Pelacuran di Indonesia oleh orang Arab?????

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Harusnya para Muslimah Indonesia dikarungin aja kayak gambar di bawah ini agar para pria turis Arab cabul kecewa dan balik lagi ke negaranya di gurun pasir tanpa sempat ejakulasi di bumi Indonesia:
Image
Last edited by Adadeh on Tue Jul 18, 2006 2:02 pm, edited 1 time in total.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

ide bagus tuh adadeh. ntar sekali dibuka burkanya rupanya korengan.. lari deh itu arab :) :)

tapi kasihan donk mbak-mbak nya nanti, kagak ada bisnis lokal juga.
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

Phoenix wrote:Jika terencana, terencana sejak kapan? 1 hari, 1 bulan, 1 tahun???
diantara contoh nikah mut'ah terencana ialah pernikahan mut'ah sepasang kekasih yang jauh sebelumnya telah mempunyai kesepakatan akan melakukan pernikahan ini.
Phoenix wrote:Maksud saya sepasang kekasih itu ya pasangan, mereka menikah berdasarkan cinta, bukan ketemu kemudian mereka menikah. Namun kalau itu salah, berarti dari kata-kata kamu, kawin sirri bisa aja mereka itu bukan pasangan kekasih, jadi...bisa aja mereka juga "baru ketemu" ?
syarat sahnya nikah sirri maupun biasa tidak ada yang mengharuskan cinta. walaupun keduanya blm saling mengenal jika keduanya sama2 mau saati dipertemukan dan pada prosesnya menetapi syarat pernikahan tetap dikatakan sah. karna mau belum tentu cinta.
Phoenix wrote:Wah..nggak fair!!
Maksudku bahwa keduanya bisa saja sudah punya yang lain adalah, bagaiman jika perkawinan mereka tidak tercatat dalam KUA, bisa diketahui kalau orang tsb sudah menikah atau belum. Bukan masalah poligami disini.

Untuk megetahui ialah karena adanya saksi dan wali. Karena persyaratan sirri juga persis seperti apa yang anda ketahui didlam pernikahan biasa/sunni.

Saya tulis disitu tidak dijamin, artinya kedua pihak bisa saja menyembunyikan "suami" atau "istri" yg telah dinikahinya. Saya tidak membicarakan poligami, tetapi ttg kejujuran keduanya.
Maka dari itu sering banyak kasus di Indonesia, diaman si ceweq baru tahu ternyata suaminya sudah punya istri.
Pemasalahan tidak dapat dijamin bukan hanya pada nikah sirri. meskipun pernikahan yang telah mempunyai status legalpun mudah jika mau akal akalan.
Phoenix wrote: kalau gitu saya mau tanya, tetangga saya di Indoensia tahun kemaren ada yang tertangkap basah di rumah wanitanya sedang bercinta. Dan langsung dikawinkan dihadapan kyai. Jadi nikah apa itu?

Tidak ada KUA, tidak ada pengajian, serah terima dll..cuman dibawa ke rumah kyai terus dinikahkan saat itu juga (sekarang udah punya anak).
Jelas nikah siiri. Kan sudah saya jelaskan panjang lebar mengenai hal ini. sirri itu adalah pernikahan yang tidak mengambil prosedur birokrasi negara. Jadi banyak sekali yang melakukan sirri dulu sebelum tercatat di buku negara. Seperti sehari sebelum dinikahkan pihak KUA ada yang lebih memilih dinikahkan seorang Kyai yang mereka anggap ilmu pengetahuan agamanya lebih kapabel dibanding pihak KUA. Ini juga diamakan sirri (sementara) walau sehari setelahnya berstatus legal. Jadi sirri tidak harus seperti yang anada contohkan.
Phoenix wrote: Jika saya benar-benar SALAH BESAR, maka seharusnya jawaban yg saya berikan berlawanan semua. tetapi tidak toh. KArena saya memberi jawaban simple saja.
Saya menganggap salah besar karena hukum yang anda berikan jauh berlawanan dengan pemahaman saya. (halal fs haram)
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

curious wrote:nggak. mana pula gua samakan? yang gua tanya, mengapa menghalalkan. tolong jelaskan. kalau lu merasa bukan shiah dan karena itu tidak mau menjelaskan, tolong deh jelaskan mengapa menghalalkan kawin siri. gitu saja kok.
perbedaannya terletak pada adanya publikasi maupun pesta pernikahan didalam pernikahan biasa. sedangkan publikasi maupun pesta pernikahan tidak menjadi syarat sahnya pernikahan karena hukumnya hanya sebatas sunnah.
DARAH DAN DOA
Posts: 173
Joined: Mon Feb 20, 2006 6:06 pm
Location: U.I.S.R

Post by DARAH DAN DOA »

Harusnya para Muslimah Indonesia dikarungin aja kayak gambar di bawah ini agar para pria turis Arab cabul kecewa dan balik lagi ke negaranya di gurun pasir tanpa sempat ejakulasi di bumi Indonesia:
ide bagus tuh adadeh. ntar sekali dibuka burkanya rupanya korengan.. lari deh itu arab Smile Smile

tapi kasihan donk mbak-mbak nya nanti, kagak ada bisnis lokal juga.
:shock: :shock: :shock: :shock: :shock: :shock:

Eh kok malah dukung Shari'a sih?
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

nasha wrote:
maksud nasha perkawinan sirih tidak dipublikasikan dan tidak dipestakan? mengapa?
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

curious wrote:maksud nasha perkawinan sirih tidak dipublikasikan dan tidak dipestakan? mengapa?
jika dipublikasika maupun dipestakan berarti bukan sirri lagi namanya. karena sirri secara termonogi adalah samar, diam diam.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

nasha wrote: jika dipublikasika maupun dipestakan berarti bukan sirri lagi namanya. karena sirri secara termonogi adalah samar, diam diam.
mengapa pernikahan jika memang sah dan halal di mata tuhan mesti samar samar dan diam diam?
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

sorry salah tulis. diam diam maupun samar sebenarnya ditinjau dari etymology (lughatan) bukan termolonology (istilahan).
chimp The Phimp wrote:LOL, hehehe cara yang pintar dehh kawin sirii namanya KUMPUL KEBO sekarang hahahahaahahahaahahhaa
nah ini jika memahami dari sudut pandang etimology saja.
curious wrote:mengapa pernikahan jika memang sah dan halal di mata tuhan mesti samar samar dan diam diam?
gini lo mas. merujuk pada syarat sahnya nikah tidak ada kewajiban publikasi, pesta pernikahan maupun jalur birokrasi. tapi anda juga harus ingat diam diam disini hanya pengertian dari sudut pandang etiymology, jangan dipahami hanya orang berdua yang tahu. maka jika melihat syarat2 yang ada walaupun nikah sirri ttp syaratnya sepertihalnya nikah biasa seperti diantaranya keharusan 2 saksi yang kredibel, 'adil dan wali, orang tua, atau kerabat terdekat jika tidak ditemukan. terimakasih.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

jadi apa alasannya untuk diam-diam dan tidak dipestakan jika kawin siri dan dipestakan jika kawin biasa?
lemotman
Posts: 43
Joined: Wed May 10, 2006 1:59 am

Post by lemotman »

alasannya nikah diam-diam , biar nggak ketauan sama bini tuanya, bisa ngamuk-ngamuk nggak ketulungan ..
hihihihi.....
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

curious wrote:jadi apa alasannya untuk diam-diam dan tidak dipestakan jika kawin siri dan dipestakan jika kawin biasa?
dapat dibayangkan jika pesta perkawinan diwajibkan bagaimana nasib orang yang standart ekonominya kurng mampu maupu. sehingga Islam menjadikan hukum pesta hanya sebatas sunnah, dilakukan lebih baik, jika tidakpun tidak mempengaruhi proses pernikahan.
wallahua'lam.
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

nasha wrote: diantara contoh nikah mut'ah terencana ialah pernikahan mut'ah sepasang kekasih yang jauh sebelumnya telah mempunyai kesepakatan akan melakukan pernikahan ini. syarat sahnya nikah sirri maupun biasa tidak ada yang mengharuskan cinta. walaupun keduanya blm saling mengenal jika keduanya sama2 mau saati dipertemukan dan pada prosesnya menetapi syarat pernikahan tetap dikatakan sah. karna mau belum tentu cinta. Pemasalahan tidak dapat dijamin bukan hanya pada nikah sirri. meskipun pernikahan yang telah mempunyai status legalpun mudah jika mau akal akalan.
Jelas nikah siiri. Kan sudah saya jelaskan panjang lebar mengenai hal ini. sirri itu adalah pernikahan yang tidak mengambil prosedur birokrasi negara. Jadi banyak sekali yang melakukan sirri dulu sebelum tercatat di buku negara. Seperti sehari sebelum dinikahkan pihak KUA ada yang lebih memilih dinikahkan seorang Kyai yang mereka anggap ilmu pengetahuan agamanya lebih kapabel dibanding pihak KUA. Ini juga diamakan sirri (sementara) walau sehari setelahnya berstatus legal. Jadi sirri tidak harus seperti yang anada contohkan.
Saya menganggap salah besar karena hukum yang anda berikan jauh berlawanan dengan pemahaman saya. (halal fs haram)
Dari semua ini, mungkin saya salah besar, karena ternyata sirri pun sama parahnya. Pernikahan tidak perlu atas dasar cinta dan bisa dilakukan. DOH Image
Last edited by Phoenix on Thu Jul 20, 2006 5:45 am, edited 2 times in total.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

nasha wrote: dapat dibayangkan jika pesta perkawinan diwajibkan bagaimana nasib orang yang standart ekonominya kurng mampu maupu. sehingga Islam menjadikan hukum pesta hanya sebatas sunnah, dilakukan lebih baik, jika tidakpun tidak mempengaruhi proses pernikahan.
wallahua'lam.
hm..apakah ada KEWAJIBAN mempestakan pernikahan biasa dan tidak ada kewajiban (ataukah LARANGAN) mempestakan pernikahan siri?
tolong jelaskan. karena kalau begitu, orang yang tidak mampu merayakan pernikahan TIDAK BOLEH kawin biasa, harus kawin siri.

atau kah ada alasan lain, yaitu MERAHASIAKAN perkawinan siri?
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

Phoenix wrote: Dari semua ini, mungkin saya salah besar, karena ternyata sirri pun sama parahnya. Pernikahan tidak perlu atas dasar cinta dan bisa dilakukan. DOH Image
pernikahan apapun tidak harus atas dasar cinta, tapi atas dasar mau sama mau. back in reality.... banyak sekali orang menikah tanpa dasar cinta. kadang orang lebih memilih menikah dengan seseorang hanya karena harta, tahta, menolong dll yang pada dasarnya tidak mempunyai cinta. hukum apa yang anda berikan terhadap pernikahan ini??? nggak sah?? haram??? berarti zina berhubungan seksual. jika "YA" berarti hukum anda cacat. karena anda harus mereview orang orang yang telah melakukan pernikahan namun tidak mempunyai dasar cinta dalam pernikahan, sedangkan mereka mau sama mau.
asal anda tau, Islam tidak demikian. nikah sah jika mau sama mau walaupun tidak didasari cinta. begitu juga melakukan transaksi jual beli jika mau sama mau walaupun sebenarnya pembeli tidak suka terhadap barang pembelian, transaksi tetap akan dikatakan sah. (bukan berarti saya menyamakan nikah=jual beli, kata2 ini saya tulis sebelum anda melontarkan pernyataan pura2 nggk paham)
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

curious wrote:hm..apakah ada KEWAJIBAN mempestakan pernikahan biasa dan tidak ada kewajiban (ataukah LARANGAN) mempestakan pernikahan siri?
tolong jelaskan. karena kalau begitu, orang yang tidak mampu merayakan pernikahan TIDAK BOLEH kawin biasa, harus kawin siri.

atau kah ada alasan lain, yaitu MERAHASIAKAN perkawinan siri?
waduuuuhhhh... sudah berapa kali saya bilang, apapun pernikahannya, pesta pernikahan hanya sebatas sunnah tidak wajib. <--------
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

tapi kan kata nasha BEDA perkawinan siri dan kawin biasa adalah soal pestanya itu. jadi kalau orang tidak mampu berpesta mesti kawin siri?
kalau boleh kawin biasa tapi nggak dipestain, apa donk bedanya dengan kawin siri?
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

pernikahan apapun tidak harus atas dasar cinta, tapi atas dasar mau sama mau. back in reality.... banyak sekali orang menikah tanpa dasar cinta. kadang orang lebih memilih menikah dengan seseorang hanya karena harta, tahta, menolong dll yang pada dasarnya tidak mempunyai cinta. hukum apa yang anda berikan terhadap pernikahan ini??? nggak sah?? haram??? berarti zina berhubungan seksual. jika "YA" berarti hukum anda cacat. karena anda harus mereview orang orang yang telah melakukan pernikahan namun tidak mempunyai dasar cinta dalam pernikahan, sedangkan mereka mau sama mau.
asal anda tau, Islam tidak demikian. nikah sah jika mau sama mau walaupun tidak didasari cinta. begitu juga melakukan transaksi jual beli jika mau sama mau walaupun sebenarnya pembeli tidak suka terhadap barang pembelian, transaksi tetap akan dikatakan sah. (bukan berarti saya menyamakan nikah=jual beli, kata2 ini saya tulis sebelum anda melontarkan pernyataan pura2 nggk paham)
Nas, kayaknya kamu missunderstanding maksud gue deh.

Yang dimaksud gue sepasang kekasih dan atas dasar cinta itu adalah, bahwa keduanya mengenal. Atau mungkin ditemukan ortu atau ada "udang" dibalik batu. Namun yang saya singgung dgn nikah tanpa "dasar cinta" itu semacam 2 orang ketemu kemudian supaya nggak dibilang zinah maka dilakukan kawin siri.

Waktu aku singgung masalah kawin siri dan kawin mutah, saya bilang mereka tidak jauh beda. Bukan berarti sama.

Ini saya jelaskan persepsi saya point nya, dilihat dari hukumnya saja.

kawin mutah: adalah pelacuran

kawin siri: hanya sah di depan kyai/orang sendiri aje yang tahu/kawin diem-diem, tetapi tidak sah secara HUKUM NEGARA. Namun sah menurut ISLAM.

Tapi penjelasan kamu diatas malah menambah keburukan arti dari kawin siri itu sendiri. Karena kawin siri juga bisa dipakai utk pelacuran, nikah utk tujuan lain..dll.
User avatar
nasha
Posts: 117
Joined: Sat Jun 17, 2006 9:39 pm

Post by nasha »

curious wrote:tapi kan kata nasha BEDA perkawinan siri dan kawin biasa adalah soal pestanya itu. jadi kalau orang tidak mampu berpesta mesti kawin siri?
kalau boleh kawin biasa tapi nggak dipestain, apa donk bedanya dengan kawin siri?
yach...... masih nanya bedanya. belakang udah ada kan mas curious.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

jawaban anda tidak jelas, maka itu gua minta dijelaskan secara gamblang.
tolong ya, ini postingan anda sebelumnya:
perbedaannya terletak pada adanya publikasi maupun pesta pernikahan didalam pernikahan biasa.
dan
apapun pernikahannya, pesta pernikahan hanya sebatas sunnah tidak wajib.
jadi tolong jawab yang gamblang, apa beda kawin siri dengan kawin biasa? mulanya anda bilang bedanya itu pestanya, belakangan anda bilang kawin biasa pun tidak perlu dipestakan. jadi kagak ada bedanya?????
Post Reply