khadijah wrote:Ada yang bisa jelasin tentang ini gak?
1. " Lebih baik ditembus dengan besi yang panas dari dubur sampai kepala nya daripada harus menyentuh wanita yang bukan muhrim-nya " (HR. At Tirmidzi)
2. " Lebih baik berdesakan dengan babi yang berlumuran lumpur dan berbau busuk dari pada harus berdesakan dengan wanita yang bukan muhrim-nya " (HR. At Tirmidzi)
Ana BUTUH penjelasan status hadist diatas. Dulu aku pernah baca di buku " HARAM BERSALAMAN DENGAN WANITA " Terbitan GIP 'Gema Insani Press.
Jadi ... Bagi teman-teman yang punya referensi lengkap HADIST ttg HARAM - HUKUM berjabat tangan dengan wanita, tolong diisi disini yah ..
(Sumber: myguran.com)
Topik yang bagus wahai IStriku :)
Memang hal2 yang seperti ini kerap kali Muncul dlm agama yg SEMPURNA ini,berhubung quran dan MUHAMMAD bungkam,terpaksalah MUSLIM hanya menyandarkan pada pendapat2 ulama baik yg PRO ataupun KONTRA.tetapi tetap aja apapun pilihan kita,itu tidak 100% sesuai dgn keinginan allah dan rasulnya.
Mungkin si muh mo ngasih tau dulu,haram ato tidak,tp keburu matek diracun.
kesimpulannya seperti ini :
hayatulislam.net – Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya
1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
dalil yg tidak mengharamkan cari sendiri yah :P~
----------------
jawaban akhir :
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya.
Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab.
--------------
ujung2nya walahualam lagi,salah si MUH sich,kenapa dulu ga dijelasin ,haram ato tidak,bersalaman ama wanita.ISLAM ini emang serba LENGKAP maksudnya ULAMA2 yang membuat islam jadi LENGKAP,si muh mah gak ada ngomong kok ,bersalaman itu haram ato tidak.
gitu lohh...