Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
User avatar
Jarum_Kudus
Posts: 1698
Joined: Tue Feb 28, 2006 9:49 am

Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jarum_Kudus »

Tanya buat bang Hillman tentang terjemahan Qur'an, 33:49 dari sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 23&t=31044" onclick="window.open(this.href);return false;

Di situ tercantum:
Contoh lain, di Qur’an, Sura 33 Al Ahzab, ayat 49, Muhammad berkata:
‘Wahai Nabi! Jika seorang Muslimah menawarkan tubuhnya bagi sang Nabi, jika sang Nabi ingin bersetubuh dengannya, maka itu terserah dia, jika dia melakukannya, maka wanita itu tidak boleh membagi ranjangnya dengan lelaki lain.’

Sekarang lihat bagaimana penerjemah Muslim mengganti isi ayat ini menjadi:
‘Wahai Nabi! Kami telah menghalalkan bagi Muslimah manapun yang ingin membaktikan jiwa mereka pada sang Nabi jika sang Nabi ingin menikahinya; ketentuan ini hanya untuk sang Nabi, dan bukan untuk Muslim pada umumnya.’

Berhubung saya tidak mahir bahasa Arab, saya ingin minta pendapat bang Hillman apakah pernyataan di atas betul? Ini mengingat terjemahan Qur'an dalam bahasa Indonesia ternyata memang serupa dengan terjemahan bahasa Inggrisnya:
Prophet wishes to wed her; this only for thee, and not for the Believers (at large): We know what We have appointed for them as to their wives and the captives whom their right hands possess; in order that there should be no difficulty for thee. And Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.

Jika memang keterangan Zaki Amin itu benar, maka mengapa para ulama Arab dan Indonesia sampai berani mengubah makna sebenarnya dari ayat Qur'an ini?
Apakah karena merasa malu dengan arti aslinya atau karena merasa isi ayat ini tidak sesuai dengan isi hati, pikiran, atau budaya bangsa Indonesia?
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by HILLMAN »

Mohon maaf sebesarnya mas JK, saya sungguh tidak melihat thread ini sekian lama, 3 hari lagi satu tahun saya membiarkan anda menunggu jawaban.
Saya mohon untuk lain kali PM saya saja, agar saya dapat segera mengetahuinya. Kembali saya sungguh minta maaf dari anda.

Ayat yang Zaki Amin maksud adalah ayat pada Surah Al Ahzab ayat 50, system penomeran ayat dari Quran versi Indonesia berbeda dengan versi negara-negara Arab terpaut satu nomer.

Surah Al-Ahzab Ayat 50

Image

يأيها = hai
النبي = Nabi
إنا = sesungguhnya Kami
أحللنا = Kami telah menghalalkan
لك = bagimu
أزوجك = istri-istrimu
التي = yang
ءاتيت = kamu telah berikan
أجورهن = maskawin mereka
وما = dan apa
ملكت = yang dimiliki
يمينك = tangan kananmu
مما = dari apa
أفاء = memberi
الله = Allah
عليك = atasmu
وبنات = dan anak-anak perempuanmu
عمك = saudara perempuan bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
عمتك = saudara perempuan bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
خالك = saudara laki-laki bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
خلتك = saudara perempuan ibumu
التي = yang
هاجرن = mereka hijrah
معك = bersamamu
وامرأة = dan wanita
مؤمنة = yang beriman
إن = jika
وهبت
- wahabat = ia menyerahkan
نفسها
- nafsahaa = dirinya
للنبي
- li'nnabiyyi = kepada nabi

إن = jika
أراد = menghendaki
النبي = nabi
أن = bahwa
يستنكحها
- yastankihahaa = dia akan "mengawininya"
خالصة
- khaalishatan = pengkhususan
لك
- laka = bagimu

من = dari
دون = selain
المؤمنين = orang-orang yang beriman
قد = sesungguhnya
علمنا = kami telah mengetahui
ما = apa
فرضنا = yang kami wajibkan
عليهم = atas mereka
في = pada
أزوجهم = istri-istri mereka
وما = dan tidak
ملكت = yang dimiliki
أيمنهم = tangan kanan mereka
لكيلا = supaya tidak
يكون = adalah
عليك = atasmu
حرج = kesempitan
وكان = dan adalah
الله = Allah
غفورا = Maha Pengampun
رحيما = Maha Penyayang

[QS 33 : 50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mumin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau "mengawininya", sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mumin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pendapat Zaki Amin menurut hemat saya benar adanya, karena kata "mengawini" yang saya tuliskan dalam tanda kutip, sebenarnya dalam bahasa Arab, kata يستنكحها - yastankihahaa, adalah dia akan menyetubuhinya.


Karena kata نكاح‏ - nikah = Coitus = Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina. = persetubuhan, berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.

http://www.answers.com/topic/coitus

Demikian dan salam bagi orang yang berpikir.
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

HILLMAN wrote:Mohon maaf sebesarnya mas JK, saya sungguh tidak melihat thread ini sekian lama, 3 hari lagi satu tahun saya membiarkan anda menunggu jawaban.
Saya mohon untuk lain kali PM saya saja, agar saya dapat segera mengetahuinya. Kembali saya sungguh minta maaf dari anda.

Ayat yang Zaki Amin maksud adalah ayat pada Surah Al Ahzab ayat 50, system penomeran ayat dari Quran versi Indonesia berbeda dengan versi negara-negara Arab terpaut satu nomer.

Surah Al-Ahzab Ayat 50

Image

يأيها = hai
النبي = Nabi
إنا = sesungguhnya Kami
أحللنا = Kami telah menghalalkan
لك = bagimu
أزوجك = istri-istrimu
التي = yang
ءاتيت = kamu telah berikan
أجورهن = maskawin mereka
وما = dan apa
ملكت = yang dimiliki
يمينك = tangan kananmu
مما = dari apa
أفاء = memberi
الله = Allah
عليك = atasmu
وبنات = dan anak-anak perempuanmu
عمك = saudara perempuan bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
عمتك = saudara perempuan bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
خالك = saudara laki-laki bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
خلتك = saudara perempuan ibumu
التي = yang
هاجرن = mereka hijrah
معك = bersamamu
وامرأة = dan wanita
مؤمنة = yang beriman
إن = jika
وهبت
- wahabat = ia menyerahkan
نفسها
- nafsahaa = dirinya
للنبي
- li'nnabiyyi = kepada nabi

إن = jika
أراد = menghendaki
النبي = nabi
أن = bahwa
يستنكحها
- yastankihahaa = dia akan "mengawininya"
خالصة
- khaalishatan = pengkhususan
لك
- laka = bagimu

من = dari
دون = selain
المؤمنين = orang-orang yang beriman
قد = sesungguhnya
علمنا = kami telah mengetahui
ما = apa
فرضنا = yang kami wajibkan
عليهم = atas mereka
في = pada
أزوجهم = istri-istri mereka
وما = dan tidak
ملكت = yang dimiliki
أيمنهم = tangan kanan mereka
لكيلا = supaya tidak
يكون = adalah
عليك = atasmu
حرج = kesempitan
وكان = dan adalah
الله = Allah
غفورا = Maha Pengampun
رحيما = Maha Penyayang

[QS 33 : 50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mumin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau "mengawininya", sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mumin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pendapat Zaki Amin menurut hemat saya benar adanya, karena kata "mengawini" yang saya tuliskan dalam tanda kutip, sebenarnya dalam bahasa Arab, kata يستنكحها - yastankihahaa, adalah dia akan menyetubuhinya.


Karena kata نكاح‏ - nikah = Coitus = Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina. = persetubuhan, berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.

http://www.answers.com/topic/coitus

Demikian dan salam bagi orang yang berpikir.
Arti Nikah adalah bersetubuh yang diatur oleh Hukum.

NIkah itu punya aturan .... Nikah denagn kawin beda ...
Nikah diatur dengan aturan hukum ... sementara Kawin tidak diatur dengan aturan hukum.

Ketika Muhammad SAW menikah :
1. Ada Saksi dan Ijab Qobul.

Tidak hanya sekedar bersetubuh. :rofl: :rofl: :rofl: :rofl: :rofl:
Nikah ada saksi ... ada Ijab kabul
Kawin tidak ada.

Hehehehe ... Dasar *** ..... :rofl: :rofl: :rofl: :rofl:
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by HILLMAN »

Bangunlah dari mimpi mas Jah, lihatlah wajah menakutkan dibalik topengnya.... :lol:

Ingat saya hanya memberikan fakta secara literatur dan ilmu tatabahasa Arab, dan kenyataannya kata نكاح‏ - nikah memang bermakna "Coitus" yang artinya adalah "Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina", dan dalam bahasa Indonesia artinya adalah (maaf) "persetubuhan", "senggama", dan itu sangat berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.

Dapat anda buktikan di link ini. http://www.answers.com/topic/coitus

Dan link dibawah ini, cukup banyak memuat fakta sebaliknya dari yang anda tuliskan, dimana berserakan "pernikahan miring ala Islam" yang tidak lebih dari siasat meng"halal"kan perzinahan. Siasat yang tidak akan kita temukan dari "agama" lain. Zinah adalah zinah, selingkuh adalah selingkuh, tidak dapat diartikan selingkuh + "pernikahan siri" = HALAL hukumnya.

Dipersilahkan anda baca.

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... an-t23070/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ah-t31673/

Salam bagi orang yang berpikir.
bayu.prasetyo
Posts: 7
Joined: Sat May 01, 2010 11:34 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by bayu.prasetyo »

bang Hilman
Dalam Islam pernikahan itu ada aturannya, ada syarat sahnya :
1. ada mempelai pria dan wanita
2. harus ada saksi minimal 2 orang
3. harus ada ijab qobul
4. Ada wali bagi mempelai perempuan

klo kagak ada itu tidak sah. klo yang anda pikir adalah "bersenggama" itu dilakukan setelah pernikahan.
Adanya pernikahan yang menurut anda miring dalam Islam anda kembalikan dulu pada syarat sahnya pernikahan menurut Islam. jika tidak masuk didalamnya maka itu BUKANLAH PERNIKAHAN ALA ISLAM. rujukannya Islam itu hanya 2 " AL-Qur'an dan Al-Hadist"

salam dari orang yang berpikir
User avatar
kucinggarong
Posts: 963
Joined: Thu Aug 02, 2007 12:33 pm
Location: Kapir Aseli.., Mangstab !

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by kucinggarong »

bayu.prasetyo wrote:
Adanya pernikahan yang menurut anda miring dalam Islam anda kembalikan dulu pada syarat sahnya pernikahan menurut Islam. jika tidak masuk didalamnya maka itu BUKANLAH PERNIKAHAN ALA ISLAM. rujukannya Islam itu hanya 2 " AL-Qur'an dan Al-Hadist"
Kita bahas mengenai pernikahan miring ini ya...

Mari kita baca lagi ayat yang sudah diterjemahkan tadi :

‘Wahai Nabi! Kami telah menghalalkan bagi Muslimah manapun yang ingin membaktikan jiwa mereka pada sang Nabi jika sang Nabi ingin menikahinya; ketentuan ini hanya untuk sang Nabi, dan bukan untuk Muslim pada umumnya.’


Ayat ini akan jadi aneh. Ada pengertian self-destruksif di dalamnya. Kalau ini cuma pernikahan biasa, yang ada saksi-saksi dan ada ijab kabul, kenapa cuma hanya diperbolehkan untuk nabi ? Kalau ada ijab kabul dan ada saksi, bukankah semua Muslim boleh melakukannya ?

Ayat ini jelas bicara tentang pernikahan yang aneh, sebab tidak diijinkan untuk semua orang. Ini hanya merupakan HAK KHUSUS bagi nabi.

Apakah Hak Khusus itu ? Nah, jawab sendiri dah...
:tonqe:
nyata
Posts: 223
Joined: Tue Sep 15, 2009 2:33 pm

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by nyata »

Jarum_Kudus wrote: Zaki Amin menuliskan :

‘Wahai Nabi! Jika seorang Muslimah menawarkan tubuhnya bagi sang Nabi, jika sang Nabi ingin bersetubuh dengannya, maka itu terserah dia, jika dia melakukannya, maka wanita itu tidak boleh membagi ranjangnya dengan lelaki lain.’
HILLMAN wrote: Hillman menuliskan :

[QS 33 : 50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mumin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau "mengawininya", sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mumin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pendapat Zaki Amin menurut hemat saya benar adanya, karena kata "mengawini" yang saya tuliskan dalam tanda kutip, sebenarnya dalam bahasa Arab, kata يستنكحها - yastankihahaa, adalah dia akan menyetubuhinya.


Karena kata نكاح‏ - nikah = Coitus = Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina. = persetubuhan, berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.

http://www.answers.com/topic/coitus
Hanya menegaskan, dalam Surat Al Azhab ayat 50 ini tidak berbicara mengenai nabi Muhammad "menikahi" seperti pernikahan yang lazim saat ini. Tetapi kata "nikah" yang tertulis pada ayat tersebut adalah "senggama".

Kasar katanya adalah JIka ada perempuan mukmin yang memberikan dirinya pada nabi Muhammad, sudah menjadi hak khusus (halal dan bebas syarat) bagi nabi Muhammad untuk menyetubuhinya, dan itu tidak berlaku bagi laki-laki lain.

Ingat menyetubuhi bukan menikahi. Astaga......... :rofl:

Salam.
oces
Posts: 29
Joined: Sat Mar 14, 2009 2:42 pm

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by oces »

bayu.prasetyo wrote:bang Hilman
Dalam Islam pernikahan itu ada aturannya, ada syarat sahnya :
1. ada mempelai pria dan wanita
2. harus ada saksi minimal 2 orang
3. harus ada ijab qobul
4. Ada wali bagi mempelai perempuan

klo kagak ada itu tidak sah. klo yang anda pikir adalah "bersenggama" itu dilakukan setelah pernikahan.
Adanya pernikahan yang menurut anda miring dalam Islam anda kembalikan dulu pada syarat sahnya pernikahan menurut Islam. jika tidak masuk didalamnya maka itu BUKANLAH PERNIKAHAN ALA ISLAM. rujukannya Islam itu hanya 2 " AL-Qur'an dan Al-Hadist"

salam dari orang yang berpikir
Coba dibaca tafsir ayat ini dr ibnt katsir. Ayat ini menyatakan bhm Muhamad punya hak istimewa yaitu boleh mengawini perempuan tanpa wali, tanpa saksi, tanpa mas kawin dan tanpa batas jumlah perempuan. pokoknya suka2 dia lah. Bener2 rusak!
oces
Posts: 29
Joined: Sat Mar 14, 2009 2:42 pm

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by oces »

bayu.prasetyo wrote:bang Hilman
Dalam Islam pernikahan itu ada aturannya, ada syarat sahnya :
1. ada mempelai pria dan wanita
2. harus ada saksi minimal 2 orang
3. harus ada ijab qobul
4. Ada wali bagi mempelai perempuan

klo kagak ada itu tidak sah. klo yang anda pikir adalah "bersenggama" itu dilakukan setelah pernikahan.
Adanya pernikahan yang menurut anda miring dalam Islam anda kembalikan dulu pada syarat sahnya pernikahan menurut Islam. jika tidak masuk didalamnya maka itu BUKANLAH PERNIKAHAN ALA ISLAM. rujukannya Islam itu hanya 2 " AL-Qur'an dan Al-Hadist"

salam dari orang yang berpikir
Coba dibaca tafsir ayat ini dr ibnt katsir. Ayat ini menyatakan bhm Muhamad punya hak istimewa yaitu boleh mengawini perempuan tanpa wali, tanpa saksi, tanpa mas kawin dan tanpa batas jumlah perempuan. pokoknya suka2 dia lah. Bener2 rusak!
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by HILLMAN »

bayu.prasetyo wrote:bang Hilman
Dalam Islam pernikahan itu ada aturannya, ada syarat sahnya :
1. ada mempelai pria dan wanita
2. harus ada saksi minimal 2 orang
3. harus ada ijab qobul
4. Ada wali bagi mempelai perempuan

klo kagak ada itu tidak sah. klo yang anda pikir adalah "bersenggama" itu dilakukan setelah pernikahan.
Adanya pernikahan yang menurut anda miring dalam Islam anda kembalikan dulu pada syarat sahnya pernikahan menurut Islam. jika tidak masuk didalamnya maka itu BUKANLAH PERNIKAHAN ALA ISLAM. rujukannya Islam itu hanya 2 " AL-Qur'an dan Al-Hadist"

salam dari orang yang berpikir
oces wrote: Coba dibaca tafsir ayat ini dr ibnt katsir. Ayat ini menyatakan bhm Muhamad punya hak istimewa yaitu boleh mengawini perempuan tanpa wali, tanpa saksi, tanpa mas kawin dan tanpa batas jumlah perempuan. pokoknya suka2 dia lah. Bener2 rusak!

Alhamdulillah, senang sekali saya mendapat salam dari orang yang berpikir. Semoga benar adanya. :lol:
Mas Bayu, pertanyaan anda telah dijawab mas Oces dengan tepat. Ayat itu memberikan legitimasi bagi "nabi" Muhammad SAW untuk (maaf) menyetubuhi wanita mukmin yang menyerahkan diri pada "nabi" tanpa mahar atau mas kawin (wahibah).

Ingat akan hadits Shahih Muslim No.2658 :

Diriwayatkan Aisyah ra., ia berkata:
Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk Rasulullah SAW.
Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah SAW, namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai.
Aku berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu selalu bersegera menuruti keinginanmu.

Salam bagi orang yang berpikir.
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

HILLMAN wrote:Bangunlah dari mimpi mas Jah, lihatlah wajah menakutkan dibalik topengnya.... :lol:

Ingat saya hanya memberikan fakta secara literatur dan ilmu tatabahasa Arab, dan kenyataannya kata نكاح‏ - nikah memang bermakna "Coitus" yang artinya adalah "Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina", dan dalam bahasa Indonesia artinya adalah (maaf) "persetubuhan", "senggama", dan itu sangat berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.

Dapat anda buktikan di link ini. http://www.answers.com/topic/coitus

Dan link dibawah ini, cukup banyak memuat fakta sebaliknya dari yang anda tuliskan, dimana berserakan "pernikahan miring ala Islam" yang tidak lebih dari siasat meng"halal"kan perzinahan. Siasat yang tidak akan kita temukan dari "agama" lain. Zinah adalah zinah, selingkuh adalah selingkuh, tidak dapat diartikan selingkuh + "pernikahan siri" = HALAL hukumnya.

Dipersilahkan anda baca.

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... an-t23070/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ah-t31673/

Salam bagi orang yang berpikir.
نكاح‏ nikah memang bermakna "Coitus" yang artinya adalah "Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina", dan dalam bahasa Indonesia artinya adalah (maaf) "persetubuhan", "senggama",

Lalu Menurut Anda setelah Nikah Tidak melakukan "Coitus" yang artinya adalah "Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina", dan dalam bahasa Indonesia artinya adalah (maaf) "persetubuhan", "senggama",

Apa sih tujuan Nikah ??
Nikah Tujuannya memiliki anak ......... Lalu untuk memiliki anak cara bagaimana dong ??
Ninggung atau terbang ??

Pakai Akal pikiran anda ....
Apakah orang ingin "Coitus" yang artinya adalah "Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina", dan dalam bahasa Indonesia artinya adalah (maaf) "persetubuhan", "senggama", Harus tidak melalui Cara Hukum ??
Tidak Perlu ada saksi dan Ijab Qobul ??

Pakai Akal Pikiran anda !!! :rofl: :rofl: :rofl: :rofl:
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

HILLMAN wrote:Alhamdulillah, senang sekali saya mendapat salam dari orang yang berpikir. Semoga benar adanya. :lol:
Mas Bayu, pertanyaan anda telah dijawab mas Oces dengan tepat. Ayat itu memberikan legitimasi bagi "nabi" Muhammad SAW untuk (maaf) menyetubuhi wanita mukmin yang menyerahkan diri pada "nabi" tanpa mahar atau mas kawin (wahibah).

Ingat akan hadits Shahih Muslim No.2658 :

Diriwayatkan Aisyah ra., ia berkata:
Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk Rasulullah SAW.
Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah SAW, namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai.
Aku berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu selalu bersegera menuruti keinginanmu.

Salam bagi orang yang berpikir.
Berfikir menurut pemikiran anda yng rusak ......

Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,

Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak
dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik, An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.

Lalu dimanakah keistimewaan Nabi Muhammad SAW untuk menikahi sebanyak-banyakya ??
Last edited by Jahanam on Tue May 04, 2010 1:53 pm, edited 1 time in total.
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by HILLMAN »

Apakah "nabi" Muhammad" bertujuan memiliki anak dalam ayat ini ?
Jarum_Kudus wrote: Zaki Amin menuliskan :

‘Wahai Nabi! Jika seorang Muslimah menawarkan tubuhnya bagi sang Nabi, jika sang Nabi ingin bersetubuh dengannya, maka itu terserah dia, jika dia melakukannya, maka wanita itu tidak boleh membagi ranjangnya dengan lelaki lain.’
HILLMAN wrote: Hillman menuliskan :

[QS 33 : 50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mumin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau "mengawininya", sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mumin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
"Nabi" Muhammad mendapat hak khusus (maaf) menyetubuhi perempuan mukmin mana saja yang menyerahkan diri.

Apakah anda pakai akal ? :lol:

Ayat yang anda kutip hanya membatasi 4 orang perempuan, faktanya "nabi" Muhammad memiliki 13 orang perempuan ?
Bahkan dalam berbagai hadits tercatat lebih dari itu. Hak istimewa "nabi" dari "allah" ? :lol:

1. Khadijah bint Khuwaylid
2. Sawda bint Zama
3. Aisha bint Abu Bakr
4. Hafsah bint ‘Umar bin Al-Khattab
5. Zaynab bint Khuzayma
6. Umm Salama Hind bint Abi Umayya
7. Zaynab bint Jahsh
8. Juwayriya bint al-Harith
9. Ramlah binte Abi-Sufyan
10. Safiyya bint Huyayy
11. Maymuna bint al-Harith
12. Maria al-Qibtiyya
13. Raihanah bint Zaid

Salam bagi orang yang berpikir.
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

HILLMAN wrote:Apakah "nabi" Muhammad" bertujuan memiliki anak dalam ayat ini ?

"Nabi" Muhammad mendapat hak khusus (maaf) menyetubuhi perempuan mukmin mana saja yang menyerahkan diri.

Apakah anda pakai akal ? :lol:

Ayat yang anda kutip hanya membatasi 4 orang perempuan, faktanya "nabi" Muhammad memiliki 13 orang perempuan ?
Bahkan dalam berbagai hadits tercatat lebih dari itu. Hak istimewa "nabi" dari "allah" ? :lol:

1. Khadijah bint Khuwaylid
2. Sawda bint Zama
3. Aisha bint Abu Bakr
4. Hafsah bint ‘Umar bin Al-Khattab
5. Zaynab bint Khuzayma
6. Umm Salama Hind bint Abi Umayya
7. Zaynab bint Jahsh
8. Juwayriya bint al-Harith
9. Ramlah binte Abi-Sufyan
10. Safiyya bint Huyayy
11. Maymuna bint al-Harith
12. Maria al-Qibtiyya
13. Raihanah bint Zaid

Salam bagi orang yang berpikir.
Benar !! ... itu istri-istri Nabi MuhammD SAW :

Al-Ahzab : 50 :
[33:50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Lalu ayat tadi Di teruskan oleh ayat 53 ( Otomatis Di man`sukh / di hapus oleh ayat 53 )
[33:52] Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Artinya Nabi tidak boleh menikah setelah memiliki istri yang sudah ada, dan tidak boleh mencari istri lagi.

Nah itu batasannya .....

Apakah itu Buruk ??

Nikah Siri adalah Nikah yang halal dan bukn perzinahan ........

Seperti Agama Kristen yang Tuhannya Pun Menikah ... Aneh Tuhan kok menikah ......
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by HILLMAN »

HILLMAN wrote:Apakah "nabi" Muhammad" bertujuan memiliki anak dalam ayat ini ?

"Nabi" Muhammad mendapat hak khusus (maaf) menyetubuhi perempuan mukmin mana saja yang menyerahkan diri.

Apakah anda pakai akal ? :lol:

Ayat yang anda kutip hanya membatasi 4 orang perempuan, faktanya "nabi" Muhammad memiliki 13 orang perempuan ?
Bahkan dalam berbagai hadits tercatat lebih dari itu. Hak istimewa "nabi" dari "allah" ? :lol:

1. Khadijah bint Khuwaylid
2. Sawda bint Zama
3. Aisha bint Abu Bakr
4. Hafsah bint ‘Umar bin Al-Khattab
5. Zaynab bint Khuzayma
6. Umm Salama Hind bint Abi Umayya
7. Zaynab bint Jahsh
8. Juwayriya bint al-Harith
9. Ramlah binte Abi-Sufyan
10. Safiyya bint Huyayy
11. Maymuna bint al-Harith
12. Maria al-Qibtiyya
13. Raihanah bint Zaid

Salam bagi orang yang berpikir.
Jahanam wrote: Benar !! ... itu istri-istri Nabi MuhammD SAW :

Al-Ahzab : 50 :
[33:50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Lalu ayat tadi Di teruskan oleh ayat 53 ( Otomatis Di man`sukh / di hapus oleh ayat 53 )
[33:52] Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Artinya Nabi tidak boleh menikah setelah memiliki istri yang sudah ada, dan tidak boleh mencari istri lagi.

Nah itu batasannya .....

Apakah itu Buruk ??

Nikah Siri adalah Nikah yang halal dan bukn perzinahan ........

Seperti Agama Kristen yang Tuhannya Pun Menikah ... Aneh Tuhan kok menikah ......
Batas ? tetapi dengan tambahan kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. :lol:
Dan budak-budak "sex" ini terus bertambah.

Mengenai nikah siri dan "pernikahan" miring ala Islam dapat dilihat disini

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... bi-t32205/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... k2-t31365/


Selanjutnya fitnah tanpa dasar orang yang putus asa, malas saya layani.... :lol:

Salam bagi orang yang berpikir
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

HILLMAN wrote:Batas ? tetapi dengan tambahan kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. :lol:
Dan budak-budak "sex" ini terus bertambah.

Mengenai nikah siri dan "pernikahan" miring ala Islam dapat dilihat disini

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... bi-t32205/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... k2-t31365/


Selanjutnya fitnah tanpa dasar orang yang putus asa, malas saya layani.... :lol:

Salam bagi orang yang berpikir
Hamba Sahaya ( Budak )

Apakah Muhammad Punya Budak ??

Kayanya pada saat itu gak punya deh .......
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by ICU »

Jahanam wrote:Hamba Sahaya ( Budak )
Apakah Muhammad Punya Budak ??
Kayanya pada saat itu gak punya deh .......
Ibn Qayyim al-Jawziyya dalam bukunya yang berjudul "Zad al-Ma'ad" (Bagian I, halaman 160):
Image

Muhammad had many male and female slaves. He used to buy and sell them, but he purchased (more slaves) than he sold, especially after God empowered him by His message, as well as after his immigration from Mecca. He (once) sold one black slave for two. His name was Jacob al-Mudbir. His purchases of slaves were more (than he sold). He was used to renting out and hiring many slaves, but he hired more slaves than he rented out.

terjemahan:

Muhammad memiliki banyak budak2 laki dan wanita. Dia biasa menjual dan membeli mereka, tapi dia membeli lebih banyak budak daripada menjualnya, terutama setelah Allah menguatkan dirinya dengan wahyu2Nya, juga setelah dia hijrah dari Mekah. Dia (sekali waktu) menjual seorang budak negro untuk mendapatkan dua budak negro. Nama budak ini adalah Jacob al-Mudbir. Dia membeli budak2 lebih banyak daripada menjualnya. Dia biasa meminjamkan dan menyewa banyak budak, tapi dia lebih banyak menjewa budak daripada meminjamkan budak.

Bagian 1, halaman 114, 115 dan 116:
"These are the names of Muhammad's male slaves: Yakan Abu Sharh, Aflah, 'Ubayd, Dhakwan, Tahman, Mirwan, Hunayn, Sanad, Fadala Yamamin, Anjasha al-Hadi, Mad'am, Karkara, Abu Rafi', Thawban, Ab Kabsha, Salih, Rabah, Yara Nubyan, Fadila, Waqid, Mabur, Abu Waqid, Kasam, Abu 'Ayb, Abu Muwayhiba, and also a black slave called Mahran, who was re-named (by Muhammad) Safina (`ship').

Di Bagian I, halaman 116, Ibn Qayyim al-Jawziyya menulis nama2 budak wanita:
They are Salma Um Rafi', Maymuna daughter of Abu Asib, Maymuna daughter of Sa'd, Khadra, Radwa, Razina, Um Damira, Rayhana, Mary the Coptic, in addition to two other maid-slaves, one of them given to him as a present by his cousin, Zaynab, and the other one captured in a war.

terjemahan:

Mereka adalah Salma Um Rafi', Maymuna anak perempuan Abu Asib, Maymuna anak perempuan Sa'd, Khadra, Radwa, Razina, Um Damira, Rayhana, Mary sang Coptic, ditambah dua budak2 wanita lainnya, salah satunya diberikan kepadanya sebagai hadiah dari saudara sepupunya, Zaynab, dan yang seorang lagi didapat dari peperangan.
kuta bali
Posts: 2187
Joined: Tue Mar 02, 2010 3:55 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by kuta bali »

ICU wrote: Ibn Qayyim al-Jawziyya dalam bukunya yang berjudul "Zad al-Ma'ad" (Bagian I, halaman 160):
Image

Muhammad had many male and female slaves. He used to buy and sell them, but he purchased (more slaves) than he sold, especially after God empowered him by His message, as well as after his immigration from Mecca. He (once) sold one black slave for two. His name was Jacob al-Mudbir. His purchases of slaves were more (than he sold). He was used to renting out and hiring many slaves, but he hired more slaves than he rented out.

terjemahan:

Muhammad memiliki banyak budak2 laki dan wanita. Dia biasa menjual dan membeli mereka, tapi dia membeli lebih banyak budak daripada menjualnya, terutama setelah Allah menguatkan dirinya dengan wahyu2Nya, juga setelah dia hijrah dari Mekah. Dia (sekali waktu) menjual seorang budak negro untuk mendapatkan dua budak negro. Nama budak ini adalah Jacob al-Mudbir. Dia membeli budak2 lebih banyak daripada menjualnya. Dia biasa meminjamkan dan menyewa banyak budak, tapi dia lebih banyak menjewa budak daripada meminjamkan budak.
Tolong dong kalau ada yang dari hadis sahih atau quran di scannin, mau kukirim ke forum2 Kristen biar mereka melek.
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

ICU wrote:Ibn Qayyim al-Jawziyya dalam bukunya yang berjudul "Zad al-Ma'ad" (Bagian I, halaman 160):
Image

Muhammad had many male and female slaves. He used to buy and sell them, but he purchased (more slaves) than he sold, especially after God empowered him by His message, as well as after his immigration from Mecca. He (once) sold one black slave for two. His name was Jacob al-Mudbir. His purchases of slaves were more (than he sold). He was used to renting out and hiring many slaves, but he hired more slaves than he rented out.

terjemahan:

Muhammad memiliki banyak budak2 laki dan wanita. Dia biasa menjual dan membeli mereka, tapi dia membeli lebih banyak budak daripada menjualnya, terutama setelah Allah menguatkan dirinya dengan wahyu2Nya, juga setelah dia hijrah dari Mekah. Dia (sekali waktu) menjual seorang budak negro untuk mendapatkan dua budak negro. Nama budak ini adalah Jacob al-Mudbir. Dia membeli budak2 lebih banyak daripada menjualnya. Dia biasa meminjamkan dan menyewa banyak budak, tapi dia lebih banyak menjewa budak daripada meminjamkan budak.

Bagian 1, halaman 114, 115 dan 116:
"These are the names of Muhammad's male slaves: Yakan Abu Sharh, Aflah, 'Ubayd, Dhakwan, Tahman, Mirwan, Hunayn, Sanad, Fadala Yamamin, Anjasha al-Hadi, Mad'am, Karkara, Abu Rafi', Thawban, Ab Kabsha, Salih, Rabah, Yara Nubyan, Fadila, Waqid, Mabur, Abu Waqid, Kasam, Abu 'Ayb, Abu Muwayhiba, and also a black slave called Mahran, who was re-named (by Muhammad) Safina (`ship').

Di Bagian I, halaman 116, Ibn Qayyim al-Jawziyya menulis nama2 budak wanita:
They are Salma Um Rafi', Maymuna daughter of Abu Asib, Maymuna daughter of Sa'd, Khadra, Radwa, Razina, Um Damira, Rayhana, Mary the Coptic, in addition to two other maid-slaves, one of them given to him as a present by his cousin, Zaynab, and the other one captured in a war.

terjemahan:

Mereka adalah Salma Um Rafi', Maymuna anak perempuan Abu Asib, Maymuna anak perempuan Sa'd, Khadra, Radwa, Razina, Um Damira, Rayhana, Mary sang Coptic, ditambah dua budak2 wanita lainnya, salah satunya diberikan kepadanya sebagai hadiah dari saudara sepupunya, Zaynab, dan yang seorang lagi didapat dari peperangan.
Benar Muhammad banyak membeli tapi untuk dibebaskan kembali.

Lihat :
Image
atau masuk ke ink ini : http://www.facebook.com/notes/kh-shohib ... 4924731418

Kalau dimana Budaknya Nabi ..... ??
Jahanam
Posts: 309
Joined: Thu Sep 18, 2008 9:32 am

Re: Tanya HILLMAN: Sura 33 Al Ahzab, ayat 49

Post by Jahanam »

kuta bali wrote:Tolong dong kalau ada yang dari hadis sahih atau quran di scannin, mau kukirim ke forum2 Kristen biar mereka melek.
Satu lagi nih Kafir belajar Islam disitus sesat .... selamat sesat anda

:stun: :stun: :rofl: :rofl: :rofl:
Post Reply