Syarat-syarat pernikahan dalam Islam

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
Post Reply
User avatar
Dreamsavior
Posts: 727
Joined: Wed May 11, 2011 10:43 am

Syarat-syarat pernikahan dalam Islam

Post by Dreamsavior »

Tadi sempat baca perihal pernikahan dalam Islam yang ada di Wikipedia :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam

Sebenarnya artikel tersebut sama persis dengan apa yang diajarkan di sekolah-sekolah mengenai perkawinan ketika pelajaran Pendidikan Agama Islam. (saya tahu karena saya dulu pernah ikut pelajaran tersebut)

Nah, ada beberapa point yang menarik dari persyaratan dari calon mempelai pria dan wanita :
Wiki wrote: Syarat calon suami
  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat bakal istri
  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Akil Baligh
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan ... alon_suami
Kalau diperhatikan sepintas lalu ... mungkin bagi beberapa orang nampaknya syarat-syarat tersebut ok-ok saja.
Namun menurutku ada yang sangat janggal dan tidak adil dalam daftar tersebut.

pertama,
Mengapa tidak ada syarat "Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan" bagi calon pengantin perempuan seperti halnya pengantin laki-laki?
Apakah artinya wanita boleh dipaksa untuk menikah. Atau dikawini tanpa persetujuannya?

kedua,
Mengapa tidak ada syarat "Bukan suami orang" dalam syarat calon suami seperti halnya syarat calon istri?
Kami tahu mencuri istri orang lain itu tidak baik.... namun bukankah konsep poligami juga sebenarnya adalah mencuri suami orang??

Ketiga,
Dikatakan bahwa calon suami "Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu"... bagaimana dengan "istri" yang tidak sah? Misalnya istri mut'ah atau para budak & gundik yang tidak masuk quota 4 orang tersebut?

Mohon komentar dan tanggapan rekan-rekan muslim :)

Syarat-syarat pernikahan dalam Islam
FFI Alternative
Faithfreedompedia
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Syarat-syarat pernikahan dalam Islam

Post by Utbahbinabuwaqqash »

Dreamsavior wrote: Apakah artinya wanita boleh dipaksa untuk menikah. Atau dikawini tanpa persetujuannya?

ya boleh aja bos!
Coba liat praktek akad nikah islam
Yg terlibat akad kan hanya 2 lelaki, si calon suami dan si bapak/wali perempuannya
Lha si cewek/calon istrinya kan ga ngapa2in, ga terlibat apa2, cuma seonggok daging yg membisu disamping bapaknya,
tahu2 dirinya wis jadi istri aja..
tahu2 wis berpindah hak kepemilikannya hi..hi..

Jd secara substansi, persis jual beli perempuan
ada calon suami yg membeli si perempuan, ada bapaknya yg menerima pembeliannya hi...hi...hi...
User avatar
Dreamsavior
Posts: 727
Joined: Wed May 11, 2011 10:43 am

Re: Syarat-syarat pernikahan dalam Islam

Post by Dreamsavior »

@Utbahbinabuwaqqash

Dari penjelasanmu kok kesannya pernikahan dalam Islam itu sama seperti :
Image
Jual beli ternak.
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Syarat-syarat pernikahan dalam Islam

Post by Utbahbinabuwaqqash »

Ya begitulah bos!!
Post Reply