WANITA sebagai SAKSI

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: WANITA sebagai SAKSI

Post by Patah Salero »

duren wrote: Breaking news mu ga berlaku bagi perempuan yang ga punya anak , abg , gadis , mandul :green:
Itulah yang namanya meritokrasi. Secara default perempuan sejajar sama laki-laki. Tapi karena perempuan melakukan tiga hal berat (hamil, melahirkan dan menyusui) yang enggak mungkin dilakukan laki-laki, dia dapat reward tiga kali lipat.
Pop Eye
Posts: 397
Joined: Thu Sep 09, 2010 1:53 pm

Re: WANITA sebagai SAKSI

Post by Pop Eye »

Patah Salero wrote:
Ini ada ayat tentang menuduh perempuan berzina

24:4 Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Contoh kongkritnya gini…
Seorang suami dari tegal merantau ke Jakarta untuk bekerja. Dia pulang sekali 6 bulan : Januari dan Juli.
Nah, giliran pulang bulan juli ternyata bininya di rumah hamil dua bulan. Bagaimana ini ?? apa yang menghamili Jin Ifrit ??
Untuk kasus yang terang benderang seperti ini, mertua, saudara ipar, tetangga-tetangganya tidak berhak melaporkan si istri berzina kalau mereka enggak punya 4 orang saksi. Kalau mereka ngotot tetap nggosip, nyebarin berita kayak infotainment dan sbb,, maka aturannya ayat 24:4 diatas.

Satu-satunya yang berhak melaporkan wanita tersebut tanpa saksi adalah suami. Karena suami pasti yakin bahwa ia tidak pernah meniduri istrinya selama enam bulan ini. dan untuk membuktikan keyakinannya ia harus bersumpah sebanyak 4 kali, ditambah pernyataan bahwa ia dilaknat Allah jika ia berbohong.
Jadi suami diberi dispensasi karena ia yang tahu kapan terakhir kali ia meniduri istrinya. Dan si Istri, kalau dia memang tidak berzina gampang aja. Jawab aja sumpah si suami. Dan kalau ia memang berzina tapi enggak mau dirajam, ya balas juga sumpah suami. Urusan laknat Allah dia yang harus tanggung.

Aturan ini jelas sekali melindungi kehormatan perempuan. Masyarakat yang menerapkan aturan ini jelas enggak bisa asal fitnah dan tuduh dengan sembarangan perempuan melakukan zina.
Ok, gw bisa terima argumen lo.
Patah Salero wrote: Tidak ada yang dicambuk dalam kasus ini. Suami akan dicambuk bila ia tidak bersedia bersumpah. Kalau ia bersedia bersumpah, maka giliran istrinya yang menjawab. Kalau istrinya menjawab sumpah tersebut, konsekuensinya bukan suaminya dicambuk. Tapi perceraian seumur hidup antara mereka berdua. Tidak ada satupun yang kena hukuman badan.
Sama sekali tidak ada proses pembuktian disini, karena tidak ada saksi. Jadi adu sumpah doang.
Waktu mereka adu sumpah2an, memang kebetulan waktu itu ga ada saksi (atau misalnya masih under investigation), kan yg gw tanya misalnya kalo dikemudian hari setelah diinvestigasi lebih lanjut ternyata ketemu bukti lebih otentik (jangan bilang ke saya kemungkinan ini tidak ada ya), mis: ternyata si istri emang terbukti bohong, atau si suami terbukti cuman pengen fitnah istri doang buat alesan nyari istri lagi, itu hukumannya gimana ?

http://dindissari.blogspot.com/2009/06/ ... islam.html

Hukuman zina bagi yg belum menikah:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

Hukuman zina bagi yg sudah menikah:
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)

Jadi sudah jelas, jika dikemudian hari terbukti bila istri emang berzinah sesuai tuduhan suaminya : maka hukumannya adalah be stoned to death.
Pertanyaanya, apakah hukumannya buat suami jika emang terbukti dia cuman asal nuduh istrinya ?
Patah Salero wrote: Soal kebodohan perempuan.
Aku udah bilang dipost sebelumnya. pernyataan Muhammad bahwa perempuan itu **** berdasarkan observasinya akan kondisi perempuan saat itu.
Sekarang aku mau tanya sama mas Pop Eye, setuju enggak sama observasi tersebut ??
Kalau Mas Pop Eye enggak setuju, tolong tunjukkan laporan sejarawan yang menyatakan bahwa tingkat intelektual perempuan saat itu pada umumnya setingkat dengan laki-laki.
nah kalau emang setuju sama observasinya Muhammad, wajar engga kalau kesaksian perempuan nilainya lebih rendah dari laki-laki??

Atau menurut Mas PE, meskipun secara faktual perempuan lebih **** dari laki-laki, tapi hak kesaksian mereka tetap harus sama.
Bukankah hal ini bertentangan dengan akal sehat?? secara logika orang yang memberikan kontribusi lebih besar harus diberikan reward lebih besar juga. liat aja di dunia kerja misalnya, ada perbedaan gaji berdasarkan tanggungjawab dan pengalaman kerja.
Logika meritokrasi inilah yang diajarkan dalam aturan kesaksian perempuan.
Lah saya kan udeh panjang lebar menerangkan di argumen saya sebelumnya bahwa memang waktu zaman Muhammad, perempuan itu lebih **** dari laki-laki, saya akuin hal itu, dan saya kasih alesannya kenapa mereka lebih ****, karena zaman itu zaman barbar yg tidak menghargai perempuan, perempuan cuman dianggap tempat pemuas nafsu, hasilin anak dan ngurusin rumah tangga, pendidikan tinggi hanya untuk laki-laki. Baca lagi argumen saya yg sebelumnya.

Mari kita studi kasus:
Jika anda adalah juror/judge di masa Muhammad, saya perhadapkan anda dengan dua orang yg sedang berseteru : 1 perempuan dan 1 laki-laki.
Sekarang beri saya alasan logis, darimana anda langsung yakin kalo perempuan di sidang itu pasti **** maka dia perlu tambahan saksi untuk support claimnya?
Saya ingatkan anda bahwa ga semua wanita di masa Muhammad ****. Istri Muhammad yg pertama adalah seorang business woman. Tugas anda sebagai juror/judge untuk membuktikan perempuan yg sedang berseteru dengan laki-laki itu ****.

Mana bisa anda menggunakan parameter karena wanita umumnya ****, maka perempuan manapun di zaman itu harus menyediakan saksi tambahan lain? buat apa anda jadi hakim/jury jika anda tidak punya kapasitas untuk menilai argumen kedua pihak yg berseteru ini dengan nalar anda? Kalo kebetulan perempuannya ternyata lebih pinter dari laki-lakinya, dimana letak keadilan terhadap si perempuan yg harus menyediakan saksi lain sedangkan hal yg sama tidak diperlukan untuk lawan bandingnya ?

Kalo ngomongin soal hukum, kita ngomongin soal analisa argumen dan law-law yg masuk akal.
Buat apa buka sidang perkara jika dari awal udah kasih rule perempuan harus menyediakan 2 saksi tanpa analisa argumen dari si perempuan ? Itu bukan hukum tapi langsung menuduh tanpa bukti. Bukti bahwa banyaknya perempuan yg **** saat itu tidak berarti membuktikan perempuan yg sedang berperkara di court ini adalah pasti orang ****.

Saya kutip lagi kata-kata anda: Atau menurut Mas PE, meskipun secara faktual perempuan lebih **** dari laki-laki, tapi hak kesaksian mereka tetap harus sama.
Bukankah hal ini bertentangan dengan akal sehat??


Kalaupun hak kesaksian mereka tidak sama karena masalah kecerdasan, sebagai hakim/juror, sudah merupakan tugasnya untuk membuktikan dulu valid/tidak validnya, kurang atau tidaknya bukti, baru kemudian memberikan maklumat perlu tidaknya tambahan saksi. Ga usah sok-sok an jadi hakim kalo nalar ga mao dipake tapi langsung kasih rule (kesaksian laki-laki=2 perempuan) tanpa analisa argumen kesaksian perempuan. Lagian sebagai hakim, sebelum anda analisa argumen, anda punya bukti apa kalo si perempuan ini pasti lupa sehingga membutuhkan perempuan lain untuk mengingatkannya?

Yg kedua, coba anda gunakan logika anda, kalopun benar perempuan masa itu semuanya kita pukul rata : ****. Darimana standard ukurnya kalo kebodohan perempuan itu dinilai dari kesaksian laki-laki=kesaksian 2 perempuan ? Kalo ternyata 2 perempuan yg sedang bersaksi itu sama-sama bodohnya, atau ternyata laki-laki yg bersidang saat itu kecerdasannya 4 kali atau 8 kali atau 16 kali dari 2 perempuan yg sedang bersaksi, terus indicator valid apa yg bisa menyatakan bahwa kesaksian laki-laki = kesaksian 2 perempuan ?

Jelas2 rule kesaksian 1 pria = 2 wanita adalah rule diskriminasi, tak punya dasar logis yg kuat, tapi junjungan anda malah support dan menggunakan rule tersebut untuk membuktikan point gilanya bahwa mayoritas perempuan adalah penghuni neraka. Saya mengerti law yg dibuat manusia pasti ada cacatnya (seperti contoh anda: President US harus lahir di US, ketua KPK harus berumur 40 tahun keatas etc), tapi masa manusia paling sempurna sejagat ga bisa melihat betapa diskriminasinya rule tersebut? Buat apa dia diclaim sebagai manusia paling sempurna jika logikanya aja ga nyampe untuk melihat betapa rapuhnya rule tersebut dari sisi logis ?

Tunjukkan saya logika masuk akal rumus/formula darimana yg bisa memberikan indicator perempuan masa itu sudah pasti kecerdasannya 1/2 dari laki-laki.
Patah Salero wrote: masalahnya kan apakah kita menganggap hadis said al-khudry itu pernyataan tentang fakta atau pernyataan tentang hakikat wanita. kalau dinyatakan itu adalah pernyataan tentang hakikat wanita, itu jelas bertentangan dengan ayat ayat yang lebih tinggi.

Orang yang menafsirkan bahwa hadis itu adalah pernyataan bahwa hakikat wanita adalah setengah laki-laki akan mengalami apa yang mas bilang sebagai double standart. Quran bilang laki - perempuan sejajar, hadis bilang perempuan cuma setengah.
Tapi orang-orang yang mengatakan bahwa hadis itu hanyalah ungkapan tentang kondisi perempuan saat itu, enggak akan mengalami konflik. mereka akan bilang Secara potensial perempuan sama dengan laki-laki, tapi secara faktual perempuan (masa Muhammad SAW) lebih rendah dari laki-laki.
enggak ada double standart disini.
Tunjukkan saya bukti referensi sahihnya kalo orang2 yg mengatakan hadits itu hanyalah ungkapan kondisi perempuan saat itu akan bilang secara potensial perempuan sama dengan laki-laki. Sebagai orang yg ngaku2 nabi dari Tuhan sejati, manusia paling sempurna di bumi, sudah sepantasnya kalo orang tersebut mulutnya dijaga ga sembarang bacot aja. Saya tidak percaya ucapan sumpah serapah dari seseorang yg mengatakan wanita mayoritas penghuni neraka yg kemudian menghubungkannya dengan kecerdasan perempuan yg dia katakan 1/2 dari laki-laki adalah orang yg menyadari potensi perempuan sama dengan laki-laki. Masa Nabi sejati kalah telak dengan Rufus dari Roma orang yg menghargai dan mengakui potensi perempuan ? Rufus dari Roma sudah lahir jauh2 hari sebelum junjungan anda, bisa anda check di http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ta-t40924/

Rufus dengan jelas2 membela wanita, encourage supaya perempuan diizinkan bersekolah, dan memberikan statementnya yg mendukung ide bahwa potensi kecerdasan perempuan yg tidak kalah dengan laki-laki.

Orang yg menghargai wanita ga akan keluarin statement asal2an seperti Muhammad. Para filsuf, pemikir ulung, orang bermartabat, terutama mereka yg menghargai wanita, ga akan ucapkan kata2 sumpah serapah seperti yg dilakukan oleh junjungan anda.
Patah Salero wrote: soal penghinaan. Ibaratnya tokoh lintas agama yang bilang "Indonesia salah satu negara paling korup". apa maksud mereka ??? apakah mereka bilang "Indonesia pasti akan jadi negara paling korup selama-lamanya", atau mereka mau bilang "ayo dong perbaiki diri. Kamu Bisa !!"
Apakah pernyataan bahwa Indonesia sebagai negara korup, sarang terorisme, rakyatnya ****, jorok dan malas dan komentar-komentar pahit lainnya merupakan suatu penghinaan?? Buat yang hyper sensitif mungkin ia, tapi buat yang lain, pernyataan itu kritik yang didasarkan atas fakta-fakta.
Secara pribadi aku enggak akan nafsirkan hadis dari said khudry itu sebagai penghinaan pada perempuan, tapi pernyataan atas fakta.
Terserah jika anda mao positive thinking, anda berhak melakukan hal itu.
Apakah anda yakin semua orang yg mengatakan "indonesia salah satu negara paling korup" pasti punya makna dibalik itu memberikan semangat untuk perbaiki diri?

Saya akuin pasti ada yg punya kebesaran hati bukan hanya cuman mengkritik, tapi juga memberikan semangat untuk memperbaiki diri.
Tapi masih jauh lebih banyak orang yg kerjaannya hanya mengkritik dan menghujat. Diantara seribu orang yg menghujat, emang seberapa banyak sih persentase orang yg mengkritik dengan maksud hati memberi semangat untuk perbaiki diri? Terus ada bukti darimana kalo Nabi anda itu merupakan bagian orang yg mengkritik dengan maksud hati memberi semangat ? Memberi semangat dengan mengizinkan istri dipukul ?
Patah Salero wrote: dalam islam kebebasan berpendapat dijunjung tinggi. Sumber hukum yang mengikat hanya ada 2. Quran dan hadis. Semua urusan harus dikembalikan pada keduanya. kalau keduanya tidak mengatur, maka urusannya diserahkan pada para ulama. fatwa-fatwa ulama sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat. Jadi selama itu hanya berupa penafsiran ulama, dan ternyata terdapat perbedaan dikalangan mereka, aturannya jelas. Umat islam bebas memilih apa yang mereka yakini.
dan apa yang aku yakini di atas juga bukan kukarang-karang sendiri, tapi berdasarkan pendapat ulama yang kompeten juga.
Muslim/ah diseluruh dunia semua mengagung2kan bahasa ARab. Sering sekali argumen kaffir dibantah dengan alesan karena bahasa Arabnya aslinya ga gitu, bla bla and such. Nah since anda semua pencinta bahasa Arab, jika saya mao menilai negara yg Islami, negara mana yg pertama akan saya nilai ?
Benar sekali saudara-saudara sekalian : negara yg pertama kali akan saya nilai penerapan hukum islaminya adalah Arab Saudi.

Anda bebas menggunakan pendapat ulama yg menurut anda kompeten. Saya jauh lebih percaya penafsiran2 dari ulama2 Arab Saudi karena bahasa Arab adalah their mother tongue. Dan yg saya liat dari Arab Saudi jelas wanita itu hanya diperlakukan layaknya sampah. Kasus2 TKW kita speak louder than your belief.
Patah Salero wrote: soal hadis tentang melayani kebutuhan biologis suami.
Muhammad said: "If a husband calls his wife to his bed [i.e. to have sexual relation] and she refuses and causes him to sleep in anger, the angels will curse her till morning" (Bukhari 4.54.460)
Ibuku juga ngajarin hadis ini sama anak perempuannya. tapi yang ditekankan bukan urusan seksnya. lihat bagian yang aku garis bawahi, salah satu syarat dilaknat malaikat adalah membuat suami dongkol waktu mau tidur. Hadis ini tidak menunjukkan bahwa seorang istri harus melayani permintaan suami kapanpun dimanapun. istri berhak menolak, tapi kalau menolak, tolaklah dengan baik. Jangan membuat penolakan yang akan membuat suami sakit hati. kalau si istri sudah menolak dengan cara yang baik, yang secara normal tidak membuat orang sakit hati, tapi suaminya tetap juga dongkol, maka itu bukan kesalahan istri lagi.
intinya kan saling menjaga. dari sisi suami banyak hadis yang menekankan tanggung jawab mereka, bukan istri aja yang dituntut tanggung jawab.
Emang di ayat itu ada penjelasan lebih lanjutnya kalo istri sudah tolak baik2, dan suami masih mendongkol, maka itu bukan kesalahan istri lagi?
Tunjukkan saya referensi sahihnya disini.

Tanpa anda tunjukkan referensi sahih atas argumen anda, saya tidak bisa dengan gampang terima penjelasan anda jika saya melihat profile dari Muhammad yg mendukung aturan pukul istri di Quran.

Mas, coba anda belajar psikology bentar, dan coba survey karakter2 lelaki2 yg suka mukul istri, kira2 punya pandangan yg sama dengan anda ga.
Saya yakin teramat yakin orang2 yg suka mukul istri pasti tidak akan menafsirkan Hadith tersebut dengan pandangan yg sama dengan anda.
Patah Salero wrote: hadis tentang keledai
Kenapa Mas Pop Eye enggak kutip hadisnya secara lengkap. hadisnya banyak disini http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... 4/#p800581
Shahih Bukhari, Kitab 8, Bab 334, No. Hadits 481

Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Khalil telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Mushir dari Al A’masy dari Muslim -yakni Abu Shubaih- dari Masruq dari ‘Aisyah, bahwa telah disebutkan di sisinya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat, orang-orang mengatakan, ‘Yang dapat memutuskan shalat diantaranya adalah anjing, keledai dan wanita.’ Maka ‘Aisyah pun berkata, “Sungguh kalian telah menganggap kami (kaum wanita) sebagaimana anjing. Sungguh aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat, sementara aku berbaring di atas tikar antara beliau dan dengan arah kiblatnya. Saat aku ada keperluan dan aku tidak ingin menghadapnya, maka aku pergi dengan pelan-pelan.” Dan dari Al A’masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari ‘Aisyah seperti ini.

dalam hadis tersebut jelas-jelas aisha membantah disamakan dengan anjing. Ceritanya kan begini, ketika dia sedang ngumpul-ngumpul sama orang-orang, ada yang bilang, shalat batal karena ada anjing, keledai dan wanita. Aisha bilang "gak mungkin, hadisnya pasti salah. orang nabi sering shalat didepanku waktu aku lagi tiduran kok".
Yg jadi pertanyaan kenapa hanya Aisha yg protes? kenapa junjungan anda tidak mengoreksi muslim2 yg sudah mempraktekan hal itu?
Muhammad tidak pernah protes akan praktek tersebut terhadap para pengikut zombienya. Sikap hidup, statement dari Muhammad seringkali kontradiktif dan double standard. Dia tidak melarang praktek sholat umatnya yg waktu itu sangat despise perempuan, tapi di sisi lain, seperti kutipan detail anda, dia tidak bermasalah untuk sholat didepan istrinya.

Tolong tunjukkan saya ayat sahih yg mencatat statement dari Muhammad bahwa memang wanita tidak membuat batal sholat. Saya akan terima argumen anda jika memang ada ayat tersebut.
Patah Salero wrote: BREAKING NEWS.

ternyata perempuan memang tidak sederajat dengan laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’

Lidwa.com bukhari :5514 muslim:4621

dari hadis di atas ternyata perempuan sebenarnya 3 tingkat lebih penting dari laki-laki
BREAKING NEWS DARI QURAN.
Di website http://quran.com/4/34 juga ada terjemahan Arabnya.
=> Quran 4.34

4:34
Sahih International
Men are in charge of women by [right of] what Allah has given one over the other and what they spend [for maintenance] from their wealth. So righteous women are devoutly obedient, guarding in [the husband's] absence what Allah would have them guard. But those [wives] from whom you fear arrogance - [first] advise them; [then if they persist], forsake them in bed; and [finally], strike them. But if they obey you [once more], seek no means against them. Indeed, Allah is ever Exalted and Grand.

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Gunakan logika anda. Gimana caranya seorang anak lelaki bisa respect dan berbakti kepada ibunya jika dia dari kecil sudah terbiasa lihat bapaknya diizinkan untuk memukul ibunya didalam Islam ?

Anda tidak akan pernah berhasil membela Islam bukan karena anda orang ****, namun it is simply because the very double standard of Islam teaching yg sama sekali tidak berpihak pada anda.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: WANITA sebagai SAKSI

Post by Patah Salero »

Pop Eye wrote: Jadi sudah jelas, jika dikemudian hari terbukti bila istri emang berzinah sesuai tuduhan suaminya : maka hukumannya adalah be stoned to death.
Pertanyaanya, apakah hukumannya buat suami jika emang terbukti dia cuman asal nuduh istrinya ?
satu-satunya alasan untuk merajam adalah adanya pengakuan dari pelaku zina, atau 4 orang saksi
Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
http://alislamu.com/muamalah/16-hudud/3 ... -zina.html
secara teoritis mustahil seorang perempuan mau berzina di depan 4 laki-laki, dimana laki-laki tersebut akan menjadi saksi yang melawannya. kalau mas baca link yang aku kasih, mas bisa baca sejarah masa Umar dimana ketika diajukan saksi, dari 4 orang hanya tiga yang mengaku melihat terjadinya penetrasi. yang satunya lagi enggak. sebagai konsekwensinya 3 orang saksi tersebut dicambuk karena melakukan tuduhan palsu.
dalam semua Hukum Acara hukum pidana, termasuk islam, seorang terdakwa berhak diam. karena itu bila seseorang hamil diluar nikah dan dia tetap diam tak mengaku berzina, dalam Islam mustahil perempuan itu dirajam. malah yang nuduh dia berzina lah yang dihukum.
Pop Eye wrote: Jika anda adalah juror/judge di masa Muhammad, saya perhadapkan anda dengan dua orang yg sedang berseteru : 1 perempuan dan 1 laki-laki.
Sekarang beri saya alasan logis, darimana anda langsung yakin kalo perempuan di sidang itu pasti **** maka dia perlu tambahan saksi untuk support claimnya?
Saya ingatkan anda bahwa ga semua wanita di masa Muhammad ****. Istri Muhammad yg pertama adalah seorang business woman. Tugas anda sebagai juror/judge untuk membuktikan perempuan yg sedang berseteru dengan laki-laki itu ****.

Mana bisa anda menggunakan parameter karena wanita umumnya ****, maka perempuan manapun di zaman itu harus menyediakan saksi tambahan lain? buat apa anda jadi hakim/jury jika anda tidak punya kapasitas untuk menilai argumen kedua pihak yg berseteru ini dengan nalar anda? Kalo kebetulan perempuannya ternyata lebih pinter dari laki-lakinya, dimana letak keadilan terhadap si perempuan yg harus menyediakan saksi lain sedangkan hal yg sama tidak diperlukan untuk lawan bandingnya ?

Kalo ngomongin soal hukum, kita ngomongin soal analisa argumen dan law-law yg masuk akal.
Buat apa buka sidang perkara jika dari awal udah kasih rule perempuan harus menyediakan 2 saksi tanpa analisa argumen dari si perempuan ? Itu bukan hukum tapi langsung menuduh tanpa bukti. Bukti bahwa banyaknya perempuan yg **** saat itu tidak berarti membuktikan perempuan yg sedang berperkara di court ini adalah pasti orang ****.
nampaknya kita berdua tidak punya background sekolah hukum.
aku sebenarnya enggak punya otoritas untuk ngomong ini. Sebatas pengetahuanku semua hakim dibatasi oleh yang namanya HUkum Acara. Hukum acara adalah pedoman dalam persidangan, Misalnya, dalam hukum acara ditentukan kriteria alat bukti dan saksi.

Dalam persidangan yang dicari bukan hanya kebenaran material, (siapa yang benar dan siapa yang salah), tapi juga kebenaran formal (proses penegakan hukum yang benar). kalau mas lihat di persidangan luar negeri banyak terdakwa dilepas karena kurang cukup bukti. Secara material mungkin hakim yakin bahwa terdakwalah pelaku kejahatan, akan tetapi karena alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak benar, misalnya penyadapan yang tidak sah, tekanan fisik, dan lain sebagainya, maka terdakwa harus dilepas.

nah, dalam Islam salah satu hukum acaranya adalah satu-saksi laki-laki = dua saksi perempuan. lalu Bagaimana kalau kita tidak mendapatkan keadilan material (benar-salah) dari suatu proses persidangan ??
Well, that's the fact of life.
Pop Eye wrote:Jelas2 rule kesaksian 1 pria = 2 wanita adalah rule diskriminasi, tak punya dasar logis yg kuat, tapi junjungan anda malah support dan menggunakan rule tersebut untuk membuktikan point gilanya bahwa mayoritas perempuan adalah penghuni neraka. Saya mengerti law yg dibuat manusia pasti ada cacatnya (seperti contoh anda: President US harus lahir di US, ketua KPK harus berumur 40 tahun keatas etc), tapi masa manusia paling sempurna sejagat ga bisa melihat betapa diskriminasinya rule tersebut? Buat apa dia diclaim sebagai manusia paling sempurna jika logikanya aja ga nyampe untuk melihat betapa rapuhnya rule tersebut dari sisi logis ?

Tunjukkan saya logika masuk akal rumus/formula darimana yg bisa memberikan indicator perempuan masa itu sudah pasti kecerdasannya 1/2 dari laki-laki.
Aturan apapun yang dibuat tidak akan sempurna. Misalnya kalau disamakan kesaksian laki-laki dan perempuan, orang akan tanya "udah jelas **** kok disamakan??"
Karena itu dalam Islam, walaupun telah diberikan aturan hukum didunia, tetap dinyatakan bahwa keadilan sejati hanya akan didapat di akhirat. Jadi kalo mas PE meminta aku membuktikan keadilan sejati dan sempurna dari hukum Islam, ya aku jawab enggak mungkin. islam juga enggak berprentensi untuk menghadirkan keadilan sejati kok.
kadang-kadang pilihannya kan the best of the worst. dan kita harus jalan terus. Hidup terus dengan apa yang ada, ya gak??

Pop Eye wrote:Tunjukkan saya bukti referensi sahihnya kalo orang2 yg mengatakan hadits itu hanyalah ungkapan kondisi perempuan saat itu akan bilang secara potensial perempuan sama dengan laki-laki. Sebagai orang yg ngaku2 nabi dari Tuhan sejati, manusia paling sempurna di bumi, sudah sepantasnya kalo orang tersebut mulutnya dijaga ga sembarang bacot aja. Saya tidak percaya ucapan sumpah serapah dari seseorang yg mengatakan wanita mayoritas penghuni neraka yg kemudian menghubungkannya dengan kecerdasan perempuan yg dia katakan 1/2 dari laki-laki adalah orang yg menyadari potensi perempuan sama dengan laki-laki. Masa Nabi sejati kalah telak dengan Rufus dari Roma orang yg menghargai dan mengakui potensi perempuan ? Rufus dari Roma sudah lahir jauh2 hari sebelum junjungan anda, bisa anda check di http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ta-t40924/

Rufus dengan jelas2 membela wanita, encourage supaya perempuan diizinkan bersekolah, dan memberikan statementnya yg mendukung ide bahwa potensi kecerdasan perempuan yg tidak kalah dengan laki-laki.

Orang yg menghargai wanita ga akan keluarin statement asal2an seperti Muhammad. Para filsuf, pemikir ulung, orang bermartabat, terutama mereka yg menghargai wanita, ga akan ucapkan kata2 sumpah serapah seperti yg dilakukan oleh junjungan anda.
ayat-ayat Qurannya kan udah banyak Mas, yang mensejajarkan perempuan dan laki-laki. Kalau Mas enggak mengakui bahwa Tuhan Muhammad itu real, mas kan terpaksa mengatakan bahwa apa yang tercantum di Quran ucapan Muhammad, ya gak.

Pop Eye wrote:Muslim/ah diseluruh dunia semua mengagung2kan bahasa ARab. Sering sekali argumen kaffir dibantah dengan alesan karena bahasa Arabnya aslinya ga gitu, bla bla and such. Nah since anda semua pencinta bahasa Arab, jika saya mao menilai negara yg Islami, negara mana yg pertama akan saya nilai ?
Benar sekali saudara-saudara sekalian : negara yg pertama kali akan saya nilai penerapan hukum islaminya adalah Arab Saudi.

Anda bebas menggunakan pendapat ulama yg menurut anda kompeten. Saya jauh lebih percaya penafsiran2 dari ulama2 Arab Saudi karena bahasa Arab adalah their mother tongue. Dan yg saya liat dari Arab Saudi jelas wanita itu hanya diperlakukan layaknya sampah. Kasus2 TKW kita speak louder than your belief.
Mas berhak penuh atas penilaian tersebut. aku cuma mau bilang, berdasarkan kaedah dan norma hukum Islam, Arab saudi bukan patokan dan pedoman dan tidak memonopoli kebenaran. Muslim lain berhak punya pendapat berbeda.
Pop Eye wrote:Emang di ayat itu ada penjelasan lebih lanjutnya kalo istri sudah tolak baik2, dan suami masih mendongkol, maka itu bukan kesalahan istri lagi?
Tunjukkan saya referensi sahihnya disini.
Istilahnya mafhum mas, maksudnya kesimpulan yang diambil dari suatu teks. Lawannya manthuq, yaitu apa yang dengan jelas dinyatakan dalam teks tersebut. kalo mas tertarik bisa baca di sini : http://ibnuabizakarya.wordpress.com/201 ... an-mafhum/

Misalnya seorang guru mengatakan "siapa yang udah menyelesaikan tugas dengan benar boleh pulang duluan"
Dari perintah tersebut orang bisa menyimpulkan bahwa, walaupun murid telah menyelesaikan tugas tapi tidak dilakukan dengan benar, maka ia belum boleh pulang.

paralel dengan kasus yang kita bahas: perempuan yang menolak hubungan seks dan menyebabkan suami dongkol akan dikutuk malaikat.
dari pernyataan tersebut orang bisa menarik kesimpulan: perempuan yang yang menolak hubungan seks dan tidak menyebabkan suami dongkol tidak dikutuk malaikat.
memang hukum yang ditarik berdasarkan kesimpulan (mafhum) ini tidak sekuat apa yang disebutkan oleh teks. dan terdapat perbedaan pendapat tentang hal ini, tapi ini diluar topik diskusi kita.
Pop Eye wrote:Yg jadi pertanyaan kenapa hanya Aisha yg protes? kenapa junjungan anda tidak mengoreksi muslim2 yg sudah mempraktekan hal itu?
Muhammad tidak pernah protes akan praktek tersebut terhadap para pengikut zombienya. Sikap hidup, statement dari Muhammad seringkali kontradiktif dan double standard. Dia tidak melarang praktek sholat umatnya yg waktu itu sangat despise perempuan, tapi di sisi lain, seperti kutipan detail anda, dia tidak bermasalah untuk sholat didepan istrinya.

Tolong tunjukkan saya ayat sahih yg mencatat statement dari Muhammad bahwa memang wanita tidak membuat batal sholat. Saya akan terima argumen anda jika memang ada ayat tersebut.
kalau aku mas menyimpulkan bahwa kebiasaan tersebut dikarang-karang sendiri oleh shahabat Muhammad Saw. Sebab tidak ada laporan yang mengatakan bahwa Muhammadlah yang mengucapkan hal itu. Kenapa enggak dilarang Muhammad SAW?? karena mereka tidak pernah melakukannya di depan beliau.
Quran wrote:Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Pop Eye wrote:Gunakan logika anda. Gimana caranya seorang anak lelaki bisa respect dan berbakti kepada ibunya jika dia dari kecil sudah terbiasa lihat bapaknya diizinkan untuk memukul ibunya didalam Islam ?

Anda tidak akan pernah berhasil membela Islam bukan karena anda orang ****, namun it is simply because the very double standard of Islam teaching yg sama sekali tidak berpihak pada anda.
Coba anda baca lagi bagaimana SOP pemukulan terhadap istri.
Seorang suami harus terlebih dahulu menasehati Istrinya. kalau Istrinya enggak mau berubah suami mulai pisah ranjang, kalau istri enggak mau berubah juga baru boleh dipukul. Semua pemukulan yang bertentangan dengan SOP ini berarti bertentangan dengan Quran.

Kalau suaminya berandalan, bagaimana mungkin ia menasehati istrinya. Kata menasehati jelas mengajak kepada kebaikan. kalau suaminya malah nyuruh maksiat, terus karena enggak dipatuhi terus nampar, itu jelas bertentangan dengan Quran.
sesudah di nasehati tapi tetap enggak mau, kemudian pisah ranjang. berapa lama sih pisah ranjang ?? dari kisah Muhammad, dia pisah ranjang sama bininya selama sebulan.
Baru setelah prosedur itu semua ditempuh dan si istri masih juga durhaka seorang suami boleh memukul istrinya.

Anda pernah enggak sih dengar Muhammad dan Shahabat-shahabat utamanya mukul bininya. Anda pasti taukan surat at-tahrim yang menunjukkan bahwa istri-istri Muhammad juga "ngelawan" sama dia. Apa ia ada kisah Muhammad memperaktekkan ayat yang kita bahas ini.

Terakhir Mas, aku enggak pernah berharap orang mengikuti apa yang aku yakini.
kalau keyakinanku ditanya, aku jawab. Aku enggak ada beban harus meyakinkan yang nanya. Dan aku menghargai pandangan setiap orang yang enggak setuju sama keyakinanku.
Pop Eye
Posts: 397
Joined: Thu Sep 09, 2010 1:53 pm

Re: WANITA sebagai SAKSI

Post by Pop Eye »

Patah Salero wrote: satu-satunya alasan untuk merajam adalah adanya pengakuan dari pelaku zina, atau 4 orang saksi

http://alislamu.com/muamalah/16-hudud/3 ... -zina.html
secara teoritis mustahil seorang perempuan mau berzina di depan 4 laki-laki, dimana laki-laki tersebut akan menjadi saksi yang melawannya. kalau mas baca link yang aku kasih, mas bisa baca sejarah masa Umar dimana ketika diajukan saksi, dari 4 orang hanya tiga yang mengaku melihat terjadinya penetrasi. yang satunya lagi enggak. sebagai konsekwensinya 3 orang saksi tersebut dicambuk karena melakukan tuduhan palsu.
dalam semua Hukum Acara hukum pidana, termasuk islam, seorang terdakwa berhak diam. karena itu bila seseorang hamil diluar nikah dan dia tetap diam tak mengaku berzina, dalam Islam mustahil perempuan itu dirajam. malah yang nuduh dia berzina lah yang dihukum.
@Patah Salero=>satu-satunya alasan untuk merajam adalah adanya pengakuan dari pelaku zina, atau 4 orang saksi

@Patah Salero=>kalau mas baca link yang aku kasih, mas bisa baca sejarah masa Umar dimana ketika diajukan saksi, dari 4 orang hanya tiga yang mengaku melihat terjadinya penetrasi. yang satunya lagi enggak. sebagai konsekwensinya 3 orang saksi tersebut dicambuk karena melakukan tuduhan palsu.

Pop eye=> tolong langsung dijawab, bagaimana kalo empat2nya mengaku melihat terjadinya penetrasi (kita belum tau apakah 4 orang tersebut bersaksi dusta atau menyatakan kebenaran) dan perempuannya juga ngotot tak bersalah?
Patah Salero wrote: nampaknya kita berdua tidak punya background sekolah hukum.
aku sebenarnya enggak punya otoritas untuk ngomong ini. Sebatas pengetahuanku semua hakim dibatasi oleh yang namanya HUkum Acara. Hukum acara adalah pedoman dalam persidangan, Misalnya, dalam hukum acara ditentukan kriteria alat bukti dan saksi.

Dalam persidangan yang dicari bukan hanya kebenaran material, (siapa yang benar dan siapa yang salah), tapi juga kebenaran formal (proses penegakan hukum yang benar). kalau mas lihat di persidangan luar negeri banyak terdakwa dilepas karena kurang cukup bukti. Secara material mungkin hakim yakin bahwa terdakwalah pelaku kejahatan, akan tetapi karena alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak benar, misalnya penyadapan yang tidak sah, tekanan fisik, dan lain sebagainya, maka terdakwa harus dilepas.
Sekali lagi, saya sudah mengakui kalo memang hukum manusia itu ada cacatnya. Tapi kenapa justru Nabi anda yg katanya moralnya paling hebat sejagat itu malah mendukung hukum cacat manusia (kesaksian 1 pria = 2 wanita ) itu ? Kenapa justru ga melakukan gebrakan dengan melarang rule tersebut karena rule tersebut ada cacatnya?

Saya tidak akan pernah menghakimi Islam kalo sedari dulu tidak ada bacot dari Muhammad dan pengikut zombienya yg mengatakan Islam itu penyempurna ajaran2 sebelumnya, sumber dari ilmu pengetahuan science masa kini dan segelintir self proclaiming lain yg membuat kaffir menjadi muak.
Patah Salero wrote: nah, dalam Islam salah satu hukum acaranya adalah satu-saksi laki-laki = dua saksi perempuan. lalu Bagaimana kalau kita tidak mendapatkan keadilan material (benar-salah) dari suatu proses persidangan ??
Well, that's the fact of life.
Indeed, that's the fact of life. It is a main fact that your so called Prophet was just a mere human who sometimes spoke rubbish and curse and a junk stupid argument, and in this case even support this discrimination rule and use it as his argument to support his claim that the majority of hell dweller are woman. So please don't blame infidel if they don't want to accept the self proclaiming of your so called Prophet that he is the best and perfect human of all time whose examples are worthy of imitation. What a joke.
Patah Salero wrote: Aturan apapun yang dibuat tidak akan sempurna. Misalnya kalau disamakan kesaksian laki-laki dan perempuan, orang akan tanya "udah jelas **** kok disamakan??"
Karena itu dalam Islam, walaupun telah diberikan aturan hukum didunia, tetap dinyatakan bahwa keadilan sejati hanya akan didapat di akhirat. Jadi kalo mas PE meminta aku membuktikan keadilan sejati dan sempurna dari hukum Islam, ya aku jawab enggak mungkin. islam juga enggak berprentensi untuk menghadirkan keadilan sejati kok.
kadang-kadang pilihannya kan the best of the worst. dan kita harus jalan terus. Hidup terus dengan apa yang ada, ya gak??
@Patah Salero=> Jadi kalo mas PE meminta aku membuktikan keadilan sejati dan sempurna dari hukum Islam, ya aku jawab enggak mungkin. Islam juga enggak berprentensi untuk menghadirkan keadilan sejati kok.

Setuju, Islam memang masih banyak kelemahan, that's why it was not a FINAL Revelation as you guys claim it is.
Lebih dari 50% bantahan dan argumen2mu saya bisa terima kalo dari awal2 kamu mengakui bahwa Islam memang tidak sempurna.

Wahai para muslim, belajar tuh ama Patah Salero yg dengan jujur mengakui bahwa ga mungkin bisa cari keadilan sejati dan sempurna dari hukum Islam.

@Patah Salero=>Misalnya kalau disamakan kesaksian laki-laki dan perempuan, orang akan tanya "udah jelas **** kok disamakan??
Buktikan dulu dengan analisa argumen, baru kemudian orang tersebut dipersilahkan untuk ngeluarin kata2 "udeh jelas **** kok disamakan" kalo memang terbukti wanita yg bersidang itu adalah perempuan ****.

Hanya orang **** yg maen nuduh orang **** tanpa pembuktian terlebih dahulu. Kalo mao maen langsung nuduh, ga usah ke pengadilan sekalian. Ikutin aja acara gossip
Patah Salero wrote: ayat-ayat Qurannya kan udah banyak Mas, yang mensejajarkan perempuan dan laki-laki. Kalau Mas enggak mengakui bahwa Tuhan Muhammad itu real, mas kan terpaksa mengatakan bahwa apa yang tercantum di Quran ucapan Muhammad, ya gak.
Dan banyak ayat Quran dan Hadits yg justru menunjukkan sebaliknya. Double standard ini sudah sering dibahas di FFI.
Patah Salero wrote: Mas berhak penuh atas penilaian tersebut. aku cuma mau bilang, berdasarkan kaedah dan norma hukum Islam, Arab saudi bukan patokan dan pedoman dan tidak memonopoli kebenaran. Muslim lain berhak punya pendapat berbeda.
Terus maksudnya apa setiap kali muslim terdesak akan counter argument dari kaffir, ujung2nya suruh balik lagi ke bahasa aslinya yakni Arabic language?
Kalo Arab Saudi bukan patokan, kenapa terjemahan2 bahasa English dan bahasa Indonesia seringkali tidak bisa diterima Muslim/ah?

Ketidak-konsistenan Muslim sering buat saya bingung. Di satu kondisi, jika terdesak dengan ayat2 yg FFI sodorkan, akan disuruh refer ke Arabic Language. Di kondisi lain, jika sudah terdesak dengan betapa parahnya praktek Islami yg dilakukan para bedebah Arab, kaffir disuruh belajar ama Muslim non Arab.

Yg saya analisa adalah Muhammad. Karena Muhammad adalah orang Arab, yg saya kaji adalah literatur Arab beserta penjelasan para ulama Arab.
Patah Salero wrote:
Istilahnya mafhum mas, maksudnya kesimpulan yang diambil dari suatu teks. Lawannya manthuq, yaitu apa yang dengan jelas dinyatakan dalam teks tersebut. kalo mas tertarik bisa baca di sini : http://ibnuabizakarya.wordpress.com/201 ... an-mafhum/

Misalnya seorang guru mengatakan "siapa yang udah menyelesaikan tugas dengan benar boleh pulang duluan"
Dari perintah tersebut orang bisa menyimpulkan bahwa, walaupun murid telah menyelesaikan tugas tapi tidak dilakukan dengan benar, maka ia belum boleh pulang.

paralel dengan kasus yang kita bahas: perempuan yang menolak hubungan seks dan menyebabkan suami dongkol akan dikutuk malaikat.
dari pernyataan tersebut orang bisa menarik kesimpulan: perempuan yang yang menolak hubungan seks dan tidak menyebabkan suami dongkol tidak dikutuk malaikat.
memang hukum yang ditarik berdasarkan kesimpulan (mafhum) ini tidak sekuat apa yang disebutkan oleh teks. dan terdapat perbedaan pendapat tentang hal ini, tapi ini diluar topik diskusi kita.
Nah terus gimana kalo istri sudah menolak baik2 tapi suami masih dongkol ? Mana penjelasan sahih yg saya minta tentang argumenmu yg mengatakan kalo istri udeh menolak baik2 terus suami masih dongkol, maka istri sudah tidak bersalah?

Bingung saya dengan nabi anda, kenapa ngomong harus setengah-setengah sih hingga pemujanya harus setengah mati tafsir gila2an untuk ngebelain dia.
Patah Salero wrote: kalau aku mas menyimpulkan bahwa kebiasaan tersebut dikarang-karang sendiri oleh shahabat Muhammad Saw. Sebab tidak ada laporan yang mengatakan bahwa Muhammadlah yang mengucapkan hal itu. Kenapa enggak dilarang Muhammad SAW?? karena mereka tidak pernah melakukannya di depan beliau.
Saya hargai kesimpulan anda. Yg saya butuhkan adalah konsistensi ucapan Muhammad dengan perbuatannya.
Sebagai nabi sejati yg dibilang pengangkat harkat dan martabat perempuan, sudah seharusnya Muhammad harus cepat tanggap akan praktek sholat yg sangat melecehkan perempuan ini jika memang benar kesimpulanmu rule sholat itu hanya karang sahabat2 Muhammad. Bahaya sekali jika ajaran sesat ini menyebar ke seluruh muslim. Mana tanggapan sahih dari Muhammad bahwa memang perempuan tidak membatalkan sholat?

Patah Salero wrote: Coba anda baca lagi bagaimana SOP pemukulan terhadap istri.
Seorang suami harus terlebih dahulu menasehati Istrinya. kalau Istrinya enggak mau berubah suami mulai pisah ranjang, kalau istri enggak mau berubah juga baru boleh dipukul. Semua pemukulan yang bertentangan dengan SOP ini berarti bertentangan dengan Quran.

Kalau suaminya berandalan, bagaimana mungkin ia menasehati istrinya. Kata menasehati jelas mengajak kepada kebaikan. kalau suaminya malah nyuruh maksiat, terus karena enggak dipatuhi terus nampar, itu jelas bertentangan dengan Quran.
sesudah di nasehati tapi tetap enggak mau, kemudian pisah ranjang. berapa lama sih pisah ranjang ?? dari kisah Muhammad, dia pisah ranjang sama bininya selama sebulan.
Baru setelah prosedur itu semua ditempuh dan si istri masih juga durhaka seorang suami boleh memukul istrinya.

Anda pernah enggak sih dengar Muhammad dan Shahabat-shahabat utamanya mukul bininya. Anda pasti taukan surat at-tahrim yang menunjukkan bahwa istri-istri Muhammad juga "ngelawan" sama dia. Apa ia ada kisah Muhammad memperaktekkan ayat yang kita bahas ini.
Emang sejak kapan sih mukulin istri bisa menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga?

Islam yg katanya penyempurna ajaran sebelumnya bahkan jauh lebih laknat dari ajaran sebelumnya. Ga ada artinya bumbu2 SOP itu jika at the end Islam juga mengizinkan seorang istri dipukul.

Dalam ayat tersebut, SOP yg anda sebut tidak dibatasi oleh sebulan, waktu nasihat, pisah ranjang bisa juga satu hari atau bahkan 1/2 hari. Terlalu banyak cacat dalam SOP tersebut yg pada akhirnya sangat dapat dimanfaatkan oleh muslim bermental superior untuk memukul istrinya.

Terus kenapa SOP yg sama tidak berlaku untuk perempuan?
Emangnya suami ga bisa jadi bajingan? emangnya suami selalu benar? bagaimana kalo yg terjadi justru sebaliknya, suaminya yg hidupnya ngaco, suka marahin istrinya dan mengumpat dengan kata2 kotor dan kerjaannya cuman tidur, ga pernah nyari uang, minta duit terus ama istri? Boleh ga muslimah praktek Standard Operational Procedure yg anda tulis?

Masih tidak dapatkah anda melihat rule ini jelas2 double standard?

Berikut praktek2 pukul terhadap istri yg tercatat di Hadith:
Abu Dawud Book 11, Num.2141.
Diriwayahkan Abdullah ibn Abu Dhubab: Iyas ibn Abdullah ibn Abu Dhubab melaporkan kdp rasulullah (saw) sbg mengatakan : Istri2 menjadi semakin berani terhdp suami2 mereka, ia (nabi) memberikan ijin utk MEMUKUL mereka. Lalu banyak wanita mendatangi keluarga rasulullah (saw) menentang suami2 mereka. Jadi, rasulullah (saw) mengatakan : “Banyak wanita datang kpd keluarga Muhamad, mengeluh ttg suami2 mereka. Mereka bukanlah yg terbaik diantara kalian.”

Sunaan Abu Dawud Book 12, Num.2220.
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin:
Habibah, puteri Sahl adalah isteri Thabit ibn Qays Shimmas. Ia (Thabit) memukulnya dan mematahkan sebagian tulang2nya. Jadi ia (Habibah) datang kpd nabi (saw) dan mengeluh ttg suaminya.

Nabi (saw) memanggil Thabit ibn Qays dan mengatakan :Ambil bagian dari hartanya dan pisahkan dirimu darinya (isterinya). Ia tanya: Apakah itu adil, rasulullah ? Katanya (nabi) : YA. Ia (Thabit) mengatakan: Saya memberikannya dua taman saya sbg emas kawin dan mereka sudah dlm kepemilikannya (Habibah). Nabi (saw) mengatakan: Ambil taman2 itu dan pisahkan dirimu darinya.

Bukhari vol. 7, Book 72 (Dress) Num. 715.
Diriwayahkan Ikrima: 'Rifaa menceraikan isterinya dan Abdur-Rahman menikahinya (isterinya yg diceraikan Rifaa). Aisha mengatakan bahwa sang isteri datang mengenakan selendang hijau dan mengeluh kpdnya (Aisha) dan menunjukkan sebuah luka memar berwarna hijau pada kulitnya yg diakibatkan oleh pemukulan. ... Ketika Muhamad datang, Aisha mengatakan, "Saya belum pernah melihat wanita menderita sebanyak yg diderita wanita2 beriman. Lihat ! Kulitnya lebih hijau dari pakaiannya !"

Hadis Sunan Abu Daud 11.2142 dikeluarkan untuk melindungi para pria yang melakukan pemukulan pada istri:
Dikisahkan oleh Umar ibn al-Khattab: Sang Nabi berkata: Seorang pria tidak akan ditanya mengapa dia memukul istrinya.

Hadis Sunan Abu Daud, volume 1, nomer 142:
Aku (penyampai cerita) lalu berkata: Rasul Allah, aku punya seorang istri yang berkata kasar, yakni dia tidak sopan. Dia (Muhammad) berkata: Maka ceraikanlah dia. Aku berkata: Rasul Allah, dia telah menikah denganku dan aku punya anak2 dari dia. Dia (Muhammad) berkata: Maka minta dia (untuk menaatimu). Jika ada sesuatu yang baik dari dirinya, dia akan berbuat begitu (taat); dan jangan pukul istrimu seperti kau memukul budak wanitamu.

(HR. Al-Bukhari no. 5204 dan Muslim no. 7120)
Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya seperti mencambuk seorang budak, kemudian ternyata di akhir hari ia menggauli istrinya.”

Abu Dawud 11:2126
Dikisahkan oleh Basrah:
Seorang dari golongan Ansar bernama Basrah berkata: Aku mengawini seorang gadis dalam jilbabnya. Waktu aku memasukinya, kudapati dia hamil. Aku menyampaikan hal ini kepada Nabi. Nabi berkata: Wanita itu akan menerima emas-kawin, sebab kau membuat vaginanya sah bagimu. Anaknya akan menjadi budakmu. Jika dia telah melahirkan, cambuklah dia!
Post Reply