Mengapa Gadis Cilik Mempunyai Masa Iddah?

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
renata
Posts: 5
Joined: Tue Jul 25, 2006 6:18 am

Post by renata »

Curious,

Masalah menikahi gadis kecil yang belum haid, apakah ada larangan dalam kitab-kitab suci lainnya ? Coba tunjukkan kitab suci lain ; misalnya kitab suci yang anda imani; yang menyatakan bahwa menikahi gadis kecil adalah haram.
Kalau anda tidak dapat menunjukannya, artinya memang kita suci anda mendukung perilaku yang ; menurut anda ; pedophilia tersebut.

Saya tidak akan mengharamkan apa yang dicontohkan oleh nabi Muhammad dalam menikahi Aisyah, tapi perkara apakah saya akan melaksanakan hal yang sama, itu lain perkara. Menikahi gadis seumur Aisyah bukan kewajiban, hanya sebagai contoh yang menunjukkan kehalalan-nya.

with no regards,
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

tolong anda dulu tunjukkan di mana dalam kitab suci lainnya DIHALALKAN menikahi anak kecil.

memang dihalalkan auloh anda, tetapi tidak sedikitkah anda heran, kok nabi yang katanya berakhak mulia, datang memperbaiki kesalahan manusia malah melakukan perbuatan menjijkkan seperti itu. anak kecil itu mesti dilindungi dari kekejian, bukannya malah dijadikan korban kejahatan seksual karena nafsu bejad si muhammad.
LabuLabi
Banned
Posts: 446
Joined: Sun Jun 11, 2006 10:47 am

Post by LabuLabi »

Ya benar, halal DINIKAHI dan menjadi isteri sah yang berhak. Kalau hanya kerana "nafsu bejad", tidak perlulah Muhammad menikahi Aisyah. Tidak seperti kaum jahiliyah/barbarian yang tidak ada hukum untuk MENIKAHI, jelas diambil hanya untuk kepuasan nafsu tanpa perlu diberi hak dan bertanggungjawab keatas mereka. Muhammad telah menunjukkan contoh yang baik dimana jika mahu bersama dengan sesaorang wanita (walaupun masih kecil) perlu menikahi dan hanya dengan menjadi isteri yang sah boleh dianggap sebagai muhrim dan mempunyai hak-hak keatas suaminya. Jika tidak dinikahi, hanya diambil sebagai anak angkat, maka bukan muhrim dan hak-hak anak angkat terbatas. Hukum-hukum seperti itu tidak ada sebelum zaman Muhammad.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

bukan nafsu bejad? kalau memang tidak bernafsu, kenapa si aisha tidak dijadikan anak angkat saja. pernikahan hanyalah penghalalan nafsu bejad terhadap anak kecil. hanya tuhan semacam auloh lah yang menghalalkan penipuan semacam itu, menghalalkan perbuatan bejad.

ada tidaknya hukum itu semasa musa tidak membuat muhammad lebih baik. kalau dia lebih baik, tentunya dia sudah MENGHAPUSKAN perbuatan bejad menikahi anak kecil. katanya dia nabi yang datang untuk memperbaiki. nyatanya lebih bejad lagi! dia sendiri yang kawin dengan anak keci. dasar nabi palsu!
alpha
Posts: 254
Joined: Sun Jun 04, 2006 9:48 am

Post by alpha »

Curious pengen kawin dengan anak-anak ya kok muter aja disitu hahaha.

Al Qur'an mengajarkan dalam konteks usia perkawinan adalah ayat ini :
[4.6] Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Hehehe masih bolak balik tentang Aisyah dan itu cuma kebiasaan orientalis yang dijiplak pengasuh milis ini dengan antek-anteknya hehehe
LabuLabi
Banned
Posts: 446
Joined: Sun Jun 11, 2006 10:47 am

Post by LabuLabi »

Benar kata alpha, orientalis cuma melihat dari sudut nafsu mereka. Saya sebagai seorang wanita sangat menghormati Muhammad kerana telah menunjukkan contoh tauladan kepada umatnya untuk menjaga maruah wanita dengan MENIKAHI dan dijadikan isteri yang sah walaupun mereka masih kecil. Jika contoh sebegitu tidak ditunjukkan sudah pasti lelaki (termasuk Muslim) akan bebas seperti orang-orang arab jahiliyah yang mengambil anak-anak angkat dan memperlakukan mereka sewenang-wenangnya tanpa ada ikatan dan melepaskan mereka pada bila-bila masa tanpa bertanggungjawab. Tidak hairanlah beribu tahun kehari ini perkara sebegitu masih berlaku dikalangan komuniti kafir.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

yaelahhhh.... macam macam saja muslim. pake nuduh "orientalists" bernafsu. lihat saja qur'an, baca saja hadist, lihat saja cara hidup muhammad dan muslim di dunia ini. siapa yang suka pedophilia? siapa yang mengajarkan pedophilia. sudah jelas lah ISLAM menghalalkan pedophilia, masih juga banyak bacotnya. kagak laku tuh bantahan basi lu. hanya karena DINIKAHI maka boleh secara moral? auloh mu memang pintar memberimu topeng penutup maksiat.
renata
Posts: 5
Joined: Tue Jul 25, 2006 6:18 am

Post by renata »

curious wrote:tolong anda dulu tunjukkan di mana dalam kitab suci lainnya DIHALALKAN menikahi anak kecil.

memang dihalalkan auloh anda, tetapi tidak sedikitkah anda heran, kok nabi yang katanya berakhak mulia, datang memperbaiki kesalahan manusia malah melakukan perbuatan menjijkkan seperti itu. anak kecil itu mesti dilindungi dari kekejian, bukannya malah dijadikan korban kejahatan seksual karena nafsu bejad si muhammad.
=========================================

Untuk orang yang bingung karena tidak punya kitab suci ; seperti curious ini; memang pernikahan hanya jalan untuk memuaskan nafsu seksual saja. Jadi apa bedanya menikahi gadis kecil atau gadis dewasa, kalau memang hanya untuk memuaskan nafsu seksual saja. Inilah kaum yang memandang wanita hanya sebatas vagina.


Sumber hukum dalam Islam adalah al-Qur'an dan Hadist. Tauladan yang dicontohkan Nabi-pun menjadi landasan hukum. Saya yakin Curious juga sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu.

Sekarang giliran bung Curious menunjukkan dasar hukumnya, pengharaman menikahi gadis kecil.

---------------------------------------------------------

Bung Moderator, saya rasa sudah OOT, pertanyaan mengenai masa iddah gadis kecil dibelokkan oleh bung curious.

with no regards, especially to emotional Curious.

Renata
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Yang mengajarkan untuk memandang wanita (atau dalam hal ini gadis cilik bila lebih memuaskan selera nabi) hanya sebagai objek seks adalah apa yang diajarkan oleh Muhammad dalam Al Quran.

Quran 2:223:
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.


Dalam ayat tsb di atas, jelas isteri (baik wanita dewasa maupun gadis cilik belum haid) tidak lebih dari sekedar tanah tempat kamu bercocok-tanam yang bisa Anda cocoki sesuai dengan kehendak dan selera Anda.


With Best Regards,
NoMind
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

Untuk orang yang bingung karena tidak punya kitab suci ; seperti curious ini; memang pernikahan hanya jalan untuk memuaskan nafsu seksual saja. Jadi apa bedanya menikahi gadis kecil atau gadis dewasa, kalau memang hanya untuk memuaskan nafsu seksual saja. Inilah kaum yang memandang wanita hanya sebatas vagina.

Nah bagus..ngaku juga dikau..

Mengapa muhamad menikahi gadis kecil berumur 6 tahun?

APA BEDANYA MENIKAHI GADIS KECIL ATAU GADIS DEWASA KALAU HANYA UTK MEMUASKAN NAFSU SAJA??


JADI mumu menikahi gadis kecil pun TIDAK APA-APA karena nggak ada bedanya dgn menikahi gadis dewasa..ternyata HANAY UTK MEMUASKAN NAFSU BEJATNYA!

YUHUUUUUUUUUUUU!
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

enak aja bilang gua OOT. lu sendiri bilang gadis belum haid bisa dihamili suami, karena itu perlu dikasih masa idah. lu sudah baca belum pembelaan saudara muslim bloon lu yang bilang dalam islam hanya gadis yang sudah akil balig yang boleh dikawini! akil balig dalam muslim bagi cewek itu SUDAH HAID! lu beresin dulu deh dengan sesama muslim soal ini, daripada menyampah saja.
renata
Posts: 5
Joined: Tue Jul 25, 2006 6:18 am

Post by renata »

angry curious,

ngga ada hubungannya dengan muslim yang bloon, saya cuma menjelaskan LOGIKA kenapa istri yang belum haid-pun memiliki masa iddah pada saat diceraikan atau ditinggal wafat oleh suaminya.

lantas tiba-tiba anda bilang :

"jadi kan artinya tetap boleh mengawini gadis yang belum akil balig (belum pernah haid). terima kasih renata karena telah mengakui islam agama yang mengajarkan pedophilia, boleh mengawini anak kecil yang belum haid, digauli ketika belum pernah haid."

apa hubungan antara logika masa iddah dengan pembolehan menikahi gadis kecil ? Pertanyaan mengenai masa iddah muncul karena ada hadits yang di cantumkan oleh NoMind. Kemudian hadist itu dipertanyakan logikanya, kemudian saya jawab.
Diskusi yang tenang-tenang saja tiba-tiba jadi merah karena kata-kata tajam anda.


BTY, anda sudah cukup tolol tanpa melibatkan emosi. dan ketololan anda bertambah-tambah pada saat emosi sedang tinggi.

THINK !
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

heran gua sama dia nih nix. masak dia bilang dia sudah meng-counter NoMind menggunakan "logika" nya.

kan menurut NoMind dari halaman pertama:
Apakah artinya semua ini? Ini jelas menunjukkan bahwa Al Quran membolehkan seorang pria mengawini gadis di bawah umur dan tidak ada batas umur untuk mejadikan seorang gadis kecil menjadi isterinya dan berhubungan badan dengannya. Berarti selama ini Ayatollah Khomeini dan tentunya juga Mufti Ebrahim Desai yang memberikan nasihat seperti dikutip di atas adalah sudah benar-benar memperhatikan ajaran Islam yang sebenarnya dalam Quran. Demikian juga Nabi Muhammad yang memperisteri Aisha pada umur 6 tahun dan berhubungan badan dengan Aisha saat ia berumur 9 tahun bisa sudah sesuai dengan Al Quran.

Jika Al Quran diklaim sebagai kata-kata langsung dari Allah, maka mengawini anak gadis sebelum akil balig adalah memang sesuai dengan kehendak Allah
dan si renata sendiri mengatakan:
Karena itu masa iddah 3 kali suci tetap berlaku pada istri yang belum pernah haid, setelah diceraikan oleh suaminya. Karena ada kemungkinan si wanita dalam keadaan hamil pada saat diceraikan.
Sudah pernah atau belum pernah haid, jika seorang gadis digauli dalam keadaan ovulasi, sangat memungkinkan terjadinya kehamilan.
Jelas sudah si "pintar" renata sudah mendukung sendiri kesimpulan NoMind bahwa dalam islam boleh menyetubuhi anak yang belum haid alias belum akil balig. Apa lagi yang perlu ditanggapi oleh NoMind jika si muslim renata sendiri sudah MENDUKUNG pendapat NoMind?
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Topik ini diangkat ke Ruang Bedah Islam dari forum umum.

Diharap perdebatan selanjutnya langsung disesuaikan dengan aturan-aturan Ruang Bedah Islam.

Cheers. Rezha :P
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Sebenarnya topik ini sudah dibahas pada bagian tentang pernikahan aisyah dengan muhammad saw, namun sekali lagi seperti biasa nampaknya kalangan knon-Muslim seperti orang bebal yang hanya bisa memaki dan kurang bisa berdialog dengan cerdas, jadi saya harap di bagian forum ini saya beerharap ada tanggapan dan dialog yang cerdas.

Siapa yang menyembunyikan kebencian, dusta bibirnya; siapa yang mengumpat dia adalah orang bebal. (amsal 10:1)

mas nomind dan kalangan non-Muslim selalu berargumen dengan satu ayat didalam al quran dimana satu ayat tersebut memang sudah dimansukhkan dengan ayat sesudahnya, lalu jika ada Ulama yang berpendapat maka seperti pandangan umum kaum muslimin harus dilihat dasar argumennya, hal ini adalah sudah biasa dalam masyarakat Islam dimana ulama satu dengan ulama lainnya saling berbeda pendapat mengenai satu permasalahan dan pada akhirnya semuanya harus kembali pada dasar Al Qur'an dn hadits.


mas nomind mengatakan:
Quran 65:4
Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Penjelasan (Tafsir) dari ayat Quran di atas adalah sebagai berikut:

http://www.tafsir.com/default.asp?sid=65&tid=54196

Quote:
The `Iddah of Those in Menopause and Those Who do not have Menses

Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah. [see 2:228] The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause. This is the meaning of His saying;
betul faktanya memang ayat ini turun ketika syariat belum menetapkan batasan umur dalam menikahi wanita, faktanya didalam masyarakat arab kebiasaan ini sudah ada, bahkan sudah menjadi tradisi masyarakat arab untuk menikahi seorang anak kecil. Nabia Abott mengatakan:

Tidak ada versi cerita memberi komentar terhadap perbedaan umur pernikahan antara Muhammad dan Aisyah atau pada umur waktu pengantin wanita diajukan.(Nabia Abbott, Aishah-The Beloved of Mohammed, Al-Saqi Books, London, 1985, p. 7)

Dengan kata lain hal itu sudah menjadi tradisi masyarakat arab diwaktu itu, Lalu bagaimana dengan Muhammad ?, betul Muhammad saw menikahi Aisyah pada waktu berusia 7 tahun akan tetapi baru menyempurnakan pernikahannya pada waktu aisyah berusia baligh ketika berumur 9 tahun !!!, apa artinya ?, artinya Muhammad memberikan standar baru dalam kehidupan tradisi pernikahan bangsa arab waktu itu. W. Montgomery Watt menegaskan hal ini

Dari sudut waktu Muhammad, dimana, perjanjian dari penghianatan dan hawa nafsu tidak dapat dijaga. Zaman dimana dia hidup tidak dapat menemukan kecacatan moralnya dari jalan manapun. Pada kebalikannya, sebagian aksi mengkritik yang dilakukan oleh masyarakat barat modern menunjukkan standar Muhammad lebih tinggi dari pada zaman dimana dia hidup.(W. M. Watt, Muhammad: Prophet and Statesman, (Oxford University Press, 1961), p. 229)

dari sudut ini dapat dipahami bagaimana keadaan masyarakat arab diwaktu itu, oleh karenanya Islam secara gradual menghapus tradisi tersebut, ketika turun ayat ini (65:4) tradisi itu belum dihapuskan akan tetapi pada ayat selanjutnya (4:6) secara jelas dan nyata memberikan batasan usia untuk menikah:

Prove orphans till they reach the marriageable age(puberty/baligh)_; then, if ye find
them of sound judgment, deliver over unto them their fortune; and devour it not by squandering and in haste lest they should grow up Whoso (of the
guardians) is rich, let him abstain generously (from taking of the
property of orphans); and whoso is poor let him take thereof in reason (for his guardianship). And when ye deliver up their fortune unto orphans, have (the transaction) witnessed in their presence. Allah sufficeth as a
Reckoner.(4:6)



Tafsir Ibnu Katsier seperti yang mas nomind gunakan untuk melawan quran menegaskan hal ini:

The age of puberty, according to Mujahid. The age of puberty according
to the majority of scholars comes when the child has a wet dream. In his Sunan, Abu Dawud recorded that `Ali said, "I memorized these words from the Messenger of Allah , "There is no orphan after the age of puberty nor vowing to be silent throughout the day to
the night". In another Hadith, `A'ishah and other Companions said that the Prophet said, "The pen does not record the deeds of three persons: the child until the age of puberty, the sleeping person "until waking up, and the senile until sane" Or, the age of fifteen is considered the age of adolescence. In the Two Sahihs, it is recorded that Ibn Umar said,
I was presented in front of the Prophet on the eve of the battle of
Uhud, while I was fourteen years of age, and he did not allow me to take part in "that battle. But I was presented in front of him on the eve of the battle of Al-Khandaq (The Trench) when I was fifteen years old, and he allowed "me (to join that battle).

Umar bin `Abdul-`Aziz commented when this Hadith reached him, " This
is the difference between a child and an adult." There is a difference of opinion over whether pubic hair is considered a sign of adulthood, and the
correct opinion is that it is. The Sunnah supports this view, according to a Hadith collected by Imam Ahmad from `Atiyah Al-Qurazi who said, We were presented to the Prophet on the day of Qurizah, whoever had pubic
hair was killed, whoever did not was left free to go, I was one of those who did not, so I was left free.'' The Four Sunan compilers also recorded similar to it. At-Tirmidhi said, "Hasan Sahih.'' Allah's statement,
(http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10463)


Jadi jelas bahwa Quran menunjukkan bahwa batas pernikahan adalah dimana seseorang mencapai usia puberty, mengenai aisyah sudah saya bahas disini:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... &start=780
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

FAIZ
tak usahalah mencampur adukkan masalah usia aisha (yang sudah dibahas di thread lain) dengan ayat qur'an yang jelas-jelas mengatakan wanita yang belum haid mempunyai masa iddah.

mod rezha, tolong jaga donk supaya debat tidak melebar ke issue lain. sebenarnya tidak perlulah thread ini diangkat ke sini. jelas sudah muslim tidak bisa membantah fakta itu, dan poster muslim terakhir di thread yang dulu jelas-jelas sudah mengaku setuju dengan NoMind.
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Cur, sepertinya Admin yang mengangkat topik ini ke RBI diwaktu RBI masih kurang rame dengan thread-thread yg membedah Islam. Gw jg menemukan topik ini tiba-tiba ada disini. Mungkin ada baiknya topik ini dikembalikan ke tempat semula.

Cheers :P


PS: Skrg di Hak Wanita & Minoritas Non-Muslim
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

thank rez. gua kagak minta lu pindahin keluar dari bedah islam lho ;), cuma minta dikontrol saja isi diskusi supaya nggak mencong ke umur aisha yang sudah basi itu lagi.
Post Reply