di: adrianus-duladi-islam-itu-benar-t33118/ ... ml#p502092
Penjelasan dari Tafsir Ibn Kathir (Juz 4 hal. 262):QS 4:20
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
Perhatikan yg digaris-bawahi warna merah diatas. Ayat diatas turun ketika Ibnu 'Abbas bertanya kpd sang nabi ttg keinginannya mengambil perempuan lain dan berniat meminta maharnya yg dulu.
Seandainya pihak laki2 yg benar dan perempuan istrinya di pihak yg minggat atau berkhianatpun, tidak mengurangi makna bahwa SUBYEKnya selalu laki2 dan OBYEKnya perempuan. Sang lelaki yg leluasa berkehendak mencari perempuan lain dan oyeknya adalah KEMALUAN perempuan dgn mengorbankan isterinya sendiri!
Apalagi kalau sang isteri tidak punya salah apapun (tidak mandul, tidak berkhianat, tidak minggat, belum mati, whatever), si suami tetap DIBENARKAN mengambil perempuan lain asal tidak menarik kembali maharnya.
Ayat ini sangat jelas menegakkan Nafsu syahwat laki2 dan menafikkan ikatan perkawinan antar 1 laki2 dan 1 perempuan sebagaimana manusia dulu pertama diciptakan.
Dan satu lagi, melalui ayat ini pula Ibn Kathir dgn lugas mendifinisikan bahwa MAHAR memang dibayar untuk sebuah harga kemaluan perempuan! Sang nabi sendiri bersabda demikian.
Ayat ini lalu sangat berkaitan dgn ayat2 lanjutannya, yg berujung pada QS 4:24, dimana MAHAR dijadikan kwitansi pembayaran kemaluan perempuan dalam kawin Mu'tah dan tidak boleh diminta kembali.
Meskipun terdapat hadith yg sudah melarang nikah Mut'ah , namun rekonstruksi ttg MAHAR melalui ayat2 diatas tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya dari Sang Obyek, yakni KEMALUAN perempuan!
Mari mulai sekarang kita pikirkan kembali arti dari suatu MAS KAWIN dalam hati kita masing2.
Wassalam,
DULILAH.