Untuk muslim yg menganggap BUDAK HARUS DINIKAHI DOLO SEBELUM DIKIMPOI,
Kalian harus TAHU BAHWA PANDANGAN KALIAN ADALAH SESAT DAN MENYESATKAN,
menurut hukum islam allah swt, quran, muhammad saw dan PARA ULAMA Besar ....
Untuk memahami mengenai hal yg tentunya SULIT BAGI KALIAN UNTUK MENERIMANYA,
maka bacalah baik2x penjelasan saya di bawah ini - yg lengkap disertakan dengan linknya.
Dari lubuk hari yg paling dalam,
saya harus sampaikan bahwa tulisan saya ini bukan berdasarkan opini pribadi,
tapi benar2x berdasarkan FAKTA hukum islam yang ada ......
Selamat membaca, semoga berkenan .....
=========
Mari ulasan kita buka dengan membahas WAJIBNYA HUKUM NIKAH :
http://library.walisongo.ac.id/digilib/ ... _210-8.pdf
Sementara menurut Imam Hanafi bahwa menikah hukumnya wajib
dengan syarat:
1.
Bila ada seseorang laki-laki yang apabila tidak menikah maka
dia akan terjerumus kedalam perbuatan zina.
2.
Apabila dia tidak mampu berpuasa ataupun mampu berpuasa
namun dia tidak dapat mengendalikan nafsu syahwatnya.
3.
Jika dia tidak mendapatkan seorang budak untuk digaulinya.
4.
Apabila dia mampu untuk membayar mahar dan dapat
memperoleh nafkah yang halal. Tetapi apabila dia tidak dapat
mencari nafkah dengan cara yang halal maka tidak wajib
baginya untuk melangsungkan perkawinan
Senada dengan Imam Hanafi, menurut Imam Maliki nikah merupakan
sebuah kewajiban (fardlu) bagi seorang Muslim sekalipun dia tidak
mampu memperoleh nafkah hidup, berdasarkan pada tiga pernyataan
sebagai berikut:
1.
Bila tidak menikah dikhawatirkan dia akan melakukan
perbuatan zina.
2.
Bila dia tidak mampu berpuasa untuk mengendalikan hawa
nafsunya atau dia dapat berpuasa namun puasanya tidak mampu
menolongnya menahan diri dari nafsu syahwatnya
3.
Dia tidak dapat menemukan budak wanita yang diperbolehkan
baginya untuk menyalurkan hasrat seksualnya
==================
Bagaimana menerangkan point 3 dari Maliki dan Hanafi di atas?
Bukankah menurut pandangan muslim sesat macam kuisa DLL,
budak harus DINIKAHI DULU BARU BOLEH DIGAULI .... ???
Apa betul begitu ... ???
Maka keterangannya - yg digambarkan pd sebuah ilustrasi nyata pd jaman nabi, adalah sbb:
http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa21355#
Pemilik budak wanita ingin
menyerahkan budaknya kepada orang lain supaya orang tersebut
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan seksualnya melalui budak wanita tersebut. .............
Pemilik budak (dapat) menyerahkannya (BUDAK) kepada pria tersebut yang dalam hal ini :
pria tersebut telah menjadi pemilik budak wanita itu dan dapat berhubungan badan dengannya.
dan dapat berhubungan badan dengannya.
dan dapat berhubungan badan dengannya.
So, majikan budak,
BISA MENYERAHKAN KEPEMILIKANNYA KEPADA PEMUDA NO 3 DIATAS - Tanpa PERLU Nikah DOLO,
AGAR SI PEMUDA DAPAT MENYALURKAN HASRAT SEXUALNYA - Tanpa Harus Kawin ... !!!
Kecuali tidak ada MAJIKAN YANG MAU MENYERAHKAN KEPEMILIKANNYA (Budak Perempuannya) KPD PEMUDA NO 3 DIATAS,
MAKA BARULAH HUKUMNYA WAJIB BAGI SI PEMUDA UNTUK NIKAH ... !!!
=================
Masih belum puas bahwa pandangan kalian itu adalah SESAT DAN MENYESATKAN ... ???
Sila baca ulasan selanjutnya ....
Dan point sesat lainnya dari pandangan yang menyatakan bahwa:
Majikan Harus Menikahi Budak Baru Boleh Digauli adalah :
http://sunniyahsalafiyah.blogspot.com/2 ... ikahi.html
”Orang yang ihrom tidak boleh menikah, dinikahi dan tidak boleh melamar” (HR. Jama’ah kecuali Bukhori)[17]
...................
5.
Haram bagi tuan laki-laki untuk menikahi budak perempuannya,
karena akad kepemilikan (atas budak) lebih kuat daripada akad nikah.
Dan tidak bergabung suatu akad dengan akad yang lebih lemah darinya.
Jika memang demikian hukum islamnya,
Lalu Bagaimana Mungkin Seseorang Majikan (Untuk) Bisa Menikahi Budaknya ... ???
SYARATNYA Ya HARUS DIMERDEKAKAN DULU / DIBEBASKAN DULU,
BARU Eks Budak Itu HALAL UNTUK DIKAWINI / DINIKAHI ..... !!!
Tapi apakah TIDAK CUKUP Dengan MENJADI BUDAK SAJA,
PEREMPUAN ITU Sudah Halal dan BISA DIGAULI .... ???
Kalo memang Budak HARUS :
DIMERDEKAKAN DULU,
DIJADIKAN ISTRI DULU
BARU Kemudian BOLEH DIKIMPOI
Bukankah allah swt dalam qurannya berfirman :
" Peliharalah pelirmu KECUALI dari ISTRI DAN MALAKAT AYMANAKUM (budak)... " ???
=====================
Dengan demikian fakta hukum islam yg saya sampaikan di atas (ingat, saya cuma MENGCOPYNYA, saya bukan ahli islam apalagi ahli fiqh ....)
Tidakkah sebaiknya anda BERPIKIR KEMBALI DAN TANYAKAN PADA DIRI KALIAN muslim .... :
APAKAH allah swt MENGHALALKAN BUDAK UNTUK DIGAULI TANPA NIKAH ATAU TIDAK ... ???
BTW.
islampun tidak mengatur BAGAIMANA JIKA SEORANG BUDAK PEREMPUAN YANG DIMILIKI OLEH MAJIKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Syirkah) yg disebut sebagai budak Musyarokah atau Mustyarakah,
Diberikan izin FARJINYA KEPADA PEMUDA NO 3 UNTUK MENGGAULI BUDAK tsb,
tanpa Mendapatkan Izin dari Majikan yg lainnya .... ???
(keterangan dan contoh rincinya ada di:)
http://irkhammohammad.blogspot.com/2013 ... chive.html
Wathi Syubhat adalah hubungan suami istri yang tidak bisa dipastikah halal dan haramnya.
............
2. Syubhatul machal (perempuannya), semisal orang yang
menjima’ budak perempuan yang musytarokah (milik bersama).
Dari keterangan di atas JELAS Ada TERTULIS :
TIDAK ADA KEHARUSAN UNTUK MENIKAHI PEREMPUAN UNTUK B ISA MENGGAULINYA ....
Cukup Dengan MENDAPATKAN IZIN DARI MAJIKAN PEMILIK BUDAK itoe,
BUDAK SUDAH HALAL UNTUK DIKIMPOI SEPUAS-PUASNYA ..... !!!!
Dan hal itu dipertegas kembali daripada contoh yg lain:
.... Pemilik, tetap memiliki budak tersebut,
antara pria dan budak tersebut tidak terjalin akad pernikahan,
namun pemilik hanya membolehkan dan menghalalkan pria itu (Untuk) berhubungan badan dengan budaknya
http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa21355#
==============
Akhirul kata,
seharusnya kalian muslim - utamanya yg meyakini bahwa BUDAK HARUS DINIKAHI DULU BARU DISETUBUHI (pd kenyataannya, Budak haram DInikahi, kecuali sudah DIMERDEKAKAN),
sadar bahwa kalian itu adalah termasuk golongan umat yang B0D0H dan TERTIPU .... !!!
Kalau kalian MASIH tidak sadar juga,
saya maklum karena kalian memang cukup bod0h untuk MEMAHAMI ajaran islam .....
Dan Kalau kalian Kemudian sadar bahwa kalian sudah DIBOD0HI DAN DI/TERTIPU,
Pilihannya ada 3 kini :
1. Tetap MENJADI UMAT YANG BOD0H DAN TERUS MENERUS MENELAN TIFUAN islam
2. Naik Kelas Menjadi KAUM FENIFU - Seperti nabi muhammad saw, sahabat dan ustadz2x kalian
3. MURTAD ... !!!*
(*) Itu kalo kalian masih punya Otak Dan Hati ....
Tapi seperti dalam trit saya ttg :
"Tidak Diciptakan Manusia Dan Jin Kecuali Beribadah",
kalian muslim memang seperti contoh telur dalam trit saya ....
KALO TIDAK MENJADI BUSUK ITU HATI DAN OTAK KALIAN,
SETIDAKNYA HATI DAN OTAK KALIAN SUDAH TIDAK PUNYA RASA DAN AKAL SAMA SEKALI .....
Dan maaf, ITULAH Fakta Serta KENYATAAN YANG ADA pada diri kalian para umat muslim .......
ttd
Keeamad
Wass.
Mirror 1: Untuk muslim yg menganggap BUDAK HARUS DINIKAHI DOLO SEBELUM DIKIMPOI,
Follow Twitter: @ZwaraKafir