http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam
Sebenarnya artikel tersebut sama persis dengan apa yang diajarkan di sekolah-sekolah mengenai perkawinan ketika pelajaran Pendidikan Agama Islam. (saya tahu karena saya dulu pernah ikut pelajaran tersebut)
Nah, ada beberapa point yang menarik dari persyaratan dari calon mempelai pria dan wanita :
Kalau diperhatikan sepintas lalu ... mungkin bagi beberapa orang nampaknya syarat-syarat tersebut ok-ok saja.Wiki wrote: Syarat calon suamiSyarat bakal istri
- Islam
- Laki-laki yang tertentu
- Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
- Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umroh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
- Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan ... alon_suami
- Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
- Bukan seorang banci
- Akil Baligh
- Bukan dalam ihram haji atau umroh
- Tidak dalam iddah
- Bukan istri orang
Namun menurutku ada yang sangat janggal dan tidak adil dalam daftar tersebut.
pertama,
Mengapa tidak ada syarat "Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan" bagi calon pengantin perempuan seperti halnya pengantin laki-laki?
Apakah artinya wanita boleh dipaksa untuk menikah. Atau dikawini tanpa persetujuannya?
kedua,
Mengapa tidak ada syarat "Bukan suami orang" dalam syarat calon suami seperti halnya syarat calon istri?
Kami tahu mencuri istri orang lain itu tidak baik.... namun bukankah konsep poligami juga sebenarnya adalah mencuri suami orang??
Ketiga,
Dikatakan bahwa calon suami "Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu"... bagaimana dengan "istri" yang tidak sah? Misalnya istri mut'ah atau para budak & gundik yang tidak masuk quota 4 orang tersebut?
Mohon komentar dan tanggapan rekan-rekan muslim :)
Syarat-syarat pernikahan dalam Islam
FFI Alternative
Faithfreedompedia