Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Artikel dan pertukaran pikiran mengenai SYI'AH, Ahmadiyah, Sufi, Salafi, Wahabi, dan berbagai aliran dan sekte Islam selain Sunni.
Post Reply
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

Sumber Situs : http://islamlib.com/
Sumber Situs Bahasa Indonesia : http://islamlib.com/id/

Silakan Kunjungi Situs Diatas Ini Untuk Lebih Memahmi Gerakan Islam Liberal

Oleh sebagian umat muslim JIL dianggap sebagai suatu gerakan sesat so.... menurut saya JIL malah mencerminkan sikap logis dan beradab bagaimana penilaian menurut para pembaca silakan berkomentar di bawah setelah membaca beberapa postingan yang saya copy paste langsung dari situs JIL.
Last edited by FREEDOM_CODE on Sun Jan 17, 2010 4:44 am, edited 1 time in total.
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

Jurus-jurus Metodologis Melawan Pemuja Teks
Liputan Diskusi Buku Metodologi Studi Alquran
Sumber Situs : http://islamlib.com/id/artikel/jurus-ju ... muja-teks/
Oleh Hatim Gazali
Setiap penafsiran terhadap Alqur’an yang hanya berhenti pada teks, berarti telah menyembah teks itu sendiri. Ini penting disampaikan karena akhir-akhir ini banyak terjadi salah pengertian terhadap tafsir klasik, seperti pengertian hifdz al-dîn. Makna hifdz al-dîn dalam konsep al-Ghazali dan al-Juwaini adalah adanya larangan untuk keluar dari suatu agama. Akan tetapi, disini perlu ada pemaknaan baru dengan tetap meminjam bahasa lama. Karena itulah, saya sepakat memberikan pemaknaan baru terhadap hifdz al-dîn dengan kebebasan beragama.
“Saya membaca buku ini seperti cerpen atau novel tentang upaya tiga tokoh Jaringan Islam Liberal melawan para pemuja teks”, demikian komentar Jadul Maula dalam diskusi buku Metodologi Studi Alqur’an yang diadakan oleh Community for Religion and Social engineering (CRSe), dan BEMJ Tafsir Hadist UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Jaringan Islam Liberal (JIL). Diskusi bedah buku ini berlangsung di Gedung Theatrical Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga pada Senin 21 Desember 2009, dengan menghadirkan tiga orang narasumber: Dr. Abd. Moqsith Ghazali, Dr. M. Nur Ichwan, Jadul Maula; dan dipandu oleh saudara Alwi Bani Rahman.

Sebelum Jadul, salah satu penulis buku ini, Abd. Moqsith Ghazali, memaparkan visi, tujuan dan ilustrasi singkat perihal buku ini. Menurutnya, beberapa tulisan dalam buku ini sudah dipublikasikan di jurnal dan buku. Isinya pun tidaklah baru, melainkan upaya menghidupkan kembali wacana dan pandangan ulama-ulama klasik seperti Jalaluddin al-Suyuti. Kecuali pada bagian terakhir yang merumuskan kaidah-kaidah tafsir. Kaidah-kaidah ini tidak mungkin ditemui dalam lembaran-lembaran kitab kuning. Karena itulah, salah satu visi buku ini adalah jawaban atas sebuah tanya tentang metodologi penafsiran Jaringan Islam Liberal.

Sementara Itu, M. Nur Ichwan mengajukan sederet persoalan dan pertanyaan terkait isi buku ini. Salah satu pokok soal yang menjadi pertanyaan adalah kaidah tanqih al-nushush bi ‘aql al-mujtama’. Apa pengertian nushush dalam kaidah tersebut? Apakah yang di-tanqih itu nash Alqur’an ataukah nushush tafsiriyah. Sebagaimana juga Nur Ichwan, Jadul Maula menganggap perlu adanya klarifikasi definisi dan maksud dari ‘aql al-mujtama’ (nalar publik). Menurut Jadul, nalar publik itu rentan untuk menjadi tidak objektif karena seringkali merepresentasikan nalar para pemegang kuasa.

Lebih jauh, Jadul beranggapan bahwa buku ini sedang “memerangi” kelompok-kelompok pemuja teks seperti Hizbut Tahrir. Tiga “pendekar” dari JIL dalam buku ini mengeluarkan sejumlah jurus. Luthfi tampil di bagian awal buku dengan mengkritisi sakralitas Alqur’an, disusul Ulil untuk melawan para pemuja teks, dan diakhiri Moqsith dengan menawarkan rumusan kaidah tafsir. Terhadap perlawanan tiga tokoh JIL ini, Jadul mempertanyakan apakah musuh yang dilawan itu riil ada? Jika pun ada, barangkali tak setangguh yang dibayangkan sehingga tak perlu mengeluarkan “jurus-jurus” pamungkasnya. Atau, jika para pemuja teks ini berbahaya, apakah jurus tiga orang ini cukup mematikan?

Bagi Jadul Maula, untuk melawan para pemuja teks itu yang diperlukan adalah pendekatan tekstual. Pasalnya, mereka hanya menggunakan tak kurang dari 10 ayat Alqur’an untuk menyokong gerakannya melalui tafsir literal. Pendekatan tekstual yang digunakan mereka harus dilawan dengan pendekatan literal juga. Jadul menyajikan contoh ayat yang kerap digunakan para pemuja teks, inna al-dîna `indallâhi al-Islâm. Terhadap ayat ini tak perlu pendekatan maqashid al-syariah seperti yang dilakukan Moqsith, melainkan cukup pendekatan tekstual. Menurut Jadul, Islam pada ayat tersebut tidaklah merujuk kepada pengikut Muhammad, melainkan juga kepada umat-umat lainnya. Di ayat lain, jelas Jadul, Ibrahim menjadi prototipe dari muslim yang lurus, sehingga Islam harus dimaknai lebih luas dari sekadar pengikut Nabi Muhammad. Karena itulah, menyatukan umat Islam berarti juga menyatukan seluruh umat, termasuk umatnya Nabi Ibrahim dan nabi-nabi setelahnya.

Terhadap respon kritis yang diajukan dua narasumber ini, Moqsith memberikan klarifikasi. Menurut Moqsith, mengharapkan objektifitas penulis sulit terjadi. Moqsith mengakui bahwa penulis-penulis dalam buku ini memiliki tendensi dalam membaca Alqur’an. Mengutip Hasan Hanafi, bahwa setiap tindakan pembacaan terhadap Alqur’an adalah tindakan ideologis. Tulisan dalam buku ini memang bersifat ideologis, yakni keberpihakan kepada nilai-nilai universal. Tidak ada gunanya metodologi itu canggih dari aspek koherensi kalau gagal memberikan dampak kemaslahatan kepada masyarakat.

Moqsith mempersilahkan untuk dinilai apa saja, bahkan ditarik kepada pra-asumsi yang bersemanyam di alam bawah sadar penulisnya, seperti yang dilakukan Jadul dengan menciptakan musuh-musuh bayangan. “Kalau dibaca secara fair, bab “Adakah Kesalahan Gramatik di dalam Alqur’an” adalah murni kajian terhadap al-Itqân fî `Ulum al-Qur’ân”, jelas Moqsith. Karena itulah, buku ini memberikan konteks historis kepada Alqur’an seperti yang juga dilakukan oleh Jalaluddin al-Suyuti.

Lebih jauh, Moqsith menjelaskan bahwa maqashid al-syariah tidak bisa dijumpai dalam lipatan-lipatan huruf dalam Alqur’an, tetapi terhunjam dalam hati setiap manusia. Walaupun demikian, bukan berarti nash itu tidak penting. Pasalnya, pembahasan maqashid al-syariah juga harus memperhatikan gramatika, asbab al-nuzul, kontekstualisasi kekinian, akal, dan lafadz. Namun, buru-buru Moqsith mengingatkan untuk tidak menjadikan teks sebagai absolut. Setiap penafsiran terhadap Alqur’an yang hanya berhenti pada teks, berarti telah menyembah teks itu sendiri. Ini penting disampaikan karena akhir-akhir ini banyak terjadi salah pengertian terhadap tafsir klasik, seperti pengertian hifdz al-dîn. Makna hifdz al-dîn dalam konsep al-Ghazali dan al-Juwaini adalah adanya larangan untuk keluar dari suatu agama. Akan tetapi, disini perlu ada pemaknaan baru dengan tetap meminjam bahasa lama. Karena itulah, saya sepakat memberikan pemaknaan baru terhadap hifdz al-dîn dengan kebebasan beragama.

Lalu, mengapa metodologi ini penting? Karena faktanya ayat-ayat hukum yang sangat sedikit dalam Alqur’an ini ternyata sangat powerful untuk mengabaikan sekian banyak ayat lain. Ayat-ayat hukum ini menjadi perhatian utama masyarakat muslim. Karena itu, dibutuhkan metodologi untuk memberikan perimbangan perspektif atas tafsir dominan. Juga, untuk melawan formalisasi syariat Islam. Memang, melawan formalisasi syariat Islam tidak cukup dengan menulis buku ini. Moqsith memandang bahwa denyut formalisasi syariat Islam tidaklah kecil, karena itu jurus-jurus dalam buku ini, termasuk maqashid al-syariah menjadi penting. Bahkan, formalisasi syariat Islam ini sangat berbahaya dan konsepnya tampak tambal sulam. Sekedar contoh, perda di Aceh memutuskan pezina muhshan dirajam sementara pelaku perkosaan hanya dihukum dengan 100 kali cambuk. Tentu saja ini tidak fair, tegas Moqsith.

Pada bagian akhir presentasinya, Nur Ichwan dan Jadul Maula memberikan catatan bahwa buku ini belum memadai untuk mencakup seluruh aspek metodologi Alqur’an. Kritik Nur Ichwan tentang aspek lughatul Qur’an yang luput dari buku Metodologi Studi Alquran terbitan Jaringan Islam Liberal ini, dan pembahasan tentang hati atau al-‘aql al-isyraqi sebagaimana diulas oleh Jadul Maula tampaknya menjadi masukan berarti. Informasi lain dalam buku yang perlu dicek ulang adalah statemen bahwa kaum Muktazilah tidak melakukan ta’wil terhadap ayat-ayat muhkamat, sebuah pokok bahasan yang dengan panjang lebar diulas seorang sarjana muslim dari kalangan Mu’tazilah, Abu Muslim al-Isfahani dalam karyanya Ta’wil Muhkamât al- Qur’ân.
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

Akar Terorisme
Sumber Situs : http://islamlib.com/id/artikel/mengapa- ... -rembulan/
Oleh Syukron Hadi dan M. Irsyad
Suatu pernyataan tekstual di dalam tradisi tidak bisa dilaksanakan apa adanya, melainkan harus dikaitkan dengan konteksnya. Ulil memaparkan, pada zaman nabi perang ekspansif merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan dan belum ada aturan internasional seperti sekarang. Nabi hanya melanjutkan tradisi itu. Sangat tidak logis jika menerapkan ajaran jihad tersebut sekarang yang kondisi sosio-politiknya sangat jauh berbeda dengan masyarakat Islam pada masa itu.


“Terbunuhnya Saifudin Zuhri di Ciputat, Tangerang, membuat terorisme babak belur. Lalu banyak orang mulai bertanya soal akhir sejarah dari terorisme. Benarkah terorisme sudah selesai?” Demikian Saidiman (aktivis Jaringan Islam Liberal) saat membuka acara Diskusi Publik “Perang Global Melawan Terorisme” di Aula Student Center Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI) bekerjasama dengan Jaringan Islam Liberal, Yayasan Wakaf Paramadina, Friedrich Naumann Stiftung dan BEM-J Sosiologi Agama UIN Jakarta.

Diskusi publik ini merupakan respon atas mulai tertangkapnya para teroris Indonesia. Sukses Densus 88 menangkap dan menembak mati para teroris membuat banyak kalangan ikut berkomentar. Mulai dari komentar remeh-temeh hingga diskusi serius, termasuk yang dilakukan Forum Mahasiswa Ciputat. Lembaga kajian mahasiswa Ciputat ini merespon dengan serial kajian fundamentalisme, radikalisme dan kekerasan bernuansa agama.

Dalam penggerebekan yang berhasil menembak mati Saifudin Zuhri dan Syahrir terungkap dua mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut terlibat dalam jaringan terorisme. Fakta tersebut cukup memukul para mahasiswa dan dosen-staf UIN Jakarta yang di alam sadar dan alam bawah sadar mereka terpatri bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, seperti penilaian masyarakat umum, merupakan gerbang pusat peradaban Islam di Indonesia yang telah menelorkan banyak intelektual Muslim.

Memang benar bahwa dua mahasiswa UIN Jakarta yang terlibat dalam jaringan terorisme sama sekali di luar tanggung jawab UIN Jakarta sebagai institusi belajar-mengajar, karena dalam bangku perkuliahan UIN Jakarta tidak pernah membenarkan gerakan radikalisme agama. Tujuan diskusi publik ini selain untuk menegaskan hal tersebut juga bertujuan untuk membincang secara mendalam terorisme dari segala aspek dengan menghadirkan tiga nara sumber yang ahli dalam segala macam persoalan terorisme, yakni Sidney Jones (Senior Advisor International Crisis Ground), Noorhaidi Hasan (Peneliti gerakan Islam Fundamentalis dan Radiakal di Indonesia dan aktif mengajar di UIN Jakarta dan Jogjakarta) dan Ulil Abshar-Abdalla (Ulama muda NU).

Sidney, sebagai nara sumber pertama, merekonstruksi pemahaman mapan mengenai akar-akar terorisme global yang sudah kadung ditelorkan oleh para pengamat gerakan terorisme. Baginya, persoalan terorisme sangat kompleks.

Dalam diskusi ini Sidney selain menyampaikan gagasan-gagasannya, ia juga memaparkan beragam data penting mengenai gerakan terorisme di Indonesia. Untuk melengkapi gagasannya Sidney mengutip Louise Richardson yang mengkaji terorisme berdasarkan sumber dan tujuan gerakan terorisme (what terrorists want) secara kompleks. Kemudian Sidney juga meminjam gagasan Marc Segemen untuk memahami metode perekrutan, model jaringan dan cara mereka mengorganisir organisasi dan aksi-aksinya.

Pembicara kedua, Noorhaidi Hasan, memaparkan terorisme dari sudut yang berbeda. Ideologi radikalisme agama atau terorisme, papar dia, mempunyai akar yang panjang. Bermula dari ideologi-gerakan salafisme (wahabi) yang selalu mengalami perkembangan berdasarkan perubahan kondisi sosio-politik dan perselingkuhannya dengan derasnya arus globalisasi. Puncaknya, ideologi tersebut mengubah wajahnya menjadi Salafis Jihadis.

Di Indonesia, ideologi tersebut diserap oleh organisasi militan DI/TII yang kemudian semakin radikal dengan bergabungnya beberapa mantan pejuang muslim di Afganistan. Sepulangnya ke Indonesia, mereka meneruskan jihadnya di negerinya sendiri dengan berbekal pengalaman jihad dan ideologi yang mereka pegang dengan mantap. Kemudian mereka mendapat sokongan dari organisasi jihadis radikal Internasional seperti Jamaah Islamiyah dan al-Qaeda. Aksi pertama mereka adalah bom natal tahun 2000 yang kemudian disusul dengan Bom Bali 1, dan kemudian aksi paling baru adalah bom JW Marriot-Ritz Carlton, 2009.

Sementara pembicara ketiga, Ulil Abshar-Abdalla, menyatakan bahwa sulit membantah argumentasi para penganut ideologi Islam radikal. Menurutnya, mereka mempunyai dasar argumen yang merujuk pada teks syari’ah yang tercatat dalam praktek keagamaan Nabi. Menurut Ulil, adalah salah jika kita menganggap jihad ofensif semata-mata sebagai produk modernitas dan merupakan pelencengan terhadap makna jihad yang diajarkan Nabi. Nabi betul-betul mengajarkan jihad. Ada dua macam jihad yang diajarkan Nabi, pertama jihad defensif atau jihad untuk mempertahankan diri dari serangan non-muslim atau pembelaan diri, kedua adalah jihad ofensif atau jihad memerangi atau menyerang non muslim, perang Khandak adalah contoh kongkritnya. Ulil menegaskan bahwa ini menjadi argumen dan legitimasi bagi kelompok radikal untuk melancarkan aksi-aksi teror. Meskipun nampaknya sulit dibantah, argumen ini masih punya kelemahan dan Ulil memilih mengajak peserta untuk mengelaborasi hal ini lebih jauh dalam sesi tanya jawab.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta langsung meminta kejelasan mengenai masalah fatwa ini dan apa kira-kira counter-argument untuk membantah argumen kelompok-kelompok teror. Salah seorang peserta mengemukakan pandangannya mengenai bahaya menerapkan teks klasik tanpa melihat konteksnya dan berpendapat bahwa jihad saat ini adalah jihad melawan kemiskinan.

Ulil memperkuat hal itu dengan mengatakan bahwa memang harus ada kearifan ketika kita membaca suatu pernyataan tekstual. Menurutnya, suatu pernyataan tekstual di dalam tradisi tidak bisa dilaksanakan apa adanya, melainkan harus dikaitkan dengan konteksnya. Ulil memaparkan, pada zaman nabi perang ekspansif merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan dan belum ada aturan internasional seperti sekarang. Nabi hanya melanjutkan tradisi itu. Sangat tidak logis jika menerapkan ajaran jihad tersebut sekarang yang kondisi sosio-politiknya sangat jauh berbeda dengan masyarakat Islam pada masa itu. Ini berkaitan dengan peserta yang mempertanyakan fungsi agama pada saat sekarang di mana aksi-aksi teror yang mengatasnamakan agama semakin marak. Salah seorang peserta menyatakan bahwa peran agama semakin membingungkan belakangan ini. Menurut Ulil, harus dipikirkan bagaimana agar agama lebih berfungsi sebagai pendorong ke arah perdamaian.

Noorhaidi menegaskan pentingnya kita beranjak ke wacana post-Islamisme yang meredefinisikan pesan-pesan keIslaman dengan cara yang demokratis dan modern. Menurut Ulil, banyak orang yang mengkaji kitab-kitab fiqih klasik yang mengandung muatan jihad tapi hanya beberapa gelintir saja yang melakukan tindakan teror. Itu karena mereka mengerti, doktrin-doktrin itu secara harfiah memang begitu tapi tidak mungkin diterapkan sekarang. Sementara Sidney menekankan agar ulama-ulama yang menentang kekerasan, khususnya di Indonesia, muncul dan berbicara di tingkat internasional

Tentang jaringan internasional dalam gerakan terorisme Indonesia, seorang peserta membandingkan pemaparan Sidney Jones dan Noorhaidi Hasan yang menurutnya bertentangan. Sidney menilai peran hubungan internasional dalam gerakan terorisme di Indonesia tidak terlalu signifikan sementara Noorhaidi beranggapan sebaliknya, pengaruh Timur Tengah sangat kuat dalam gerakan terorisme di Indonesia. Hal itu diklarifikasi oleh kedua pembicara. Mereka mengatakan bahwa apa yang mereka kemukakan sama, hanya saja sudut pandangnya berbeda. Sidney melihat kontak internasional dari perspektif operasional dan pendanaan sementara Noorhaidi melihat dari aspek ideologis dan awal kemunculan gerakan teroris di Indonesia.

Salah seorang peserta menggugat diskusi ini sebagai ajang pendoktrinan dan menganggap apa yang dipaparkan oleh pembicara hanya opini saja. Opini ini menurutnya dibesar-besarkan oleh media milik kelompok pengusaha kapitalis dan penguasa untuk memojokkan Islam. Penafsiran yang dibuat Ulil menurutnya terlalu bebas dan tidak bertanggung jawab. Sidney Jones segera menunjukkan bukti-bukti bahwa apa yang ia sampaikan itu adalah fakta dan bukan opini belaka. Yang meninggal dalam bom Marriott adalah pengusaha-pengusaha kapitalis, jadi mereka itu sebenarnya adalah korban, bukan pelaku seperti yang dituduhkan penanya. Dari pernyataan peserta ini, Noorhaidi semakin meyakini bahwa wacana-wacana konspirasi dan viktimisasi Islam oleh Barat memang berkembang di kalangan anak muda dan mahasiswa. Itu menurutnya adalah wacana-wacana **** yang justru membuka pintu bagi aksi-aksi kekerasan.

Akhirnya diskusi ini ditutup dengan kesimpulan bahwa terorisme adalah fenomena kompleks yang tidak cukup dijelaskan oleh satu atau dua faktor saja. Tapi meski demikian kita bisa melihat beberapa pola yang konsisten dalam beberapa aksi teror. Terorisme dengan seluruh keabsurdannya memang sulit diberantas tuntas, tapi bukan berarti ia tak bisa dicegah.
Last edited by FREEDOM_CODE on Sun Jan 17, 2010 4:35 am, edited 1 time in total.
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

Mengapa Kalender Hijriah Berdasarkan Rembulan?
Sumber Situs : http://islamlib.com/id/artikel/mengapa- ... -rembulan/
Oleh Taufik Damas
Selain itu mereka juga menjadikan rembulan (hilâl) sebagai simbol Allah dan bintang (najmah) sebagai simbol Uzza. Keduanya menjadi simbol yang mereka agungkan. Hingga saat ini, negara-negara di wilayah Timur-Tengah menggunakan rembulan dan bintang dalam bendera-bendera mereka. Berdasarkan ketuhanan rembulan inilah mereka menetapkan penghitungan kalender pada rembulan. Mereka juga menentukan berbagai ritual berdasarkan rembulan, baik shalat, puasa, atau haji.


Dalam situs http://www.islamlib.com, Abd Moqsith Ghazali menulis satu artikel menarik tentang penentuan 1 Muharam sebagai tahun baru hijriah. Artikel Moqsith berjudul Kelumit Sejarah Pembentukan Kalender Islam. Artikel ini mengulas tentang latar belakang peristiwa yang dijadikan sebagai patokan untuk menentukan tahun pertama hijriah. Setelah terjadi perdebatan, terpilihlah peristiwa hijrah Rasulullah ke Yatsrib (Madinah) sebagai hari pertama dimulainya kalender hijriah dan bulan Muharam terpilih sebagai bulan pertama. Keputusan ini ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, seorang Khalifah yang dikenal sangat inovatif di dalam Islam.

Artikel Moqsith yang menarik ini menyisakan satu pertanyaan yang tidak sempat dijelaskan: mengapa penghitungan kalender hijriah berdasarkan pada peredaran rembulan, bukan pada peredaran matahari? Bukankah penghitungan kalender berdasarkan peradaran rembulan terbukti sering melahirkan perbedaan pendapat dalam menentukan hari-hari tertentu? Bukankah penghitungan kalender berdasarkan peredaran matahari lebih memberikan kepastian seperti yang terjadi pada kalender masehi?

Perbedaan pendapat yang paling terang dan paling sering terjadi adalah dalam penentuan jatuhnya awal bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Umat Islam sering berbeda pendapat dalam hal ini. Bahkan, pada tahun yang sama mungkin terjadi perbedaan pendapat yang lebih dari dua, seperti di Indonesia. Kondisi ini tentu cukup ironi dan entah kapan akan berakhir.

Dalam buku karya Zaki Amin yang berjudul Rizqî tahta Zhilli Ramhî dijelaskan tentang latar belakang kalender hijriah mendasari penghitungan pada peredaran rembulan.

Menurut Zaki, sebelum masyarakat Hijaz pra-Islam mengenal konsep Allah, mereka sudah mengenal konsep tuhan-tuhan dari berbagai peradaban yang ada di sekitar wilayah mereka. Dalam pikiran mereka terbersit kehendak untuk menciptakan konsep tuhan dari al-Lâta, Dewa Rembulan bagi masyarakat Syria (Syam). Akan tetapi Dewa ini adalah Dewa Perempuan dan tidak sesuai dengan karakter kejantanan masyarakat Hijaz (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 1780). Selain itu, mereka juga tidak ingin “menyakiti” al-Lâta dengan mengubahnya jadi Dewa Laki-laki dan khawatir akan murkanya.

Maka, mereka mengubah (menderivasi) kata al-Lâta (muanats/perempuan) menjadi kata Allah (muzakar/laki-laki). Dengan kata lain, secara linguistik mereka mengubah rembulan dari berstatus perempuan menjadi berstatus laki-laki. Setelah menyepakati kata Allah sebagai Tuhan, mereka memposisikan Allah sebagai Tuhan tertinggi, sementara posisi al-Lâta berada di bawahnya. Tepatnya, al-Lâta diposisikan sebagai salah satu anak perempuan Allah. Dengan demikian mereka merasa telah berhasil mendamaikan antara karakter kejantanan mereka dan ke-perempuan-an al-Lâta, di satu sisi, serta tetap menjaga diri dari murka al-Lâta, di sisi lain.

Selain al-Lâta, mereka menambahkan anak-anak perempuan Allah dari peradaban lain: Uzza, Dewa Kekuatan dari Sinai, dan Manat, Dewa Pembagi Nasib dari Mesir. Terbentuklah konsep Allah, Tuhan Laki-laki, Dewa Rembulan, dalam kesadaran mereka. Selain Allah, mereka juga mengagungkan al-Lâta, Uzza, dan Manat yang menjadi anak-anak perempuan Allah. Tentang tiga anak perempuan Allah ini juga digambarkan oleh Philip K Hitti dalam History of The Arabs, hal. 123.

Selain itu mereka juga menjadikan rembulan (hilâl) sebagai simbol Allah dan bintang (najmah) sebagai simbol Uzza. Keduanya menjadi simbol yang mereka agungkan. Hingga saat ini, negara-negara di wilayah Timur-Tengah menggunakan rembulan dan bintang dalam bendera-bendera mereka. Berdasarkan ketuhanan rembulan inilah mereka menetapkan penghitungan kalender pada rembulan. Mereka juga menentukan berbagai ritual berdasarkan rembulan, baik shalat, puasa, atau haji.

Penghitungan kalender berdasarkan peredaran rembulan ini diteruskan setelah Islam datang dan berkembang di wilayah Arab. Dalam al-Quran ditegaskan, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah petunjuk waktu bagi manusia dan ibadah haji’” (QS. Al-Baqarah: 189). Rembulanlah yang menjadi patokan penghitungan kalender hijriah, bukan matahari. Penjelasan ini cukup menjawab pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini. Wallahu a’lam bi ash-shawâb.
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

Memahami Hadis Nabi Secara Rasional
Sumber Situs : http://islamlib.com/id/artikel/memahami ... -rasional/
Oleh Wail al-Sawwah
Akal yang sehat tentu tidak akan menerima sikap seperti itu terhadap perempuan. Seorang Nabi yang berwatak sebagai pendidik, arif, dan pemimpin umat, tidak mungkin memperlakukan perempuan seperti yang digambarkan di dalam hadis-hadis misoginis di atas. Hadis-hadis misoginis itu pun bertentangan dengan puluhan hadis lain yang menegaskan keharusan menghormati dan menghargai perempuan.


Dalam suatu riwayat, Jabir ibn Abdullah menyampaikan bahwa Nabi Muhammad melihat seorang perempuan kemudian ia masuk rumah untuk menemui Zainab bint Jahsyn untuk menunaikan “hajat"-nya. Setelah usai, ia keluar menemui para sahabat sembari berkata, “Sungguh perempuan datang menyerupai setan. Barangsiapa merasakan sesuatu (hasrat seksual) karenanya, bersegeralah ke istrinya. Perilaku itu akan menghilangkan hasrat yang ada di dalam jiwa (dalam riwayat lain: akan menekan hasrat yang terpendam di dalam jiwa).” Hadis ini diriwayatkan Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Qathan, dan al-Albani. Semua ahli hadis ini memastikan bahwa hadis ini sahih.

Kita akan jadikan hadis ini sebagai obyek pembahasan untuk membuktikan bahwa ide berpedoman kepada hadis-hadis Nabi yang baru dikumpulkan dua ratus tahun setelah mangkatnya Nabi adalah keliru jika kita tidak mempertimbangkannya secara rasional dan logis. Rasionalitas dan logika akan membantu menentukan tingkat kesahihan suatu hadis. Prinsip-prinsip yang dipegang para perawi hadis, seperti ilmu jarh wa ta’dîl dan lain-lain, tidak sepenuhnya dapat dijadikan pedoman. Sebab, prinsip-prinsip ini tidak cukup mumpuni untuk membendung sampainya hadis-hadis sebagaimana disebutkan tadi kepada pembaca masa kini yang begitu saja meyakininya sahih dan dapat dipercaya.


Cobalah kita bayangkan kejadian yang digambarkan hadis di atas sesuai dengan konteks ruang dan waktunya. Bayangkanlah Nabi dan para sahabat yang duduk dalam satu majelis, lalu lewatlah seorang perempuan. Nabi melihatnya dan berhasrat padanya (atau karenanya). Ia lalu minta izin kepada para sahabat untuk masuk rumah menemui Zainab bint Jahsyn. Ia lantas menunaikan “hajat"-nya kepada Zainab dan segera kembali ke para sahabat untuk meneruskan perbincangan. Ia lalu menjelaskan apa yang telah dilakukannya: “Perempuan datang menyerupai setan. Dalam kondisi seperti itu, sebaiknya seorang laki-laki segera menemui istrinya agar tidak termakan godaan setan.”

Mari kita analisa hadis di atas. Jika direka ulang, kita mendapat gambaran bahwa Nabi berkumpul dengan para sahabat dalam rangka berdiskusi tentang berbagai masalah yang berhubungan dengan umat, agama, dan masyarakat. Dalam buku-buku sejarah kita tak pernah menemukan bahwa Nabi berkumpul dengan para sahabat hanya untuk bergurau menghabiskan waktu. Tiba-tiba seorang perempuan lewat, lalu Nabi segera meninggalkan perbincangan serius tentang berbagai masalah umat untuk menunaikan “hajat” kepada istrinya. Jelaslah bahwa perilaku ini tidak layak bagi seorang pemimpin seperti Nabi dan tidak pula sesuai dengan usianya ketika itu.

Semua riwayat yang menceritakan hadis ini memang tidak menjelaskan kondisi si perempuan yang lewat di hadapan Nabi dan para sahabat: Apakah ia muda atau tua; Apakah ia cantik atau tidak? Apakah ia berpakaian tertutup atau terbuka? Semua riwayat juga tidak menjelaskan alasan mengapa Nabi menoleh kepada perempuan itu, memperhatikannya, lalu meninggalkan forum sahabatnya.

Lepas dari pembicaraan penting antara Nabi dan para sahabat, siapa pun tidak pantas meninggalkan sebuah majelis sekadar untuk menunaikan “hajat” pada istrinya kemudian kembali lagi, seolah tak terjadi apa pun. Perilaku seperti ini tidak mungkin terjadi pada Nabi. Sikap ini mengandung penghinaan terhadap seorang tamu (jika ia tuan rumah), terhadap tuan rumah (jika ia seorang tamu), atau terhadap majelis manapun. Hal-hal seperti ini memang tidak dijelaskan di dalam hadis di atas.

Namun, Nabi masuk menemui Zainab, sesuai teks hadis, “kemudian menunaikan ‘hajat’ kepada Zainab dan segera keluar lagi menemui para sahabat...” Teks hadis ini, dengan berbagai riwayatnya, mengesankan bahwa Nabi menemui Zainab hanya dalam waktu yang singkat. Sebab ketika ia keluar, para sahabat masih duduk di tempat semula. Ini berarti Nabi datang tergesa-gesa kepada istrinya, kemudian menyetubuhinya, lalu mengalami orgasme dalam waktu singkat. Setelah itu, ia segera kembali lagi kepada para sahabat untuk meneruskan perbincangan. Sikap seperti ini bukanlah watak Nabi dan bukan pula watak laki-laki mana pun yang menghargai diri sendiri dan istrinya.

Sebab Nabi pernah bersabda, “Janganlah seseorang menyetubuhi istrinya seperti hewan. Hendaklah ada rasûl di antara mereka.” Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan rasûl itu?” Beliau menjawab: “Ciuman dan rayuan.” Dalam riwayat Anas ibn Malik, Nabi bersabda, “Ada tiga kelemahan pada seorang laki-laki...” Ia antara lain menyebutkan: “Seorang laki-laki mendekati istrinya kemudian menyetubuhinya tanpa cumbu rayu. Ia menyetubuhi istrinya dan mencapai orgasme sebelum sang istri mencapai orgasme.”

Mungkinkah Nabi melarang sesuatu namun ia justru melakukannya? Tampaknya petunjuk Nabi dalam hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan Imam Abu Hamid al-Ghazali: “Jika seseorang bersetubuh dengan istrinya, hendaklah ia memperlambat orgasmenya sehingga sang istri mencapai orgasme pula. Orgasme sang istri bisa jadi lebih lambat. Jika ia meninggalkan istrinya sebelum ia mencapai orgasme, dorongan syahwatnya tidak akan terpenuhi. Dengan demikian ia telah menyakiti sang istri. Perbedaan waktu datangnya orgasme ini membuat ketidaknyamanan ketika suami sudah orgasme lebih dulu. Orgasme secara berbarengangan lebih memberi kenikmatan bagi istri. Seorang suami tidak boleh bersikap egoistis. Bisa jadi istri merasa malu dalam hal ini. Maka, sang suami haruslah dapat memahaminya,”

Inilah penjelasan yang sangat baik tentang pentingnya seorang suami tidak tergesa-gesa mencapai orgasme lalu meninggalkan tempat tidur sebelum sang istri mencapai orgasme pula. Jika etika demikian berlaku bagi laki-laki biasa, apakah mungkin Nabi memperbolehkan dirinya untuk cepat-cepat mencapai orgasme tanpa mempedulikan istrinya?

Apa yang sedang dilakukan oleh Zainab ketika Nabi menemuinya? Apakah ia sedang sibuk dengan urusan rumah tangga atau sibuk dengan urusan agama? Dalam dua kondisi ini, apakah sang suami boleh datang kepadanya untuk mengajak berhubungan badan dan ia harus segera meninggalkan apa yang sedang ia kerjakan? Setelah beberapa saat, sang suami justru keluar menemui para sahabat. Apa yang Zainab lakukan kemudian? Apakah ia meneruskan kesibukannya dan seolah-olah tidak terjadi apa pun? Benar belaka, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi pernah bersabda, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk berhubungan badan), tapi sang istri menolak, maka para malaikat akan mengutuknya sampai pagi”. Tapi hadis ini secara implisit mengandung pengertian bahwa sang suami mengajak istrinya pada malam hari karena ada kalimat “sampai pagi”. Jika sang suami datang secara mendadak, langsung mengajak istrinya berhubungan badan, tapi sang istri menolak, apakah para malaikat tetap juga akan mengutuknya?!

Teks hadis kita menegaskan bahwa Nabi segera kembali menemui para sahabat. Apakah hal ini berhubungan dengan keinginan Nabi untuk segera menyelesaikan tema pembicaraan? Atau, ia ingin segera menjelaskan perilakunya yang sangat cepat itu kepada mereka?

Sesuatu yang lebih penting dari itu semua adalah, dalam hadis di atas, Nabi tampak begitu lemah berhadapan dengan sesuatu yang datang dari luar dirinya (faktor eksternal), yaitu setan. Dalam hadis itu pun Nabi berkata, “Sungguh perempuan datang menyerupai setan. Barangsiapa merasakan sesuatu karenanya, hendaklah ia menemui (menyetubuhi) istrinya. Yang demikian itu akan meredam hasrat (seksual) yang ada dalam jiwanya.” Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Albani disebutkan, “Ketika perempuan datang, ia datang menyerupai setan. Jika kalian melihat perempuan dan terpesona, hendaklah kalian menemui istri karena pada istri kalian ada sesuatu yang ada pada perempuan itu.”

Menyamakan perempuan dengan setan adalah pelecehan yang tidak mungkin dilakukan oleh Nabi. Menurut Alquran, beliau tak berbicara berdasarkan nafsu. Karena itu perlu dipahami bahwa menyamakan perempuan dengan setan adalah kasus yang umum pada agama-agama tauhid, baik Islam, Kristen, maupun Yahudi. Penyamaan ini kadangkala sangat tak masuk akal. Contohnya adalah hadis Nabi riwayat Muslim: “Waspadalah terhadap dunia. Waspadalah terhadap perempuan. Sungguh, kerusakan pertama yang terjadi pada Bani Israel adalah karena perempuan.” Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi juga menegaskan: “Aku tidak meninggalkan cobaan yang paling berbahaya bagi laki-laki melebihi perempuan.”

Poin terakhir yang akan kita bahas adalah hadis al-Albani: “Ketika perempuan datang, ia datang menyerupai setan. Jika kalian melihat perempuan dan terpesona, hendaknya kalian menemui istri karena pada istri kalian ada sesuatu yang ada pada perempuan itu.” Hadis ini secara eksplisit mengandung unsur pelecehan kemanusiaan terhadap perempuan. Hadis ini memberikan pengertian bahwa jika seorang laki-laki tertarik (secara seksual) kepada seorang perempuan, hendaklah ia menemui istrinya. Karena, pada istrinya ada anggota tubuh yang sama dengan anggota tubuh yang diinginkan pada perempuan itu. Bukankah ini berarti menggeser status perempuan dari manusia istimewa menjadi laksana barang? Apakah perempuan hanya diinginkan karena tubuh (fisik)-nya? Apakah ucapan, interaksi, kelembutan, akal, dan jiwa perempuan tidak ada gunanya dalan hubungan seksual?

Akal yang sehat tentu tidak akan menerima sikap seperti itu terhadap perempuan. Seorang Nabi yang berwatak sebagai pendidik, arif, dan pemimpin umat, tidak mungkin memperlakukan perempuan seperti yang digambarkan di dalam hadis-hadis misoginis di atas. Hadis-hadis misoginis itu pun bertentangan dengan puluhan hadis lain yang menegaskan keharusan menghormati dan menghargai perempuan. Pertanyaanya: apakah hadis-hadis misoginis itu sahih? Apakah Nabi melakukan itu semua kemudian mengucapkan hadis-hadis misoginis? Ada dua jawaban: “ya” atau “tidak”. Jawaban yang pertama berarti pelecehan terhadap sosok Nabi yang dicintai dan dimuliakan. Jawaban yang kedua adalah yang benar.

Tampaknya kita harus berani mempertanyakan sikap para peneliti Muslim yang secara berlebihan mengaggap hadis sebagai sumber kebenaran sejarah. Kita harus berani memulai penelitian terhadap wacana kenabian sebagai sumber perdana yang lahir dalam konteks ruang dan waktu tertentu. Kita harus meletakkannya dalam kerangka analisis yang rasional dan logis. Kita harus pula mengembalikan wacana kenabian pada kondisi ruang dan waktunya. Kita tidak perlu harus secara membabi-buta menjadikannya sebagai kaidah bagi perilaku kita hari ini. Kita tidak perlu bercermin kepadanya secara serampangan.

Andai Nabi Muhammad hari ini diutus kembali kepada kita sebagai masyarakat manusia, pasti ia akan menggunakan cara-cara yang rasional dalam memahami apa yang pernah ia ucapkan dulu. Dan sebetulnya, sebagian besar peninggalan sejarah yang kita miliki saat ini (turâts) masih dipenuh dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral yang luhur andai saja kita memperlakukannya secara rasional.
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

2012 dan Teologi Kiamat
Sumber Situs : http://islamlib.com/id/artikel/2012-dan-teologi-kiamat/
Oleh Luthfi Assyaukanie
Siapa saja yang pernah belajar sedikit biologi, sedikit fisika, dan sedikit astronomi, pasti tidak susah memahami kalau 2012 adalah film tentang bencana alam, dan bukan tentang eskatologi. Cuma orang kurang wawasan yang menganggap itu film agama. Seluruh adegan bencana dalam film itu bisa dijelaskan secara ilmiah, setidaknya fiksi-ilmiah. Emmerich tidak pernah berpretensi memasukkan Tuhan di dalamnya, karena sains sudah lebih dari cukup menjelaskan semua peristiwa alam.


Film 2012 yang tengah beredar di bioskop-bioskop dunia adalah film fiksi ilmiah. Ia bukan film teologi atau film tentang agama. Film 2012 mendapat sambutan yang sangat meriah bukan semata karena film itu terkait dengan isu hari kiamat yang diramalkan bakal terjadi pada 2012, tapi karena ia adalah sebuah film bagus yang penuh dengan adegan memukau. Ada banyak film tentang hari kiamat (doomsday) tapi tak banyak yang mendapat perhatian sebesar 2012.

Saya kira, faktor utama yang membuat film itu ditunggu orang adalah karena ia dibuat oleh sutradara kondang spesialis film-film bencana kolosal. Orang yang pernah menonton film Independence Day (1996) dan The Day After Tomorrow (2004), pastilah akan selalu penasaran ingin menonton film-film Roland Emmerich yang lain. Asal tahu saja, ada beberapa film dokumenter dan semi dokumenter yang mengangkat tema 2012, tapi tak ada yang bisa mengungguli karya Emmerich itu.

Roland Emmerich memang dianugerahi Tuhan kepiawaian dalam membuat film-film fiksi ilmiah. Bakatnya sudah muncul sejak ia menjadi mahasiswa University of Television and Film Munich, Jerman. Karya filmnya, The Noah’s Ark Principle (1981) sebagai persyaratan lulus dari universitas itu, mendapat pujian banyak orang. Film berdurasi 1,5 jam itu diputar dalam Berlin International Film Festival pada 1984. Ketika teman-temannya hanya mampu mengumpulkan uang $US 20.000 untuk mendanai film persyaratan lulus yang diwajibkan universitas, dia mampu meraih $US 600.000. Sejak awal, Emmerich seperti sudah dijodohkan dengan uang.

Hal itu juga dibuktikannya dalam 2012. Dalam waktu 3 hari, filmnya sudah meraup uang menutupi modal pembuatannya. Film berbiaya 260 juta itu langsung menguasai daftar film box-office. Tak diragukan lagi, 2012 bakal menjadi mesin uang baru yang semakin melambungkan nama dan kekayaan Emmerich. Dia tahu betul bagaimana mencetak uang lewat film fiksi ilmiah. Dia menoreh sedikit kontroversi tapi menahan kontroversi yang berlebihan.

Salah satunya adalah keengganannya untuk membuat adegan hancurnya Ka’bah di Mekah dalam 2012. Semula, dalam naskah skenario aselinya, ada adegan bahwa Vatikan, kuil Budha, patung Maria, Ka’bah, dan simbol-simbol suci agama dunia digambarkan hancur-lebur ditelan Bumi yang tengah marah. Tapi beberapa teman Emmerich memberi nasihat bahwa umat Islam pasti akan terpancing kalau Ka’bah mereka ikut dihancurkan dalam film itu.

Dia tak mau mengambil resiko dari para penganut agama yang memang punya preseden mudah mengamuk jika simbol-simbol agama mereka disentuh. Emmerich memilih berkompromi: menampilkan Ka’bah dan kaum Muslim yang mengelilinginya sebelum adegan peristiwa kiamat datang. Cerdas!

Tapi dasar umat yang belum dewasa. Meski Emmerich sudah berhati-hati menyikapi agama ini, tetap saja reaksi paling keras datang dari kaum Muslim. Agama-agama lain tidak memberikan reaksi. Para tokohnya sadar bahwa itu adalah film fiksi ilmiah dan tak layak dikomentari secara agama. Tapi, di Indonesia, tak kurang dari MUI memberikan komentar dan merasa waswas dengan film itu. MUI Malang bahkan mengeluarkan fatwa agar umat Islam jangan menonton film 2012. Alasannya: musyrik. Yang lebih tak masuk akal adalah Front Pembela Islam (FPI) yang mengeluarkan pernyataan akan men-sweeping bioskop-bioskop yang memutar film itu.

Kebodohan selalu melahirkan kebodohan yang lain. Fatwa MUI Malang dan ancaman FPI adalah promosi gratis bagi 2012. Alih-alih mengurangi jumlah orang untuk menonton film itu, reaksi mereka malah mengundang orang untuk menyaksikan film itu. Apalagi kalau bukan karena penasaran? Kaedah ini selalu benar: setiap kali ada sebuah buku atau film dilarang, setiap kali pula orang penasaran untuk membaca atau menontonnya.

2012 adalah film fiksi ilmiah, dan bukan film tentang agama. Siapa saja yang pernah belajar sedikit biologi, sedikit fisika, dan sedikit astronomi, pasti tidak susah memahami kalau 2012 adalah film tentang bencana alam, dan bukan tentang eskatologi. Cuma orang kurang wawasan yang menganggap itu film agama. Seluruh adegan bencana dalam film itu bisa dijelaskan secara ilmiah, setidaknya fiksi-ilmiah. Emmerich tidak pernah berpretensi memasukkan Tuhan di dalamnya, karena sains sudah lebih dari cukup menjelaskan semua peristiwa alam.

Kita patut bersyukur bahwa Tuhan menciptakan orang seperti Emmerich yang memiliki tangan Jibril dan mata Israfil dalam membuat film-film bencana kolosal. Hanya dia yang mampu menghadirkan wahana luar angkasa berukuran raksasa di luar imaginasi kita, seperti dalam Independence Day; hanya dia yang mampu memindahkan kutub utara ke New York, Boston, dan kota-kota besar dunia lainnya, seperti dalam the Day After Tomorrow. Kita bersyukur karena Emmerich membantu imaginasi kita membayangkan kerusakan dunia seperti dalam 2012.

Waktu kecil, saya sering membaca komik-komik tentang kiamat, kehidupan surga, dan neraka. Gambaran komik-komik itu sungguh mengerikan dan cukup membuat saya tak enak makan selama tiga hari. Ilustrasi tentang dunia yang porak-poranda karena ditiup terompet Israfil dan manusia yang meregang nyawa dengan lidah menjulur panjang karena ruhnya dicabut-paksa oleh Izrail, sungguh membuat saya takut tidur dan mengalami mimpi buruk berhari-hari. Kiamat dan akhir dunia di komik itu digambarkan begitu seram yang tak kuat ditanggung anak berusia belasan tahun.

Saya menonton film 2012 bersama anak pertama saya yang berusia 13 tahun. Dia sangat menyukai film itu karena asyik sebagai sebuah tontonan. “It’s scary but totally entertaining,” katanya. Dia mengkaitkan film itu dengan akhir dunia, tapi lebih suka memilih penjelasan sains. Menurutnya, dunia begitu luas, pun jika Bumi hancur berkeping-keping, masih ada planet lain. Jika tatasurya hancur, masih ada miliaran bintang lain yang 10 persennya memiliki kemungkinan kehidupan seperti di Bumi.

Tiba-tiba saya ingat perdebatan post-humous antara al-Ghazali dan Ibn Rushd, dua filsuf besar Muslim, tentang dunia. Kata al-Ghazali, dunia tidak abadi. Jika kiamat datang, seluruh isi dunia akan hancur dan itulah akhir dari seluruh kehidupan. Ibn Rushd menyanggah. Menurutnya, alam raya bersifat eternal, ia abadi, seperti abadinya Tuhan. Jika ada kiamat, maka itu adalah kiamat lokal, di Bumi, di Mars, di Jupiter, di Saturnus, dan seterusnya.

Lewat filmnya itu, saya kira, Emmerich ingin mendukung pandangan Ibn Rushd, bahwa seandainya ramalan Suku Maya benar bahwa kiamat akan terjadi pada 2012, itu adalah kiamat lokal yang hanya memorak-morandakan Bumi. Adapun alam raya akan tetap eksis, ada terus menerus untuk waktu yang tak terhingga.
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by FREEDOM_CODE »

Tafsir atas “Rajam” dalam Islam
Sumber Situs : http://islamlib.com/id/artikel/tafsir-a ... lam-islam/
Oleh Abd Moqsith Ghazali
umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya. Ibn Zaid pernah mengusulkan agar orang yang berzina dilarang menikah sampai yang bersangkutan meninggal dunia. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 79). Sebagian ulama, seperti Muhammad Syahrur, berpandangan bahwa hukum potong tangan dan rajam merupakan hukum maksimal (al-hadd al-a`la) yang hanya bisa dijalankan ketika sanksi-sanksi hukum di bawahnya tak lagi efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas.


Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap para pelaku zina muhshan (yaitu orang yang berzina sementara ia sudah pernah menikah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain). Rajam dilakukan dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang (hijarah mu`tadilah) sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Hukum rajam pernah berlaku pada zaman Nabi Musa. Dalam Perjanjian Lama, Ulangan 22: 22 disebutkan, “Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel”.

Bahkan seorang gadis perawan pun ketika berzina harus dihukum mati. Disebutkan dalam ayat 23 dalam pasal dan surah yang sama Perjanjian Lama, “Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengah mereka”. Mungkin berdasar kepada dalil-dalil itu, ketika di Madinah Rasulullah SAW pernah merajam laki-laki dan perempuan Yahudi yang berzina.

Dalam al-Qur’an, ayat rajam tak tercantum. Namun, sejumlah kitab fikih menjelaskan bahwa pada mulanya ayat rajam itu temaktub dalam al-Qur’an. Dalam perkembanganya, ayat itu dihapuskan walau hukumnya tetap berlaku (naskh al-rasm wa baqa’ al-hukm). Ayat tersebut berbunyi al-syaiku wa al-syaikhatu idza zanaya farjumuhuma al-battatah nakalan min Allah (laki-laki dan perempuan yang berzina, maka rajamlah secara sekaligus, sebagai balasan dari Allah). Ayat inilah yang menjadi pegangan para ulama pendukung hukum rajam. Sebuah hadits menyebutkan, “inna al-rajm haq fi kitabillah `ala man zana idza ahshana min al-rijal wa al-nisa’, idza qamat al-bayyinah, aw kana al-haml, aw al-i`tiraf”. Bahwa sesungguhnya rajam itu ada di dalam Kitabullah, yang wajib diperlakukan buat laki-laki dan perempuan yang berzina muhshan, ketika sudah cukup bukti, atau sudah hamil atau mengaku berzina.

Dikisahkan bahwa hukum rajam pernah diterapkan pada zaman Nabi. Yaitu, ketika Ma`iz ibn Malik al-Aslami dan Ghamidiyah yang mengaku (i`tiraf) kepada Nabi bahwa dirinya telah berzina dengan seorang perempuan. Dengan itu, mereka meminta untuk dirajam. Nabi berkali-kali menolak dan tak segera memenuhi permintaan yang bersangkutan. Namun, mereka tetap ngotot bahwa dirinya telah melakukan zina muhshan. Akhirnya Nabi “terpaksa” menyanksinya dengan dirajam. Mungkin Nabi berharap agar yang bersangkutan tak mengaku berzina secara terus terang. Toh, dalam kesendiriannya ia bisa bertaubat kepada Allah SWT atas dosa-dosanya.

Kini banyak orang bertanya tentang perlu dan tidaknya menerapkan hukum rajam. Saya kira ada beberapa hal yang perlu dikemukakan. Pertama, rajam dalam Islam termasuk syar`u man qablana (syariat pra-Islam). Al-Qur’an banyak mengintroduksi hukum-hukum yang berlaku pada era sebelum Islam, seperti hukum Yahudi. Di samping soal rajam, al-Qur’an misalnya mengutip syariat Nabi Musa yang memperbolehkan bunuh diri. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an (al-Baqarah: 54), “Ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kalian telah menganiaya diri kalian sendiri karena kalian telah menjadikan anak lembu sebagai sesembahan kalian, maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menciptakan kalian dan bunuhlah diri kalian sendiri. Hal itu adalah lebih baik bagi kalian pada sisi Tuhan yang menciptakan kalian. Maka Allah akan menerima taubat kalian. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang”.

Para ulama fikih sendiri berbeda pendapat tentang posisi syar’u man qablana sebagai dalil hukum (hujjah syar’iyah). Sebagian ulama berpendapat bahwa syar`u man qablana menjadi bagian ajaran Islam jika itu sudah disebut dalam al-Qur’an. Sebagian yang lain berkata, bahwa syar’u man qablana bukanlah syari’at kita (umat Islam) karena itu kita tak boleh menjadikannya sebagai dalil hukum. Dengan argumen itu tak sedikit para ulama yang menolak pemberlakuan syar’u man qablana. Dengan itu, menurutnya, hukum rajam tak perlu diterapkan sebagaimana kita tak menerapkan hukum bunuh diri sebagai jalan taubat, sekalipun itu sudah tercantum dalam al-Qur’an.

Kedua, rajam tak efektif menjerakan para pelaku perzinaan, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Ia tak sempat lagi memperbaiki diri. Padahal, jelas dikemukakan para ahli fikih bahwa sanksi-sanksi hukum dalam Islam berfungsi untuk menjerakan para pelaku pidana (al-hudud zawajir la jawabir). Ketiga, rajam akibat perzinaan muhshan dalam konteks sekarang potensial merugikan perempuan. Kaum perempuan tak mudah untuk menghindar dari tuduhan zina sekiranya telah terjadi kehamilan sementara yang bersangkutan diketahui publik tak punya suami. Sementara pezina laki-laki bisa menghindar dari dakwaan zina, terlebih menghadirkan empat orang saksi yang melihat secara persis perzinaan itu, seperti dikehendaki al-Qur’an, bukanlah perkara mudah.

Keempat, kelompok Mu’tazilah dan Khawarij berpendapat ayat apalagi hadits yang menegaskan tentang hukum rajam bagi pezina muhshan sudah dihapuskan oleh ayat al-Qur’an (al-Nur: 2), yaitu “al-zaniyatu wa al-zani fajlidu kulla wahidin minhuma mi’ata jaldatin wa la ta’khudkum bihima ra’fatun fi din Allah in kuntum tu’minuna bi Allah wa al-yawm al-akhir wa al-yasyhad `adzabahuma tha’ifatun min al-mu’minin” (pezina perempuan dan laki-laki, pukullah sebanyak 100 kali pukulan. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman). Memang al-Qur’an sendiri, seperti dalam Mushaf Utsmani, tak membedakan antara pezina muhshan dan ghair muhshan. Pertimbangan ini sekalipun hadir dengan argumen yang belum kukuh bisa dipertimbangkan sebagai salah satu argumen untuk menolak penerapan hukum rajam.

Kelima, al-Qur’an tak memberikan hukum tunggal bagi orang yang berzina. Jika kita sepakat bahwa zina adalah perbuatan keji (fahisyah), maka sanksi hukum bagi pezina, baik yang muhshan maupun yang bukan, maka al-Qur’an memberi sanksi tahanan rumah seumur hidup. Disebutkan dalam al-Qur’an (surat al-Nisa’: 15), “Dan terhadap perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah perempuan-perempuan itu sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka”.

Bahkan di ayat berikutnya (ayat 16) tak dijelaskan jenis hukuman bagi para pezina, “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang”. Qatadah dan al-Sudi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adzuhuma dalam ayat itu adalah dengan cara mempermalukan, menjelek-jelekkan, dan mencacinya (al-taubikh wa al-ta`yir wa al-sabb). Kalu kita bersepakat dengan ulama yang menolak konsep nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, maka ayat ini tak bisa dianulir oleh ayat dan hadits yang memerintahkan rajam dan hukuman dera sebanyak 100 kali deraan. Mujahid misalnya berpendapat bahwa ayat 15 surat al-Nisa’ adalah sanksi hukum bagi pezina perempuan, sementara ayat 16 surat yang sama adalah sanksi hukum bagi para pezina laki-laki. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 80)

Akhirnya, bisalah dikatakan bahwa ayat yang terkait dengan sanksi hukum seperti rajam merupakan fikih jinayat al-Qur’an yang pada tingkat implementasinya tak otomatis bisa dijalankan. Artinya, umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya. Ibn Zaid pernah mengusulkan agar orang yang berzina dilarang menikah sampai yang bersangkutan meninggal dunia. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 79). Sebagian ulama, seperti Muhammad Syahrur, berpandangan bahwa hukum potong tangan dan rajam merupakan hukum maksimal (al-hadd al-a`la) yang hanya bisa dijalankan ketika sanksi-sanksi hukum di bawahnya tak lagi efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas.

Dengan memperlakukan ayat-ayat jinayat sebagai fikih al-Qur’an, maka kita tak lagi terikat untuk memaksakan penerapan sanksi-sanksi hukum itu seperti yang secara harafiah disebut dalam al-Qur’an. Kita bisa mencari jenis-jenis hukum lain yang lebih relevan dan sesuai dengan konteks keindonesiaan kita. Yang penting tujuan dari sanksi-sanksi hukum Islam untuk menjerakan para pelaku tindak pidana sudah tercapai. Wallahu A`lam Bishshawab.
Zulfi
Posts: 228
Joined: Wed Oct 07, 2009 5:47 am

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by Zulfi »

Sanggahan Bagi Kaum Pluralis


Kemunculan ide pluralisme –terutama pluralisme agama- didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan truth claim yang dianggap sebagai pemicu munculnya ekstrimitas, radikalisme agama, perang atas nama agama, konflik horizontal, serta penindasan antar umat agama atas nama agama.

Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya paling benar (lenyapnya truth claim). Adapun dilihat dari cara menghapus truth claim, kaum pluralis terbagi menjadi dua kelompok besar.

Kelompok pertama berusaha menghapus identitas agama-agama, dan menyerukan terbentuknya agama universal yang mesti dianut seluruh umat manusia. Menurut mereka, cara yang paling tepat untuk menghapus truth claim adalah mencairkan identitas agama-agama, dan mendirikan apa yang disebut dengan agama universal (global religion).

Sedangkan kelompok kedua menggagas adanya kesatuan dalam hal-hal transenden (unity of transenden). Dengan kata lain, identitas agama-agama masih dipertahankan, namun semua agama harus dipandang memiliki aspek gnosis yang sama. Menurut kelompok kedua ini, semua agama pada dasarnya menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda. Gagasan kelompok kedua ini bertumpu pada ajaran filsafat perennial yang memandang semua agama menyembah Realitas Mutlak yang sama, dengan cara penyembahan yang berbeda-beda.


Argumentasi Para Penggagas Pluralisme Agama dan Koreksinya

a. Surat al-Hujurat Ayat 13
Allah swt telah berfirman;
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah. “(al-Hujurat:13).
Menurut kaum pluralis, ayat ini menunjukkan adanya pengakuan Islam terhadap ide pluralisme.

Koreksi:
Pada dasarnya, ayat ini sama sekali tidak berhubungan dengan ide pluralisme agama yang diajarkan oleh kaum pluralis. Ayat ini hanya menjelaskan keberagaman (pluralitas) suku dan bangsa. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa Islam mengakui ‘klaim-klaim kebenaran” (truth claim) dari agama-agama, isme-isme, dan peradaban-peradaban selain Islam. Ayat ini juga tidak mungkin dipahami, bahwa Islam mengakui keyakinan kaum pluralis yang menyatakan, bahwa semua agama yang ada di dunia ini menyembah Satu Tuhan, seperti Tuhan yang disembah oleh kaum Muslim. Ayat ini juga tidak mungkin diartikan, bahwa Islam telah memerintahkan umatnya untuk melepaskan diri dari identitas agama Islam, dan memeluk agama global (pluralisme). Ayat ini hanya menerangkan, bahwa Islam mengakui adanya pluralitas (keragaman) suku dan bangsa, serta identitas-identitas agama selain Islam; dan sama sekali tidak mengakui kebenaran ide pluralisme.

Agar kita bisa memahami makna ayat tersebut di atas, ada baiknya kita simak kembali penjelasan para mufassir yang memiliki kredibilitas ilmu dan ketaqwaan.

Dalam kitab Shafwaat al-Tafaasir, Ali al-Shabuniy menyatakan, “Pada dasarnya, umat manusia diciptakan Allah swt dengan asal-usul yang sama, yakni keturunan Nabi Adam as. Tendensinya, agar manusia tidak membangga-banggkan nenek moyang mereka. Kemudian Allah swt menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal dan bersatu, bukan untuk bermusuhan dan berselisih. Mujahid berkata, “Agar manusia mengetahui nasabnya; sehingga bisa dikatakan bahwa si fulan bin fulan dari kabilah anu’. Syekh Zadah berkata, “Hikmah dijadikannya kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar satu dengan yang lain mengetahui nasabnya. Sehingga, mereka tidak menasabkan kepada yang lain….Akan tetapi semua itu tidak ada yang lebih agung dan mulia, kecuali keimanan dan ketaqwaannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Barangsiapa menempuhnya ia akan menjadi manusia paling mulia, yakni, bertaqwalah kepada Allah.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa surat Hujurat ayat 13 hanya menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya pluralitas (keragaman) suku, bangsa, agama, dan lain-lain. Adanya keragaman suku, bangsa, bahasa, dan agama merupakan perkara alami. Hanya saja, Islam tidak pernah mengajarkan bahwa semua agama adalah sama-sama benarnya. Islam juga tidak pernah mengajarkan bahwa semua agama menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda.

Bahkan, Islam menolak klaim kebenaran yang dikemukakan oleh penganut-penganut agama selain Islam, dan menyeru seluruh umat manusia untuk masuk ke dalam Islam, jika mereka ingin selamat dari siksa api neraka. Perhatikan ayat-ayat berikut ini;

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ(٦٧)وَإِنْ جَادَلُوكَ فَقُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَعْمَلُونَ(٦٨)اللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ(٦٩)أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ
وَالْأَرْضِ إِنَّ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ(٧٠)وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَمَا لَيْسَ لَهُمْ بِهِ عِلْمٌ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ(٧١)

“Tiap umat mempunyai cara peribadatan sendiri, janganlah kiranya mereka membantahmu dalam hal ini. Ajaklah mereka ke jalan Rabbmu. Engkau berada di atas jalan yang benar.” Kalau mereka membantahmu juga, katakanlah, Allah tahu apa yang kalian kerjakan. Rabb akan memutuskan apa yang kami perselisihkan di hari akhir. Apa mereka tidak tahu bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan bumi. Semua itu ada di dalam pengetahuanNya , semua itu mudah bagi Allah. Mereka menyembah selain Allah tanpa keterangan yang diturunkan Allah, tanpa dasar ilmu. Mereka adalah orang-orang dzalim yang tidak mempunyai pembela.” (al-Hajj:67-71).
Ayat ini dengan tegas menyatakan, bahwa Islam mengakui adanya pluralitas (keragaman) agama. Hanya saja, Islam tidak pernah mengakui kebenaran (truth claim) agama-agama selain Islam. Tidak hanya itu saja, ayat ini juga menegaskan bahwa agama-agama selain Islam itu sesungguhnya menyembah kepada selain Allah swt. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan, bahwa Islam mengakui ide pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama-sama benarnya, dan menyembah kepada Tuhan yang sama?
Di ayat yang lain, al-Quran juga menegaskan bahwa agama yang diridloi di sisi Allah swt hanyalah agama Islam.

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama yang diridloi di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imron:19).

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imron:85).

Pada tempat yang lain, Allah swt menolak klaim kebenaran semua agama selain Islam, baik Yahudi dan Nashrani, Zoroaster, dan lain sebagainya.
Al-Quran telah menyatakan masalah ini dengan sangat jelas.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ
“Dan diantara manusia ada yang mendewa-dewakan selain daripada Allah, dan mencintainya sebagaimana mencintai Rabb, lain dengan orang yang beriman, mereka lebih mencintai Allah. Kalau orang lalim itu tahu waktu melihat adzab Allah niscaya mereka sadar sesungguhnya semua kekuatan itu milik Allah, dan Allah amat pedih siksaNya.”(al-Baqarah:165).

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila`nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?” (al-Taubah:30)

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (al-Taubah:31)

وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).” (al-Maidah:18)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sungguh telah kafir, mereka yang mengatakan, “Tuhan itu ialah Isa al-Masih putera Maryam.”(al-Maidah:72)
Ayat-ayat di atas –dan masih banyak ayat yang lain– menyatakan dengan sangat jelas (qath’iy), bahwa Islam telah menolak truth claim semua agama selain Islam. Islam juga menyatakan dengan tegas, bahwa konsepsi Ketuhanan Islam berbeda dengan agama selain Islam yang ada pada saat ini, alias tidak sama. Sedangkan agama Yahudi dan Nashraniy sebelum disimpangkan oleh penganutnya, dahulunya masih memiliki konsepsi ketuhanan yang sama dengan agama Islam, yakni tauhid.

Hanya saja, karena keculasan para penganutnya, akhirnya dua agama menyimpang jauh dari konsepsi tauhid. Dari sini bisa dipahami, bahwa Islam tidak sama dengan agama yang lain yang ada pada saat ini, baik dari sisi cara penyembahan (bentuk empirik), maupun konsepsi ketuhanannya (aspek gnosis). Fakta nash telah menunjukkan kesimpulan ini dengan sangat jelas. Oleh karena itu, menyamakan Islam dengan agama selain Islam jelas-jelas keliru dan menyesatkan, bahkan terkesan dipaksakan.
<>

Seandainya ide pluralisme agama ini memang diakui di dalam Islam, berarti, tidak ada satupun orang yang masuk ke neraka dan kekal di dalamnya. Padahal, al-Quran telah menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa orang Yahudi, Nashrani, dan kaum Musyrik, tidak mungkin masuk ke surganya Allah, akan tetapi mereka kekal di dalam neraka. Perhatikan ayat berikut ini.

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (al-Baqarah:111)
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa surat al-Hujurat ayat 13 bukanlah pembenar bagi ide pluralisme agama. Ayat tersebut hanya berbicara pada konteks pluralitas suku, bangsa, dan agama, dan sama sekali tidak berbicara pada konteks gagasan pluralisme, seperti yang diklaim para pengusung ide pluralisme. Bahkan, nash-nash al-Quran jelas-jelas telah menyatakan pertentangan Islam dengan ide pluralisme.

Akhirnya, pluralisme adalah paham sesat yang bertentangan ‘aqidah Islam. Siapapun yang mengakui kebenaran agama selain Islam, atau menyakini bahwa orang Yahudi dan Nashrani masuk ke surga, maka dia telah murtad dari Islam.
--

Ayat lain yang sering digunakan dalil untuk membenarkan ide pluralisme adalah ayat;

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah:256)

Mereka menyatakan, Islam tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk ke dalam Islam, bahkan mereka dibiarkan tetap dalam agama mereka. Ini menunjukkan, bahwa Islam mengakui kebenaran agama selain Islam (pluralisme), tidak hanya sekedar mengakui pluralitas (keragaman) agama.

Koreksi :

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan al-diin pada ayat di atas (al-Baqarah:256) adalah al-mu’taqid wa al-millah (keyakinan dan agama). Sedangkan kandungan isi ayat ini, seperti yang dituturkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, adalah; sesungguhnya seorang Muslim tidak boleh memaksa orang kafir untuk masuk Islam. Sebab, kebenaran Islam telah terbukti berdasarkan hujjah yang terang dan gamblang; sehingga, tidak perlu lagi memaksa para penganut agama lain untuk masuk ke dalam Islam.

Tidak adanya pemaksaan atas penganut agama lain untuk masuk Islam hanya menunjukkan bahwa Islam mengakui identitas agama mereka. Akan tetapi, Islam tidak mengakui sama sekali truth claim agama mereka. Bahkan, kaum Muslim diperintahkan untuk mengajak orang-orang kafir masuk ke dalam agama Islam dengan hujjah dan hikmah.

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ
“Tiap umat mempunyai cara peribadatan sendiri, janganlah kiranya mereka membantahmu dalam hal ini. Ajaklah mereka ke jalan Rabbmu. Engkau berada di atas jalan yang benar.” (al-Hajj:67)

c. Surat al-Maidah : 69 dan Surat al-Baqarah: 62
Dua ayat ini juga sering digunakan dalil oleh kaum pluralis untuk membenarkan paham pluralisme. Mereka menyatakan, bahwa dua ayat ini menyatakan dengan sangat jelas, bahwa Islam mengakui kebenaran agama-agama selain Islam, bahkan mereka juga memiliki kans yang sama untuk masuk ke dalam surganya Allah swt. Dua ayat tersebut adalah:

Dua ayat ini juga sering digunakan dalil oleh kaum pluralis untuk membenarkan paham pluralisme. Mereka menyatakan, bahwa dua ayat ini menyatakan dengan sangat jelas, bahwa Islam mengakui kebenaran agama-agama selain Islam, bahkan mereka juga memiliki kans yang sama untuk masuk ke dalam surganya Allah swt. Dua ayat tersebut adalah:

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang Mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”(al-Maidah:69)

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (al-Baqarah:62).
Sesungguhnya, ayat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan penganut agama lain yang ada pada saat ini.

Sebab, topik yang diperbincangkan ayat tersebut adalah umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi Mohammad saw. Ayat ini menjelaskan kepada kita, bahwa umat-umat terdahulu, baik Yahudi, Nashrani, Shabi’un, yang taat kepada ajaran agamadan Rasulnya, maka mereka akan mendapatkan pahala di sisi Allah swt. Akan tetapi, ayat di atas tidak menunjukkan pengertian, bahwa Islam mengakui truth claim agama-agama lain yang ada pada saat ini, baik Yahudi, Nashrani, Zoroaster, dan sebagainya. Dua ayat di atas tidak menunjukkan pengertian, bahwa pemeluk agama lain yang ada pada saat ini juga memiliki kans yang sama untuk masuk ke dalam surganya Allah swt, seperti halnya pemeluk agama Islam.
Sebab, nash-nash al-Quran dan Sunnah dengan jelas menyatakan, bahwa setelah diutusnya Mohammad saw, seluruh manusia diperintahkan untuk meninggalkan agama mereka. Bahkan, Islam telah menjelaskan kesesatan dan kekafiran semua agama yang ada pada saat ini; baik agama Yahudi, Nashrani, maupun agama kaum Musyrik (Budha, Hindu, Konghucu, dan lain-lain).
=====

Untuk menafsirkan surat al-baqarah ayat 62, ada baiknya kita simak penuturan ahli tafsir berikut ini:

Menurut al-Sudiy, ayat ini (al-Baqarah: 62) turun berkenaan dengan shahabat-shahabatnya (pendeta-pendeta) Salman al-Farisi; tatkala ia menceritakan kepada Nabi saw kebaikan-kebaikan mereka. Salman ra bercerita kepada Nabi saw, “Mereka mengerjakan sholat, berpuasa, dan beriman kepada kenabian Anda, dan bersaksi bahwa Anda akan diutus oleh Allah swt sebagai seorang Nabi.” Tatkala Salman selesai memuji para shahabatnya, Nabi saw bersabda, “Ya Salman, mereka termasuk ke dalam penduduk neraka.”

Selanjutnya, Allah swt menurunkan ayat ini. Lalu hal ini menjadi keimanan orang-orang Yahudi; yaitu, siapa saja yang berpegang teguh terhadap Taurat, serta perilaku Musa as hingga datangnya Isa as (maka ia selamat). Ketika Isa as telah diangkat menjadi Nabi, maka siapa saja yang tetap berpegang teguh kepada Taurat dan mengambil perilaku Musa as, namun tidak memeluk agama Isa as, dan tidak mau mengikuti Isa as, maka ia akan binasa. Demikian pula orang Nashraniy. Siapa saja yang berpegang teguh kepada Injil dan syariatnya Isa as hingga datangnya Mohammad saw, maka ia adalah orang Mukmin yang amal perbuatannya diterima oleh Allah swt. Namun, setelah Mohammad saw datang, siapa saja yang tidak mengikuti Nabi Mohammad saw, dan tetap beribadah seperti perilakunya Isa as dan Injil, maka ia akan mengalami kebinasaan.”
I
mam Ibnu Katsir menyatakan, “Setelah ayat ini diturunkan, selanjutnya Allah swt menurunkan surat, “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi.”[Ali Imron:85]. Ibnu ‘Abbas menyatakan, “Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada satupun jalan (agama, kepercayaan, dll), ataupun perbuatan yang diterima di sisi Allah, kecuali jika jalan dan perbuatan itu berjalan sesuai dengan syari’atnya Mohammad saw. Adapun, umat terdahulu sebelum nabi Mohammad diutus, maka selama mereka mengikuti ajaran nabi-nabi pada zamanya dengan konsisten, maka mereka mendapatkan petunjuk dan memperoleh jalan keselamatan.” Inilah pengertian surat al-Baqarah:62; dan surat al-Maidah:59.

Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan, bahwa ahlul kitab dan kaum musyrik –setelah diutusnya Mohammad saw—terkategori muslim, dan berhak memperoleh pahala dari Allah swt. Selain itu, pemelintiran makna yang dilakukan oleh kelompok pluralis terhadap ayat-ayat itu [al-Baqarah:62 dan al-Maidah:69], tentu saja akan bertolak belakang dengan sabda Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Mohammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari manusia yang mendengar aku, Yahudi, dan Nashrani, kemudian mati, sedangkan ia tidak beriman dengan apa yang diturunkan kepadaku, kecuali ia menjadi penghuni neraka.” [HR. Muslim dan Ahmad]

Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada nabi, di antara aku dan ia, yakni ‘Isa as, sesungguhnya ia adalah tamu. Bila kalian melihatnya, maka kalian akan mengenalnya sebagai seorang laki-laki yang mendatangi sekelompok kaum yang berwarna merah dan putih, seakan kepalanya turun hujan, bila ia tidak menurunkan hujan, maka akan basah, Dan ia akan memerangi manusia atas Islam, menghancurkan salib, membunuhi babi, mengambil jizyah, saat itu Allah menghancurkan seluruh agama kecuali Islam, sedangkan ‘Isa as menghancurkan Dajjal. Dan ia berada di muka bumi selama 40 tahun, kemudian wafat dan kaum muslimin mensholatkannya.” (HR. Abu Dawud)

http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/05/p ... gan-islam/
Last edited by Zulfi on Sat Feb 20, 2010 6:47 pm, edited 1 time in total.
Akukomkamu
Posts: 5517
Joined: Sat Jul 11, 2009 11:34 am
Location: "Mengajak onta2 arab unt bisa BERMARTABAT" IFF adalah TEMPAT nya.

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by Akukomkamu »

Gw baru lihat di TV itu ada acara Imlekan mempertontonkan kesenian wushu ada pemainnya yg pakai jilbab , gw sampai ngakak ga karuan... :lol:

Itu termasuk JIL ya... :lol:




Peace... :heart:
Zulfi
Posts: 228
Joined: Wed Oct 07, 2009 5:47 am

Re: Memahami JIL "Jaringan Islam Liberal"

Post by Zulfi »

@ Atas :lol:

Kalo Versi Muslim JIL berarti Jaringan Iblis Laknatullah
Kalo versi Gue berarti Jaringan Islam Palsu.

Tambahan
http://konsultasi.wordpress.com/2008/03 ... lan-islam/

Jalan Moderat Bukan Jalan Islam

<>

Bagi para pendukung JIL yg baca post ini,... daripada kalian cape2 membolak-balik dan mengakali Tafsiran agar Membuat Islam tampak lebih beradab dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Alangkah baiknya apabila waktu itu digunakan tuk Menampilkan Wajah Islam yang Sebenarnya melalui sumber" sejarah Islam terkait. Akhir kata
Mari bergabung dgn kita disini, in the name of humanity n Freedom.
Post Reply