Page 1 of 3

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 12, 2011 11:09 am
by Captain Pancasila
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.

Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.

(http://al-atsariyyah.com/haramnya-nikah ... rbaya.html)

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 12, 2011 11:36 am
by APEL EMAS
@ TO CAPTAIN PANCASILA

terkadang kita sampai tidak habis pikir pola pikir yang kalian anut captain pancasila. muslimer selalu claim islam telah memberikan yang terbaik bagi kehidupan manusia tapi kenyataan bertolak belakang sekali. ajaran islam bagaikan ajaran
ular yang berkepala dua. disatu sisi bilang A satu sisi yang lain bilang C. tergantung kebutuhan membenarkan tindakan kalian yang jahat dan menguntungkan kalian.

1)satu pertanyaan saja
zaman zahiliyah yang kalian selalu claim itu patokannya apa ? kalau cuma claim, setelah turunnya ajaran sesat muhammad,otomatis zaman sebelumnya adalah zaman jahiliyah. itu bukan patokan.
saya pengen tau pikiran kaum muslimer, patokan yang jelas tentang zaman jahiliyah yang selalu di dengung dengungkan
oleh kalian muslimer. atau kami kafir yang tidak mengerti,monggo mohon pencerahan nya.

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 12, 2011 12:03 pm
by MaNuSiA_bLeGuG
muhammad ternyata jago bahsa isyarat.

diam = iya,

tidak = ?
pikir2 dulu= ?

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Thu Oct 13, 2011 2:29 pm
by APEL EMAS
to captain pancasila
kok kamu kagak nongol di tread yang kamu buat..??? jangan cuma modal copas dan langsung kabur.minimal kamu harus mempertanggung jawabkan tread yang kamu buat. aku lihat kamu tadi muncul di tread lain loh. :heart:

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Thu Oct 13, 2011 7:59 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:@ TO CAPTAIN PANCASILA

terkadang kita sampai tidak habis pikir pola pikir yang kalian anut captain pancasila. muslimer selalu claim islam telah memberikan yang terbaik bagi kehidupan manusia tapi kenyataan bertolak belakang sekali. ajaran islam bagaikan ajaran
ular yang berkepala dua. disatu sisi bilang A satu sisi yang lain bilang C. tergantung kebutuhan membenarkan tindakan kalian yang jahat dan menguntungkan kalian.
ya memang seperti itu, semua ajaran agama jika diplintir manusia, ingat doktrin perang salib & inquisisi? :goodman:
...jika anda berkenan, silahkan saja anda sebutkan, mana2 ajaran Islam yg anda maksud tsb!
APEL EMAS wrote:1)satu pertanyaan saja
zaman zahiliyah yang kalian selalu claim itu patokannya apa ? kalau cuma claim, setelah turunnya ajaran sesat muhammad,otomatis zaman sebelumnya adalah zaman jahiliyah. itu bukan patokan.
saya pengen tau pikiran kaum muslimer, patokan yang jelas tentang zaman jahiliyah yang selalu di dengung dengungkan
oleh kalian muslimer. atau kami kafir yang tidak mengerti,monggo mohon pencerahan nya.
Jaman Jahiliyah
by ۞ Kisah Rasulullah SAW ۞ on Thursday, February 17, 2011 at 11:48am

Jaman jahiliyah merupakan masa dimana kerusakan moral dan ahklak dalam kehidupan masyarakat pada periode tersebut telah merajalela.

Beberapa kitab kuno dan riwayat lain menyebutkan kondisi jaman jahiliyah sebagai berikut :

1. Pemimpin dan rakyat adalah penyembah berhala. Di Ka’bah sendiri terdapat tidak kurang dari 360 berhala untuk disembah.
2. Keadaan wanita pada masa itu sangat memprihatinkan. Seorang lelaki boleh beristri berapapun. Jika ia meninggal dunia, istri-istrinya bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Kaum wanita tidak punya hak untuk mendapat waris dari suami, ayah, atau keluarga mereka.
3. Kehinaan derajat perempuan pada masa itu menyebabkan banyak yang tidak suka jika mempunyai anak perempuan. Jika seorang bayi lahir ternyata perempuan, maka ditimbunlah anak tersebut dengan tanah langsung dikubur.
4. Populasi kaum wanita menjadi berkurang sehingga timbul perkawinan poliandri, yaitu seorang perempuan bersuamikan beberapa laki-laki. Di samping itu, seorang lelaki bisa berhubungan secara tidak syah dengan perempuan lain. Seorang wanita yang sudah bersuami dapat mendapat ijin dari suaminya untuk berhubungan dengan laki-laki lain.
5. Perjudian dan minuman keras di kalangan bangsa Arab masa itu dianggap sebagai tanda kehormatan.
6. Terjadi perbudakan dan memperlakukan budak-budak sebebas-bebasnya. Bahkan hidup dan mati seorang budak tergantung pada tuannya.
7. Di beberapa tempat ada juga yang beragama Nasrani dan Yahudi.
Potret Kehidupan Zaman Jahiliyah
Posted by Admin pada 29/09/2009

Inilah Kehidupan Zaman Jahiliyah

Kehidupan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah berada dalam kekacauan yang luar biasa. Mereka menyekutukan Allah, banyak berbuat maksiat, tidak memiliki norma, percaya kepada khurafat, dan berbagai bentuk kebobrokan moral lain.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam, yang merupakan Nabi dan Rasul terakhir, diutus di saat tiadanya para Rasul. Vakumnya masa itu dari para pembawa risalah dikarenakan Allah murka kepada penduduk bumi baik orang Arab dan selainnya, kecuali sisa-sisa dari ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mereka telah meninggal. Dalam sebuah riwayat, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

Sesungguhnya Allah melihat kapada penduduk bumi. Lalu murka kepada mereka, Arab atau ajamnya, kecuali sisa-sisa dari ahlul kitab. (HR Muslim)

Saat itu, memang hanya satu di antara dua orang ahlul kitab yang berpegang dengan kitab yang sudah dirubah dan/atau dihapus, atau dengan agama yang punah, baik bangsa Arab atau lainnya. Sebagiannya tidak diketahui dan sebagian yang lain sudah ditinggalkan. Akibatnya, seorang yang umi (tidak bisa baca tulis) hanya bisa bersemangat beribadah namun dengan apa yang ia anggap baik dan disangka memberi manfaat baik berupa bintang, berhala, kubur, benda keramat, atau yang lainnya.

Manusia saat itu benar-benar dalam kebodohan yang sangat akan ucapan-ucapan yang mereka sangka baik padahal bukan, serta amalan yang disangka baik padahal rusak. Paling mahirnya mereka adalah yang mendapat ilmu dari warisan para Nabi terdahulu namun telah samar bagi mereka antara haq dan batil. Atau yang sibuk dengan sedikit amalan meski kebanyakannnya mengamalkan bid’ah yang dibuat-buat. Walhasil, kebatilannya berlipat-lipat kali dari kebenarannya. (Iqtidha’ Sirathal Mustaqim 1/74-75)

Inilah gambaran ringkas keadaan manusia yang sangat parah saat itu, khususnya di kota Makkah dan sekitarnya. Keadaan tersebut mulai terlihat sejak munculnya Amr bin Luhay Al-Khuza’iy. Ia dikenal sebagai orang yang gemar ibadah dan beramal baik sehingga masyarakat waktu itu menempatkannya sebagai seorang ulama.

Sampai suatu saat, Amr pergi ke daerah Syam. Ketika mendapati para penduduknya beribadah kepada berhala-berhala, Amr menganggapnya sebagai sesuatu yang baik dan benar. Apalagi, Syam dikenal sebagai tempat turunnya kitab-kitab Samawi (kitab-kitab dari langit).

Ketika pulang, Amr membawa oleh-oleh berhala dari Syam yang bernama Hubal. Ia kemudian meletakkannya di dalam Ka’bah dan menyeru penduduk Makkah untuk menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah dengan beribadah kepadanya. Disambutlah seruan itu oleh masyarakat Hijaz, Makkah, Madinah dan sekitarnya karena disangka sebagai hal yang benar. (Mukhtasor Sirah Rasul hal. 23 & 73).

Sejak itulah, berhala tersebar di setiap kabilah. Di samping Hubal yang menjadi berhala terbesar di Ka’bah dan sekitarnya dan juga menjadi sanjungan orang-orang Makkah, terdapat pula berhala Manat di antara Makkah dan Madinah. Manat merupakan sesembahan orang-orang Aus dan Khazraj dan qabilah dari Madinah. Juga ada Latta di Thaif dan Uzza. Ketiga berhala ini merupakan yang terbesar dari yang ada. (lihat Mukhtasor Siroh Rasul 75-76 Rahiqul Makhtar :35).

Akibatnya, peribadatan kepada berhala menjadi pemandangan yang sangat mencolok. Apalagi, kesyirikan tersebut disangka masyarakat waktu itu sebagai agama Ibrahim ‘alaihis salam. Padahal, tradisi menyembah berhala-berhala itu kebanyakannya adalah hasil rekayasa Amr bin Luhay yang kemudian dianggap bid’ah hasanah.

Dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang perbuatan Amr ini: “Saya melihat Amr bin Amir (bin Luhay) Al-Khuza’iy menyeret ususnya di neraka. Dia yang pertama kali melukai unta (sebagai persembahan kepada berhala dan yang pertama mengubah agama Ibrahim ‘alaihissalam)” (HR Bukhari)

Diantara tradisi syirik masyarakat waktu itu adalah menginap di sekitar berhala itu, memohonnya, mencari berkah darinya karena diyakini dapat memberi manfaat, thawaf, tunduk dan sujud kepadanya, menghidangkan sembelihan dan sesaji kepadanya, dan lain-lain. Mereka melakukan hal itu karena meyakini bahwa itu akan mendekatkan kepada Allah dan memberi syafaat sebagaimana Allah kisahkan dalam Al Qur’an. Mereka mengatakan:

“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (Az Zumar: 3)

“Dan mereka menyembah kepada selain Allah, apa yang tidak dapat mendatangkan kenmudharatan kepada mereka dan tidak (pula) manfaat. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah’”. (Yunus: 18)

Selain kesyirikan, kebiasaan jelek yang mereka lakukan adalah perjudian dan mengundi nasib dengan 3 anak panah. Caranya dengan menuliskan “ya”, “tidak” dan dikosongkan pada ketiga anak panah itu. Ketika ingin bepergian misalnya, mereka mengundinya. Jika yang keluar “ya”, mereka pergi dan jika “tidak”, tidak jadi pergi. Jika yang kosong maka diundi lagi.

Mereka juga mempercayai berita-berita ahli nujum, peramal dan dukun, serta menggantungkan nasib melalui burung-burung. Ketika ingin melekukan sesuatu, mereka mengusir burung. Jika terbang ke arah kanan berarti terus, jika ke arah kiri berarti harus diurungkan. Selain itu, mereka juga pesimis dengan bulan-bulan tertentu. Misalnya karena pesimis dengan bulan safar, mereka kemudian merubah aturan haji sehingga tidak mengijinkan orang luar Makkah untuk haji kecuali dengan memakai pakaian dari mereka. Jika tidak mendapatkan, maka melakukan thawaf dengan telanjang.

Kehidupan sosial kemasyarakatan dalam kaitannya dengan hubungan lain jenis pun sangat rendah, khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sampai-sampai pada salah satu cara pernikahan mereka, seorang wanita menancapkan bendera di depan rumah. Ini merupakan tanda untuk mempersilahkan bagi laki-laki siapa saja yang ingin ‘mendatanginya’. Jika sampai melahirkan, maka semua yang pernah melakukan hubungan dikumpulkan dan diundang seorang ahli nasab untuk menentukan siapa bapaknya, kemudian sang bapak harus menerimanya.

Poligami saat itu juga tidak terbatas, sehingga seorang laki-laki bisa menikahi wanita sebanyak mungkin. Bahkan sudah menjadi hal yang biasa seorang anak menikahi bekas istri ayahnya dengan mahar semau laki-laki. Jika perempuan itu tidak mau, maka laki-laki itu akan memaksa wanita itu untuk menikah kecuali dengan siapa yang diizinkan olehnya. Sehingga dalam banyak hal, wanita terdzalimi. Sampai yang tidak berdosapun merasakan kedzaliman itu, yaitu bayi-bayi wanita yang ditanam hidup-hidup karena takut miskin dan hina.

Tentunya, kenyataan yang ada lebih dari yang tergambar di atas. Meski tidak dipungkiri di sisi lain mereka memiliki sifat atau perilaku yang baik, namun itu semua lebur dalam kerusakan agama, moral yang bejat, yang di kemudian hari seluruhnya ditentang oleh Islam dengan diutusnya Rasullallah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sebagai pelita yang sangat terang bagi umat ini.

Dikutip dari: http://www.asysyariah.com Penulis : Ustadz Qomar Suaidi Judul: Kondisi Masyarakat Sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam

Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
dulu juga dah pernah : http://www.google.co.id/url?sa=t&source ... kg&cad=rja

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Fri Oct 14, 2011 9:38 am
by APEL EMAS
kita fokus tentang wanita di zaman jahiliyah saja kapten.
2. Keadaan wanita pada masa itu sangat memprihatinkan. Seorang lelaki boleh beristri berapapun. Jika ia meninggal dunia, istri-istrinya bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Kaum wanita tidak punya hak untuk mendapat waris dari suami, ayah, atau keluarga mereka.
3. Kehinaan derajat perempuan pada masa itu menyebabkan banyak yang tidak suka jika mempunyai anak perempuan. Jika seorang bayi lahir ternyata perempuan, maka ditimbunlah anak tersebut dengan tanah langsung dikubur.
4. Populasi kaum wanita menjadi berkurang sehingga timbul perkawinan poliandri, yaitu seorang perempuan bersuamikan beberapa laki-laki. Di samping itu, seorang lelaki bisa berhubungan secara tidak syah dengan perempuan lain. Seorang wanita yang sudah bersuami dapat mendapat ijin dari suaminya untuk berhubungan dengan laki-laki lain.
DARI HASIL COPAS kamu tentang keadaan wanita. hal diatas saja claim kalian sudah bertabrakan dengan sejarah istri nabi sesat kamu (khadijah)
kalau memang zaman tentang wanita seperti yang kalian gambarkan,kenapa khadijah bisa jadi pengusaha besar dijamannya, sampai nabi sesat kamu bisa jadi babunya dan kenapa khadijah bisa memilih sendiri muhammad sebagai suaminya.. hal ini membuktikan wanita lebih mempunyai hak dan kebebasan sebelum islam datang.

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Fri Oct 14, 2011 9:31 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:DARI HASIL COPAS kamu tentang keadaan wanita. hal diatas saja claim kalian sudah bertabrakan dengan sejarah istri nabi sesat kamu (khadijah)
kalau memang zaman tentang wanita seperti yang kalian gambarkan, kenapa khadijah bisa jadi pengusaha besar dijamannya, sampai nabi sesat kamu bisa jadi babunya dan kenapa khadijah bisa memilih sendiri muhammad sebagai suaminya.. hal ini membuktikan wanita lebih mempunyai hak dan kebebasan sebelum islam datang.
semua sumber sepakat : karena Siti Khadijah, barasal dari keluarga kaya yang berkedudukan tinggi!

...sedangkan penggambaran keadaan wanita yang memprihatinkan pada waktu itu, berlakunya pada golongan masyarakat kebanyakan/pada umumnya (kelas menengah & kebawah), jadi logikanya gini :
1. seorang lelaki boleh beristri berapapun ---> karena yg lebih butuh perlindungan adalah wanita
2. wanita tidak berhak dpt warisan ---> krn warisan diberikan kpd laki2 yg mempunyai tanggung jawab sbg pelindung

(Siti Khadijah, tidak perlu seperti itu karena sudah kaya, shg kalo butuh, bisa tinggal sewa bodyguard)

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Sat Oct 15, 2011 10:09 am
by APEL EMAS
"Captain Pancasila"semua sumber sepakat : karena Siti Khadijah, barasal dari keluarga kaya yang berkedudukan tinggi! ...sedangkan penggambaran keadaan wanita yang memprihatinkan pada waktu itu, berlakunya pada golongan masyarakat kebanyakan/pada umumnya (kelas menengah & kebawah), jadi logikanya gini :
apakah kamu akan mengatakan khadijah pengecualian khusus?
contoh kepada Khadijah, istri Muhammad yang pertama. Ia adalah seorang pedagang kaya yang mempekerjakan sejumlah orang pria. Muhammad sendiri mulai bekerja padanya sebagai karyawan, dan bukankah akhirnya Khadijah yang melamar untuk menikahi Muhammad? Catat! Sedikitnya ada lima kemartabatan Khadijah yang dimilikinya diatas wanita Islamis shariah: (1) seorang perempuan pedagang besar (successful business woman), (2) memimpin sejumlah pegawai bawahan, dan (3) melamar pria yang diinginkannya sendiri untuk dikawini! Dan (4) dialah satu-satunya istri Muhammad sampai ia wafat! Bahkan kebanyakan Muslim tidak tahu (karena disembunyikan oleh ulamanya) bahwa (5) Khadijahlah – dan bukan siapapun lainnya, yang membuktikan sekaligus men-sah-kan kenabian Muhammad!
1. seorang lelaki boleh beristri berapapun ---> karena yg lebih butuh perlindungan adalah wanita
jawaban ini tidak yambung alias ngawur kalau kita tarik dari konteks zaman wanita sebelum islam. jadi tidak perlu gua tanggapin.
2. wanita tidak berhak dpt warisan ---> krn warisan diberikan kpd laki2 yg mempunyai tanggung jawab sbg pelindung
(Siti Khadijah, tidak perlu seperti itu karena sudah kaya, shg kalo butuh, bisa tinggal sewa bodyguard)
bisakah kamu memberikan bukti wanita tidak berhak dpt warisan ? saya kasih contoh wanita lain bernama Salma d. ’Amr. di merupakan wanita yang posisinya cukup penting. jadi sekali lagi tolong fokus jelaskan apa dasar islam mengclaim islam lebih meninggikan derajat wanita.

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Sat Oct 15, 2011 9:36 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:apakah kamu akan mengatakan khadijah pengecualian khusus?
intinya wanita manapun yg punya cukup kekayaan & kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri!
APEL EMAS wrote:jawaban ini tidak yambung alias ngawur kalau kita tarik dari konteks zaman wanita sebelum islam. jadi tidak perlu gua tanggapin.
jadi wanita kalo nggak punya duit buat sewa bodyguard, biar dapet perlindungan caranya gimana? ---> ya minta dinikah sama lelaki kaya & berkuasa, atau minimal yg bisa melindungi dia! ---> lha terus kalo gini yg lebih butuh polygami, siapa?
APEL EMAS wrote:bisakah kamu memberikan bukti wanita tidak berhak dpt warisan ? saya kasih contoh wanita lain bernama Salma d. ’Amr. di merupakan wanita yang posisinya cukup penting.
bukan soal tidak berhak, tapi lebih ke soal peruntukan warisan secara tepat guna (diberikan kpd laki2 pelindung keluarga)!
APEL EMAS wrote:jadi sekali lagi tolong fokus jelaskan apa dasar islam mengclaim islam lebih meninggikan derajat wanita.
dalam islam : 1)wanita dapet warisan, 2)pembatasan polygami, 3)prosedur keamanan bagi wanita yg keluar rumah (menutup aurat & ditemani mukhrim laki2)
disini juga ada : http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... an-t46019/

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Mon Oct 17, 2011 9:03 am
by APEL EMAS
setelah membaca jawaban kamu, kamu kayak tidak mengerti apa maksud pertanyaan saya. kamu mencampur adukkan pemahaman dan penjelasan yang amburadul. sekali lagi konteksnya posisi wanita sebelum islam. saya ambil contoh khadijah
sebab sebelum menikah dengan muhammad dia punya hak yang besar dan dapat memilih sendirinya suami bekas babunya (muhammad).
jadi atas dasar apa claim islam mengatakan setelah islam datang hak wanita lebih di hormati ? .

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Mon Oct 17, 2011 9:51 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:setelah membaca jawaban kamu, kamu kayak tidak mengerti apa maksud pertanyaan saya. kamu mencampur adukkan pemahaman dan penjelasan yang amburadul. sekali lagi konteksnya posisi wanita sebelum islam. saya ambil contoh khadijah
sebab sebelum menikah dengan muhammad dia punya hak yang besar dan dapat memilih sendirinya suami bekas babunya (muhammad).
jadi atas dasar apa claim islam mengatakan setelah Islam datang hak wanita lebih di hormati? .
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia (ketika itu dia janda) dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
jadi setelah Islam, hak wanita untuk menentukan pasangannya, adalah dilindungi/dijamin oleh hukum, sehingga (seperti yg telah dijelaskan hadist tsb) jika ada yang melanggarnya (dan wanita ybs mengadukannya), maka Khalifah (pd waktu itu Rasulullah) akan membatalkan pernikahan tsb!

lain halnya dengan Siti Khadijah, pada waktu itu (jaman jahiliyah), hak Siti Khadijah dalam menentukan sendiri pasangannya, adalah berasal dari kemampuannya sendiri (kekayaan & kekuasaan yg dimilikinya), bukan berasal dari jaminan/perlindungan hukum!

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Tue Oct 18, 2011 9:08 am
by APEL EMAS
nah anda mulai menangkap inti pertanyaan saya..!! tapi masih amburadul , sekali lagi

1) sebelum islam hak wanita lebih bebas dan berpengaruh besar.. gua udah kasih contoh istri nabi sesat kamu.
kontra
2) setelah islam kenyataannya kebebasan wanita di berangus dan hanya 1/2 dari hak pria
jadi atas dasar apa claim islam mengatakan setelah Islam datang hak wanita lebih di hormati? .claim kalian islam telah memberikan lebih kepada wanita setelah islam datang.itulah yang kalian katakan zaman sebelum islam adalah zaman jahiliyah.
saya menanyakan keadaan sosial masyarakatnya .tapi kamu jelaskan prinsip hukum yang harus di terapkan. sama sepertisaja claim kosong sepihak dari kalian (islam menyempurnakan ajaran agama lain yahudi/nasrani ). tapi supaya tidak melebar.

jadi atas dasar apa claim islam mengatakan setelah Islam datang hak wanita lebih di hormati.? dan saya tidak butuh ayat.
dengan kata lain prakteknya di dalam sosial masyarakat .

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Tue Oct 18, 2011 3:44 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:1) sebelum islam hak wanita lebih bebas dan berpengaruh besar.. gua udah kasih contoh istri nabi sesat kamu.
kontra
sesuatu itu baru bisa dikatakan sebagai "hak" jika sudah ada jaminan/perlindungan hukumnya! sedangkan yang dilakukan Siti Khadijah itu adalah murni dari usaha sendiri (bukan berasal perlindungan hukum), ngerti nggak bedanya? #-o
APEL EMAS wrote:2) setelah islam kenyataannya kebebasan wanita di berangus dan hanya 1/2 dari hak pria
hak pria terhadap warisan memang 2 bagian, akan tetapi pada hak tsb, melekat pula kewajiban pria untuk menafkahi wanita, jadi logikanya pria butuh 2 bagian karena pria memang butuh modal usaha, dan hasil dari usaha tsb, wajib digunakan untuk menafkahi wanita! sedangkan untuk wanita, walaupun cuman 1 bagian, wanita tidaklah punya kewajiban untuk menafkahi pria!

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 19, 2011 10:54 am
by APEL EMAS
"Captain Pancasila"sesuatu itu baru bisa dikatakan sebagai "hak" jika sudah ada jaminan/perlindungan hukumnya!
jadi anda berasumsi hukum islam lebih menaungi kaum wanita di banding sebelum islam datang. hal ini yang kafir counter
karna tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. dengan kata lainnya atas dasar apa?
sedangkan yang dilakukan Siti Khadijah itu adalah murni dari usaha sendiri (bukan berasal perlindungan hukum), ngerti nggak bedanya? #-o
nah akhirnya anda paham. kenapa kebebasan wanita dalam berusaha dan kebebebasan lebih di batasi setelah arab menganut paham pemaksaan hukum islam. itulah inti persoalannya. saya ngerti kok maksud kamu dengan garis sederhananya "setelah islam itu datang lebih melindungi kaum wanita (claim sepihak dari muslimkan) .tapi kenyataannya
dalam prakteknya yang kita temui sampai sekarang justru wanita lebih di kekang dan tidak punya hak sama sekali. beda pas
zaman jahiliyah (menurut islam) kenapa dari literatur sejarah kita bisa membuktikan wanita wanita nya bebas berekpresi seperti jadi pengusaha,penyair,dan mempunyai posisi penting dalam zaman itu. (banding kan setelah islam datang)

hak pria terhadap warisan memang 2 bagian, akan tetapi pada hak tsb, melekat pula kewajiban pria untuk menafkahi wanita, jadi logikanya pria butuh 2 bagian karena pria memang butuh modal usaha, dan hasil dari usaha tsb, wajib digunakan untuk menafkahi wanita! sedangkan untuk wanita, walaupun cuman 1 bagian, wanita tidaklah punya kewajiban untuk menafkahi pria!
tidak nyambung captein. memang sudah kodratnya wanita harus di nafkahi pria . dimana mana sebelum islam datang hal tersebut sudah berlaku pada umumnya. gambaran yang kamu kasih ini justru membuktikan wanita tidak punya kebebasan apa apa lagi setelah dia menikah.

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 19, 2011 1:16 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:jadi anda berasumsi hukum islam lebih menaungi kaum wanita di banding sebelum islam datang. hal ini yang kafir counter
karna tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. dengan kata lainnya atas dasar apa?
udah ada tu di hadist (yg menceritakan kejadian nyata) :
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia (ketika itu dia janda) dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
APEL EMAS wrote:kenapa kebebasan wanita dalam berusaha dan kebebebasan lebih di batasi setelah arab menganut paham pemaksaan hukum islam.
1.Laki2 dipaksa menafkahi wanita!
2.Laki2 dipaksa menunggu izin wanita (calon istri), sebelum bisa menikahinya!
APEL EMAS wrote:wanita wanita nya bebas berekpresi seperti jadi pengusaha,penyair,dan mempunyai posisi penting dalam zaman itu
itu bagi yg punya kemampuan sendiri untuk mendapatkannya (kekayaan & kekuasaan)!
APEL EMAS wrote:tidak nyambung captein. memang sudah kodratnya wanita harus di nafkahi pria . dimana mana sebelum islam datang hal tersebut sudah berlaku pada umumnya. gambaran yang kamu kasih ini justru membuktikan wanita tidak punya kebebasan apa apa lagi setelah dia menikah.
sebelum Islam datang, tidak ada konsekuensi hukum bagi laki2 menelantarkan/tidak mau menafkahi wanita!

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 19, 2011 1:51 pm
by APEL EMAS
"Captain Pancasila"udah ada tu di hadist (yg menceritakan kejadian nyata) :
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia (ketika itu dia janda) dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

coba bandingkan atas hadits ini captain
Postby iamthewarlord » Wed Oct 06, 2010 7:31 pm
Maaf saya lelaki, tapi saya akan memberi tanggapan.
Saya percaya, ibu saya, adik perempuan saya, istri saya, bahkan ibu anda, nenek anda dll yang tidak memakai burqa adalah tetap wanita baik2.

Dan berikut ini harga wanita muslimah menurut Muhammad:

1 Wanita itu serba kurang, baik dalam otak maupun imannya..

Sahih Bukhari 6 : 301
Diceriterakan oleh Abu Said Al-Khudri: …. Para wanita itu bertanya, " O Rasul Allah! Apa kekurangan kami dalam agama dan kecerdasan kami?" Ia berkata, "Bukankah kesaksian dua orang wanita sepadan dengan kesaksian seorang pria?" Mereka mengiyakan. Lalu Nabi berkata,"Ini adalah KEKURANGAN di dalam kecerdasannya. Bukankah benar bahwa seorang perempuan tidak bisa berdoa maupun puasa selama masanya menstuasinya?" Para wanita itu mengiyakan. Dan Nabi berkata, "Ini adalah KEKURANGAN didalam agamanya."

Sahih Bukhari 48 : 826
Diceriterakan oleh Abu Said Al-Khudri: Nabi berkata, " Bukankah kesaksian seorang perempuan setara dengan separuh kesaksian seorang laki-laki?" Para wanita itu berkata, " Ya." Nabi berkata, " Ini adalah oleh karena KEKURANGAN dari otak wanita"

2 Wanita lebih rendah derajatnya dibandingkan lelaki

QS 2:228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

QS 4:34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

3 Karenanya klo negara diperintah wanita pasti gak bener

Sahih Bukhari 59 : 709.
Dikisahkan oleh Abu Bakra: "Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan kalimat yang kudengar dari Rasulullah pada saat peristiwa Jamal. Hampir saja aku bergabung bersama pasukan Jamal lalu berperang bersama mereka. Tatkala sampai kepada Rasulullah , berita bahwa penduduk Persia dipimpin oleh anak perempuan Kisra, beliau bersabda: Tidak akan sukses suatu kaum yang dipimpin oleh wanita

Sahih Bukhari 88 : 219.
Dikisahkan oleh Abu Bakra: "Ketika terjadi peperangan Jamal, Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan kalimat yang kudengar dari Rasulullah. Ketika Rasul mendengar kabar bahwa rakyat Persia mengangkat putri dari Kisra menjadi Ratu mereka, beliau berkata: “Tak akan pernah jaya suatu negara yang dipimpin oleh wanita”

4 Wanita itu obyek seks, jadi dilarang menolak jika suami minta berhubungan badan…

Sahih Bukhari 6 : 301
Jabir melaporkan bahwa Muhamad saw melihat seorang perempuan dan ia meminta isterinya Zainab yang sedang bekerja, agar mengijinkannya melakukan hubungan seksual dgn Zainab. Muhamad saw kemudian menemui rekan2nya dan mengatakan kepada mereka ; PEREMPUAN ITU DATANG DAN PERGI DALAM BENTUK SETAN. Jadi kalau kalian melihat perempuan, pergilah kepada isteri kalian. Dengan cara itulah kalian bisa mengusir nafsu yang membakar dalam hati.

ANDA PATUT BERTANYA: seorang nabi mata keranjang horny melihat perempuan lain dan melampiaskan nafsu seksualnya ini terhadap isterinya ? Bayangkan bagaimana perasaan seorang isteri kalau tahu bahwa ia hanya digunakan sebagai alat pemuasan nafsu suaminya terhadap perempuan lain ?

Sahih Bukhari 62 : 121.
Diceriterakan oleh Abu Huraira: Nabi berkata, " Jika seorang laki-laki mengudang isteri nya untuk tidur dengan dia dan si istri berkeberatan untuk datang kepadanya, maka para malaikat akan mengirimkan kutukan kepada si istri tersebut hingga pagi."

Sahih Muslim 3367.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Demi Dia, di TanganNya lah hidupku,ketika seorang laki-laki memanggil isterinya ke tempat tidur, dan dia tidak menjawab, maka Dia yang ada di surga akan merasa tidak senang dengannya sampai si lelaki (suami nya) disenangkan oleh istrinya itu.

5 Kalau bersalah, wanita boleh dipukul asal tak meninggalkan bekas..

QS 4 : 34
Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya

Sahih Bukhari 62 : 132
Diceriterakan oleh Abdullah bin Zam'a: Nabi berkata, "Tidak satupun dari kamu perlu mencambuk ISTERI nya seperti ia mencambuk seorang budak wanita dan kemudian berhubungan seksual dengannya"

6 Wanita muslim yang diperkosa harus punya empat saksi…

(QS. An-Nisa` : 15).
”Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan”

7 Pembantu, budak dan tawanan halal untuk diperkosa

Sahih Muslim no. 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka (captive womens) tapi dengan melakukan azl (coitus interruptus)

Sahih Muslim no. 3373 :
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl (coitus interruptus) dengan mereka

( azl = penyemprotan sperma diluar vagina )

Lihat juga di Sahih Bukhari 59 : 637, 62 : 137, 77 : 600. dan Sahih Muslim 3388.

Soalnya nabi juga gituan dengan seorang budaknya dari koptik, bernama Mariyah. Yang diceritakan di Bukhari 43:648.

8 Wanita harus dibungkus dengan burqa / jilbab agar tidak memancing nafsu pria.

Sahih Bukhari 4, Number 148 :
Dikisahkan oleh Aisha: Istri2 nabi biasa pergi ke Al-Manasi, sebuah lapangan terbuka (dekat Baqia di Medina) untuk buang hajat di malam hari. Umar meminta nabi, “Suruh istri2mu mengenakan kerudung.” Tapi rasulullah tidak melakukan itu. Suatu malam saat Isha, Sauda binti Zama, istri nabi keluar untuk buang hajat, dia adalah wanita yang tinggi. Umar melihatnya dan berkata; “Aku tau itu kamu, wahai Sauda!”. Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian Al-Hijab (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata).

9 Perempuan itu cobaan dan godaan bagi lelaki..

Shahih Muslim Book 36. Hadith 6603.
Usama b. Zaid melaporkan Rasulullah berkata: Aku belum pernah melihat kekacauan yang lebih berbahaya yang dapat menimpa laki-laki dibanding kerugian yang menimpa laki2 yang disebabkan oleh karena para wanita.

Shahih Muslim Book 8. Hadith 3466.
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata: Perempuan seperti tulang rusuk. Jika kau mencoba meluruskannya, kau akan mematahkannya. Jika kau membiarkannya, kau akan tetap mendapat manfaatnya, tetapi ketidaklurusan akan tetap berada didalam (hati)-nya.

Shahih Muslim Book 8. Marriage. Hadith 3467.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Berbaik-baiklah pada wanita karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, tapi bagian tulang rusuk yang melengkung, keatas, jika kau mencoba meluruskannya akan patah; jika kau tidak melakukan apa-apa, dia (wanita itu) akan terus melengkung.”

10 Wanita itu mayoritas di neraka dan minoritas di surga..

Sahih Bukhari 2 : 028.
Diceriterakan oleh Ibn ' Abbas: Nabi berkata: "Aku telah ditunjukkan Api neraka dan mayoritas yang ada disana adalah para wanita yang tak tau berterimakasih” Hal tersebut ditanyakan, Apakah mereka tidak percaya pada Allah? (atau karena mereka tak berterimakasih kepada Allah?) Ia menjawab, "Mereka tak berterimakasih kepada para suami mereka….

Sahih Muslim 1926
Jabir bin Abdullah melaporkan: Saya bersholat dnegan Rasulullah pada hari Id. … dan kepadasekelompok perempuan yang ditemuinya ia berceramah dan menegur mereka, dan meminta mereka agar memberikan zakat karena kebanyakan dari mereka adalah bahan bakar neraka. Seorang perempuan bertanya “Mengapa demikian Rasulullah? Ia mengatakan kalian selalu mengomel dan menunjukkan ketidakpuasan terhadap suami. Dan lalu mereka memberikan zakat dengan menyerahkan perhiasan yang mereka kenakan …

Sahih Muslim 6600
Imran b. Husain melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Di antara penghuni Surga, wanita adalah kaum minoritas.

11 Menstruasi itu pekerjaan setan, karenanya haram berdekatan dengan wanita mens..

QS 2 : 222
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci..

Mishkat Al Masabih 999
"Rasulullah berkata: Bersin, mengantuk, menguap saat shalat, juga haid, muntah dan mimisan adalah pekerjaan Setan."

Belum lagi muhammad menyamakan wanita dengan keledai dan anjing hitam.

"“Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad ."
Inikah perlakuan nabi yang katanya menghormati wanita.. ???



1.Laki2 dipaksa menafkahi wanita!
2.Laki2 dipaksa menunggu izin wanita (calon istri), sebelum bisa menikahinya!
kalau seperti ini ,hukum pernikahan tetangga sebelah lebih relevan dan indah di terapkan di banding hukum islam.
itu bagi yg punya kemampuan sendiri untuk mendapatkannya (kekayaan & kekuasaan)!
jawaban anda sangat bias captain. kasus sepele wanita tidak boleh menyetir di arabia. hal sepele saja tuntutan wanita
tidak bisa kalian penuhi.jadi cuma claim kosong saja jawaban mu captain.
sebelum Islam datang, tidak ada konsekuensi hukum bagi laki2 menelantarkan/tidak mau menafkahi wanita!
nah tepatlah bukti kafir disini. islam cuma mencari pembenaran sendiri dan mau menang sendiri. fakta dan bukti
sebelum islam datang hukum pernikahan yahudi dan nasrani sudah lebih duluan ada.

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 19, 2011 9:43 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:Sahih Bukhari 6 : 301
Diceriterakan oleh Abu Said Al-Khudri: …. Para wanita itu bertanya, " O Rasul Allah! Apa kekurangan kami dalam agama dan kecerdasan kami?" Ia berkata, "Bukankah kesaksian dua orang wanita sepadan dengan kesaksian seorang pria?" Mereka mengiyakan. Lalu Nabi berkata,"Ini adalah KEKURANGAN di dalam kecerdasannya. Bukankah benar bahwa seorang perempuan tidak bisa berdoa maupun puasa selama masanya menstuasinya?" Para wanita itu mengiyakan. Dan Nabi berkata, "Ini adalah KEKURANGAN didalam agamanya."
-"kecerdasan" ---> salah pilihan kata dalam terjemahan (silahkan check di google)---> yang tepat seharusnya : akal
-"kekurangan di dalam akalnya" ---> wanita lebih mudah terbawa perasaan karena lebih intuitif (jika dibandingkan dengan lelaki), sehingga persepsinya tidak sejernih persepsi lelaki (dalam hal kesaksian) ---> apa yg menjadi kekurangan wanita dalam hal kesaksian, adalah sekaligus merupakan kelebihan wanita dalam hal merawat anak (merawat anak lebih membutuhkan intuisi dibanding rasio)
-"berdoa" ---> salah pilihan kata dalam terjemahan (silahkan check di google) ---> yang tepat seharusnya : sholat (saya maklum, karena dalam bahasa Inggris, sholat juga diterjemahkan "pray")
-"kekurangan di dalam agamanya" ---> ngikut ini aja : :lol:
muslimah.or.id wrote:Adapun kekurangan agamanya adalah karena di dalam masa haid dan nifas ia meninggalkan shalat dan puasa dan tidak mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya selama haid atau nifas. Inilah yang dimaksud kekurangan agamanya. Akan tetapi kekurangan ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dia-lah yang memberikan ketetapan hukum seperti itu sebagai wujud belas kasih kepada mereka dan untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Sebab, jika wanita harus puasa di saat haid dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Maka karena rahmat Allah atas mereka, Dia tetapkan agar mereka meninggalkan puasa di saat haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya bila telah suci.

Sedangkan tentang shalat, di saat haid akan selalu ada hal yang menghalangi kesucian. Maka dengan rahmat dan belas kasih Allah subhanahu wa ta’ala Dia menetapkan bagi wanita yang sedang haidh agar tidak mengerjakan shalat dan demikian pula di saat nifas, Allah juga menetapkan bahwa ia tidak perlu pengqadhanya sebab akan menimbulkan kesulitan berat karena shalat berulang-ulang dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, sedangkan haidh kadang-kadang sampai beberapa hari — sampai tujuh–delapan hari bahkan kadang kadang lebih– sedangkan nifas, kadang kadang mencapai 40 hari.
APEL EMAS wrote:Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. 2 : 228)
"mempunyai satu tingkatan kelebihan" ---> dijelaskan pada ayat berikut :
APEL EMAS wrote:Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sekilas memang kelihatan lebih enak yg laki2, akan tetapi :
HR. Ahmad wrote:Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Diperlihatkan kepadaku tiga orang pertama dari umatku yang masuk surga dan tiga orang pertama dari umatku yang masuk neraka. Adapun tiga orang yang pertama masuk surga adalah syahid, budak yang pekerjaannya tidak menyibukkannya dari taat kepada Allah, dan orang fakir yang tidak meminta-minta. Dan tiga orang yang pertama masuk neraka, yaitu pemimpin yang dzalim, orang kaya yang hartanya tidak digunakan untuk menunaikan hak Allah, dan orang fakir yang sombong.”
resikonya lebih besar!
APEL EMAS wrote:Sahih Bukhari 59 : 709.
Dikisahkan oleh Abu Bakra: "Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan kalimat yang kudengar dari Rasulullah pada saat peristiwa Jamal. Hampir saja aku bergabung bersama pasukan Jamal lalu berperang bersama mereka. Tatkala sampai kepada Rasulullah , berita bahwa penduduk Persia dipimpin oleh anak perempuan Kisra, beliau bersabda: Tidak akan sukses suatu kaum yang dipimpin oleh wanita

Sahih Bukhari 88 : 219.
Dikisahkan oleh Abu Bakra: "Ketika terjadi peperangan Jamal, Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan kalimat yang kudengar dari Rasulullah. Ketika Rasul mendengar kabar bahwa rakyat Persia mengangkat putri dari Kisra menjadi Ratu mereka, beliau berkata: “Tak akan pernah jaya suatu negara yang dipimpin oleh wanita”
ada yang berpendapat seperti ini :
H. Mansyur MA Director Markaz Da wrote:Pada saat itu Nabi saw pernah mengirim surat kepada pembesar negeri lain dengan maksud mengajak mereka memeluk Islam. Di antara pembesar yang dikirimi surat adalah Kisra Persia. Adalah Abdullah ibn Huzaifah Al-Shami yang diutus Rasul untuk mengirimkan surat tersebut kepada pembesar Bahrain. Oleh pembesar Bahrain surat tersebut diberikan kepada Kisra. Kisra menolak dan bahkan merobek-robek surat Nabi. Menurut riwayat Ibn Al-Musayyab, setelah peristiwa itu sampai kepada Nabi, kemudian Nabi bersabda, “Siapa saja yang telah merobek-robek suratku, dirobek-robek (diri dan kerajaan) orang itu,” Tidak lama kemudian, kerajaan Persia dilanda kekacauan dan berbagai pembunuhan yang dilakukan keluarga dekat raja. Pada ahkhirya, diangkatlah seorang perempuan, Buwaran binti Syairawaih bin Kisra (cucu Kisra), sebagai ratu Kisra di Persia. Buwaran dipilih sebagai pemimpin, sebab ayahnya meninggal dunia dan anak laki-lakinya (saudara Buwaran) telah mati terbunuh tatkala melakukan perebutan kekuasaan. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 9 H. Dari segi setting sosial dapat terkuak, bahwa menurut tradisi yang berlangsung di Persia sebelum itu, jabatan kepala negara (raja) dipegang laki-laki. Sedang yang terjadi pada tahun 9 H tersebut menyalahi tradisi, sebab yang diangkat sebagai raja adalah seorang perempuan. Pada waktu itu, derajat kaum perempuan di mata masyarakat berada di bawah kaum lelaki. Perempuan sama sekali tidak dipercaya untuk ikut serta mengurus kepentingan masyarakat umum, terlebih lagi dalam masalah kenegaraan. Dalam kondisi kerajaan Persia dan setting sosial seperti itu, wajar Nabi saw yang memiliki kearifan tinggi, melontarkan hadis bahwa bangsa yang menyerahkan masalah (kenegaraan dan kemasyarakatan) kepada perempuan tidak akan sukses. Bagaimana mungkin akan sukses, jika orang yang memimpin itu adalah orang yang sama sekali tidak dihargai oleh masyarakat yang dipimpinnya. Mencari petunjuk hadits dengan mengaitkan pada kapasitas Nabi saw saat menyabdakan hadits, apakah sebagai seorang rasul, kepala negara, panglima perang, hakim, tokoh masyarakat atau seorang pribadi manusia biasa, merupakan sesuatu yang sangat penting sebagaimana dikatakan Mahmud Syaltut: “Mengetahui hal-hal yang dilakukan Nabi saw dengan mengaitkannya pada fungsi Nabi saw ketika hal itu dilakukan, sangat besar manfaatnya,” Berkaitan dengan hadits kepemimpinan politik perempuan di atas, dapat dikatakan, Nabi saw saat menyampaikan hadits tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Nabi dan Rasul yang pembicaraannya pasti mengandung kebenaran dan dibimbing wahyu, tetapi harus dipahami, pendapat Nabi saw yang demikian itu disabdakan dalam kapasitas beliau sebagai manusia biasa (pribadi) yang mengungkap realitas sosial keberadaan masyarakat (bayan al-waqi’) pada saat hadits itu disabdakan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari andai pemimpin itu diserahkan pada perempuan yang secara sosial tidak mendapat legitimasi dari masyarakat. Dengan demikian hadits tentang pernyataan Nabi saw dalam merespons berita pengangkatan putri Kisra sebagai pemimpin Persia tersebut sama sekali tidak terkait dengan wacana persyaratan syar’i kepala negara. Namun, hanya merupakan informasi mengenai pendapat pribadi Nabi saw yang memberikan peluang adanya dua kemungkinan. Pertama, boleh jadi, sabda Nabi saw itu merupakan doa agar pemimpin negeri Persia itu tidak sukses dan jaya dikarenakan sikapnya menghina dan memusuhi Islam saat itu, sebagaimana sikap dan tindakan yang pernah beliau tunjukkan pula pada saat menerima kabar tentang dirobeknya surat Nabi saw oleh Kisra Persia. Kedua, boleh jadi, hal itu merupakan pendapat pribadi Nabi saw yang didasarkan pada realitas tradisi masyarakat saat itu yang tidak memungkinkan seorang perempuan memimpin negara, karena tidak mendapat legitimasi dan tidak dihormati masyarakat jika dipercaya menjadi pemimpin mereka. Jadi memaksakan hadits yang berbentuk ikhbar (berita) tersebut ke dalam masalah syariah terutama masalah kepemimpinan politik perempuan adalah tindakan yang kurang bijaksana dan kurang kritis serta tidak proporsional. Selain itu, jika hadits tersebut dipahami sebagai pesan dan ketentuan dari Nabi saw yang mutlak mengenai syarat seorang pemimpin, maka akan terasa janggal, karena peristiwa di atas tidak terjadi di dunia Islam (baca: negara Arab Islam), sehingga tidak mungkin Nabi saw menyatakan ketentuan suatu syarat bagi pemimpin negara muslim dengan menunjuk fakta yang terjadi di negara nonmuslim (baca: Persia yang belum Muslim).

Kalau hadits ini dipaksakan sebagai syarat bagi kepemimpinan politik, termasuk di negara yang bukan Negara Islam maka sangat tidak rasional dan juga tidak faktual. Artinya, jika penetapan syarat pemimpin harus laki-laki, maka bagaimana dengan negara Islam saat ini yang sebagian ada yang dipimpin perempuan, namun tetap sukses. Didalam Alquran pun dijumpai kisah tentang perempuan memimpin negara dan meraih sukses besar, yaitu Ratu Balqis di negeri Saba’.

Analisis dan kesimpulan seperti ini juga diperkuat dengan tidak ditemukannya sebuah hadits pun yang secara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki untuk sebuah Negeri. Ini berarti, hadits di atas harus dipahami secara kontekstual karena memiliki sifat temporal, tidak universal. Hadits tersebut hanya mengungkap fakta yang nyata tentang kondisi sosial pada saat hadits itu terjadi dan berlaku untuk kasus negara Persia saja. Meski hadits larangan kepempimpinan politik perempuan dinilai sahih, ternyata masih dapat didiskusikan. Di kalangan ulama ada yang tidak sepakat terhadap pemakaian hadits tersebut sebagai larangan terhadap kepemimpinan perempuan . Tetapi ada juga yang menggunakan hadits tersebut sebagai argumen untuk menggusur perempuan dari proses pengambilan keputusan, padahal sebenarnya banyak hadits Rosulullah yang mengangkat dan memberi tempat tersendiri bagi kaum hawa , Ketika Seorang Sahabat bertanya kepada Rosulullah “Siapakah di Dunia ini yang utama harus kita hormati ? Rosulullah menjawab : ” Ibumu . lalu siapa lagi Ya Rosulullah ? Ibumu dan Ibumu lalu bapakmu , tigakali untuk ibu dan hanya sekali untuk bapak . dari Hadits tersebut ternyata Rosulullah mengapresiasi exsistensi kaum Wanita dengan kepercayaan yang tinggi , namun yang terpenting adalah dengan perbedaan pemahaman ini , Kita harus pandai mengambil hikmahnya , agar perbedaan bisa menjadi Rahmat Allah bagi kita semua , sehingga kita bisa menemukan persamaan, karena terbukti sukses kepemimpinan perempuan, di Indonesia kita bisa menerima Presiden Wanita, Menteri Wanita, Gubernur Wanita dan Bupati atau Wali Kota Wanita bahkan camat, lurah dan ketua RW/RT pun adayang di jabat oleh Wanita, Mengapa tidak ? karena semua telah diatur oleh system dan peraturan serta dilindungi Undang-undang dalam berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia tercinta.
tapi menurut saya, hal itu disebabkan karena seorang wanita mempunyai kecenderungan untuk memprioritaskan anak/keluarga dalam berpikir, sehingga bagi saya hadist tsb bukanlah "dalam rangka untuk merendahkan kemampuan wanita", akan tetapi justru merupakan "suatu upaya untuk membebaskan wanita", dari suatu kewajiban yang membebani (memimpin negara), atau dengan kata lain "merupakan suatu upaya untuk memberikan wanita, kesempatan untuk melakukan hal lain yang lebih disukainya"

nanti disambung lagi (daripada ntar listrik mati), maklum lagi hujan di tempat saya... :lol:

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Wed Oct 19, 2011 11:07 pm
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:Sahih Bukhari 6 : 301
Jabir melaporkan bahwa Muhamad saw melihat seorang perempuan dan ia meminta isterinya Zainab yang sedang bekerja, agar mengijinkannya melakukan hubungan seksual dgn Zainab. Muhamad saw kemudian menemui rekan2nya dan mengatakan kepada mereka ; PEREMPUAN ITU DATANG DAN PERGI DALAM BENTUK SETAN. Jadi kalau kalian melihat perempuan, pergilah kepada isteri kalian. Dengan cara itulah kalian bisa mengusir nafsu yang membakar dalam hati.
bagus kan, kalo terhindar dari zina?
APEL EMAS wrote:Bayangkan bagaimana perasaan seorang isteri kalau tahu bahwa ia hanya digunakan sebagai alat pemuasan nafsu suaminya terhadap perempuan lain?
suaminya memutuskan tetap setia walaupun tergoda, apa nggak seneng Istrinya? :rofl:
APEL EMAS wrote:Sahih Bukhari 62 : 121.
Diceriterakan oleh Abu Huraira: Nabi berkata, " Jika seorang laki-laki mengudang isteri nya untuk tidur dengan dia dan si istri berkeberatan untuk datang kepadanya, maka para malaikat akan mengirimkan kutukan kepada si istri tersebut hingga pagi."
Sahih Muslim 3367.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Demi Dia, di TanganNya lah hidupku,ketika seorang laki-laki memanggil isterinya ke tempat tidur, dan dia tidak menjawab, maka Dia yang ada di surga akan merasa tidak senang dengannya sampai si lelaki (suami nya) disenangkan oleh istrinya itu.
bayangkan aja dah capek2 kerja, trus sampe di rumah ditolak Istri...
bukankah dengan aturan ini, keutuhan rumah tangga akan menjadi lebih aman/terjamin? :-s
tapi jangan lupa, ada aturan imbangannya loh :
Beliau bersabda: “Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hagi keluargamu (istrimu) ada hak.”
APEL EMAS wrote:Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya(QS. 4 : 34)
ada yang berpendapat :
Dr. Farihah al-Rasyidah wrote:Berdasarkan ayat di atas, ketika telah tampak bagi suami tanda-tanda nusyûz ini pada istrinya, suami wajib melakukan beberapa langkah untuk melakukan perbaikan (mengembalikan istri ke jalan yang benar) dengan menempuh tahapan sebagai berikut:

1. Fa‘izhuhunna: memberikan nasihat, petunjuk, dan peringatan yang memberi pengaruh pada jiwa istrinya; dengan mengingatkan istrinya akan ancaman siksa yang diberikan Allah kepadanya karena kemaksiatan yang dilakukannya.18

2. Wahjurûhunna fî almadhâji‘: memisahkan diri dan berpaling darinya (istri) di pembaringan (pisah ranjang). Ini adalah kinâyah (kiasan) dari meninggalkan jimak (persetubuhan), atau tidak melakukan tidur bersama istri dalam satu tempat tidur yang sama, tidak mengajaknya bicara, dan tidak mendekatinya. Akan tetapi, suami tidak diperkenankan tidak mengajak bicara istri lebih dari 3 hari. Ibn ‘Abbas berkata, al-hajru bermakna tidak menjimak istri, tidak tidur bersamanya di pembaringannya, dan berpaling dari punggungnya.19 Tindakan ini akan sangat menyakitkan istri; dilakukan untuk membuat seorang istri memikirkan dan merenungkan kembali apa yang telah dilakukannya. Jika yang demikian telah membuat istri sadar dan menaatinya, suami harus menerimanya dan tidak boleh melakukan langkah yang ketiga. Sebaliknya, jika yang demikian tidak membuat istri sadar juga, suami diperkenankan melakukan langkah yang ketiga.

3. Wadhribûhunna: memberikan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak berbekas; tidak lain tujuannya sema-mata demi kebaikan

Selanjutnya, kalimat fa in atha‘nakum falâ tabghû ‘alayhinna sabîlâ mengandung pengertian, bahwa jika istri menaati perintah suami, janganlah suami mencari jalan lain untuk menyakiti istrinya. Artinya, para suami dilarang menzalimi para istri mereka dengan cara lain yang di dalamnya terdapat aktivitas menyakiti dan menyiksa mereka.

Terakhir, kalimat Inna Allah kâna ‘Aliyyan Kabîrâ mengandung pengertian bahwa sesungguhnya Allah lebih tinggi dan lebih besar daripada para suami; Dia adalah pelindung para istri dari siapa pun yang menzalimi dan bertindak melampaui batas terhadap mereka. Ini adalah peringatan keras bagi para suami agar tidak menzalimi istrinya. Maksudnya adalah agar para suami menerima tobat dari istrinya. Sebab, jika Yang Mahatinggi dan Mahabesar saja senantiasa menerima tobat hamba-Nya yang bermaksiat, maka tentu para suami lebih layak untuk menerima tobat para istri.
H.R. Muslim wrote:Rasulallah saw bersabda : “Bertakwalah kepada Alloh dalam masalah perempuan (istri). Mereka adalah orang-orang yang membantu kalian. Kalian penya hak pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menyentuhkan pada tempat tidur kalian lelaki yang kalian benci. Jika mereka melakukan hal itu, maka kalian boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan (qhairu mubrah) dan kalian memiliki kewajiban pada mereka yaitu memberi rizki dan memberi pakaian yang baik.”
jadi memukul (dg tidak menyakitkan) adalah alternatif terakhir, yang dilakukannya harus dengan niatan/dalam rangka :
Hadis Nabi Riwayat Abu Daud. Ibnu Majah. dari Al-Hakim dari Ibnu Umar :

Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, adalah perceraian
jadi ketiga urutan prosedur tsb, tidak perlu dilakukan, jika dari awal niatnya memang sudah ingin cerai!
APEL EMAS wrote:Sahih Bukhari 62 : 132
Diceriterakan oleh Abdullah bin Zam'a: Nabi berkata, "Tidak satupun dari kamu perlu mencambuk ISTERI nya seperti ia mencambuk seorang budak wanita dan kemudian berhubungan seksual dengannya"
“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya seperti mencambuk seorang budak, kemudian ternyata di akhir hari ia menggauli istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5204 dan Muslim no. 7120)
hadis ini juga melarang memukul/mencambuk dengan pukulan/cambukan yang menyakitkan!
"kemudian berhubungan seksual dengannya/ternyata di akhir hari ia menggauli istrinya" ---> kalimat tsb menunjukkan kalo cambukan tsb, dilakukan tanpa alasan yang kuat/dilakukan karena alasan yang sepele!
kesimpulan : hadis tsb melarang memukul Istri tanpa alasan yang kuat, bahkan jika ada alasan yang kuat pun, memukulnya pun harus tidak boleh sampai menyakitkan!

bersambung... :lol:

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Thu Oct 20, 2011 10:37 am
by Captain Pancasila
APEL EMAS wrote:Pembantu, budak dan tawanan halal untuk diperkosa
tidak ada kata "Pembantu"!
APEL EMAS wrote:Sahih Muslim no. 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka (captive womens) tapi dengan melakukan azl (coitus interruptus)

Sahih Muslim no. 3373 :
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl (coitus interruptus) dengan mereka
( azl = penyemprotan sperma diluar vagina )

Lihat juga di Sahih Bukhari 59 : 637, 62 : 137, 77 : 600. dan Sahih Muslim 3388.
tidak boleh menghamili tawanan perang/budak(sesuatu yang dianggap sebagai "kepemilikan")! bagus kan?
APEL EMAS wrote:Soalnya nabi juga gituan dengan seorang budaknya dari koptik, bernama Mariyah. Yang diceritakan di Bukhari 43:648.
bahkan untuk kasus yang ini, budaknya malah sekalian dinikahi/dijadikan Istri!
APEL EMAS wrote:Sahih Bukhari 4, Number 148 :
Dikisahkan oleh Aisha: Istri2 nabi biasa pergi ke Al-Manasi, sebuah lapangan terbuka (dekat Baqia di Medina) untuk buang hajat di malam hari. Umar meminta nabi, “Suruh istri2mu mengenakan kerudung.” Tapi rasulullah tidak melakukan itu. Suatu malam saat Isha, Sauda binti Zama, istri nabi keluar untuk buang hajat, dia adalah wanita yang tinggi. Umar melihatnya dan berkata; “Aku tau itu kamu, wahai Sauda!”. Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian Al-Hijab (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata).
yang penting menutup aurat, seperti halnya mukena buat sholat, soal model bisa apa aja! bukankah semakin aman (bagi wanita), adalah semakin bagus?
APEL EMAS wrote:Shahih Muslim Book 36. Hadith 6603.
Usama b. Zaid melaporkan Rasulullah berkata: Aku belum pernah melihat kekacauan yang lebih berbahaya yang dapat menimpa laki-laki dibanding kerugian yang menimpa laki2 yang disebabkan oleh karena para wanita.

Shahih Muslim Book 8. Hadith 3466.
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata: Perempuan seperti tulang rusuk. Jika kau mencoba meluruskannya, kau akan mematahkannya. Jika kau membiarkannya, kau akan tetap mendapat manfaatnya, tetapi ketidaklurusan akan tetap berada didalam (hati)-nya.

Shahih Muslim Book 8. Marriage. Hadith 3467.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Berbaik-baiklah pada wanita karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, tapi bagian tulang rusuk yang melengkung, keatas, jika kau mencoba meluruskannya akan patah; jika kau tidak melakukan apa-apa, dia (wanita itu) akan terus melengkung.”
kalau hadist ini sih, ditujukannya : ya untuk diamalkan/dijadikan pedoman bagi laki2! nggak ada sangkut pautnya dengan pengaturan bagi wanita!

bersambung... :lol:

Re: Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Posted: Thu Oct 20, 2011 10:52 am
by Captain Pancasila
APAEL EMAS wrote:10 Wanita itu mayoritas di neraka dan minoritas di surga..

Sahih Bukhari 2 : 028.
Diceriterakan oleh Ibn ' Abbas: Nabi berkata: "Aku telah ditunjukkan Api neraka dan mayoritas yang ada disana adalah para wanita yang tak tau berterimakasih” Hal tersebut ditanyakan, Apakah mereka tidak percaya pada Allah? (atau karena mereka tak berterimakasih kepada Allah?) Ia menjawab, "Mereka tak berterimakasih kepada para suami mereka….

Sahih Muslim 1926
Jabir bin Abdullah melaporkan: Saya bersholat dnegan Rasulullah pada hari Id. … dan kepadasekelompok perempuan yang ditemuinya ia berceramah dan menegur mereka, dan meminta mereka agar memberikan zakat karena kebanyakan dari mereka adalah bahan bakar neraka. Seorang perempuan bertanya “Mengapa demikian Rasulullah? Ia mengatakan kalian selalu mengomel dan menunjukkan ketidakpuasan terhadap suami. Dan lalu mereka memberikan zakat dengan menyerahkan perhiasan yang mereka kenakan …

Sahih Muslim 6600
Imran b. Husain melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Di antara penghuni Surga, wanita adalah kaum minoritas.

11 Menstruasi itu pekerjaan setan, karenanya haram berdekatan dengan wanita mens..

QS 2 : 222
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci..

Mishkat Al Masabih 999
"Rasulullah berkata: Bersin, mengantuk, menguap saat shalat, juga haid, muntah dan mimisan adalah pekerjaan Setan."
-intinya adalah peringatan terhadap hal2/perbuatan2 yang bisa membuat seorang wanita berdosa! kalau Rasulullah nggak sayang, kenapa mesti memperingatkan?
-sedangkan mengenai hadis mengenai haid/mens, hadis tsb adalah dalam rangka membebaskan wanita dari kewajiban sholat & "melayani suami" (memberikan keringanan kepada wanita) ketika sedang haid/mens!

bersambung... :lol: