Page 1 of 3

Mengapa Dalam Hukum Zinah Lelaki Aman Menghamili Wanita?

Posted: Wed Sep 14, 2005 12:48 pm
by NoMind
Ada celah "berbahaya" dalam hukum perzinahan seperti yang diterapkan oleh negara-negara Islam sesuai dengan Syariah Islam menurut Al Quran dan Hadist (Sunnah Nabi). Celah tsb adalah:

Jika seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah menikah) melakukan perzinahan dan menghamili seorang gadis perawan, maka si gadis tsb tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum.

Sedangkan si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh) saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki "memasukkan keris ke dalam sarung" (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya.
Definisi Zinah dalam Islam:

"Zina secara bahasa adalah bersetubuh, sedangkan secara istilah
syariat, Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki di dalam alat
kelamin perempuan yang haram baginya."
Syarat Saksi Mata

http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=2949

b. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah
Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat. Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
  1. Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15).
    Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.

    Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
  2. Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
  3. Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
  4. Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
  5. Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
  6. Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
  7. Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Selain itu si gadis malang karena sudah hamil mau tidak mau harus mengaku, tetapi dia tidak bisa begitu saja menuduh si lelaki telah menghamili dia jika tidak ada saksi mata 4 orang karena bagi yang menuduh tanpa bukti (4 org saksi mata dalam kasus perzinahan) maka si penuduh akan dikenakan sangsi fitnah, yaitu di cambuk dan kesaksiannya tidak akan pernah diterima lagi seumur hidup. Dan kalo si gadis sudah mulai menuduh berarti dia sudah mengaku berzinah dan pasti dihukum, tetapi belum tentu tuduhannya bisa menyeret si lelaki pelaku untuk di hukum.

Siapapun yang berani menuduh si lelaki telah menghamili si gadis tanpa bisa mendapatkan 4 orang lelaki soleh saksi mata, maka dia akan di kenakan sangsi fitnah. Jadi siapa yang bisa menyerat si lelaki pelaku yang telah menghamili seorang gadis lain? Tidak ada. Syariah Islam di desain sedemikian rupa oleh Allah dan Muhammad bukan untuk menghukum lelaki hidung belang yang berzinah tetapi menghukum gadis yang baru menjadi seorang ibu dan anaknya yang terpaksa menjadi yatim paitu.

Itulah celah "berbahaya" dalam hukum syariah Islam mengenai perzinahan yang tidak mungkin bisa menghukum lelaki pelaku selama dia tidak mengakui perbuatannya. Tetapi malam nasib wanita dan anak-anak yang harus menanggung segala akibatnya.

Itulah indahnya hukum rajam (cambuk, pengucilan) bagi para pezinah sesuai Syariah Isam. Saya tidak tahu apakah Allah lupa atau Muhammad sengaja membuat hukum tsb untuk melindungi dirinya dan jenisnya saja.


With Best Regards,
NoMind

Re: Mengapa Dalam Hukum Zinah Lelaki Aman Menghamili Wanita?

Posted: Fri Sep 16, 2005 1:03 pm
by From_hell1
setujuuu, bung no mind ... emang wanita di negara arab selalu jadi sapi perahan ...contoh TKI di arab....dilarang sekolah di afganistan.... ya emang gitu lah sifat jengot kambing

Posted: Thu Sep 22, 2005 4:55 pm
by Umar
Memangnya ada riwayat perempuan hamil akibat zinah, tanpa 4 saksi perzinahan, kemudian ia dirajam ? dalam riwayat rajam, perempuan tersebut dirajam atas permintaannya sendiri, bukan tuntutan masyarakat, karena tidak ada saksi.

Kalau ada riwayatnya, boleh juga disertakan dalam forum ini.

Umar

Penjelasan tentang zinah

Posted: Sat Oct 08, 2005 2:07 am
by hamba_allah
Bismillah..

Saudara-saudaraku..
Pengertian zinah tidak hanya masuknya antara 2 alat kelamin yang berlawanan. Tetapi persentuhan antara kulit 2 orang yang bukan muhrim (ikatan darah/saudara) termasuk zina juga.

Semoga bisa dimengerti. Terimakasih

Posted: Sat Oct 08, 2005 7:52 am
by NoMind
Umar wrote:Memangnya ada riwayat perempuan hamil akibat zinah, tanpa 4 saksi perzinahan, kemudian ia dirajam ? dalam riwayat rajam, perempuan tersebut dirajam atas permintaannya sendiri, bukan tuntutan masyarakat, karena tidak ada saksi.

Kalau ada riwayatnya, boleh juga disertakan dalam forum ini.

Umar
Dalam riwayat beberapa hadist diceritakan seorang wanita hamil di luar nikah mendatangi Muhammad dan mengakui perbuataanya. Mengapa demikian? Salah satu alasan yang kuat dimana si wanita tidak mungkin menyembunyikan diri adalah kehamilannya, dan hamil diluar nikah adalah bukti zinah menurut hadis berikut. Jadi si wanita mau tidak mau harus ngaku, tetapi tidak demikian dengan si pria.


Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 816.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 08.082.816

Narrated By Ibn 'Abbas:
'Umar said, "I am afraid that after a long time has passed, people may say, "We do not find the Verses of the Rajam (stoning to death) in the Holy Book," and consequently they may go astray by leaving an obligation that Allah has revealed. Lo! I confirm that the penalty of Rajam be inflicted on him who commits illegal sexual intercourse, if he is already married and the crime is proved by witnesses or pregnancy or confession." Sufyan added, "I have memorized this narration in this way." 'Umar added, "Surely Allah's Apostle carried out the penalty of Rajam, and so did we after him."


Terjemahan NoMind:

Diriwayatkan oleh Ibn Abbas:
Umar berkata, "Saya khawatir bahwa setelah waktu yang lama berlalu, orang-orang bisa mengatakan, "Kita tidak menemukan ayat-ayat Rajam (lempar batu sampai mati) di Kitab Suci," dan akibatnya mereka bisa menjadi tanpa arah dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah wahyukan. Lihatlah! Saya mengkonfirmasikan bahwa hukuman rajam dikenakan padanya yang melakukan perzinahan, jika dia telah menikah dan kejahatannya dibuktikan oleh saksi-saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Saya telah menghafal riwayat ini begini." Umar menambahkan, "Tentulah Rasulullah menerapkan hukuman Rajam, and demikian juga kami setelah dia.".




With Best Regards.
NoMind

Posted: Tue Oct 11, 2005 9:19 pm
by Romo.FX
Sodara NoMind yang terhormat.

Hukum Zina diterapkan hanya apabila disana sudah berdiri yang namanya syariat Islam.

Didalam hadits sendiri diceritakan wanita tersebut datang mengaku telah berzina, seandainya wanita tersebut tidak datang kepada Nabi Muhammad maka Nabi tidak berhak untuk menentukan hukum rajam atasnya disebabkan ketika dia berzina tidak ada saksi yang kuat. DI zaman Nabi sendiri hukuman rajam hanya terjadi satu kali.

Terima kasih.

Posted: Tue Oct 11, 2005 9:48 pm
by somad
Sdr Nomind,

Luar biasa topik ini, mungkin ini pula yg menyatakan derajad wanita lebih rendah dari laki laki seperti yg tertuang dalam salah satu haditz.
Yah wanita berzinah mudah ketahuan karena Hamil, Pria berzinah tidak menimbulkan tanda atau bekas apapun pada dirinya.
Kasihan Para Muslimah yg ditakdirkan lebih rendah 4 kali dari Pria. Malah tidak bisa bersaksi karena dibatasi oleh statusnya!!!

Memang benar Hukum ini hanya berlaku bila Syariah diberlakukan, dan anehnya malah banyak Wanita mendukung diberlakukannya Syariah.

Wassallam

Posted: Wed Oct 12, 2005 9:45 pm
by Romo.FX
Dear bang Somad,

Wanita mana bang yang setuju diberlakukan syariat islam?
mohon penjelasan bang Somad yang g punya Ijazah Sd tapi punya segudang Ilmu, karna Ilmu bukan berarti harus pakai Ijazah.

Iya g bang,,?

Posted: Wed Oct 12, 2005 10:02 pm
by somad
Romo.FX wrote:Dear bang Somad,

Wanita mana bang yang setuju diberlakukan syariat islam?
mohon penjelasan bang Somad yang g punya Ijazah Sd tapi punya segudang Ilmu, karna Ilmu bukan berarti harus pakai Ijazah.

Iya g bang,,?
Romo FX,

Terimakasih atas tanggapannya, Yah tentu Muslimah dan ini bisa kita lihat diberbagai milis dan juga didunia nyata jika ada demo demo tentang minta diberlakukannya hukum syariat,

Ah komentar romo yg berikutnya terlalu berlebihan saya jadi malu, rasanya saya tidak punya ilmu apapun, karena memang perkembangan intelegensi saya hanyalah dari otodidak. Meskipun demikian saya merasakan Ijazah sangatlah penting, karena bisa dikatakan laksana paspor kita bisa pergi kemana saja.
Untung saja berkat bimbingan almarhum bapak saya dan pertolongan kawan kawan saya bisa Pretend to be a scholar meskipun didalam hati saya selalu was was takut dibilang sok keminter
Sekali thanks a lot.

Wassallam.

Posted: Tue Nov 01, 2005 1:37 pm
by checev
"Ada yg punya versi lengkap tentang pezina(yg ingin TOBAT) and MINTA DIRAJAM pada di jaman Nabi." Bagaimana Nabi menanyakan kepastian kalo apakah dia benar2 berzinah. Kalo di Truncated ngga seru, essensi dari kisah itu jadi ilang.

Anyway, Tauhid dan Syariat, ibarat bensin ama machine. Machine gede kalo ngga ada bensin malah berat dorongnya:).

Sudah jadi rahasia umum kalo Syariat Nubuwah (Keihklasan dalam berSyariat) hanya ada di stage ke 5.

Ingat hadish shaheh:
1. Jaman Nubuwwah.
2. Jaman Khalafaur Rashidin.
3. Jaman Mulkiyah.
4. Jaman Jabarriyah (kita sekarang ada dijaman ini).
5. Jaman seperti Nubuwah.

Nevertheles, bagi pejuang2 yg ingin menegakkan syariah, go ahead. tapi ingat harus dimulai dari diri sendiri.

Regards,
checev.
sholat dulu nih,,,
untuk saudara muslim: kepala dingin kalo diskusi.

jadi inget wong jowo :) .... masih hidupkah anda?

Posted: Sat Nov 05, 2005 11:04 pm
by checev
NoMind
maka si gadis tsb tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum
Bicara masalah celah: wanita hamil bisa mengaku di perkosa, menikah di kota lain, suaminya telah meninggal dunia dll.

Itulah bedanya, syariah Islam(Hudud) lebih berfungsi sbg machine untuk mempercepat mendekatkan diri ke Allah daripada sekedar alat "deterrent/ punishment", tampa tauhid yg bener HUDUD hanya akan jadi mesin tampa bensin.
Bayangin, truk FUSO buat ngangkut jerami, kalo ngga ada bensin malah nambah beban orang yg mau mindahin jerami.

Ingat setelah wanita itu dirajam, dan ada orang yg mencelanya, Nabi berkata:
" Jangan kau cela wanita itu, karena dia sekarang sudah di surga".

Hukum potong tangan,rajam,qisas dll HARUS dilaksanakan dengan HIKMAH.

Contoh :
1. HUKUM POTONG TANGAN pernah di "TIADAKAN" dijaman Umar ibnu Aziz karena kelaparan yg sedang melanda begitu hebatnya.

2. Di Indonesia belum ada, karena belum ada Amirul Mukminin/ (Jamaah mukminin ada ngga???) yg adil, maka hukum syariah/HUDUD ngga bisa dilakukan.
Maka sesuai dengan Al Qur'an, syariah lakukan semampunya (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya).

3. contoh HIKMAH yg lain?
Kisah Abu Bakar yg memerangi orang yg ngga mau bayar zakat tapi Umar R.A melarang hal itu. Namun Abu Bakar punya HIKMAH yg lain.

Sayyidina Ali yg mem-postphone pelaksanaan QISAS kepada pembunuh Usman R.A

------------------------
Pelaksanaan Syariah/HUDUD itu adalah hasil dari tingkat keimanan seseorang.
In short, pelaksanaan syariah/HUDUD itu harus dengan HIKMAH== Pelaksanaan SYARIAH/HUDUD adalah untuk MENYELAMATKAN manusia dunia&akhirat...bukan untuk MEMPERBANYAK manusia ke neraka. Siapa yg berhak menentukan ini HIKMAH itu bukan HIKMAH....jangan takut, Allah akan memberi ini kepada ulama2 yg tulus tampa menginginkan fulus.

So pelaksanaan hukum syariah/HUDUD beda dengan pelaksanaan Staatblad buatan kumpeni.

Regards,
Checev

Anyway,
1. Rukun Islam itu ada 5, (Adakah rukun yg bilang harus melaksanakan Syariah Islam/Hudud???)

2. Rukun Iman itu ada 6.

3. Tingkatan seseorang: Islam, Iman, Ihsan

4. Apakah bijaksana (HIKMAH), melaksanakan hukuman potong tangan, yg mengakibatkan dosa SYIRIK "BERJAMAAH" kepada Allah, karena masyarakat itu masih belum mengerti akan HUDUD (tingkat pemahaman/keimanannya belum sampe).


Mudah2an No Mind faham akan PELAKSANAAN HUDUD yg BERBEDA dengan PELAKSANAAN STAATBLAD warisan kumpeni.


Rabbi dzidni ILMAN, wardzukni FAHMA.

Posted: Sat Nov 05, 2005 11:56 pm
by Adadeh
ngat setelah wanita itu dirajam, dan ada orang yg mencelanya, Nabi berkata:
" Jangan kau cela wanita itu, karena dia sekarang sudah di surga".
Kenapa dua orang dewasa yang melakukan hubungan seks dihukum rajam sampai mati, sedangkan pemerkosaan massal diperbolehkan dalam Islam?

Mengapa dibutuhkan sampai 4 saksi untuk mengadukan masalah perkosaan? Kenapa tidak sekalian aja 14, atau 40 atau 400? Dari mana penentuan jumlah EMPAT saksi itu? Kenapa tidak cukup SATU saja, yakni kesaksian perempuan itu sendiri, korban pemerkosaan yang paling tahu siapa pemerkosanya?

Kenapa wanita yang hamil di luar nikah harus dirajam? Kan itu urusan dia sendiri. Apakah dia menyakiti orang lain dengan berlaku begitu? Bukankah lebih baik membantu dia agar dia bisa membesarkan anaknya dengan baik? Kenapa musti dirajam segala? GILA!

Posted: Sun Nov 06, 2005 8:55 am
by NoMind
checev wrote: Bicara masalah celah: wanita hamil bisa mengaku di perkosa, menikah di kota lain, suaminya telah meninggal dunia dll
Syarat menerapkan hukum rajam bagi pezinah adalah sbb:

"Lihatlah! Saya mengkonfirmasikan bahwa hukuman rajam dikenakan padanya yang melakukan perzinahan, jika dia telah menikah dan kejahatannya dibuktikan oleh saksi-saksi atau kehamilan atau pengakuan."

Jika tidak ada saksi2 maka si wanita tidak bisa begitu saja mengklaim diri di perkosa. Tetapi kehamilan dia adalah bukti dia berzinah. Jika semua wanita yang hamil bisa dengan mudah mengaku diperkosa, maka hukum rajam itu mandul. Anda baru saja membuka celah baru dalam syariah Islam.


With Best Regards,
NoMind

Posted: Sun Nov 06, 2005 4:58 pm
by checev
Perlu diingat syariat Islam/HUDUD itu untuk MENYELAMATKAN bukan untuk MENGIRIM orang ke neraka. Inilah pertimbangan yg harus di ambil oleh Amirul Mukminin/orang yg telah dipercayai oleh Amirul MUKMININ dalam melaksanakan HUDUD.

DIRAJAMNYA atau tidak seseorang itu yg menentukan Amirul MUKMININ/orang yg telah dipercayai oleh Amirul MUKMININ bukan oleh "orang-orang sekampung".
(Jadi ingat Magdalena, wanita yg diselamatkan oleh Nabi Isa dari pelaksanaan HUDUD tampa HIKMAH)

Jadi ketika ada seseorang HAMIL, kemudian ngga ada orang yg menuduh dia BERZINAH, maka pelaksanaan syariah akan kembali ke diri dia sendiri(pezina) apakah dia ingin DIHUKUM di dunia atau nanti diakhirat (case yg terjadi dijaman Nabi).

Kehamilan bukan serta merta "bukti" orang itu bisa di RAJAM (busyet Kyai mana yg bilang :)).
Case study:
1. Ada orang hamil.

2. Ada orang yg curiga(tapi ngga yakin) kemudian dia melaporkan ke Amirul Mukminin

3. Amirul Mukminin memanggil Pezina itu, di khalayak ramai (sehabis sholat jum'at biasanya).
Kemudian menanyai dia tuk dapetin keterangan.

4. Kalo dia (pezina) bersaksi bahwa dia tidak berzina.

5. Kalo ngga ada saksi yg meng-counter persaksian dia maka dia "BEBAS" karena hukum Islam dilaksanakan harus dng "beyond reasonable doubt" karena ragu-ragu adalah dari setan. Kalopun dia ternyata BERBOHONG, itu hak dia UNTUK MEMILIH DIHUKUM DI AKHIRAT.

6. Kalo ada saksi yg meng-counter dia, maka tugas Amirul MUKMININ "menguji"(dng pertanyaan2 yg menjebak) kedua saksi itu (pezina and saksi lawan) apakah persaksian orang ini bisa diterima (pernah ketahuan bikin saksi palsu, reference dll).
Dan ini bukan sehari atau dua hari,bisa berbulan-bulan.

7. Nah disinilah, letak perbedaan Pelaksanaan HUDUD dng Staatblad. HUDUD tidak berhenti di dunia tapi masih to be continued di here after.
All cases (small or big) will be re-presented in front of Allah Yang Maha Adil.

--------------------------------------
Sedangkan pemerkosaan massal diperbolehkan dalam Islam?
===> contoh argument anak SD, suatu ketika ia(anak kecil) melihat GAJAH diangkut helicopter pake tali (jadi inget film Operation Jumbo), ketika kembali sekolah ia ditanya gurunya, binatang apa yg bisa terbang, langsung ia jawab dengan lantang: GAJAH
Bukankah lebih baik membantu dia agar dia bisa membesarkan anaknya dengan baik? Kenapa musti dirajam segala? GILA!
Baca tulisan diatas,
Anyway,kalo gua menyembah eloe/percaya ama eloe :), mungkin gua setuju kalo HUDUD itu gila, masalahnya gua nyembah(ada faith) Allah, maka gua bilang HUDUD itu machine yg bagus.
Anyway, mas, pelaksanaan HUDUD itu bukan RUKUN ISLAM, tapi ianya menyempurnak/membuktikan kesempurnaan IMAN.

Posted: Sun Nov 06, 2005 11:43 pm
by NoMind
checev wrote:Perlu diingat syariat Islam/HUDUD itu untuk MENYELAMATKAN bukan untuk MENGIRIM orang ke neraka. Inilah pertimbangan yg harus di ambil oleh Amirul Mukminin/orang yg telah dipercayai oleh Amirul MUKMININ dalam melaksanakan HUDUD.

DIRAJAMNYA atau tidak seseorang itu yg menentukan Amirul MUKMININ/orang yg telah dipercayai oleh Amirul MUKMININ bukan oleh "orang-orang sekampung".
(Jadi ingat Magdalena, wanita yg diselamatkan oleh Nabi Isa dari pelaksanaan HUDUD tampa HIKMAH)
Dan dengan dasar apa Amirul MUKMININ mencabut nyawa si wanita tsb?

Mengapa Merajam Dengan Hadist Bukan Dengan Al Quran ?
http://indonesian.knowislam.info/forum/ ... c.php?t=12

Jadi ketika ada seseorang HAMIL, kemudian ngga ada orang yg menuduh dia BERZINAH, maka pelaksanaan syariah akan kembali ke diri dia sendiri(pezina) apakah dia ingin DIHUKUM di dunia atau nanti diakhirat (case yg terjadi dijaman Nabi).
Kalo begitu sesuai dengan topik ini "lelaki Muslim aman menghamili wanita" karena tidak bisa dihukum di dunia ini.

Kehamilan bukan serta merta "bukti" orang itu bisa di RAJAM (busyet Kyai mana yg bilang :)).
Bukan Kyai yang bilang, tapi riwayat dari hadis sahih

Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 816.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 08.082.816

Diriwayatkan oleh Ibn Abbas:
Umar berkata, "Saya khawatir bahwa setelah waktu yang lama berlalu, orang-orang bisa mengatakan, "Kita tidak menemukan ayat-ayat Rajam (lempar batu sampai mati) di Kitab Suci," dan akibatnya mereka bisa menjadi tanpa arah dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah wahyukan. Lihatlah! Saya mengkonfirmasikan bahwa hukuman rajam dikenakan padanya yang melakukan perzinahan, jika dia telah menikah dan kejahatannya dibuktikan oleh saksi-saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Saya telah menghafal riwayat ini begini." Umar menambahkan, "Tentulah Rasulullah menerapkan hukuman Rajam, and demikian juga kami setelah dia.".


Case study:
1. Ada orang hamil.

2. Ada orang yg curiga(tapi ngga yakin) kemudian dia melaporkan ke Amirul Mukminin

3. Amirul Mukminin memanggil Pezina itu, di khalayak ramai (sehabis sholat jum'at biasanya).
Kemudian menanyai dia tuk dapetin keterangan.

4. Kalo dia (pezina) bersaksi bahwa dia tidak berzina.[/color

5. Kalo ngga ada saksi yg meng-counter persaksian dia maka dia "BEBAS" karena hukum Islam dilaksanakan harus dng "beyond reasonable doubt" karena ragu-ragu adalah dari setan. Kalopun dia ternyata BERBOHONG, itu hak dia UNTUK MEMILIH DIHUKUM DI AKHIRAT.

Perlu saya tambahkan bahwa pelaku perzinahan bukanlah saksi yang disyaratkan tetapi diperlukan 4 orang saksi mata pria muslim dewasa soleh yang menyaksikan secara langsung peristiwa perzinahan tsb (i.e. menyaksikan benar2 saat terjadi penetrasi tanpa ada keraguan sama sekali).

Karena syarat saksi mata ini maka "lelaki Muslim aman menghamili wanita" karena hampir tidak mungkin terdapat 4 orang menyaksikan perzinahan secara live. Tetapi bagi si wanita yang hamil, kehamilannya diluar nikah adalah salah satu bukti perzinahan dan tidak mungkin untuk mengelak. Tidak banyak pilihan bagi si wanita yang hamil kecuali mengaku, tetapi tidak demikian halnya dengan pria yang menghamilinya.


With Best Regards,
NoMind

Posted: Sun Nov 06, 2005 11:59 pm
by Adadeh
Maaf ikut nimbrung lagi.

No Mind berkata:
Karena syarat saksi mata ini maka "lelaki Muslim aman menghamili wanita" karena hampir tidak mungkin terdapat 4 orang menyaksikan perzinahan secara live. Tetapi bagi si wanita yang hamil, kehamilannya diluar nikah adalah salah satu bukti perzinahan dan tidak mungkin untuk mengelak. Tidak banyak pilihan bagi si wanita yang hamil kecuali mengaku, tetapi tidak demikian halnya dengan pria yang menghamilinya.


Ini memang benar2 pernah terjadi di kasus Amina Lawal, wanita Nigeria yang dijatuhi hukum rajam dan dibebaskan oleh Amnesty International karena tekanan dunia. Silakan baca sendiri kisahnya di sini:
http://web.amnesty.org/pages/nga-010902-background-eng

Posted: Mon Nov 07, 2005 10:12 pm
by checev
---Mengomentari Pelaksanaan HUDUD di Nigeria---

Masalah Pelaksanaan Hukum Syariah/HUDUD di Nigeria, ada beberapa yg saya ingin komentari:

1. Apakah masyarakatnya sudah faham Rukun Islam. Karena bukan HIKMAH kalo membebani ANAK SD dengan PELAJARAN SMA atau bahkan Thermodynamic nya orang kuliahan.

2. Mengerti/faham apa itu Hukum-Syariah karena syariah hanya boleh diberlakukan jika masyarakat itu dinilai sudah dapat mengerti hukum syariah.
Ingat sayyidina Ali,, ketika ke Basrah, kemudian ia mendapati, orang-orang semasjid bilang, "Kamilah yg membunuh Usman". Sayyidina Ali sadar mereka adalah muallaf yg belum begitu tau ajaran Islam. Sehingga beliau tidak serta merta memancung (QISAS) mereka semua. Walaupun akhirnya mereka semua dihukum oleh Aisyah R.Anha tapi Ali tetap tidak setuju.

3. Sudah adakah AMIRUL MUKMININ? (Pemimpin orang-orang MUKMIN/ jamaah orang-orang yg beriman). Karena bukan keadilan, jika Executers adalah orang-orang yg pernah "lari" dari HUDUD.

4. HUDUD bukan preventive, tapi ia penyempurnaan/ sentuhan terakhir/ final touch-up. Sudah adakah "kegiatan" Amar ma'ruf nahi mungkar. AMAR MA"RUF dulu, baru NAHI MUNGKAR.

AMAR MA'RUF --> NAHI MUNGKAR ---> HUDUD
diajak sholat--> dilarang pornographi,iklan yg menggairahkan,film2 "akibat pergaulan bebas, Friends, ???Creek dll"--> baru pelaksanaan HUDUD

PELAKSANAAN AGAMA tampa HIKMAH ibarat kaca mudah pecah.

5. Di Nigeria pelaksanaan QISAS, apakah itu untuk meningkatka derajat Keimanan seseorang atau didorong oleh POLITIK belaka atau?
wallahu a'lam.



-----------------------------------------Komentar masalah CELAH---

1. Masalah celah dari pelaksanaan HUDUD, si wanita bisa aja ngaku nikah dengan seseorang dan suaminya itu pergi ke luar negeri.

2. At the end itu pilihan dia ngga dirajam didunia.

3. Tapi inget, Hakim berhak untuk menguji dengan pertanyaan2 menjebak.

4. Si wanita juga berhak menunjuk temen lelaki pezina nya itu.

5. Hakim berhak mengajukan pertanyaan2 menjebak ke lelaki itu yg akhirnya menjurus ke pengakuan dimana tidak diperlukan saksi.

6. Disinilah susahnya mencari HAKIM yg adil, yg penuh HIKMAH.

7. BUKAN HIKMAH kalo HUDUD diberlakukan sementara tayangan2 TV tidak dibenahi.

Itu ibarat orang pake Kameja, Tuxedo, Topi, tapi (maaf) ngga pake apa2 dari puser ke bawah.

Mending pake celana dulu, ketimbang pake TUXEDO tampa celana.

8. Ingat Pelaksanaan HUDUD itu to be continued di Mahkamah Allah...bakalan di review semua keputusan didunia ini.

Soal CELAH ato RAPAT, tergantung domain pembicaraan kita.
Kalo domainnya DUNIA yg FANA ini, pasti terlihat ada CELAH. Tapi kalo Domainnya DUNIA AKHIRAT,,HUDUD ngga ada celah sama sekali karena semua itu akan di review lagi on the JUGDEMENT DAY.

Contoh:
Di domain bilangan ASLI, 5/3 = 1.
tapi kalo didomain bilangan REAL, 5/3 = 1.66666...
NoMind ama Saya beda DOMAIN.

Contoh lain:
Freesex itu wajar di Amerika, tapi tidak di tibet.
Marijuana itu legal di Belanda tapi tidak di singapore.

In short, Apakah PELAKSANAAN HUDUD ada celahnya? Jawabannya YA,
Karena Nabi Muhammad S.A.W sendiri yg bersabda, mahfumnya: “Bisa jadi aku memenangkan seseorang yg bersalah karena dia lebih pandai, tapi ketahuilah bahwa Allah Maha Adil, takutlah engkau akan pengadilan Allah.

-------------------------------------------------------
Sebenarnya hadits itulah inti pembicaraan ini

Posted: Mon Nov 07, 2005 10:28 pm
by checev
------------------------------------
Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 816.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 08.082.816

Diriwayatkan oleh Ibn Abbas:
Umar berkata, "Saya khawatir bahwa setelah waktu yang lama berlalu, orang-orang bisa mengatakan, "Kita tidak menemukan ayat-ayat Rajam (lempar batu sampai mati) di Kitab Suci," dan akibatnya mereka bisa menjadi tanpa arah dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah wahyukan. Lihatlah! Saya mengkonfirmasikan bahwa hukuman rajam dikenakan padanya yang melakukan perzinahan, jika dia telah menikah dan kejahatannya dibuktikan oleh saksi-saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Saya telah menghafal riwayat ini begini." Umar menambahkan, "Tentulah Rasulullah menerapkan hukuman Rajam, and demikian juga kami setelah dia."

------------------

Kehamilan itu harus dibuktikan bahwa itu dari hasil perzinahan. dan itu dibuktikan di pengadilan.

Bukan mentang-mentang ada wanita hamil dijalan tiba-tiba ditimpuki batu, ketika ditanya kenapa kamu dia timpuki, jawabnya ringan: Tuh dia hamil =>pasti zinah.

Busyet...mana pertanyaan2 menjebak, dengar pendapat, yg dipimpin AMIRUL MUKMININ.

Apa yg ditakuti ulama2, akan penterjemahan HADITS (simplification) dng truncated kisah-kisah bagian penjelasannya.

Yg terjadi seperti ini ada:
Seorang pembesar madinah adalah seorang yg mandul, namun ia mendapati Istrinya Hamil, ia tidak merasa menyetubuhi istrinya selang beberapa waktu, kemudian dia melaporkan ke Amirul Mukminin, dihadapan Amirul mukminin wanita itu mengaku berbuat zinah dengan pemuda yg bekerja dirumahnya.

Pemuda ini ini di cemeti 90 kali (karena belum nikah).
wanita tadi di rajam hingga meninggal dunia.

Itulah maksudnya "kehamilan" sbg bukti.

-----------------------------------------------

Posted: Tue Nov 08, 2005 1:54 am
by Adadeh
Pemuda ini ini di cemeti 90 kali (karena belum nikah).
wanita tadi di rajam hingga meninggal dunia.

Itulah maksudnya "kehamilan" sbg bukti.
Cecev, apakah ini adil? Mengapa hukuman pria lebih ringan daripada hukuman wanita? Mengapa bayi yang tidak berdosa itu harus mati karena kesalahan ibunya? Mengapa hukumannya demikian kejam? Mohon jangan jawab karena Tuhan bilang begitu.

Inilah salah satu sebab saya tidak percaya ini semua aturan hukum dari Tuhan. Mengapa manusia biasa saja, seperti misalnya, Pemerintah Indonesia, bisa menetapkan hukum2 pengadilan yang jauh lebih beradab dan manusiawi, tapi Tuhan tidak mampu? Bukankah kenyataan bahwa wanita itu hamil merupakan bukti bahwa Tuhan berkenan seorang manusia bisa lahir dari wanita itu? Kan Tuhan sendiri yang memberi nyawa bayi itu dan seharusnya manusia lain menghormati nyawa tersebut dan bukannya membunuh bayi beserta ibunya dengan cara yang sangat keji seperti itu.

Saya dulu pernah bicara dengan seorang Profesor di kota saya. Waktu itu kami mendiskusikan penganiayaan TKW Indonesia di tanah Arab. Mereka diperlakukan keji sekali, diperkosa, atau dianiaya dengan cara yang di luar peri kemanusiaan. Satu PRT wanita asal Jawa dipulangkan majikan Arabnya setelah dia diperkosa terus2an sampai hamil oleh pria Arab ini (telah berkeluarga). Pria itu takut ketahuan telah menzinahi wanita Jawa ini. Tapi selama bekerja di rumah pria itu, wanita Jawa ini disiksa habis2an sampai sekujur tubuhnya penuh luka parah. Wanita itu disekap di rumahnya setiap hari dan tidak diberi gaji sepeser pun.

Sewaktu wanita Jawa itu pulang ke tanah air, dia jadi berita besar di koran2. Suaminya datang menjemputnya, dan dia tidak bisa marah melihat kehamilan istrinya, sebab hatinya trenyuh melihat sekujur tubuh istrinya itu penuh luka2 baru yang mengerikan. Sang suami menangis melihat kondisi istrinya. Dia lalu merawat istrinya dan setelah itu menerima kelahiran bayi istrinya sebagai anaknya sendiri. Saya pikir suami wanita itu jelas menunjukan bagaimana belas kasih Tuhan seharusnya diterapkan terhadap sesama manusia.

Setelah selesai membahas berita ini, profesor saya bertanya apakah orang2 Jawa khususnya atau Indonesia umumnya butuh hukum biadab yang dibuat bangsa Arab itu di Indonesia? Hukum2 biadab itu hanya cocok untuk orang2 biadab, katanya. Bangsa Indonesia tidak pernah serendah dan sebiadab mereka, sehingga seharusnya tidak perlu hukum seperti itu. Saya pikir dia benar, sebab saya melihat sendiri ternyata manusia biasa bisa membuat hukum yang jauh lebih manusiawi, efektif, dan adil.

Coba bayangkan, sejak tahun 200 M, bangsa Indonesia sudah mampu mendirikan kerajaan2 besar dan berwibawa. Dihormati di seluruh Asia Tenggara dan Selatan. Pada saat yang sama, bangsa Arab sih masih aja berkelana secara nomadis dari satu padang pasir ke padang pasir lainnya. Kita bangsa Indonesia saat itu sudah jauuuuh lebih berbudaya daripada bangsa Arab. Sekarang kita harus tunduk sama agama dan budaya mereka? Di mana kejayaan kita yang dulu? Apakah sumbangan agama Islam (dari budaya Arab) ini bagi bangsa Indonesia? Lihatlah, sekarang bangsa Indonesia malah jadi semakin merosot dan terus merosot. Tidak dipandang sebelah mata bahkan sama negara2 tetangga. Apakah Islam itu benar2 anugrah dari Tuhan? Yang kelihatan sih malah malapetaka belaka.

Just my 2 cents.

Posted: Tue Nov 08, 2005 3:43 am
by anti islam
cuman satu hal aja ::::


ISLAM TIDAK MENGGANGAP WANITA ITU MANUSIA..CUMA MESIN SEX UNTUK KAUM PRIANYA....PERCUMA DI DEBAT....

MAKANYA KAUM JENGGOT KAMBING SUKA ISLAM ...NGAK DIHUKUM SICH...KAYA KAMBING BANDOT MUHAMAD