan dani dgn entengnya bilang tuh gereja harus ditutup karna gak ada IMB..!! yg maksa siapa..? yg ngotot siapa..? sudah ada gereja eksis 25 tahun eh muslim takut umatnya pada murtad maka muncullah wacana menghambat pertumbuhan gereja..! dan dgn sok berwibawanya bilang "izin harus di urus"
sudah di urus bos tapi muslim tetap gak ngeluarin izin..! jadi siapa di sini yg gak ngeluarin izin..?
Salam Damai
dani_mamad wrote:
Artinya gerejow tersebut memang ASLI ILEGAL BIN SUKA MAKSA ..... jelas2 ijin belum keluar kok dilanggar ....
mad, bagoong tanya ya, lo ini sebenarnya g0blok atau TIDAK pinter seh ?
yang suka maksa itu safa ?
gereja yang telah ada sejak tahun 1990 an
atau
aturan banci tahun 2006 ?
dani_mamad wrote:
Kalo ndak di kasih ya di urus lah ... bukan nekad mendirikan GEREJOW ..... ngerti ora son
lo ini sebenarnya T0lol atau TIDAK cerdas seh ?
yang nekad mendirikan gereja itu sapa ?
wong gerejanya sudah 25 tahun lalu ada.
makanya otak lo jangan cuma dipoakai buat dijedotin ketanah doang, sampai memahami kalimat aja gak mampu.
model pembelaan macam lo itu model pembelaan muka badak/ GAK PAKE MALU.
coba baca dulu .... karena ternyata ada udang dibalik bakwan ......
Awas, Ada 90 Titik Pemurtadan Umat Islam Inilah yang perlu diwaspadai. Awalnya, sebagai tempat tinggal, lalu jadi kelompok bernyanyi. Lama kelamaan menjadi tempat peribadatan. Gejala ini sudah berlangsung puluhan tahun silam. Namun, hingga kini terus berlangsung. Dengan cara ini, tempat tersebut akan menjadi pusat peribadatan dan akhirnya menjadi lahan untuk memurtadkan umat Islam.
Berdasarkan temuan Forum Ulama Umat Islam (FUUI), di Bandung Raya terdapat sedikitnya 90 titik atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat memurtadkan
kaum Muslimin. Sekitar 50 titik ada di Kabupaten Bandung dan 40 lainnya di Kota Bandung. Praktik pengalihfungsian bangunan ini dapat ditemukan,
misalnya ruko dan GOR di kawasan Kawaluyaan yang dijadikan tempat ibadah, di Jalan Karasak, Jalan Sukabirus, Jalan Awiligar, Kecamatan
Majalaya, dan Kecamatan Rancaekek. Selain itu, gereja di Jalan Cibiuk Bandung, Kecamatan Kiara Condong, yang awalnya berupa balai pengobatan, akhirnya berubah menjadi tempat ibadah. Begitu juga, di Jalan Garuda, dari bengkel mobil menjadi tempat ibadah. Sedangkan di Kecamatan Antapani, sebuah bengkel mesin bubut yang ada di lantai II, akhirnya berubah menjadi gereja. Pengalihfungsian bangunan juga terjadi di Jalan Suryalaya Kecamatan Buah Batu,
Jalan Saturnus Margacinta Kecamatan Buah Batu, dan Kecamatan Cicendo."Mereka menggunakan banyak cara untuk melakukan pemurtadan, ada yang memberi bantuan uang, kemudahan kredit, memberi mie, dan lainnya," kata Ketua FUUI, KH Athian Ali, Ahad (28/11), di bandung. Bupati Bandung, H Dadang M Naser, menegaskan
akan tetap mengacu pada Surat Peraturan Bersama (SPB) Dua Menteri. Aturan itu, kata Dadang, sudah jelas dan dibuat untuk menghindari konflik horizontal
yang berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). “Kita patokan ke aturan dua menteri saja, sebab masalah pengalihfungsian bangunan itu
rawan. Jadi, pemerintah mengacu pada aturan menteri saja,” ujar Dadang. Pernyataan Bupati Bandung ini tentunya bukan ingin subjektif terhadap umat Islam. Namun, aturan tersebut demi kepentingan kedua belah pihak. “Kondisi serupa kan seperti di Bali, orang Islam juga sulit mendirikan masjid,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit pembuatan IMB, asalkan memenuhi aturan yang berlaku dan mendapatkan izin
dari warga sekitar. “Perizinan mudah kalau sudah diizinkan warganya, asalkan jamaahnya tidak didatangkan dari luar,” katanya menegaskan.
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, pihaknya belum menerima laporan banyaknya pembangunan gereja yang berasal
dari pengalihfungsian bangunan. Jika itu ada, kata dia, pihaknya tetap akan mengacu pada aturan menteri. “Kami selalu koordinasi melalui FKUB, tokohtokoh
masyarakat, dan Ormas. Tapi, sejauh ini hal itu belum dilaporkan,” kata Ayi. ■ c26 ed: syahruddin el-fikri