Senin, 03/09/2007 04:20 WIB
Ulama Jepara Nilai PLTN Muria Haram
Siswanto - Okezone
JAKARTA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Muria di Ujung Lemah Abang, Balong, Kabupaten Jepara ditentang alim ulama. Bahkan, kalangan ini membuat pernyataan haram hukumnya jika PLTN tetap direalisasikan pembangunannya oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Alim Ulama, Kholilurrohman, dan Sekretaris Tim Perumus, Ahmad Roziqin, melalui siaran pers yang diterima okezone, Minggu (2/9/2007)
Pertimbangan yang digunakan alim ulama adalah, rencana proyek PLTN Muria mengandung aspek maslahah dan mafsadah. Kemaslahatan PLTN diperkirakan mampu men-supply kebutuhan energi nasional sebesar 2 – 4 persen.
“Sedangkan aspek mafsadahnya karena proyek tersebut pasti menghasilkan limbah radioaktif yang diyakini mafsadahnya dan diragukan kemampuan pengamanannya,” tulis Kholilurrohman.
Kemudian, tulisnya, kewajiban pemerintah adalah menjamin ketenteraman warga dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang membawa kemaslahatan sesuai dengan derajat kepentingan yang dihadapi warganya.
“Proyek PLTN Muria juga dinilai menimbulkan keresahan warga yang disebabkan oleh kompleksitas persoalan lingkungan, politik ekonomi,” bebernya.