Page 2 of 8

Posted: Thu Nov 23, 2006 10:01 am
by Kane
dreamtheater wrote: bagi kita orang arab memperkosa, tapi bagi orang arab sendiri dia bukan memperkosa, karena halal hukumnya dalam islam untuk memakai budak! tkw = budak! ada yang berani bantah??? silahkan kumpulkan seluruh muslim2 diffi ini dan rekan2 kalian semua, mari kita demonstrasi kekedutaan arab saudi! jadi ga usah cuma bla2.. didunia maya!
Mana ayat nya yang memperbolehkan memperkosa, pengen tau saya...

Posted: Thu Nov 23, 2006 11:03 am
by ABU AMMAR
Pimp the Chimp wrote:@openyourmind

Anyway back to the topic,

Orang arab kalau berjabat tangan sama wanita pegang anunya soalnya gak pernah megang cewek tau kan???

Lihat itu Ibnu jenggotnya mirip jembutnya bang chimp Kik Kik Kik :lol:

Heh Kambing kamu bilang kita terpengaruhi dengan media kafir,

Ngaca loe sendiri terpengaruh dengan media ARAB sampe gak tau apa apa.

LUUAAARRRR BIAAASSAAA......HASIL BIMBINGAN ROH KUDUS......GAYA BAHASA LU INDAH TENAAANNN BAK KIDUNG AGUNG..... :( PAULUS MEMBERKATI MU NAK. POHON YANG BURUK MELAHIRKAN BUAH YANG BUSUK... :oops:

Posted: Thu Nov 23, 2006 11:21 am
by Anti_ARAB
Kane wrote: Mana ayat nya yang memperbolehkan memperkosa, pengen tau saya...
Quran 23:1-6
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Quran 70:29-30
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.


Jika si budak sudah bersuami atau sudah menjadi isteri orang lain, maka dikawini atau di tiduri juga sah2 saja bagi orang "beriman":

Quran 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.


gwe copy paste dari penjelasannya si no mind
@kane...loe mau minta hadistnya sekalian ? :twisted: :twisted:

Posted: Thu Nov 23, 2006 11:47 am
by dreamtheater
Kane wrote: Mana ayat nya yang memperbolehkan memperkosa, pengen tau saya...
Mana ayatnya boleh poligami 12 ekor??? mana???
dan anda pura2 ga tahu atau memang buta informasi? sudah dengar kisah2 nyata orang yang bekerja di Arab? ga TKW ga Tenaga Kerja Pria????

Coba ceritakan apa yang kaw ketahui. nanti gw ceritakan kisah nyata yg gw tahu! tidak berlaku cerita altaqiyah!!! gw tunggu. Tq

Posted: Thu Nov 23, 2006 11:49 am
by dreamtheater
Kane albigot! Selamat menanggapi postingan antiarab dan gw antimuhamek!

sudah bejad kog masih dipercayai???

Posted: Thu Nov 23, 2006 11:51 am
by SQUALL LION HEART
Kane wrote: Mana ayat nya yang memperbolehkan memperkosa, pengen tau saya...
nih..kukasih kutipan dari ali sina...

Ini bukanlah masalah untuk nabi karena Allah telah mengeluarkan ayat yang memperbolehkan hubungan seksual dengan para budak tanpa perkawinan, meskipun mereka telah menikah.

“dan semua wanita yang telah menikah (terlarang untukmu) kecuali (budak) yang kamu miliki…(Q. 4:24)

Ayat diatas menunjukkan bahwa nabi tidak mengganggap bahwa budak mempunyai hak apapun. Anda bisa saja wanita yang telah menikah dan berbahagia, namun jika Muhamad dan para pengikutnya menyerang kotamu, kamu akan kehilangan semua hak yang kamu punya dan sementara suamimu dibunuh atau diperbudak, Anda dapat diberikan pada seorang Mujahidin Muslim yang memperkosamu dengan bebas dengan ridho Allah.

aku manusia biasa yang belum buta...

Posted: Thu Nov 23, 2006 12:10 pm
by Anti_ARAB
SQUALL LION HEART wrote:
sayangnya muslim sudah banyak yang buta
Buta hati tepatnya :wink:

Posted: Thu Nov 23, 2006 1:18 pm
by yusak_almasih
Anti_ARAB wrote:
Bgm ga buta mas, wong enak, gratis, kan muslim miskin-2 makanya suka ngejarah toko, memperkosa dll, halal katanya. ini perintah auuooooooooooooo ,,, Bejat mana ya ama sadam hushein??

Posted: Fri Nov 24, 2006 2:46 am
by ibnu_ramlee
Hi...hi..hi..
Sakit banget perut gue ,..... :)
Ganteng-ganteng gini dikatain kambing segala (he..he..he) dasar bung Chimp ini punya selera humor tinggi.

Sebenarnya kalangan kafirin memang sama saja tabiatnya sejak dulu. Selalu sentimen sama Islam. Sebaiknya Anda semua jangan terlalu emosi dengan tuduhan Kafir, karena perkataan Kafir bukanlah suatu hinaan, tapi adalah suatu panggilan yang pantas buat manusia yang ingkar terhadap 4JJ, padahal sudah tampak kebenaran didepan matanya (So...Panggilan kafir bukan hinaan loh).

Sungguh aneh, padahal yang pemerkosa itu bukan hanya orang Arab di dunia ini, kalau mw liat lebih banyak sorot aja negara2 kuffar (mungkin nggak kesorot ya..? soalnya terlalu kebanyakan sih kasus pemerkosaannya). Begitu juga soal penggal kepala, memangnya cuman orang Islam aja..? Aduh,....mas udah lihat VCD tragedi Ambon dan Poso belum..? Gua jadi nggak tega mengingatnya.

Aduuuhh...Gua makin pusing aja nih logika berfikir teman2 ffi anti-Islam ini, ngawur. Udah ngerti Shahih Bukhari, tahu Ayat2 Qur'an (walaupun dengan pemahaman yg salah tanpa memahami maksudnya), masih juga menjelek-jelekkan Islam. Gua jadi malas nih i forum ini.

Asal mau tau, mas Yesus itu juga muslim loh, nggak percaya..?
http://www.geocities.com/yesus_muslim/yesusmuslim00.mp3

Yesus itu juga Poligami, nggak percaya ?
http://www.geocities.com/buku_agama_isl ... gami01.mp3

Maaf sebelumnya, ya mas-mas semua kalau kata2 saya membuat tersinggung, kepada 4JJ saya mohon ampun.

Posted: Fri Nov 24, 2006 4:27 am
by Phoenix
hi..hi..hi..kata siapa? kata buku agama islam....

Blo-on...udah dikasih tahu itu video BUKAN KASUS POSO TAPI KASUS SAMPIT!!!

Dan sudah banyak pihak mengconfirm...kalau video itu adalah kasus Sampit = Dayak vs Madura.

Sampe sekarang kasus penggal kepala di Poso hanya terjadi pd ke-3 siswi SMP Kristen!!!

Contoh orang termakan provokasi onta arab!!!

Posted: Fri Nov 24, 2006 6:44 am
by sergius
Kalo bener, bersentuhan dengan wanita yg bukan apa tuh namanya...? muhrim? maka muslimin gak boleh berdesak2an di dalam bus atau berdesak2an dalam lift atau juga dalam tempat2 lainnya... termasuk antri sembako dan minyak tanah.

Buat ramlee.....

Knp poligami selalu mengambil alasan berzinah? Banyak sekali pria yang gak berzinah dan juga gak berpoligami...... justru pikiran2 muslimin yg suka berzinah dan oleh sebab itu maka dilegalkan untuk berpoligami..........

Posted: Fri Nov 24, 2006 11:09 am
by SQUALL LION HEART
sergius wrote:Kalo bener, bersentuhan dengan wanita yg bukan apa tuh namanya...? muhrim? maka muslimin gak boleh berdesak2an di dalam bus atau berdesak2an dalam lift atau juga dalam tempat2 lainnya... termasuk antri sembako dan minyak tanah.

Buat ramlee.....

Knp poligami selalu mengambil alasan berzinah? Banyak sekali pria yang gak berzinah dan juga gak berpoligami...... justru pikiran2 muslimin yg suka berzinah dan oleh sebab itu maka dilegalkan untuk berpoligami..........
hiks hiks.. skrg avatar sergius udah kawin.. ..masih bisa ttm ngak ???

kalau dunia semuanya islam..cewek mendingan di rumah aja.. pake burka.. di dapur aja..jadi ngak bersentuhan ama cowok lain.. hahahahhahaha...

manusia biasa juga sedih.. sepi dong jalan jalan.. ngak bisa cuci mata..

Posted: Fri Nov 24, 2006 11:24 am
by sapujagad
kalau tidak boleh menyentuh yang bukan muhrim-nya, trus gimana kalau mau mulai kenalan sama cewek?

tapi boleh ya.. kalau nyentuh sesama pria, wah.... kalau gitu mah... ngajari jadi hombreng

Posted: Fri Nov 24, 2006 11:33 am
by dreamtheater
ibnu_ramlee wrote: Sungguh aneh, padahal yang pemerkosa itu bukan hanya orang Arab di dunia ini, kalau mw liat lebih banyak sorot aja negara2 kuffar (mungkin nggak kesorot ya..? soalnya terlalu kebanyakan sih kasus pemerkosaannya).
Masalahnya itu TKW bukan diperkosa tapi hallalll!!! jangan cepet nanggapin kalo ga tahu esensi yang didebatkan! kalo orang non muslim yg melakukan persis seperti orang arab onta yang ngembat TKW itu namanya pemerkosaan. Hukum bisa ditegakkan. Tapi kalo untuk onta arab hukum tidak bisa ditegakkan karena HALLALLL hukumnya!

Udah ngarti???

Posted: Fri Nov 24, 2006 1:56 pm
by Kane
Anti_ARAB wrote: Quran 23:1-6
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Quran 70:29-30
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.


Jika si budak sudah bersuami atau sudah menjadi isteri orang lain, maka dikawini atau di tiduri juga sah2 saja bagi orang "beriman":

Quran 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.


gwe copy paste dari penjelasannya si no mind
@kane...loe mau minta hadistnya sekalian ? :twisted: :twisted:
Mana ada diatas dijelaskan boleh "ngembat" budak2 diluar ikatan perkawinan.

Neh buat anda2 yang masih nganggap budak tuh boleh di "embat" baca dan pahami, jangan dengan otak kotor yah...

An Nisaa' 25:
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

An Nuur 31:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Nah sebelum banyak komentar budak2 itu boleh "diembat" diluar nikah, pikirin dulu yah dua ayat diatas, jangan ampe katauan kaga ngertinya...

Begitu...

Re: HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA

Posted: Fri Nov 24, 2006 2:30 pm
by M-SAW
khadijah wrote:Ada yang bisa jelasin tentang ini gak?

1. " Lebih baik ditembus dengan besi yang panas dari dubur sampai kepala nya daripada harus menyentuh wanita yang bukan muhrim-nya " (HR. At Tirmidzi)

2. " Lebih baik berdesakan dengan babi yang berlumuran lumpur dan berbau busuk dari pada harus berdesakan dengan wanita yang bukan muhrim-nya " (HR. At Tirmidzi)

Ana BUTUH penjelasan status hadist diatas. Dulu aku pernah baca di buku " HARAM BERSALAMAN DENGAN WANITA " Terbitan GIP 'Gema Insani Press.

Jadi ... Bagi teman-teman yang punya referensi lengkap HADIST ttg HARAM - HUKUM berjabat tangan dengan wanita, tolong diisi disini yah ..
(Sumber: myguran.com)

:roll:

Topik yang bagus wahai IStriku :)

Memang hal2 yang seperti ini kerap kali Muncul dlm agama yg SEMPURNA ini,berhubung quran dan MUHAMMAD bungkam,terpaksalah MUSLIM hanya menyandarkan pada pendapat2 ulama baik yg PRO ataupun KONTRA.tetapi tetap aja apapun pilihan kita,itu tidak 100% sesuai dgn keinginan allah dan rasulnya.Mungkin si muh mo ngasih tau dulu,haram ato tidak,tp keburu matek diracun.

kesimpulannya seperti ini :
hayatulislam.net – Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya

1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:

Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:

Telah berkata ‘Aisyah:

“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Telah berkata ‘Aisyah:

“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.

Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].

Atau hadits yang berbunyi:

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].

dalil yg tidak mengharamkan cari sendiri yah :P~
----------------

jawaban akhir :
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya.
Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab.

--------------
ujung2nya walahualam lagi,salah si MUH sich,kenapa dulu ga dijelasin ,haram ato tidak,bersalaman ama wanita.ISLAM ini emang serba LENGKAP maksudnya ULAMA2 yang membuat islam jadi LENGKAP,si muh mah gak ada ngomong kok ,bersalaman itu haram ato tidak.

gitu lohh...

Posted: Fri Nov 24, 2006 2:52 pm
by gaston31
dreamtheater wrote: bagi kita orang arab memperkosa, tapi bagi orang arab sendiri dia bukan memperkosa, karena halal hukumnya dalam islam untuk memakai budak! tkw = budak! ada yang berani bantah??? silahkan kumpulkan seluruh muslim2 diffi ini dan rekan2 kalian semua, mari kita demonstrasi kekedutaan arab saudi! jadi ga usah cuma bla2.. didunia maya!
hari gene ga tau beda tenaga kerja dgn budak!!! plz deh!

Posted: Fri Nov 24, 2006 3:26 pm
by SQUALL LION HEART
gaston31 wrote: hari gene ga tau beda tenaga kerja dgn budak!!! plz deh!
maklum ajalah..
kata moh : ngak boleh pegang tangan... yg lain boleh... hahahahahahahah

Posted: Fri Nov 24, 2006 3:30 pm
by gaston31
Anti_ARAB wrote: Quran 23:1-6
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Quran 70:29-30
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.


Jika si budak sudah bersuami atau sudah menjadi isteri orang lain, maka dikawini atau di tiduri juga sah2 saja bagi orang "beriman":

Quran 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.


gwe copy paste dari penjelasannya si no mind
@kane...loe mau minta hadistnya sekalian ? :twisted: :twisted:
karena jmn millenium ini sdh tidak ada perbudakan, maka yg ditebali diatas bisa dihiraukan. next!

Posted: Fri Nov 24, 2006 3:51 pm
by Kane
yusak_almasih wrote:
Woi woi siapa yang ngomong gitu?, kenapa quote nya dari saya tuh??