Page 2 of 7

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 12:13 am
by Foxhound
gaston31 wrote: krn menurut elo, perkosaan tsb HALAL dilakukan oleh muslim krn hal2 berikut, sesuai premise yg elo rinci,
premise #1: AlQuran jelas-jelas mengijinkan pemerkosaan terhadap budak
Sampai sini aja tuduhan elo sudah cocok. PAS! elo anggap mereka adalah BUDAK.
Ini yang maksud saya sudah dipelintir.
Bukan saya anggap mereka adalah BUDAK
Tapi saya menunjukkan bahwa Islam dan ajarannya bisa melegalkan mereka diperlakukan selayaknya budak.
gaston31 wrote: Lalu,
premise #2: Dalam konsep AlQuran yang katanya lestari dan afdol sepanjang jaman, wanita tawanan/korban perang = budak
Elo HARUS BUKTIKAN dengan ayat Quran tentang premise elo ini.
INGAT! STATUS tawanan perang menjadi BUDAK adalah BUKAN SYARIAH ISLAM. Tapi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu.
Produk hukum yang berlaku di Arab saat itu? Tepat, EXACTLY!!! Dan karena Alquran tidak mencantumkan larangan apa-apa yang penting tentang itu, justru produk hukum yang berlaku saat itu bisa diasumsikan legal dan halal di dalam Islam di saat-saat sekarang ini. AlQuran yang katanya lestari dan afdol sepanjang jaman, justru masih bisa ditarik balik mundur sesuai dengan asumsi hukum yang berlaku di Arab saat itu.... Don't you get the point soal sindiran gua dengan kata "lestari dan afdol sepanjang jaman"?

Hadits yang ada, juga mengacu dengan situasi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu
Sunnah nabi, juga mengacu dengan situasi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu
AlQuran, juga turun dengan situasi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu

Gaston, saya tidak perlu membuktikan dengan ayat Quran, tentang premise saya ini bukan? Kenapa?
Karena Quran turun saat produk hukum yang berlaku di Arab itu demikian, sehingga Muhammad tidak perlu mencantumkannya di dalam AlQuran

So, tidak salah, kalau AlQuran yang dihafalkan turun temurun tidak pernah berubah dari dulu hingga sekarang, dijelaskan, dimengerti dan ditafsirkan dengan konsep hukum yang berlaku saat itu.

Bagi para muslim yang ingin melegalkan perbuatannya memperkosa etnis china, mereka tinggal mengkondisikan korban, dan memposisikan diri mereka dalam konsep pemahaman sesuai hukum yang berlaku pada saat Muhammad hidup.

Bagi para muslim yang ingin mengatakan Islam baik, bahwa tindakan seperti itu bukan Islami, dan menyangkal bahwa itu yang diajarkan Islam.... mereka akan menyorot bahwa Islam memperbolehkan demikian dalam situasi kondisi yang berbeda dulu dibanding sekarang.

Justru harusnya dibalik! Kalau anda mau membantah bahwa AlQuran tidak mengajarkan demikian, TUNJUKKAN PADA SAYA AYAT ALQURAN YANG MENGHARAMKAN PEMERKOSAAN APAPUN KONDISINYA!

Don't you see the problem here????

Ada banyak sudut pandang kegagalan Islam yang bisa dilihat dari titik ini.

#1. AlQuran jelas gagal membawa pelajaran standard moral yang lestari dan berlaku sepanjang jaman
Di AlQuran, Islam menghalalkan persetubuhan dengan budak yang bukan isteri-isteri mereka. Di hadits, Islam melegalkan dan mengijinkan pemerkosaan terhadap tawanan perang. Ketika tidak ada perang dan hukum perang tidak berlaku, orang bisa mengobarkan perang sipil (menyerang Cina, Kristen dsb) dan menggunakan Islam sebagai alasan melakukan hal-hal tersebut, membawa2 hukum2 arab yang berlaku saat itu, hukum yang dihalalkan oleh Islam, hukum yang diijinkan Muhammad dan bahkan Muhammad sendiri memanfaatkannya.

#2. AlQuran yang katanya firman Tuhan itu sendiri gagal menyempurnakan standard moral dan hukum yang berlaku saat itu.
Di thread yang lain di forum ini, ada yang meyindir soal Israel memakai bom fosfor. Israel memang melanggar konvensi Jenewa dalam hal ini. Tetapi kenapa kaum muslim tidak sadar? Bahwa dalam konvensi Jenewa, diatur juga larangan melakukan abuse terhadap tawanan perang. Konvensi Jenewa, jelas-jelas lebih baik daripada AlQuran! Andaikata ajaran Islam yang digunakan untuk menggantikan konvensi Jenewa.... saya bertaruh, tidak hanya bom fosfor, bahkan nuklir pun kalau perlu dihalalkan pada kafir. Tidak akan ada lagi perlindungan pada penduduk sipil, sipil atau tidak asal kafir semua sama. Pemerkosaan, pasti merajalela di mana... Karena AlQuran, tidak melarangnya... hadits, mengijinkannya.
JADI, gw melihat perkosaan tsb adalah zina, krn korban BUKAN BUDAK! mereka manusia BEBAS seperti KODRAT mereka ketika dilahirkan!
LIHAT perbedaan pandang kita,
gw melihat para korban BUKAN BUDAK. Sehingga pelaku HARUS diHUKUM sesuai hukum yg berlaku!!
Bukan perbedaan pandang kita Gaston, dalam hal ini bahwa saya dan anda melihat mereka bukan budak, pandangan kita sama.

Tetapi teman seukuwahmu tidak sama, dan AlQuran bisa digunakan untuk melegalkan dan menghalalkannya... dan.... posisi sekarang, karena anda tidak bisa menunjukkan pada saya bagaimana AlQuran bisa mengharamkan perbuatan pemerkosaan dalam kondisi apapun, tidak ada yang bisa mengatakan anda lebih benar tentang Islam dibanding teman-teman seukuwah anda.

1. AlQuran melegalkan dan menghalalkan pemerkosaan terhadap budak.
2. Budak adalah tawanan perang wanita yang dibagi-bagikan.
3. Dalam aplikasinya, kan masuk akal juga bahwa begitu perang, langsung diperkosa ditempat, karena menjadi budak tidak perlu proses sertifikasi

Ya udah, biar diteriakin palzu juga, saya cantumkan saja dah...

Hadis Abu Dawud (2150):
"The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qur’anic verse: (Sura 4:24) 'And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'"
terjemahan:
Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

Justru dengan bukti di dalam hadits bahwa korban tawanan perang saat itu boleh langsung diperkosa, aplikasinya kan jadi lebih jelas. Perlakuan terhadap tawanan perang, sama dengan budak. Kenapa tidak dalam aplikasinya korban perang sipil etnis Cina langsung diperkosa?

Andaikata hadits di atas kamu teriakin lagi hadits palsu... so what? Tanpa hadits itu pun, orang masih bisa menggunakan AlQuran melegalkannya, dulu terjadi, sekarangpun tetap terjadi.... bukankah bagi Islam tidak ada hukum yang lebih baik daripada AlQuran, hadits, dan sunnah nabi???? Andaikata haditsnya masih dispute pun, Alquran tidak berkata haram, dan Muhammad pun melakukannya...

Back to main problem:
Quran mengijinkan memperkosa budak
Hukum Arab dulu, wanita tawanan perang = budak
Hukum Arab dulu plus Quran (plus hadits asli/palsu), wanita tawanan perang boleh diperkosa

Hukum HAM sekarang, tidak ada budak

Solusi argumen buat jihaders yang ingin memperkosa:
J: Yang saya perkosa kan kafir korban perang, Quran boleh koq perkosa wanita tawanan perang
G: Itu berzinah, wanita tawanan perang bukan budak
J: AlQuran bilang budak itu kan karena hukum arab dulu ada budak, tapi sebenarnya kan budak itu ya wanita2 kafir korban yang kita perangi. Hukum sekarang tidak ada budak, tapi kan memerangi kafir masih berlaku, dan wanita2 itu adalah hak kami.

Solusi argumen buat muslim yang ingin menunjukkan Islam itu baik
F: Quran dan Islam melegalkan pemerkosaan terhadap etnis Cina
G: Itu berzinah, karena etnis Cina bukan budak
F: Tawanan perang sama dengan budak
G: Itu hukum arab dahulu
F: Hadits bilang tawanan perang boleh langsung diperkosa
G: Itu haditz palzu
F: Tapi kan memang budak itu halal diperkosa?
G: Etnis Cina bukan budak.....

Apa yang dilihat dari dialog di atas?

Antara paham Islam melegalkan pemerkosaan terhadap etnis Cina, dan antara paham Islam mengharamkan pemerkosaan terhadap etnis Cina, mana yang benar dan salah cukup dengan mengkondisikan korbannya yaitu etnis Cina tersebut adalah budak/tawanan perang atau bukan.

Bukan dengan menunjukkan bahwa ajaran Islam, adalah rahmat bagi setiap orang.... termasuk budak/tawanan perang jaman dahulu...

How sad....

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 4:55 am
by Adadeh
Gaston wrote:JADI, gw melihat perkosaan tsb adalah zina, krn korban BUKAN BUDAK!
Semakin hari semakin nyungep aja otak lo. Perkosaan ya tetep perkosaan, siapapun korbannya! Tapi dalam Islam, perkosaan terhadap budak DIHALALKAN, lengkap dengan ayat² Qur'annya!! Begitu juga perkosaan terhadap Istri, sebab istri dianggap barang milik suami yang tidak punya hak protes untuk disetubuhi suami, tidak peduli suka ato tidak.

Susyah buanget neeh para Muslim untuk mengakui bahwa Islam memang menghalalkan perkosaan terhadap wanita, terutama tawanan² perang wanita yang dijadikan budak. Segitu Muhammad sudah memberikan contoh berkali-kali-kali, lengkap dengan ayat² Qur'an, setumpuk ahadis, belon lagi catatan dari Sirat Rasul. Lo pikir para tawanan wanita itu suka rela aja tuh di-AZL seenaknya sama tentara² Muslim setelah para suami mereka dibunuh? Dooggghhh... revothnya para Muslim membela agamanya yang bejad bin ringsek. Kalo lo pada suka sama agama ringsek kayak gini, ya silakan ajah, tapi jangan salahin muslim yang pada murtad setelah mengetahui kebejadan Islam.
Elo HARUS BUKTIKAN dengan ayat Quran tentang premise elo ini.
INGAT! STATUS tawanan perang menjadi BUDAK adalah BUKAN SYARIAH ISLAM. Tapi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu.
Emang sejak kapan Qur'an melarang Muslim memperbudak tawanan² perang? Silakan tunjukkan ayat Qur'an yang melarang perbudakan dalam Islam. Hebatnya elo ngarang teori baru setiap hari. Islam itu adalah kepanjangan dari budaya barbar Arab Baduy, yang lalu dilestarikan dalam Qur'an, dan diwariskan buat Muslim² gullible kayak elo. Elo mau engga' memperbudak kafir? Kalo tidak mau, ya jelas sikapmu itu tidak sesuai dengan ajaran Muhammad. Dia kan punya banyak banget tuh budak² laki dan perempuan, suka jual-beli budak, dan baru melepaskan semuanya setelah dia SEKARAT HAMPIR, sebagai "alat" penebus dosa. Budak itu komoditi bagi majikan Muslim yang bisa dipakai untuk menebus dosa dalam Islam, bagaikan nyogok penguasa pake keping² duit agar hukuman dikurangi.

Ngomik lagi aah...

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 9:45 am
by gaston31
Foxhound wrote: Ini yang maksud saya sudah dipelintir.
Bukan saya anggap mereka adalah BUDAK
Tapi saya menunjukkan bahwa Islam dan ajarannya bisa melegalkan mereka diperlakukan selayaknya budak.
gw udah bilang GAK ADA ajaran Quran yg memper-BUDAK seseorang. TIDAK ADA aturan Quran, BAHWA tawanan perang adalah BUDAK!
Produk hukum yang berlaku di Arab saat itu? Tepat, EXACTLY!!! Dan karena Alquran tidak mencantumkan larangan apa-apa yang penting tentang itu, justru produk hukum yang berlaku saat itu bisa diasumsikan legal dan halal di dalam Islam di saat-saat sekarang ini. AlQuran yang katanya lestari dan afdol sepanjang jaman, justru masih bisa ditarik balik mundur sesuai dengan asumsi hukum yang berlaku di Arab saat itu.... Don't you get the point soal sindiran gua dengan kata "lestari dan afdol sepanjang jaman"?
trnyta elo sama aja dgn yg lain. gak bisa bedain hukum lokal dan hukum agama. apakah pernikahan adat Jawa berlaku utk semua muslim?
lgpula, asumsi legal dan halal tidak menjadikan perbuatan tersebut BENAR, bkn?
LEGAL dan HALAL hanya berlaku jika Quran menyatakan BAHWA hukum utk tawanan perang adalah BUDAK!
AlQuran, juga turun dengan situasi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu
TAPI, elo tidak akan mendapatkan hukum Quran yg berbunyi, tawanan perang adalah BUDAK!
Bagi para muslim yang ingin melegalkan perbuatannya memperkosa etnis china, mereka tinggal mengkondisikan korban, dan memposisikan diri mereka dalam konsep pemahaman sesuai hukum yang berlaku pada saat Muhammad hidup.
mengkondisikan korban sbg tawanan perang? trs bilang bahwa mereka adalah BUDAK? tanpa ada landasan syariat-nya?
Fox, hakim utk kasus ini pasti ketawa terkencing-kencing...
pengkondisian itu akan BENAR jika Quran menyatakan tawanan perang adalah BUDAK!
Justru harusnya dibalik! Kalau anda mau membantah bahwa AlQuran tidak mengajarkan demikian, TUNJUKKAN PADA SAYA AYAT ALQURAN YANG MENGHARAMKAN PEMERKOSAAN APAPUN KONDISINYA!
ngesex sembarangan suka ama suka tanpa nikah aja ga boleh, apalagi sampe perkosa.
17: 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
1. AlQuran melegalkan dan menghalalkan pemerkosaan terhadap budak.
2. Budak adalah tawanan perang wanita yang dibagi-bagikan.
3. Dalam aplikasinya, kan masuk akal juga bahwa begitu perang, langsung diperkosa ditempat, karena menjadi budak tidak perlu proses sertifikasi

Ya udah, biar diteriakin palzu juga, saya cantumkan saja dah...
Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka Allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."
sesuai ayat2 sebelumnya, ayat ini adalah bab hukum-hukum perkawinan,

Yusuf Ali 24: Also (prohibited are) women already married, except those whom your right hands possess: Thus hath Allah ordained (Prohibitions) against you: Except for these, all others are lawful, provided ye seek (them in marriage) with gifts from your property,- desiring chastity, not lust, seeing that ye derive benefit from them, give them their dowers (at least) as prescribed; but if, after a dower is prescribed, agree Mutually (to vary it), there is no blame on you, and Allah is All-knowing, All-wise.
Shakir 24: And all married women except those whom your right hands possess (this is) Allah's ordinance to you, and lawful for you are (all women) besides those, provided that you seek (them) with your property, taking (them) in marriage not committing fornication. Then as to those whom you profit by, give them their dowries as appointed; and there is no blame on you about what you mutually agree after what is appointed; surely Allah is Knowing, Wise.
Pickthal 24: And all married women (are forbidden unto you) save those (captives) whom your right hands possess. It is a decree of Allah for you. Lawful unto you are all beyond those mentioned, so that ye seek them with your wealth in honest wedlock, not debauchery. And those of whom ye seek content (by marrying them), give unto them their portions as a duty. And there is no sin for you in what ye do by mutual agreement after the duty (hath been done). Lo! Allah is ever Knower, Wise.

jadi ayat tsb membolehkan sex dgn menikahi mereka...

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 12:47 pm
by Foxhound
gaston31 wrote: gw udah bilang GAK ADA ajaran Quran yg memper-BUDAK seseorang. TIDAK ADA aturan Quran, BAHWA tawanan perang adalah BUDAK!
Lho??? Gimana toh kamu ini? Departemen Agama saja mencatat dengan jelas arti definisi budak di AlQuran bahasa Indonesia, koq malah kamu membantahnya?

23:6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no. [282].


Gaston! Inilah cara muslim membantah bahwa Islam itu agama jahat, dengan cara denial, denial, denial..... Fakta empiris dibantah, kenyataan tertulis juga dibantah, hadits yang mendukung dibilang palsu. Teruskan saja! Orang yang bisa menolak dan menutup mata terhadap kenyataan yang jelas terpampang, akan mudah juga menutup mata pada kejahatan atas kemanusiaan.
gaston31 wrote: trnyta elo sama aja dgn yg lain. gak bisa bedain hukum lokal dan hukum agama. apakah pernikahan adat Jawa berlaku utk semua muslim?
Pernikahan adat Jawa, beberapa darinya adalah termasuk tindakan musyrik di dalam Islam... dalam penyebarannya ke tempat baru, tanpa menggunakan pedang. Islam pasti memilih cara berkamuflase, terlihat juga dalam teknik Sunan Kalijaga, karena apapun demi nama Islam adalah halal, tapi saya tidak mau OOT di sini. Kita bisa bahas ini di lain topik.

Dan soal hukum lokal dan hukum agama, saya bisa bedakan, dan saya tidak sedang menyamakan. Tetapi sunnah nabi, yang menjadi patokan dan teladan cara berpikir dan berperilaku kaum muslim, itu produk kebudayaan dan hukum Arab pada saat itu atau bukan?

Kita sama-sama tahu bahwa AlQuran tidak benar-benar mengatur secara lengkap kehidupan Islam, harus dilengkapi dengan hadits untuk menjelaskan dan melengkapi detailnya. Hadits itu sendiri, produk budaya dan hukum arab lokal atau bukan?

Di sisi lain juga saya akan mempertanyakan soal keabsahan AlQuran sebagai syariat hukum Islam. AlQuran sebagai hukum agama, kitab yang katanya paling lengkap, kan juga digunakan untuk mengatur segala aspek kehidupan muslim? AlQuran dan hukum lokal saat itu, bertabrakan atau berdampingan, atau malah mengukuhkan? Jelas sekali mengukuhkan bukan? Dengan menghalalkan persetubuhan dengan budak... AlQuran menegaskan kembali hak majikan memperkosa budaknya.

AlQuran kalau memang adalah agama yang menyempurnakan, kenapa justru tidak mengabolisi hukum Arab lokal yang tidak manusiawi tersebut? Secara ironi, bahkan orang-orang yang hidup di Indonesia saat ini, ada yang ingin mengabolisi hukum undang-undang yang ada dan menggantinya dengan syariat Islam. Sekarang sebaliknya, buktikan pada saya bahwa syariat Islam tidak mengandung pengaruh budaya dan hukum arab lokal pada saat kehidupan nabi...
gaston31 wrote:lgpula, asumsi legal dan halal tidak menjadikan perbuatan tersebut BENAR, bkn?
Mungkin, sekarang kita perhatikan baik-baik...
Statement di atas bisa diartikan pula bahwa Di dalam Islam, ada perbuatan tidak benar yang dilegalkan dan dihalalkan!!
Dan sekarang dengan pernyataan di atas, dimanakah kesempurnaan AlQuran dan Islam?
gaston31 wrote:LEGAL dan HALAL hanya berlaku jika Quran menyatakan BAHWA hukum utk tawanan perang adalah BUDAK!
ya baca ulang deh paragraf di atas.
gaston31 wrote:AlQuran, juga turun dengan situasi produk hukum yang berlaku di Arab saat itu
TAPI, elo tidak akan mendapatkan hukum Quran yg berbunyi, tawanan perang adalah BUDAK!
Karena apa yang berlaku umum saat itu tentunya tidak perlu dicantumkan secara detil di AlQuran. AlQuran juga tidak mencantumkan banyak hal yang detil. Jadi untuk melengkapi kalian gunakan hadits. Dan di dalam hadits-hadits, jelas tercatat di banyak tempat bahwa korban wanita tawanan perang pasti diperbudak. Liciknya, ketika disodorkan, tinggal teriak aja "haditz palzu!"
gaston31 wrote:mengkondisikan korban sbg tawanan perang? trs bilang bahwa mereka adalah BUDAK? tanpa ada landasan syariat-nya?
Siapa bilang tidak ada landasan? Mereka akan bawa hadits yang mungkin katamu palsu tapi bagi mereka asli, dihalalkan atas mereka memperkosa korban perang bahkan di depan suami mereka.
gaston31 wrote: Fox, hakim utk kasus ini pasti ketawa terkencing-kencing...
pengkondisian itu akan BENAR jika Quran menyatakan tawanan perang adalah BUDAK!
Koq hakim dibawa2? Kalau hakim indonesia pakai UU KUHP Indoneisa, dan tidak bawa hukum islam, meskipun AlQuran bilang bahwa mereka adalah budak pun juga tetap tertawa terkencing-kencing... logika mu bagaimana sih benarnya?
gaston31 wrote: ngesex sembarangan suka ama suka tanpa nikah aja ga boleh, apalagi sampe perkosa.
17: 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Itu asumsimu sendiri dalam logika hati nurani kemanusiaanmu... AlQuran jelas tidak bilang demikian, dan justru AlQuran bilang kecuali terhadap isteri-isteri, dan budak-budak... yang berarti kalau menolak termasuk pemerkosaan. AlQuran, memang lebih rendah dari logika hati nurani kemanusiaan... bahkan hati nurani muslim sendiri.
sesuai ayat2 sebelumnya, ayat ini adalah bab hukum-hukum perkawinan,
jadi ayat tsb membolehkan sex dgn menikahi mereka...
Sekarang hadits tersebut apabila dikombinasi dengan ayat AlQuran yang berkata bahwa dihalalkan bagimu budak-budak (yang bukan isteri-isterimu). Apa yang membuat asumsi bahwa budak harus dinikahi sebelum disetubuhi?

By the way, Muhammad sendiri, menikahi Mariya dulu baru menyetubuhinya, atau menyetubuhinya baru menikahinya?

ini saya ambil dari
http://newsgroups.derkeiler.com/Archive ... 00043.html" onclick="window.open(this.href);return false;
Muhammad mengijinkan tentaranya untuk memperkosa para wanita yang ditawan dalam penyerangan2 yang dilakukan Muslim. Akan tetapi, setelah menangkap para wanita itu, para Muslim menghadapi dilema. Mereka ingin berhubungan seks dengan mereka tapi lalu ingin mendapat uang tebusan sandera dan tidak ingin membuat wanita2 itu hamil. Beberapa dari wanita2 ini sudah menikah. Suami2 mereka ada yang berhasil menyelamatkan diri ketika tiba2 diserang dan mereka masih hidup.
Tentara Muslim berpikir untuk melakukan azl atau coitus interruptus (mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita). Karena tidak yakin apa yang harus dilakukan, mereka datang kepada Muhammad untuk minta nasehat. Ini yang dilaporkan Bukhari:

Abu Saeed berkata: “Kami pergi bersama Rasul Allâh ke Ghazwa tempat
Banu Al-Mustaliq dan kami menerima tawanan2 diantar tawanan2 Arab dan
kami berhasrat pada wanita2 dan sukar untuk tidak berhubungan seks dan
kami senang melakukan azl. Maka ketika kami hendak melakukan azl, kami
berkata, ‘Bagaimana kami bisa melakukan azl sebelum bertanya pada
Rasul Allâh yang ada diantara kita?’ Kami lalu bertanya padanya dan
dia berkata, ‘Lebih baik jangan lakukan itu, karena jikalau sebuah
jiwa (sampai hari kiamat) telah ditakdirkan akan ada, maka jiwa itu
akan tetap ada.”[1]

Perhatikan bahwa Muhammad tidak melarang memperkosa wanita yang ditangkap dalam penyerangan. Sebaliknya, dia malah menjelaskan jika Allâh berniat menciptakan sesuatu, maka tiada yang dapat mencegahnya. Dengan kata lain, tanpa sperma sekalipun wanita dapat hamil. Jadi Muhammad memberi tahu orang2nya bahwa melakukan azl/coitus interruptus itu percuma saja karena itu bagaikan melawan niat Allâh yang tak dapat dicegah. Muhammad tidak mengatakan sepatah katapun yang melarang
pemaksaan persemaian seksual terhadap tawanan2 wanita itu. Sebaliknya, dengan mengritik azl, dia malah mendukung pemaksaan persemaian lewat hubungan seks.

Dalam Qur’an, tuhannya Muhammad menghalalkan untuk berhubungan seks dengan budak2 wanita, yang disebut sebagai “yang dimiliki tangan kanan,” bahkan sekalipun wanita2 itu telah menikah sebelum ditawan.[2]

--------------------------------------------------------------------------------

[1] Bukhari, Volume 5, Buku 59, Nomer 459. Banyak hadis sahih
menyatakan bagaimana Muhammad mengijinkan hubungan seks dengan budak2
wanita, tapi tidak perlu melakukan azl/coitus interruptus karena jika
Allâh memang mau seseorang untuk lahir, maka jiwa orang itu akan lahir
meskipun dilakukan azl/coitus interruptus.

Lihat juga hadis sahih di bawah ini:

Bukhari 3.34.432: “Dikisahkan oleh Abu Saeed Al-Khudri: ketika dia
duduk bersama Rasul Allâh dia berkata, “Wahai Rasul Allâh! Kami
memiliki tawanan2 wanita sebagai jatah jarahan perang, dan kami ingin
tertarik mengetahui harga mereka, apakah pendapatmu tentang azl/coitus
interruptus?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau memang melakukan itu?
Sebaiknya jangan. Jiwa yang sudah ditakdirkan Allâh untuk ada, akan
tetap ada.”

Sahih Muslim juga dianggap sahih oleh semua Muslim. Inilah hadis Sahih
Muslim 8.3381: “Rasul Allâh (s.a.w.) ditanyai tentang azl/coitus
interruptus dan dia menjawab: Seorang anak tidak terbentuk dari semua
cairan (sperma) dan jika Allâh memang merencanakan menciptakan sesuatu
maka tiada yang dapat mencegahnya.”

Kaum Muslim juga menganggap hadis Abud Daud sahih. Inilah hadis sahih
Abu Daud, 29.29.32.100: “Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari
Humayd ibn Qays al-Makki bahwa seorang pria bernama Dhafif berkata
bahwa Ibn Abbas ditanyai tentang azl/coitus interruptus. Dia memanggil
seorang budak wanita dan katanya, ‘Katakan pada mereka.’ Budak wanita
itu merasa malu. Ibn Abbas berkata, ‘Baiklah, aku katakan sendiri.’
Malik berkata, ‘Seorang pria tidak melakukan coitus interruptus dengan
wanita merdeka kecuali jika wanita itu mengijinkannya. Tidak ada
salahnya melakukan coitus interruptus dengan seorang budak wanita
tanpa ijin darinya. Seseorang mengawini budak orang lain tidak
melakukan coitus interruptus dengannya kecuali jika kalangan budak
wanita itu memberinya ijin.”

Juga lihat Bukhari 3.46.718, 5.59.459, 7.62.135, 7.62.136, 7.62.137,
8.77.600, 9.93.506 Sahih Muslim 8.3383, 8.3388, 8.3376, 8.3377, dan
banyak lagi.

[2] Qur’an, 4:24: “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu..”

Qur’an, 33:50: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya
yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan
yang dikaruniakan Allah untukmu,”

Qur’an, 4:3: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Tidak hanya melegalkan pemerkosaan pada tawanan perang. Muhammad bahkan mendorong pasukannya tidak usah perduli mereka hamil atau tidak...

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 1:23 pm
by gaston31
gw reply perbagian aj, krn ngeditnya ribet...
gaston31 wrote: gw udah bilang GAK ADA ajaran Quran yg memper-BUDAK seseorang. TIDAK ADA aturan Quran, BAHWA tawanan perang adalah BUDAK!
Foxhound wrote: Lho??? Gimana toh kamu ini? Departemen Agama saja mencatat dengan jelas arti definisi budak di AlQuran bahasa Indonesia, koq malah kamu membantahnya?

23:6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no. [282].
dan adakah ayat itu pernyataan bahwa, tawanan perang adalah BUDAK?
disini penerjemah hanya menjelaskan asal budak tsb. tidak ada hukum/kwajiban disitu yg menyatakan tawanan perang adalah BUDAK. Dan itu adalah KEBIASAAN.

Dan ini, dasar Imam utk melarang kebiasaan tsb,
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
......

gw melihat ini perubahan yg bertahap utk menghilangkan perbudakan, dari kebolehan tanpa menikahi, menjadi harus menikahi.

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 2:07 pm
by gaston31
fox wrote:Di sisi lain juga saya akan mempertanyakan soal keabsahan AlQuran sebagai syariat hukum Islam. AlQuran sebagai hukum agama, kitab yang katanya paling lengkap, kan juga digunakan untuk mengatur segala aspek kehidupan muslim? AlQuran dan hukum lokal saat itu, bertabrakan atau berdampingan, atau malah mengukuhkan? Jelas sekali mengukuhkan bukan? Dengan menghalalkan persetubuhan dengan budak... AlQuran menegaskan kembali hak majikan memperkosa budaknya.
Dan menurut Al Quran, budak adalah?? #blank#
Mungkin, sekarang kita perhatikan baik-baik...
Statement di atas bisa diartikan pula bahwa Di dalam Islam, ada perbuatan tidak benar yang dilegalkan dan dihalalkan!!
Dan sekarang dengan pernyataan di atas, dimanakah kesempurnaan AlQuran dan Islam?
yg di bold itu blm jadi kesimpulan, FOx. jgn terburu2.
skr elo baca ini,

Budak boleh menebus dirinya sendiri
24:33 Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].

[1036]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037]. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

Zakat digunakan utk menebus budak yg masih blm dilepas ama tuannya,
9:60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].


Perintah membebaskan budak
90:10. Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan[1578],
[1578]. Yang dimaksud dengan dua jalan ialah jalan kebajikan dan jalan kejahatan.
90:11. Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.
90:12. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
90:13. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,

Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini,
47:4 “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.“

Al Quran jelas mengikis habis praktek perbudakan...
Siapa bilang tidak ada landasan? Mereka akan bawa hadits yang mungkin katamu palsu tapi bagi mereka asli, dihalalkan atas mereka memperkosa korban perang bahkan di depan suami mereka.
tuh kan balik bawa2 hadits tsb. mindset elo belum lepas dari kesimpulan diatas.
bukankah hadits tsb sdh dilengkapi dgn ayatnya agar tuh tawanan dinikahi?
biarpun kata mereka asli, tdk membuat perbuatan mereka benar dlm Hukum Islam sekalipun...
lihat sistematis pernghapusan budak diatas....

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 20, 2009 5:28 pm
by Foxhound
Gaston wrote:dan adakah ayat itu pernyataan bahwa, tawanan perang adalah BUDAK?
Dari pembicaraan yang panjang lebar ini... ada satu yang tidak imbang Gaston...

Pertahananmu cuma satu: AlQuran tidak menyebutkan definisi budak. AlQuran tidak menyebutkan tawanan perang sama dengan budak.

Anda bertanya pada saya, "Mana ayatnya yang bilang tawanan perang perempuan adalah budak"
Saya menjawab bahwa tidak perlu dicantumkan di dalam AlQuran, kenapa? Hadits menulisnya, andaikata hadits tidak menulisnya, nabimu melakukannya... sunnah nabi, wajib atau tidak diteladani?
Tetapi paling tidak argumen saya ada di dalam hadits dan sunnah nabi


sekarang dibalik...

Saya bertanya pada anda, "Mana ayatnya yang bilang dilarang memperkosa budak"
Dan anda tidak bisa membuktikan apa-apa kecuali satu ayat yang harus dihubung2kan dan ditafsir2kan terlebih dahulu, tidak dengan sumber islami entah itu hadits ataupun sunnah nabi melainkan hanya dengan hati nurani.


Terserah kalau anda mau menipu diri anda sendiri dengan berkata Islam itu baik dengan argumen bahwa AlQuran tidak mencantumkan hal tersebut meskipun hadits dan sunnah nabi mengindikasikan sebaliknya.
Gaston wrote:disini penerjemah hanya menjelaskan asal budak tsb. tidak ada hukum/kwajiban disitu yg menyatakan tawanan perang adalah BUDAK. Dan itu adalah KEBIASAAN.
Betul, kebiasaan, kebiasaan nabimu juga, alias itu adalah sunnah nabi, menjadikan tawanan perang menjadi budak.
Gaston wrote:Dan ini, dasar Imam utk melarang kebiasaan tsb...
Dan lagi ini sudah saya bahas di awal, anda berputar lagi ke sini tanpa memberi saya jawaban sebelumnya. Imam boleh melarang... tapi tidak diharuskan melarang bukan? Sebaliknya... Kalau Imam tidak melarang, malah menganjurkan, mengajak dan atau memprovokasi supaya itu terjadi... apa hukumnya dalam AlQuran?
Gaston wrote: Dan menurut Al Quran, budak adalah?? #blank#
Ya, that's the only defend you have. Berputar-putar, pertahananmu hanya ini... AlQuran, tidak menyebutkan definisi budak..... Dan anda tetap tidak bisa melihat permasalahan moral yang terjadi di AlQuran....

AlQURAN, tidak menyebutkan definisi budak, tetapi AlQuran juga tidak melarang untuk memperbudak tawanan perang

Satu sama kan? Tetapi... plus: Sunnah nabi, dan hadits-hadits menunjukkan bahwa teladan orang-orang Islam dahulu adalah memperbudak wanita tawanan perang, dan memperkosa mereka...
Foxhound wrote: Mungkin, sekarang kita perhatikan baik-baik...
Statement di atas bisa diartikan pula bahwa Di dalam Islam, ada perbuatan tidak benar yang dilegalkan dan dihalalkan!!
Dan sekarang dengan pernyataan di atas, dimanakah kesempurnaan AlQuran dan Islam?
Gaston wrote:yg di bold itu blm jadi kesimpulan, Fox. jgn terburu2.
skr elo baca ini,
.
.
Al Quran jelas mengikis habis praktek perbudakan...
Penjelasanmu tidak membantah statement bahwa budak halal untuk disetubuhi, AlQuran menghalalkan hal-hal yang tidak benar.'

Sekarang... bandingkan dengan komentar teman seukuwahmu:

http://www.mail-archive.com/ppiindia@ya ... 64300.html" onclick="window.open(this.href);return false;
> > Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu
> > yang emoh untuk difikirkan, saya akan menjelaskan
> > sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual
> > antara laki-laki pemilik budak dengan budak
> > perempuan tidak dilarang.
> >
> > Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin,
> > atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual
> > itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil
> > dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya
> > tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit
> > menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak.

Gaston wrote: Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini,
47:4 “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.“
Sekarang tunjukkan pada saya, bahwa ayat itu berlaku juga bagi wanita2 dan isteri2 mereka yang sesuai sunnah nabimu
waktu itu adalah harta rampasan perang yang dibagi2kan setelahnya.

Soal AlQuran mengikis habis praktek perbudakan... itu cuma mimpimu...

Inti masalah.

Posted: Fri Feb 20, 2009 10:08 pm
by Foxhound
Yang saya heran dari diskusi ini, kenapa muslim tidak bisa melihat inti permasalahan moral yang terjadi?

Untuk berusaha menampilkan citra Islam yang baik dalam kasus ini, muslim hanya bisa berkata:
Tidak ada ayat Alquran yang bilang tawanan perang adalah budak sehingga boleh diperkosa.

Jadi menurut muslim, Islam itu baik, Islam itu indah, Islam itu sempurna, termasuk tidak meridhoi pemerkosaan terhadap tawanan perang, hanya karena AlQuran tidak mencantumkan bahwa tawanan perang sama dengan budak. #-o

Dan ini masih belum selesai, hadits jelas-jelas melukiskan apa yang terjadi pada masa itu. Kalau memang Islam membawa standard moral yang baik dan sempurna, bagaimana memperkosa budak pun masih bisa dilegalkan dan dihalalkan oleh AlQuran?

Sebaliknya, ketika konfrontasi dilakukan dengan meminta ayat yang melarang secara eksplisit pemerkosaan terhadap budak-budaknya, ajaran Islam harus dikombinasi dulu dengan rasa humanis, logika umum, naluri kemanusiaan dan hati nurani yang bahkan tidak tercantum dalam Alquran.

Saya sadar, tidak semua muslim jahat, tetapi seperti yang bisa dilihat sepanjang diskusi, untuk membuat Islam terlihat baik, perlu kerja keras ekstra dari muslim menafsirkan Islam dengan konsep dan teorinya sendiri yang berasal dari hati nuraninya yang baik, bukan ajaran islam itu sendiri. sedangkan... hanya dengan menunjukkan ayat Alquran yang ditegaskan dengan hadits dan sunnah nabi, Islam dengan mudah tereksploitasi sisi gelapnya.

So, debat ini pasti akan berputar-putar karena muslim akan tetap memaksa saya mencantumkan ayat AlQuran yang mengatakan bahwa tawanan perang = budak. Yang mana hal itu tentu mustahil, karena memang tidak ada. Dan semua informasi itu ada dari common knowledge yang sama2 diakui muslim dan non-muslim dan hadits yang menggambarkan apa yang terjadi di masa itu.

Meskipun nantinya para muslim triumphalist akan berteriak bahwa pihaknya sudah menang berdebat di sini karena "kafirun" tidak bisa menunjukkan ayat AlQuran tentang tawanan perang = budak... saya masih berharap ada muslim yang dengan akal sehat bisa melihat inti permasalahan yang sesungguhnya...

Sungguh suatu ironi, di dunia nyata, seorang yang beritikad buruk akan berusaha menemukan loophole dalam sebuah sistem untuk bisa melakukan suatu tindakan buruk atau salah demi keuntungan mereka pribadi. Di Islam, muslim harus berusaha menemukan loophole demi bisa melakukan tindakan yang baik dan benar dan kemudian mengakui bahwa itu adalah ajaran dari islam.

What a religion...

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Mon Feb 23, 2009 10:59 am
by gaston31
saya bertanya pada anda, "Mana ayatnya yang bilang dilarang memperkosa budak"
Dan anda tidak bisa membuktikan apa-apa kecuali satu ayat yang harus dihubung2kan dan ditafsir2kan terlebih dahulu, tidak dengan sumber islami entah itu hadits ataupun sunnah nabi melainkan hanya dengan hati nurani.
pdhl gw udh bawa banyak ayat diatas, gak liat th?

Bukankah justru elo, yg menghubung2kan kasus mei dgn perbudakan. Tanpa landasan!
Bukankah justru elo, yg menghubung2kan kasus mei dgn budaya hukum arab tentang status tawanan perang. Tanpa landasan!

Lihat dibawah ini, mana yg menurut elo cmn landasan hati nurani gw...

Quran pernah membolehkan bersetubuh dgn budak, tp berikutnya Quran scr sistematis telah menghapus perbudakan.
  • - Budak boleh menebus dirinya sendiri, QS 24:33
    - Zakat digunakan utk menebus budak yg masih blm dilepas ama tuannya, QS 9:60
    - Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini, QS 47:4
    - Perintah membebaskan budak, QS 90:13
Budaya/kebiasaan arab membolehkan bersetubuh dgn tawanan perang, tp berikutnya Quran telah mengangkat status tawanan menjadi seorang istri dgn menikahinya.
  • - QS 4:24
PELAKU kasus tragedi MEI bisa dihukum dgn ayat yg melarang memperkosa orang,
17:32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

jd, membolehkan memperkosa orang hanyalah ada dlm pikiran dan angan2 kapir yg bingung aja.....

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Mon Feb 23, 2009 1:34 pm
by Foxhound
gaston31 wrote:pdhl gw udh bawa banyak ayat diatas, gak liat th?
Tidak ada yang melarang memperkosa budak. Yang ada hanya asumsimu seperti ini:
ngesex sembarangan suka ama suka tanpa nikah aja ga boleh, apalagi sampe perkosa.
Itu asumsimu.. kenyataannya, justru AlQuran menghalalkan pemerkosaan kepada budak, ayat bahwa budak-budak halal disetubuhi selain isteri-isteri membuktikan bahwa mereka tidak perlu dinikahi dulu.
Bukankah justru elo, yg menghubung2kan kasus mei dgn perbudakan. Tanpa landasan!
Bukankah justru elo, yg menghubung2kan kasus mei dgn budaya hukum arab tentang status tawanan perang. Tanpa landasan!
Tanpa landasan?!?!?!? Sunnah nabi dan hadits yang menunjukkan bahwa tawanan perang dijadikan budak disetubuhi di depan suaminya yang kafir... mau landasan apa lagi?

Saya sudah tulis di atas, ini akan berputar2 karena hanya inilah your last defense. Dari awal kan kamu teriak2 minta landasan bahwa harus ada ayat AlQuran yang bilang secara eksplisit tawanan perang sama dengan budak. Argumen tidak masuk akal di tengah2 pengetahuan bahwa memang ayat seperti itu memang tidak ada. Yang ada adalah catatan aplikasinya oleh Muhammad dan teman2nya di dalam hadits.

Kasus banding, argumen seperti itu kalau digunakan kafir buat menanyakan darimana Islam mengakui Ismael yang disembelih akan mentah. Karena muslim kayak anda akan juga tetap menghubung-hubungkan asumsi meskipun ayat yang menyebutkan itu secara eksplisit tidak ada sama sekali. Sebaliknya sekarang kamu menuntut bahwa ayat itu harus ada....Islam memang tidak tahu malu.

Lihat dibawah ini, mana yg menurut elo cmn landasan hati nurani gw...
Quran pernah membolehkan bersetubuh dgn budak, tp berikutnya Quran scr sistematis telah menghapus perbudakan.
  • - Budak boleh menebus dirinya sendiri, QS 24:33
    - Zakat digunakan utk menebus budak yg masih blm dilepas ama tuannya, QS 9:60
    - Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini, QS 47:4
    - Perintah membebaskan budak, QS 90:13
Bukan yang di atas. tetapi yang ini
ngesex sembarangan suka ama suka tanpa nikah aja ga boleh, apalagi sampe perkosa.
Itu asumsi landasan hati nuranimu, bahwa kalau ngesex suka sama suka tanpa nikah tidak boleh, apalagi memperkosa. Tidak ada ayat AlQuran dan hadits yang melandasinya, karena di Islam budak adalah hak milik majikannya, halal untuk diperkosa tanpa dinikahi. Saya sudah bawa tafsir teman seukuwahmu juga untuk membuktikannya... apa yang kau bawa di sini?

Sedangkan ayat yang engkau bawa, itu adalah denda dan anjuran, bukan perintah. Bukan juga teguran bagi yang tidak ingin melepaskan budak. Kalau memang AlQuran mengikis perbudakan, AlQuran akan melarang perbudakan... atau paling tidak, kalau takut terjadi krisis ekonomi karena aturan penghapusan perbudakan yang terburu-buru. AlQuran bisa mengatur perlakuan kepada budak yang manusiawi, at least.... melarang menyetubuhi budak-budak.
Budaya/kebiasaan arab membolehkan bersetubuh dgn tawanan perang, tp berikutnya Quran telah mengangkat status tawanan menjadi seorang istri dgn menikahinya.
  • - QS 4:24
Saya sebelumnya tidak ingin diskusi/perdebatan ini terpecah. Tetapi ayat 4:24 itu sendiri masih jauh dari kenyataan dari argumenmu, saya akan mulai bahas kalau begitu:
4:24 wrote:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.

Perhatikan penggalan kalimatnya....
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.


artinya, budak-budak yang kamu miliki, meskipun bersuami, Allah tidak mengharamkan.

kemudian baru diikuti kalimat:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. (baca juga keterangannya yang saya bold di atas)

Berarti, budak-budak tidak termasuk di dalam kalimat tersebut... yang untuk dikawini bukan untuk berzina.

jd, melarang memperkosa orang hanyalah ada dlm pikiran dan angan2 muslim yg berhalusinasi aja..... sama seperti kisah The Emperor with his new clothes

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Tue Feb 24, 2009 9:29 am
by gaston31
Foxhound wrote: Itu asumsimu.. kenyataannya, justru AlQuran menghalalkan pemerkosaan kepada budak, ayat bahwa budak-budak halal disetubuhi selain isteri-isteri membuktikan bahwa mereka tidak perlu dinikahi dulu.
pan udh gw bilang diatas,
Quran pernah membolehkan bersetubuh dgn budak, tp berikutnya Quran scr sistematis telah menghapus perbudakan.
- Budak boleh menebus dirinya sendiri, QS 24:33
- Zakat digunakan utk menebus budak yg masih blm dilepas ama tuannya, QS 9:60
- Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini, QS 47:4
- Perintah membebaskan budak, QS 90:13

Coba menurut elo, gimana caranya bersetubuh dgn budak bisa di terjadi??

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Tue Feb 24, 2009 9:40 am
by gaston31
4:24 wrote:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
Foxhound wrote:
Perhatikan penggalan kalimatnya....
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.


artinya, budak-budak yang kamu miliki, meskipun bersuami, Allah tidak mengharamkan.

kemudian baru diikuti kalimat:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. (baca juga keterangannya yang saya bold di atas)

Berarti, budak-budak tidak termasuk di dalam kalimat tersebut... yang untuk dikawini bukan untuk berzina.
Fox, siapakah macam2 wanita yg disebut 23 & 24??

ayat 23 membicarakan ttg wanita2 muhrim yg DILARANG UTK DINIKAHI.
ayat 24 menambahkan yg DILARANG UTK DINIKAHI,
1. wanita yg bersuami, kecuali dari budak.

Jadi budak yg bersuami boleh utk dinikahin.

Apa ini elo artikan, BOLEH memperkosa??
Sedangkan ayat yang engkau bawa, itu adalah denda dan anjuran, bukan perintah. Bukan juga teguran bagi yang tidak ingin melepaskan budak. Kalau memang AlQuran mengikis perbudakan, AlQuran akan melarang perbudakan... atau paling tidak, kalau takut terjadi krisis ekonomi karena aturan penghapusan perbudakan yang terburu-buru. AlQuran bisa mengatur perlakuan kepada budak yang manusiawi, at least.... melarang menyetubuhi budak-budak.
ini satu poin yg sedang kita bahas...

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Tue Feb 24, 2009 10:01 am
by gaston31
fox wrote:Sedangkan ayat yang engkau bawa, itu adalah denda dan anjuran, bukan perintah. Bukan juga teguran bagi yang tidak ingin melepaskan budak. Kalau memang AlQuran mengikis perbudakan, AlQuran akan melarang perbudakan...
lihat surat Al Balad ini,

[90:1] Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah),
[90:2] dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini,
[90:3] dan demi bapak dan anaknya.
[90:4] Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.

[90:5] Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada seorangpun yang berkuasa atasnya?
[90:6] Dan mengatakan: "Aku telah menghabiskan harta yang banyak".
gaston: Allah menyindir manusia yg memperbudak (menguasai) manusia lainnya, bahkan berkata telah mengeluarkan banyak duit utk membeli budak

[90:7] Apakah dia menyangka bahwa tiada seorangpun yang melihatnya?
[90:8] Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata,
[90:9] lidah dan dua buah bibir.

[90:10]Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan[1578],
[1578]. Yang dimaksud dengan dua jalan ialah jalan kebajikan dan jalan kejahatan.
gaston: Allah telah menunjukkan mana jalan yg baik dan mana yg jahat

[90:11]Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.
gaston: manusia tsb tidak memilih jalan kebaikan malah kejahatan

[90:12]Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
gaston: apa jalan kebaikan tersebut?

[90:13] (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
[90:14] atau memberi makan pada hari kelaparan,

Apa menurut elo, ini bukan larangan (berbuat jahat) utk memperbudak orang?
Klo mnurut elo bukan, apa makna ayat2 tsb?

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Tue Feb 24, 2009 2:46 pm
by Foxhound
gaston31 wrote: pan udh gw bilang diatas,
Quran pernah membolehkan bersetubuh dgn budak, tp berikutnya Quran scr sistematis telah menghapus perbudakan.
.... dan menurut muslim.... alkitab tidak konsisten dan sudah diubah-ubah.... #-o

Quran secara sistematis menghapus perbudakan itu adalah angan-anganmu, sesuatu yang dibesar-besarkan.

Secara sitematis itu berarti punya sistem yang memang menghapuskan perbudakan. AlQuran tidak punya sistem menghapuskan perbudakan, hanya mendenda, memberi ijin budak menebus dirinya sendiri. Perhatikan: Tetapi AlQuran juga tidak punya sistem menghalangi penambahan jumlah budak, atau melarang memperbudak tawanan perang. Jadi tidak bisa dibilang secara sistematis menghapuskan perbudakan.
- Budak boleh menebus dirinya sendiri, QS 24:33
- Zakat digunakan utk menebus budak yg masih blm dilepas ama tuannya, QS 9:60
- Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini, QS 47:4
- Perintah membebaskan budak, QS 90:13

Coba menurut elo, gimana caranya bersetubuh dgn budak bisa di terjadi??
Dibujuk, (Kalau yang punya budah masih bersifat agak baik), kalau tidak mau diperintah, kalau tidak mau, agak dipaksa, kalau tetap tidak mau diperkosa. Ada sistem yang mengatur nggak di Alquran atau hadits?
Fox, siapakah macam2 wanita yg disebut 23 & 24??
ayat 23 membicarakan ttg wanita2 muhrim yg DILARANG UTK DINIKAHI.
ayat 24 menambahkan yg DILARANG UTK DINIKAHI,
1. wanita yg bersuami, kecuali dari budak.
Jadi budak yg bersuami boleh utk dinikahin.
Apa ini elo artikan, BOLEH memperkosa??
Sebelum menjawab, saya ingin bertanya, kenapa terjemahan '(diharamkan juga kamu mengawini)' harus ditaruh di dalam kurung? Karena saya tidak bisa bahasa arab. Atau mungkin saudara Hillman bisa membantu?
____________________________________

Saya mungkin salah, terkadang saya terlalu menganggap orang lain bisa berpikir dengan kritis persis seperti apa yang saya pikir sehingga kurang mendeskripsikan secara lengkap suatu fallacy. Saya akan kasih sedikit panduan.

1. Apa sih sebenarnya berzinah itu, kenapa sih berzinah itu dilarang, pernah berpikir tidak anda? Mengingini istri orang lain? Menikah dengan wanita telah bersuami? Atau apa? Kalau sudah ketemu definisinya, saya mau tanya.... kenapa beda antara itu dilakukan terhadap budak, dan terhadap orang merdeka? Kalau jawabannya adalah karena haknya beda.... apakah berarti dosa zinah di dalam Islam itu tergantung targetnya?

2. Kalau memang AlQuran secara sistematis menghapuskan perbudakan, apa latar belakangnya? Apakah karena Islam mengakui persamaan hak? Saya baca banyak argumen di internet yang mengatakan bahwa apabila perbudakan dihapus langsung bisa menyebabkan krisis ekonomi, dan juga tidak adil bagi orang yang sudah terlanjur mengeluarkan banyak uang untuk memperoleh budak. Ok, andaikata argumen ini bisa saya terima, sayapun masih akan bertanya kenapa perbudakan harus dihapus? Apa motifnya?

3. Kalau Islam mengakui persamaan hak sehingga menghapuskan perbudakan, kenapa mengawini budak yang sudah bersuami diijinkan? Apa susahnya, apa efeknya terhadap hukum ekonomi atau keadilan, andaikata Islam dan AlQuran mengharamkan mengawini budak-budak yang sudah bersuami pula? Kalau memang tujuan akhir Islam adalah secara sistematis menghapus perbudakan, kenapa di awal Islam mengijinkan menyetubuhi budak tanpa perlu mengawininya?

sekarang, dari jawaban atas pertanyaan2 no 1,2,3... coba anda gabungkan dan bikin jadi rangukman satu argumen yang jelas dan logis.
[90:10]Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan[1578],
[1578]. Yang dimaksud dengan dua jalan ialah jalan kebajikan dan jalan kejahatan.
gaston: Allah telah menunjukkan mana jalan yg baik dan mana yg jahat
---> fox: dua baris ini tafsir bukan? Saya akan ambil ini sebagai premise anda.

[90:11]Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.
gaston: manusia tsb tidak memilih jalan kebaikan malah kejahatan

[90:12]Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
gaston: apa jalan kebaikan tersebut?
Sekarang sama seperti anda menuntut saya menunjukkan ayat AlQuran yang mengatakan tawanan perang = budak. Tolong tunjukkan ayat di Alquran yang menyebutkan jalan yang mendaki lagi sukar itu adalah jalan kebaikan seperti apa yang anda tafsirkan.
Kalau tidak bisa, dengan segala kerendahan hati saya akan terima tafsir anda bahwa "jalan yang mendaki lagi sukar" itu sama dengan "jalan kebaikan"

Dari sana, tolong kasih tahu saya, mana yang lebih dahulu turun, Al Balad di atas, dengan Al-Ma'arij dan Al Mu'minuun yang menghalalkan persetubuhan pada budak.
1. Menurut anda, kontradiktif atau tidak antara "membebaskan budak adalah jalan kebaikan", dan "dihalalkan bagimu menyetubuhi budakmu".
2. Kalau memang AlBalad termasuk di awal, kenapa Muhammad sebagai rasulullah tidak menjalankan apa yang disebut dengan jalan yang mendaki lagi sukar itu? Kalau tafsir jalan yang mendaki lagi sukar itu adalah sama dengan jalan kebaikan.... berarti Muhammad telah memilih yang bukan jalan kebaikan. dan hanya ada dua yang disebut Tuhan menurut anda, jalan kebaikan dan kejahatan... manakah yang diambil Muhammad?

Dari dua pertanyaan di atas, tarik suatu kesimpulan... dan coba bertanya pada diri anda sendiri. Apa maksud Tuhan sehingga menghalalkan sesuatu yang merupakan jalan kejahatan?

Kalau Islam secara sistematis menghapuskan perbudakan karena perbudakan itu jahat. Kalau Islam melarang mengawini istri yang sudah bersuami karena itu adalah berzinah.
Kenapa Islam mengijinkan mengawini wanita yang sudah bersuami (perzinahan) kalau itu dilakukan pada budak (di mana perbudakan itu jahat)???

Apakah menurut Tuhan, muhammad dan anda, dosa x dosa = tidak dosa? sama seperti (-) x (-) = (+)

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Wed Feb 25, 2009 9:44 am
by terorisfpi
agama yang katanya indah?? [-( ...
biadab! :vom:

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Wed Feb 25, 2009 10:37 am
by gaston31
gaston31 wrote: pan udh gw bilang diatas,
Quran pernah membolehkan bersetubuh dgn budak, tp berikutnya Quran scr sistematis telah menghapus perbudakan.
Foxhound wrote: .... dan menurut muslim.... alkitab tidak konsisten dan sudah diubah-ubah.... #-o
elo ada masalah dgn aturan Islam yg terapkan dgn pelan2.
ini sama sperti pengharaman khamar. awalnya hanya dilarang minum klo akan sholat aja, lama2 di HARAM kan.

Quran secara sistematis menghapus perbudakan itu adalah angan-anganmu, sesuatu yang dibesar-besarkan.

Secara sitematis itu berarti punya sistem yang memang menghapuskan perbudakan. AlQuran tidak punya sistem menghapuskan perbudakan, hanya mendenda, memberi ijin budak menebus dirinya sendiri. Perhatikan: Tetapi AlQuran juga tidak punya sistem menghalangi penambahan jumlah budak, atau melarang memperbudak tawanan perang. Jadi tidak bisa dibilang secara sistematis menghapuskan perbudakan.
lho.. klo disuruh melepaskan budak, apa bukan menghalangi penambahan??
klo menyuruh melepas tawanan atau minta tebusan 47:4, apa bukan melarang memperbudak??
gaston wrote:Coba menurut elo, gimana caranya bersetubuh dgn budak bisa di terjadi??
Dibujuk, (Kalau yang punya budah masih bersifat agak baik), kalau tidak mau diperintah, kalau tidak mau, agak dipaksa, kalau tetap tidak mau diperkosa. Ada sistem yang mengatur nggak di Alquran atau hadits?
itu klo udh jadi budak. klo blm sperti kasus perkosaan mei, jelasin donk gmn caranya muslim bisa halal perkosa budak disitu....
Sebelum menjawab, saya ingin bertanya, kenapa terjemahan '(diharamkan juga kamu mengawini)' harus ditaruh di dalam kurung? Karena saya tidak bisa bahasa arab. Atau mungkin saudara Hillman bisa membantu?
makanya gw udh bilang, baca ayat awalnya. dari ayat 22,
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. ini tentang muhrim. juga dilarang utk dinikahi
jadi 22-24 ini bercerita ttg wanita2 yg diharamkan utk dinikahi + perkecualian utk budak.
kenapa beda antara itu dilakukan terhadap budak, dan terhadap orang merdeka? Kalau jawabannya adalah karena haknya beda.... apakah berarti dosa zinah di dalam Islam itu tergantung targetnya?
Kalo semua manusia udh sederajat, hukuman zinah tidak mengenal status targetnya lagi...
2. Kalau memang AlQuran secara sistematis menghapuskan perbudakan, apa latar belakangnya? Apakah karena Islam mengakui persamaan hak? Saya baca banyak argumen di internet yang mengatakan bahwa apabila perbudakan dihapus langsung bisa menyebabkan krisis ekonomi, dan juga tidak adil bagi orang yang sudah terlanjur mengeluarkan banyak uang untuk memperoleh budak. Ok, andaikata argumen ini bisa saya terima, sayapun masih akan bertanya kenapa perbudakan harus dihapus? Apa motifnya?
motifnya adalah ini,
49:13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
3. Kalau Islam mengakui persamaan hak sehingga menghapuskan perbudakan, kenapa mengawini budak yang sudah bersuami diijinkan? Apa susahnya, apa efeknya terhadap hukum ekonomi atau keadilan, andaikata Islam dan AlQuran mengharamkan mengawini budak-budak yang sudah bersuami pula? Kalau memang tujuan akhir Islam adalah secara sistematis menghapus perbudakan, kenapa di awal Islam mengijinkan menyetubuhi budak tanpa perlu mengawininya?
Islam secara fitrahnya mengakui semua manusia sama derajat, yg membedakan adalah taqwanya.Kebiasaan budaya arablah yg menjadikan manusia merdeka menjadi budak.bagaimana cara budak bisa kembali sederajat seperti orang merdeka? salah satunya adalah dgn dinikahi (cara yg lain dibebaskan, atau menebus diri). jadi wanita tsb skr dan anak yg dilahirkan nantinya akhirnya berstatus merdeka bukan budak lagi.

gaston wrote: [90:10]Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan[1578],
[1578]. Yang dimaksud dengan dua jalan ialah jalan kebajikan dan jalan kejahatan.
gaston: Allah telah menunjukkan mana jalan yg baik dan mana yg jahat
---> fox: dua baris ini tafsir bukan? Saya akan ambil ini sebagai premise anda.

[90:11]Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.
gaston: manusia tsb tidak memilih jalan kebaikan malah kejahatan

[90:12]Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
gaston: apa jalan kebaikan tersebut?
Sekarang sama seperti anda menuntut saya menunjukkan ayat AlQuran yang mengatakan tawanan perang = budak. Tolong tunjukkan ayat di Alquran yang menyebutkan jalan yang mendaki lagi sukar itu adalah jalan kebaikan seperti apa yang anda tafsirkan.
Kalau tidak bisa, dengan segala kerendahan hati saya akan terima tafsir anda bahwa "jalan yang mendaki lagi sukar" itu sama dengan "jalan kebaikan"
Fox, apakah membebaskan budak bukan suatu hal yg baik? dimana budak waktu itu dibeli dengan uang...
Dari sana, tolong kasih tahu saya, mana yang lebih dahulu turun, Al Balad di atas, dengan Al-Ma'arij dan Al Mu'minuun yang menghalalkan persetubuhan pada budak.
1. Menurut anda, kontradiktif atau tidak antara "membebaskan budak adalah jalan kebaikan", dan "dihalalkan bagimu menyetubuhi budakmu".
2. Kalau memang AlBalad termasuk di awal, kenapa Muhammad sebagai rasulullah tidak menjalankan apa yang disebut dengan jalan yang mendaki lagi sukar itu? Kalau tafsir jalan yang mendaki lagi sukar itu adalah sama dengan jalan kebaikan.... berarti Muhammad telah memilih yang bukan jalan kebaikan. dan hanya ada dua yang disebut Tuhan menurut anda, jalan kebaikan dan kejahatan... manakah yang diambil Muhammad?
jadi menurut elo Muhammad tidak memilih melepas budak alias memilih jalan kejahatan?

coba simak hadits ini,
Bukhari :: Book 4 :: Volume 51 :: Hadith 2
Narrated Amr bin Al-Harith:
(The brother of the wife of Allah's Apostle. Juwaira bint Al-Harith) When Allah's Apostle died, he did not leave any Dirham or Dinar (i.e. money), a slave or a slave woman or anything else except his white mule, his arms and a piece of land which he had given in charity

A'isha reported: Allah's Messenger (may peace be upon him) left neither dinar nor dirham (wealth in the form of cash), nor goats (and sheep), nor camels. And he made no will about anything (in regard to his material possessions, as he had none),
Kalau Islam secara sistematis menghapuskan perbudakan karena perbudakan itu jahat. Kalau Islam melarang mengawini istri yang sudah bersuami karena itu adalah berzinah.
Kenapa Islam mengijinkan mengawini wanita yang sudah bersuami (perzinahan) kalau itu dilakukan pada budak (di mana perbudakan itu jahat)???
agar status mereka menjadi merdeka shg bukan budak lagi....

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Wed Feb 25, 2009 12:24 pm
by Foxhound
gaston31 wrote: elo ada masalah dgn aturan Islam yg terapkan dgn pelan2.
ini sama sperti pengharaman khamar. awalnya hanya dilarang minum klo akan sholat aja, lama2 di HARAM kan.
Bukan itu masalah saya. Masalah saya adalah pada saat aturan itu katanya diterapkan pelan2, ada dosa yang lain yang dihalalkan mengikutinya. Aturan itu boleh diterapkan pelan-pelan, kenapa harus menambahi dengan penghalalan perbuatan dosa dengan target budak kalau memang tujuannya mulia untuk menghapuskan? Di bawah nanti akan lebih jelas, mana fallacynya.
lho.. klo disuruh melepaskan budak, apa bukan menghalangi penambahan??
klo menyuruh melepas tawanan atau minta tebusan 47:4, apa bukan melarang memperbudak??
1. Tidak ada yang menyuruh, mana ada kata disuruh? Yang ada hanyalah mendenda dengan cara melepaskan budak apabila ada pelanggaran yang dilakukan
2. Melepas tawanan dan minta tebusan, itu sebagai alternatif bukan? Kalau tidak ada yang ditukar entah itu uang atau fellow muslim, apa perintahnya bagi tawanan?
3. Mana buktinya bahwa tawanan perang itu adalah termasuk yang wanita? Bukankah di waktu itu wanita hanyalah harta hak milik?
4. Menyebarkan perang, menawan tawanan perang, merampas wanita2 dan istri2, itu adalah sistem yang justru dijalankan di dalam AlQuran.
gaston wrote: itu klo udh jadi budak. klo blm sperti kasus perkosaan mei, jelasin donk gmn caranya muslim bisa halal perkosa budak disitu....
:stun: lha panjang lebar dua halaman diskusi ini apanya kalau bukan penjelasn gmn caranya muslim bisa halal perkosa budak... koq diputar lagi?
Tak ringkas sekali lagi.
1. Di Islam, budak halal diperkosa
2. Sunnah nabi di dalam hadits, tawanan/wanita rampasan perang = budak
3. AlQuran, perangi kafir yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah
4. AlQuran, kobarkan perang terhadap kafir sampai tiada fitnah

1+2+3+4 = Perangi kafir Cina, bunuh lakinya, perkosa wanitanya, hamili kalau perlu.... supaya genap yang tertulis di hadits sahih, bahwa di akhir jaman... 'budak akan melahirkan tuannya'

Yang saya tebali, itu bonus buat anda Gaston, saya percaya anda tau bagian mana yang saya maksud.
makanya gw udh bilang, baca ayat awalnya. dari ayat 22,
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. ini tentang muhrim. juga dilarang utk dinikahi
jadi 22-24 ini bercerita ttg wanita2 yg diharamkan utk dinikahi + perkecualian utk budak.
Anda, tidak menjawab pertanyaan saya, saya akan jawab pertanyaan anda setelah anda berikan premise dari anda. Kenapa terjemahan tersebut ditulis di dalam tanda kurung? Jangan menarik kesimpulan apa-apa terlebih dahulu.... Karena saya tidak ingin berputar2, anda jawab dulu apa paham anda soal terjemahan di dalam tanda kurung tersebut....

Sedangkan soal yang ini
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Arti dihalalkan bagi kamu selain yang demikian di mata saya, itu adalah hal-hal yang diluar halal haram dinikahi. Kalimat itu mengatur, selain masalah haram dan halal mengambil isteri dari segi hubungan kerabat. Kamu diijinkan menggunakan uang untuk mencari istri, tetapi dilarang menggunakan uang untuk melacur. Saya bisa tafsirkan demikian bukan? Bahwa untuk dikawini bukan berzina itu adalah soal penggunaan uang, tidak ada hubungannya dengan budak2.

Let's say, katakan tafsir saya ngawur dan salah. Ayat apa yang membuktikan tafsir saya salah? Justru dari pihak saya, sy bisa presentasikan Al-Ma'arij dan Al Mu'minuun sebagai pendukung bahwa budak, di dalam Islam hukumnya halal disetubuhi tanpa perlu dinikahi. Jadi perkataan untuk dikawini bukan berzina, tidak ada hubungannya dengan menyetubuhi budak-budak tanpa perlu dikawini. Selain itu, saya juga sudah bawa bukti bahwa memang ada sebagian muslim menafsrkan demikian.

Antara anda gaston, dengan saya dan teman seukuwahmu yang menafsirkan demikian, mana yang punya landasan ayat pendukng lainnya?

Kalo semua manusia udh sederajat, hukuman zinah tidak mengenal status targetnya lagi...
Good... sebaliknya, kalau manusia belum sederajad, berarti hukuman zinah mengenal status targetnya? Berzinah terhadap budak adalah halal, dan bukan berzinah?
Gaston wrote: motifnya adalah ini,
49:13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Sori, saya **** mungkin, apa hubungannya di atas dengan pertanyaan saya tentang motif Islam menghapuskan perbudakan? Bisa dijelaskan lebih lanjut? Maksud saya, mungkin saya perlu perjelas, kenapa melepaskan budak dianggap perbuatan baik, atau mungkin perbuatan taqwa?
Gaston wrote: Islam secara fitrahnya mengakui semua manusia sama derajat, yg membedakan adalah taqwanya.Kebiasaan budaya arablah yg menjadikan manusia merdeka menjadi budak.bagaimana cara budak bisa kembali sederajat seperti orang merdeka? salah satunya adalah dgn dinikahi (cara yg lain dibebaskan, atau menebus diri). jadi wanita tsb skr dan anak yg dilahirkan nantinya akhirnya berstatus merdeka bukan budak lagi.
Kenapa tidak dibebaskan? Atau malah tidak usah dibebaskan, jangan dizinahi saja... Saya belum paham logikanya. Jadi menurut anda gaston:


Muslim berperang --> merampas isteri tawanan perang --> menjadikan budak --> berzinah dengannya (yg halal karena statusnya budak) --> supaya, statusnya naik menjadi merdeka dan bukan budak lagi???

gaston wrote: [90:10]Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan[1578],
[1578]. Yang dimaksud dengan dua jalan ialah jalan kebajikan dan jalan kejahatan.
gaston: Allah telah menunjukkan mana jalan yg baik dan mana yg jahat
---> fox: dua baris ini tafsir bukan? Saya akan ambil ini sebagai premise anda.
[90:11]Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.
gaston: manusia tsb tidak memilih jalan kebaikan malah kejahatan
[90:12]Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
gaston: apa jalan kebaikan tersebut?
Fox, apakah membebaskan budak bukan suatu hal yg baik? dimana budak waktu itu dibeli dengan uang...
Bukan itu maksud saya. Kalau membebaskan budak adalah sesuatu hal yang baik, dan hanya ada dua jalan. Berarti tidak membebaskan budak adalah sesuatu yang jahat. Itu berdasarkan asumsi anda Gaston. Kalau membebaskan budak adalah hal yang baik, dan tidak membebaskan adalah yang jahat, kenapa perbuatan baik harus ditunda sambil melakukan perbuatan jahat?
Foxhound wrote:Kalau Islam secara sistematis menghapuskan perbudakan karena perbudakan itu jahat. Kalau Islam melarang mengawini istri yang sudah bersuami karena itu adalah berzinah.
Kenapa Islam mengijinkan mengawini wanita yang sudah bersuami (perzinahan) kalau itu dilakukan pada budak (di mana perbudakan itu jahat)???
Gaston wrote:agar status mereka menjadi merdeka shg bukan budak lagi....
Ya, itu sebabnya, rumus saya soal konsep dosa zinah dan perbuatan jahat dalam Islam tidak salah

Berzinah=berdosa (-)
Perbudakan=jahat (-)
Berzinah di dalam perbudakan (-) x (-) adalah perbuatan baik (+)... karena bertujuan memerdekakan budak... apakah dalam hal ini anda dan saya setuju Gaston?

Dan apakah anda yakin, tidak ada cara yang lebih baik... melepaskan budak-budak tersebut, selain dengan mengawininya? Apakah itu juga berarti, seluruh budak-budak yang dipunyai seorang muslim... harus dikawini semua baru bisa merdeka?

Bagaimana kalau budak wanita yang ada lebih dari empat orang? Masih halal bukan setelah mengawini empat, dan kemudian menyetubuhi sisanya? Ooooo... saya mengerti, bukankah karena sesudah itu statusnya berubah kalau punya anak?

Ada satu pertanyaan moral yang belum terjawab bukan? Kenapa, Tuhan, Muhammad, AlQuran, Islam, tidak menggunakan cara melarang pemeluk dan umatnya untuk berzinah termasuk terhadap budak2. Supaya kehormatan dan kekudusan aurat mereka, sama terlindungi dengan kaum merdeka, dan dengan demikian, budak tersebut juga tidak berzinah dan kudus dihadapan suaminya yang sah sebelumnya. ooohh.... soalnya hanya Allah yang tahu, kebenaran hanya milik Allah saja???

Apa susahnya, apa ruginya, apa efeknya terhadap rasa keadilan? Lantas, di mana kah sebenarnya inti kesusilaan dan batas moral yang diajarkan di dalam perintah dilarang berzinah di dalam Islam itu sendiri?

Masih belum bisa melihat akar permasalahannya ya Gaston? Atau justru bisa melihat 'kain yang indah' dipakaikan atas 'Kaisar Telanjang'?

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Thu Feb 26, 2009 3:49 pm
by gaston31
Foxhound wrote: Bukan itu masalah saya. Masalah saya adalah pada saat aturan itu katanya diterapkan pelan2, ada dosa yang lain yang dihalalkan mengikutinya. Aturan itu boleh diterapkan pelan-pelan, kenapa harus menambahi dengan penghalalan perbuatan dosa dengan target budak kalau memang tujuannya mulia untuk menghapuskan? Di bawah nanti akan lebih jelas, mana fallacynya.
knp menyetubuhi budak dihalalkan? krn tanggung jawab budak sepenuhnya ditangan pemilik. pemilik yg menafkahi budak tsb.
krn itu, yg halal disetubuhi HARUS milik sendiri. bkn milik orang lain.

1. Tidak ada yang menyuruh, mana ada kata disuruh? Yang ada hanyalah mendenda dengan cara melepaskan budak apabila ada pelanggaran yang dilakukan
ok, ini accidental. tp jelas mengurangi jumlah budak.

2. Melepas tawanan dan minta tebusan, itu sebagai alternatif bukan? Kalau tidak ada yang ditukar entah itu uang atau fellow muslim, apa perintahnya bagi tawanan?
ya terpaksa dibebaskan donk.
3. Mana buktinya bahwa tawanan perang itu adalah termasuk yang wanita? Bukankah di waktu itu wanita hanyalah harta hak milik?
kalau tdk termasuk, lantas drmn datangnya budak wanita?? lantas datang drmn tuduhan muslim halal perkosa tawanan wanita?
4. Menyebarkan perang, menawan tawanan perang, merampas wanita2 dan istri2, itu adalah sistem yang justru dijalankan di dalam AlQuran.
sekali lagi, Fox. tidak ada perintah rampas wanita & istri2 korban perang dlm Quran. itu budaya aja. atau elo nemu ayatnya?
lha panjang lebar dua halaman diskusi ini apanya kalau bukan penjelasn gmn caranya muslim bisa halal perkosa budak... koq diputar lagi?
Tak ringkas sekali lagi.
1. Di Islam, budak halal diperkosa
dan gw bilang berkali2. status budak bkn dr Islam. dlm peristiwa mei, tdk ada budak disana. muslim yg anggap mereka budak pun, bertentangan dgn Quran yg nyuruh bebaskan budak.
2. Sunnah nabi di dalam hadits, tawanan/wanita rampasan perang = budak
gw udh bilang budaya. bisa elo sebutkan haditsnya?
bgmn jika setelah itu turun ayat utk bebaskan budak??
3. AlQuran, perangi kafir yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah
4. AlQuran, kobarkan perang terhadap kafir sampai tiada fitnah
Fox, tdk semua kafir harus diperangi.
60:8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

supaya genap yang tertulis di hadits sahih, bahwa di akhir jaman... 'budak akan melahirkan tuannya'
masak penggenapan ini HARUS oleh muslim fox? kalo oleh muslim, jelas bertentangan dgn jalan mendaki dlm membebaskan budak.

gaston wrote: makanya gw udh bilang, baca ayat awalnya. dari ayat 22,
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. ini tentang muhrim. juga dilarang utk dinikahi
jadi 22-24 ini bercerita ttg wanita2 yg diharamkan utk dinikahi + perkecualian utk budak.
fox wrote: Anda, tidak menjawab pertanyaan saya, saya akan jawab pertanyaan anda setelah anda berikan premise dari anda. Kenapa terjemahan tersebut ditulis di dalam tanda kurung? Jangan menarik kesimpulan apa-apa terlebih dahulu.... Karena saya tidak ingin berputar2, anda jawab dulu apa paham anda soal terjemahan di dalam tanda kurung tersebut....

Sedangkan soal yang ini
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Arti dihalalkan bagi kamu selain yang demikian di mata saya, itu adalah hal-hal yang diluar halal haram dinikahi. Kalimat itu mengatur, selain masalah haram dan halal mengambil isteri dari segi hubungan kerabat. Kamu diijinkan menggunakan uang untuk mencari istri, tetapi dilarang menggunakan uang untuk melacur. Saya bisa tafsirkan demikian bukan? Bahwa untuk dikawini bukan berzina itu adalah soal penggunaan uang, tidak ada hubungannya dengan budak2.
Let's say, katakan tafsir saya ngawur dan salah. Ayat apa yang membuktikan tafsir saya salah? Justru dari pihak saya, sy bisa presentasikan Al-Ma'arij dan Al Mu'minuun sebagai pendukung bahwa budak, di dalam Islam hukumnya halal disetubuhi tanpa perlu dinikahi. Jadi perkataan untuk dikawini bukan berzina, tidak ada hubungannya dengan menyetubuhi budak-budak tanpa perlu dikawini. Selain itu, saya juga sudah bawa bukti bahwa memang ada sebagian muslim menafsrkan demikian.
awalnya kan wanita yg dilarang utk dinikahi, kecuali budak. justru konteks besarnya adalah mencari istri dgn harta bkn utk zina. dan disitu budak juga disebut2. kalo budak msh halal dizina, dia ga akan disebut2 disini. mnurut elo knp budak jd disebut2 disini?

ayat pendukung lainnya... let me see...

4: 25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,

ayat ini menganjurkan pria yg ga ckup utk mahar utk menikahi wanita dewasa merdeka (adat arab maharnya mahal banget, smakin terpandang smakin mahal), agar menikahi budak yg ia miliki LENGKAP dgn MAS KAWINnya. klo mau nikah ama budak orang lain, HARUS seijin tuannya. lihat, disini budak sdh menjadi sederajat, dia berhak diberi MAS KAWIN dan Ijin dari tuannya.
Kalo menzinah budak msh HALAL, ga perlu ada ayat ini....
Kalo semua manusia udh sederajat, hukuman zinah tidak mengenal status targetnya lagi...
Good... sebaliknya, kalau manusia belum sederajad, berarti hukuman zinah mengenal status targetnya? Berzinah terhadap budak adalah halal, dan bukan berzinah?
pertanyaan sperti ini akan berangsur2 hilang sendiri dgn adanya ayat yg mengatur pernikahan utk budak...
Gaston wrote: motifnya adalah ini,
49:13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Sori, saya **** mungkin, apa hubungannya di atas dengan pertanyaan saya tentang motif Islam menghapuskan perbudakan? Bisa dijelaskan lebih lanjut? Maksud saya, mungkin saya perlu perjelas, kenapa melepaskan budak dianggap perbuatan baik, atau mungkin perbuatan taqwa?
disini Allah menyatakan statu manusia semua adalah sama,ga ada perbedaan derajat, suku dan kekayaan. yg dilihat cmn takwanya.
sistem pengkastaan derajad manusia, sampai merendahkan manusia lain sbg budak, bkn sistem dr Allah.
Kenapa tidak dibebaskan? Atau malah tidak usah dibebaskan, jangan dizinahi saja... Saya belum paham logikanya. Jadi menurut anda gaston:


Muslim berperang --> merampas isteri tawanan perang --> menjadikan budak --> berzinah dengannya (yg halal karena statusnya budak) --> supaya, statusnya naik menjadi merdeka dan bukan budak lagi???
dgn menikahi mereka, memberi MAS KAWIN statusnya menjadi sama dgn wanita merdeka.
Bukan itu maksud saya. Kalau membebaskan budak adalah sesuatu hal yang baik, dan hanya ada dua jalan. Berarti tidak membebaskan budak adalah sesuatu yang jahat. Itu berdasarkan asumsi anda Gaston. Kalau membebaskan budak adalah hal yang baik, dan tidak membebaskan adalah yang jahat, kenapa perbuatan baik harus ditunda sambil melakukan perbuatan jahat?
mungkin krn turunnya ayat yg berangsur-angsur, shg kesannya sperti itu.
zinah dgn budak lbh baik krn tuannya yg menafkahi dia, ktimbang zinah dgn orang lain. setelah itu, ga boleh zinah harus dinikahi. setelah itu bebaskan perbudakan.
Foxhound wrote:Kalau Islam secara sistematis menghapuskan perbudakan karena perbudakan itu jahat. Kalau Islam melarang mengawini istri yang sudah bersuami karena itu adalah berzinah.
Kenapa Islam mengijinkan mengawini wanita yang sudah bersuami (perzinahan) kalau itu dilakukan pada budak (di mana perbudakan itu jahat)???
bukankah kemerdekaan budak telah hilang?
Gaston wrote:agar status mereka menjadi merdeka shg bukan budak lagi....
Ya, itu sebabnya, rumus saya soal konsep dosa zinah dan perbuatan jahat dalam Islam tidak salah
Berzinah=berdosa (-)
Perbudakan=jahat (-)
Berzinah di dalam perbudakan (-) x (-) adalah perbuatan baik (+)... karena bertujuan memerdekakan budak... apakah dalam hal ini anda dan saya setuju Gaston?
merdekanya itu krn dinikahi, bkn dizinahi...

Dan apakah anda yakin, tidak ada cara yang lebih baik... melepaskan budak-budak tersebut, selain dengan mengawininya? Apakah itu juga berarti, seluruh budak-budak yang dipunyai seorang muslim... harus dikawini semua baru bisa merdeka?
ok, gw salah klo bilang supaya merdeka harus dikawini dulu. bebaskan aja lbh baik.
Bagaimana kalau budak wanita yang ada lebih dari empat orang? Masih halal bukan setelah mengawini empat, dan kemudian menyetubuhi sisanya? Ooooo... saya mengerti, bukankah karena sesudah itu statusnya berubah kalau punya anak?
sekali lagi, sori klo keterngan gw ga fokus. yg menyebabkan merdeka adalah ketika dinikahi, jd anaknya jg otomatis merdeka.
Ada satu pertanyaan moral yang belum terjawab bukan? Kenapa, Tuhan, Muhammad, AlQuran, Islam, tidak menggunakan cara melarang pemeluk dan umatnya untuk berzinah termasuk terhadap budak2. Supaya kehormatan dan kekudusan aurat mereka, sama terlindungi dengan kaum merdeka, dan dengan demikian, budak tersebut juga tidak berzinah dan kudus dihadapan suaminya yang sah sebelumnya. ooohh.... soalnya hanya Allah yang tahu, kebenaran hanya milik Allah saja???
Apa susahnya, apa ruginya, apa efeknya terhadap rasa keadilan? Lantas, di mana kah sebenarnya inti kesusilaan dan batas moral yang diajarkan di dalam perintah dilarang berzinah di dalam Islam itu sendiri?
Masih belum bisa melihat akar permasalahannya ya Gaston? Atau justru bisa melihat 'kain yang indah' dipakaikan atas 'Kaisar Telanjang'?
keadilan sudah diterapkan, tapi pelan2...

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Thu Feb 26, 2009 4:58 pm
by Foxhound
gaston31 wrote: knp menyetubuhi budak dihalalkan? krn tanggung jawab budak sepenuhnya ditangan pemilik. pemilik yg menafkahi budak tsb. krn itu, yg halal disetubuhi HARUS milik sendiri. bkn milik orang lain.
Good, jadi berzinah, dalam konsep Islam, adalah mengenai targetnya.. hak milik atau bukan... sekarang saya tanya... tawanan perang, hak milik siapa?
gaston31 wrote:1. Tidak ada yang menyuruh, mana ada kata disuruh? Yang ada hanyalah mendenda dengan cara melepaskan budak apabila ada pelanggaran yang dilakukan
gaston31 wrote:ok, ini accidental. tp jelas mengurangi jumlah budak.

Non sequitur!
Kalau jumlah yang secara 'non accidental' dijadikan budak lebih besar daripada yang 'accidental' di atas, itu jelas tidak mengurangi jumlah budak secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dikatakan secara sistematis menghapus perbudakan.
Foxohund wrote:2. Melepas tawanan dan minta tebusan, itu sebagai alternatif bukan? Kalau tidak ada yang ditukar entah itu uang atau fellow muslim, apa perintahnya bagi tawanan?
gaston31 wrote:ya terpaksa dibebaskan donk.
(Wanita) kalau tdk termasuk, lantas drmn datangnya budak wanita?? lantas datang drmn tuduhan muslim halal perkosa tawanan wanita?
Karena wanita adalah termasuk rampasan perang. Apa memang kamu percaya bahwa di jaman Muhammad, ketika mereka berperang, isteri-isteri itu dibebaskan bersama suami2nya oleh Muhammad? Benar demikian? Wanita seperti apakah yang diambil Muhammad, wanita seperti apakah yang dibebaskan muhammad.... dan kalau itu adalah perbuatan baik membebaskan budak, kenapa tidak sedari awal dibebaskan? Ooo... harus diperbudak dulu, dizinahi baru dibebaskan... begitu?
sekali lagi, Fox. tidak ada perintah rampas wanita & istri2 korban perang dlm Quran. itu budaya aja. atau elo nemu ayatnya?
Permisi tanya, Muhammad, melakukannya tidak? Apa perintah terhadap muslim mengenai sunnah nabi?
dan gw bilang berkali2. status budak bkn dr Islam. dlm peristiwa mei, tdk ada budak disana. muslim yg anggap mereka budak pun, bertentangan dgn Quran yg nyuruh bebaskan budak.
gw udh bilang budaya. bisa elo sebutkan haditsnya?
bgmn jika setelah itu turun ayat utk bebaskan budak??
Itu tafsirmu Gaston, teman seukuwahmu menafsirkan beda, AlQuran melegalkannya, posisi anda lebih lemah dari mereka, karena anda tidak bawa apa2, mereka bisa bawa bukti hadits yang menggambarkan sunnah nabi... kan memang sy sudah bilang berkali2: Islam itu agama jahat yang ditafsirkan baik, bukan agama baik yang ditafsirkan jahat.

Jadi untuk menafsirkan menjadi baik, perjuangannya akan lebih keras daripada yang apa adanya menggunakannya untuk melegalkan perbuatan jahatnya.

Gini aja, daripada muter terus elu bersikeras itu budaya. Dan berarti menyangkal bahwa mengikuti sunnah nabi tidak bisa dilepaskan dari tafsir budaya Arab. Ini saya kasih satu referensi:

http://en.wikipedia.org/wiki/Ma_malakat ... ntercourse" onclick="window.open(this.href);return false;
In Islamic Divine Law (Arabic: Sharia), Ma malakat aymanukum is the term for slaves or captives of war.
Di dalam hukum syariah, Ma malakat aymanukum adalah kata yang berarti budak2 atau tawanan perang.

Setelah itu, minta lagi sama saya tuntutan bahwa AlQuran bilang tawanan perang = budak... ok?
Fox, tdk semua kafir harus diperangi.
60:8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Kalau urusan gini, kamu nggak tanya ya, setelah itu ada ayat yang mengoreksinya atau nggak? At Taubah dan Al Mumtahanah, manakah yang terakhir diturunkan?
masak penggenapan ini HARUS oleh muslim fox? kalo oleh muslim, jelas bertentangan dgn jalan mendaki dlm membebaskan budak.
Islamlah yang mengenal perbudakan, Islam jugalah yang menghalalkan persetubuhan pada budak, hadits tersebut juga muncul di Islam... siapa yang berhak menafsirkan demikian? Ya Islam itu sendiri... jadilah peristiwa Mei 98.
awalnya kan wanita yg dilarang utk dinikahi, kecuali budak. justru konteks besarnya adalah mencari istri dgn harta bkn utk zina. dan disitu budak juga disebut2. kalo budak msh halal dizina, dia ga akan disebut2 disini. mnurut elo knp budak jd disebut2 disini?
Untuk menghalalkan budak. Tetapi tidak ada hubungannya dengan berzinah, entah dikawini atau tidak. Anda sendiri yang bilang bahwa budak itu halal untuk disetubuhi (tanpa menikah). Ini jadi melebar... ayat ini kan dulunya anda bawa untuk membuktikan bahwa pemerkosaan dilarang... tetapi bicara sampai sekarang, tidak ada bukti pendukungnya...

Sedangkan menurut saya ayat ini mengatur siapa yang boleh dikawini, bukan mengatur dilarang memerkosa budak... ingat kan? Jadi sampai sekarang anda belum bisa membuktikan AlQuran melarang majikannya memperkosa budak.
4: 25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,

ayat ini menganjurkan pria yg ga ckup utk mahar utk menikahi wanita dewasa merdeka (adat arab maharnya mahal banget, smakin terpandang smakin mahal), agar menikahi budak yg ia miliki LENGKAP dgn MAS KAWINnya. klo mau nikah ama budak orang lain, HARUS seijin tuannya. lihat, disini budak sdh menjadi sederajat, dia berhak diberi MAS KAWIN dan Ijin dari tuannya.
Kalo menzinah budak msh HALAL, ga perlu ada ayat ini....
Buat telinga saya, hanya terdengar untuk mengangkat harkat martabat pria yg tidak punya mas kawin mengawini wanita kelas atas sehingga terpaksa mengawini budak. Bukan untuk membantu budaknya...
Gaston wrote:Berzinah terhadap budak adalah halal, dan bukan berzinah?

pertanyaan sperti ini akan berangsur2 hilang sendiri dgn adanya ayat yg mengatur pernikahan utk budak...
Pertanyaan saya, Berzinah terhadap budak adalah halal, dan bukan berzinah? Kenapa susah jawabnya? Karena anda berusaha menafsirkan hal tidak pantas seperti itu dengan kepercayaan anda. Yaitu bahwa Islam, menghapus perbudakan.. yang juga sama2 tidak terbukti. Andaikata iya pun, Islam tetap mengajarkan ketidakpantasan.
Gaston wrote: disini Allah menyatakan statu manusia semua adalah sama,ga ada perbedaan derajat, suku dan kekayaan. yg dilihat cmn takwanya.
sistem pengkastaan derajad manusia, sampai merendahkan manusia lain sbg budak, bkn sistem dr Allah.
Berarti ini tafsir yang terlalu jauh lagi kan? Hanya karena allah menuntut taqwa, anda menghubungkan dengan allah menyatakan status semua orang adalah sama.
Kalau status semua orang adalah sama, berzinah, adalah berzinah, entah itu dengan budak, entah itu bukan.... tetapi allah tidak berkata demikian... berzinah dengan budak adalah halal. Apa ruginya, dan kejahatan apa yang terjadi andaikata allah berkata berzinah terhadap budak juga haram?... nikahi dulu budakmu, baru setubuhi....
Foxhound wrote:Kenapa tidak dibebaskan? Atau malah tidak usah dibebaskan, jangan dizinahi saja... Saya belum paham logikanya. Jadi menurut anda gaston:


Muslim berperang --> merampas isteri tawanan perang --> menjadikan budak --> berzinah dengannya (yg halal karena statusnya budak) --> supaya, statusnya naik menjadi merdeka dan bukan budak lagi???
Gaston wrote:dgn menikahi mereka, memberi MAS KAWIN statusnya menjadi sama dgn wanita merdeka.
Tidak ada keharusan menikahi mereka bukan? Anda belum bisa buktikan ada ayatnya yang eksplisit bilang harus dikawini. Teman seukuwahmu juga sudah saya kutip pengertiannya soal ini, tetapi andaikata anda benar pun.


Muslim berperang --> merampas isteri tawanan perang --> menjadikan budak --> mengawininya dgn memberi mas kawin sepatutnya (yg lebih murah dr mas kawin wanita non budak) --> menjadikan merdeka???


dan anda.... masih tidak melihat ada yang aneh dengan kronologi di atas ???? #-o
mungkin krn turunnya ayat yg berangsur-angsur, shg kesannya sperti itu.
zinah dgn budak lbh baik krn tuannya yg menafkahi dia, ktimbang zinah dgn orang lain. setelah itu, ga boleh zinah harus dinikahi. setelah itu bebaskan perbudakan.
Turunnya berangsur-angsur Gaston? Al Balad mengajarkan demikian (membebaskan budak), tetapi ayat berikutnya yang katamu berangsur2, itulah yang kemudian menghalalkan persetubuhan terhadap budak-budak selain isteri-isteri.
Foxhound wrote:Kalau Islam secara sistematis menghapuskan perbudakan karena perbudakan itu jahat. Kalau Islam melarang mengawini istri yang sudah bersuami karena itu adalah berzinah.
Kenapa Islam mengijinkan mengawini wanita yang sudah bersuami (perzinahan) kalau itu dilakukan pada budak (di mana perbudakan itu jahat)???
Gaston wrote:bukankah kemerdekaan budak telah hilang?
Jadi, sy simpulkan coba:
Islam yang katanya bertujuan menghapuskan perbudakan, memandang bahwa budak-budak tersebut yang telah kehilangan kemerdekaan, halal untuk dizinahi.

Benar begitu?
Gaston wrote:agar status mereka menjadi merdeka shg bukan budak lagi....
Ya, itu sebabnya, rumus saya soal konsep dosa zinah dan perbuatan jahat dalam Islam tidak salah
Berzinah=berdosa (-)
Perbudakan=jahat (-)
Berzinah di dalam perbudakan (-) x (-) adalah perbuatan baik (+)... karena bertujuan memerdekakan budak... apakah dalam hal ini anda dan saya setuju Gaston?
Gaston wrote:merdekanya itu krn dinikahi, bkn dizinahi...
Tidak ada buktinya, bukti di Alquran, budak boleh disetubuhi tanpa harus dinikahi, anda juga sendiri yang menulis di atas...
Gaston wrote:ok, gw salah klo bilang supaya merdeka harus dikawini dulu. bebaskan aja lbh baik.
F:Kalau bebaskan lebih baik, kenapa allah tidak melarang umatnya berzinah (mengawini orang bersuami) terhadap budak?
G:Berzinah (mengawini orang bersuami) dengan budak, supaya budak bisa bebas
F:Jadi supaya merdeka, budak harus dikawini dulu?
G:gw salah klo bilang supaya merdeka harus dikawini dulu. bebaskan aja lbh baik.
F:Kalau bebaskan lebih baik, kenapa allah tidak melarang umatnya berzinah (mengawini orang bersuami) terhadap budak?
G:Berzinah (mengawini orang bersuami) dengan budak, supaya budak bisa bebas
F:Jadi supaya merdeka, budak harus dikawini dulu?
G:gw salah klo bilang supaya merdeka harus dikawini dulu. bebaskan aja lbh baik.
.
.
.
Gaston wrote: sekali lagi, sori klo keterngan gw ga fokus. yg menyebabkan merdeka adalah ketika dinikahi, jd anaknya jg otomatis merdeka.
Tahu tidak, kenapa lu ga fokus? Karena memang tidak bisa ditarik garis lurus yang benar... Tidak mungkin kalau elo benar2 fokus, elo bisa jawab semua pertanyaan gua dengan premise yang sama.

Ini saya kasih contoh:
1. Jelas-jelas di atas anda bilang bahwa budak halal disetubuhi tanpa dinikahi, dan itu tidak zinah karena adalah hak milik. Berarti menyetubuhi budak tanpa menikahi adalah halal di dalam Islam.
2. Sekarang anda bilang lagi untuk memerdekakan budak, harus dinikahi, bukan dizinahi. Jadi otomatis, menyetubuhi budak tanpa menikahinya yang halal di dalam Islam, tidak ada kaitannya dengan motif membebaskan budak.

dan masih banyak lagi sebenarnya...
keadilan sudah diterapkan, tapi pelan2...
Cobalah untuk fokus... dan ditelaah kembali... ok?

Re: Perkosaan dalam Islam

Posted: Fri Feb 27, 2009 11:19 am
by gaston31
Jadi, sy simpulkan coba:
Islam yang katanya bertujuan menghapuskan perbudakan, memandang bahwa budak-budak tersebut yang telah kehilangan kemerdekaan, halal untuk dizinahi.
skr hanya halal jika dinikahi.

ok, gw akan fokus kpd, knp ada perintah utk menikahi budak, jika dibolehkan menzinahi??

4: 25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
fox wrote:Buat telinga saya, hanya terdengar untuk mengangkat harkat martabat pria yg tidak punya mas kawin mengawini wanita kelas atas sehingga terpaksa mengawini budak. Bukan untuk membantu budaknya...
harkat martabat apa yg didapat pria tsb? budak tsb halal utk dia, knp pake repot2 menikahi?

gw bawa 1 ayat lagi ttg knp budak dinikahi,
2:221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
ayat ini mengatakan,
- budak wanita mukmin lbh layak dinikahi muslim ketimbang wanita musyrik.
- budak laki2 mukmin lbh layak dinikahi muslimah ketimbang laki2 musyrik.
coba elo jawab, harkat & martabat apa yg diangkat, ketika wanita / laki2 muslim menikahi budak..?
note: disini wanita muslim jelas menerima MAHAR seadanya

mnurut gw ayat diatas menghapus kebolehan zinah tsb? bgmn mnurutmu?

oh iy, elo blm komentari ini,
90:12. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
90:13 (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,

Jika Islam melegalkan perbudakan, knp memberi petunjuk jalan yg mendaki dan sukar, yaitu melepas budak dari perbudakan?

Jika msh ada yg belum mau bebasin, tebus dgn zakat!
9:60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
Jika Islam melegalkan perbudakan, knp repot2 menggunakan zakat utk membebaskannya?

sekalian menjawab ini,
Non sequitur! Kalau jumlah yang secara 'non accidental' dijadikan budak lebih besar daripada yang 'accidental' di atas, itu jelas tidak mengurangi jumlah budak secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dikatakan secara sistematis menghapus perbudakan.
jika tidak ada perintah memperbudak dan ada perintah membebaskan diatas + yg accidental, bgmn perbudakan bisa bertambah?

oh iy, apakah perbudakan ada setelah Islam atau sebelum Islam?