Kepada Yth:
Ketua Majelis Ulama’ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya
c.q Komisi Fatwa
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillahir rohmaanir rohiim
Dengan memohon Taufik Hidayah Allah SWT, Syafa’at Tarbiyah Rosuululloh SAW, serta
Barokah Karomah Nadhroh Ghoutsu Haadzaz Zaman RA.
Sehubungan dengan FATWA MUI KABUPATEN TASIKMALAYA Nomor : 45/Kep./MUI-TSM/V/2007 Tentang : “Sebagian Ajaran Wahidiyah di Desa Purwarahayu Kecamatan Taraju sesat & menyesatkan” dan telah di muat dalam Harian pagi TRIBUN JABAR,Koran Sindo, Harian Umum Republika pada hari kamis, 31 mei 2007 dan di realese beberapa radio swasta di Jawa Barat.
Setelah mempelajari dengan seksama isi dari Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya diatas kami memutuskan bahwa :
1. Memperhatikan konsedran “menimbang” huruf b (1,2,3) Fatwa MUI kabupaten Tasikmalaya tidak mempunyai dasar yang kuat.
DPP Penyiar Sholawat Wahidiyah d/a Sekretariat : Pesantren At-Tahdzib (PA) Rejoagung, Ngoro, Jombang (0354) 326720, tidak pernah menerbitkan buku yang mereka sebutkan dengan ”kumpulan teks wahidiyah” tersebut.
2.Tuduhan bahwa ajaran wahidiyah telah menimbulkan keresahan sangat gegabah, mengada - ada dan “PROVOKATIF”
Justru dengan Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya ini akan menimbulkan keresahan dikalangan jutaan Pengamal Sholawat Wahidiyah baik didalam maupun diluar negeri. Sehingga dikhawatirkan terjadinya perpecahan / perselisihan serta kecurigaan antar umat Islam pada khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umumnya sehingga akan berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbukti dengan laporan – laporan pengurus DPC PSW se-Jawa Barat menunjukkan keresahan akibat Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya dikalangan dan diluar Pengamal Sholawat Wahidiyah.
3.Tuntutan masyarakat sebagaimana yang disebutkan meminta penegasan Fatwa MUI tersebut tidak bisa mewakili masyarakat Islam pada umumnya.
4.Dasar – dasar yang dipakai sebagaimana konsedran “mengingat” (1 s/d 5 ) tidak ada relevansinya dengan pokok persoalan.
5.Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya “CACAT HUKUM”
Dilihat dari redaksi dalam Keputusan Fatwa itu menunjukkan bahwa MUI Kabupaten Tasikmalaya sendiri belum mengetahui / memahami isi, maksud, tujuan, dasar dan sebagainya secara detail / kaaffah tentang Sholawat Wahidiyah.
Jika MUI Kabupaten Tasikmalaya di sini berlaku sebagai Hakim (orang yang menentukan suatu hukum) tentang sesat & menyesatkan. Ternyata MUI Kabupaten Tasikmalaya menjatuhkan suatu hukum kepada mahkum ‘alaih tanpa mengetahui pokok-pokok permasalahannya. Dan ini jelas tidak Adil.
Ingat Firman ALLAH SWT, Surat : 4 : An-Nisaa : 135 :
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena ALLAH biarpun terhadap dirimu sendiri, atau ibu bapak dan kerabatmu, jika ia (orang yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka ALLAH lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguh-nya ALLAH Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
Firman ALLAH SWT dalam Surat : 17 : Al-Isro : 36 :
“Dan janganlah kamu mengikuti (menuduh, mencaci, bersaksi) terhadap sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung-jawabannya (di yaumil hisab)” Kemungkinan pula MUI Kabupaten Tasikmalaya berpedoman / mengambil dari perkataan / tulisan orang-orang yang juga kemungkinan mereka belum mempelajari tentang Sholawat Wahidiyah secara kaaffah; (tanpa adanya penelitian); Lebih-lebih jika mereka dipengaruhi suatu kecenderungan (rasa gengsi, benci, iri, pemutarbalikan fakta dan lainnya). Kita telah diperingatkan oleh ALLAH dengan firman-NYA dalam Surat : 49 - Al-Hujurat : 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasiq membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan-nya; yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”
Dalam ayat ini orang yang beriman diperingatkan tidak boleh gegabah / tergesa-gesa/ngawur dalam mengambil suatu keputusan/tindakan terutama yang mengakibatkan kerugian kepada orang/pihak lain sebelum melakukan tabayyun / penelitian / klarifikasi yang mendetail;
6.Sholawat Wahidiyah adalah rangkaian do’a Sholawat Nabi SAW sebagaimana tertulis di dalam lembaran Sholawat Wahidiyah, termasuk tatacara dan adab pengamalannya; (Lihat Cara Pengamalan di Bab II lembaran Sholawat Wahidiyah)
Adakah larangan kepada seseorang untuk bersholawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW ? kalau memang MUI Kabupaten Tasikmalaya berani melarang, kami khawatir pernyataan seperti inilah yang sesat & menyesatkan umat Islam pada umumnya dan umat Islam di Indonesia pada khususnya. Karena jelas – jelas ini bertentangan dengan Al-Qur’an Al- Ahzaab 56 :
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.
Berdasarkan beberapa hal diatas Dewan Pimpinan Wilayah Penyiar Sholawat Wahidiyah (DPW PSW) Propinsi Jawa Barat menuntut kepada MUI Kabupaten Tasikmalaya segera mengambil langkah positif yang berupa :
1. MENCABUT SK No. 45/Kep./MUI-TSM/V/2007 tertanggal 25 Mei 2007
2. Menyampaikan permohonan ma’af di beberapa media cetak & elektronik secara berturut – turut.
Seorang mukmin yang bijak tidak segan-segan mengatakan “Aku Bersalah, Aku mohon maaf dan Aku siap memperbaiki kesalahanku” ketika merasa dirinya bersalah, dan itulah sebaik-baik sikap bagi orang yang berakhlaq mulia;
3. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam mulai per, 2 juni 2007 kami tidak mendapat jawaban secara tertulis dan TINDAKAN KONKRIT Dengan sangat menyesal persoalan ini kami bawa ke Pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian tanggapan kami sampaikan. Semua ini kami lakukan semata-mata demi kemaslahatan umat Islam dan terciptanya iklim kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maaf, tembusan dari tulisan ini dengan niatan baik, akan kami sampaikan pula kepada siapa saja yang dipandang perlu / yang memerlukan li-izh-haaril-haq wamashlahatil-ummah.
Segala kurang dan khilaf kami mohon maaf. Mudah-mudahan ALLAH SWT senantiasa melimpahkan hidayah, taufiq dan ridlo-NYA kepada kita semua fid diini wad dun-ya wal-akhirah. Amiin
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH PROPINSI JAWA BARAT
Sekretaris
AZIS S. SUWARSONO
http://www.wahidiyah.info
http://www.wahidiyah.multiply.com
kirim e-mail :
[email protected]
Tembusan disampaikan kepada yth :
1.Ketua MUI Pusat di Jakarta
2.Presiden Republik Indonesia di Jakarta
3.Departemen Agama RI di Jakarta
4.KAPOLRI di Jakarta
5.Menteri Hukum & HAM di Jakarta
6.Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
7.Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta
8.Menteri Dalam Negeri di Jakarta
9.Perwakilan DPP PSW Di Jakarta
10.DPP PSW di Jombang
11.Ketua DPW PSW se-Indonesia
12.Ketua DPC PSW se – Jawa Barat
13.Ketua MUI Propinsi Jawa Barat di Bandung
14.Bupati Tasikmalaya
15.Ka POLRES Kabupaten Tasikmalaya
16.Dandim 0612 Tasikmalaya
17.Kepala Kantor Kesbang dan Humas Kab. Tasikmalaya
18.Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Tasikmalaya
19.Ketua Ormas Islam/Lembaga se-Kab. Tasikmalaya
20.Camat se – Kab. Tasikmalaya
21.Kepala KUA se-Kab. Tasikmalaya
22.Ketua MUI se-Kab. Tasikmalaya
23.Ketua DMI Kecamatan se-Kab. Tasikmalaya
24.Lurah Desa Taraju
25.A r s i p