cara membuktikan kesesatan syiah

Artikel dan pertukaran pikiran mengenai SYI'AH, Ahmadiyah, Sufi, Salafi, Wahabi, dan berbagai aliran dan sekte Islam selain Sunni.
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

mereka

Post by candra_mukti19 »

up1234go wrote:
Selamat menikmati kebebasan berbicara di FFI. Menghina juga boleh.

Eh, soal Ahmadiyah, Lia Eden, Saksi Yehuwa, Atheis bagaimana?

Jangan munafik ah!
menurut saya, mereka harus diberi kebebasan beragama. jangan didiskrimanasi apalagi sampai main hakim sendiri. jika keyakinan mereka sesat dan mengacu pada tindakan kriminal, maka mazhab lain yang merasa terancam harus berjihad dengan cara membina umatnya, agar tidak terpengaruh ajaran mereka, dan memiliki kekuatan untuk menghadapi mereka seandainya mereka melakukan aksi yang tidak diharapkan.

tapi, amadiah dan lia eden tidak tampak ada indikasi ke dalam tindakan makar dan kriminal, knp mereka didiskriminasi. itu saya gak setuju.

saksi yehuwa, saya gak tahu. bagaimana itu? sedangkan atheispun harus diberi kebebasan berkeyakinan dan berpendapat.
hanya, jangan lupa! karena mereka juga warga negara, ingatkan untuk membayar pajak juga.
up1234go
Posts: 1655
Joined: Tue Jul 04, 2006 12:05 pm

Re: mereka

Post by up1234go »

candra_mukti19 wrote:saksi yehuwa, saya gak tahu. bagaimana itu? sedangkan atheispun harus diberi kebebasan berkeyakinan dan berpendapat.
hanya, jangan lupa! karena mereka juga warga negara, ingatkan untuk membayar pajak juga.
.
Muslim dan kafir jahiliyah berbeda dalam hal kebebasan mengkritik. Anda sudah baca FFI tentang kasus puasa muslim yang dilakukan Polisi Rahasia China. Hati saya senang sekali. Saya berharap ini bisa menyebar ke Eropa, Jepang, Australia dan Amerika.
.
Bagaimana perasaan anda? Anda mau angkat masalah H.A.M? Atau anda mau berjihad angkat senjata? Bisakah anda objektif atau anda tidak mau tahu? Semua bergantung pada ke-taqqiyaan anda.
.
Anda, mereka yang muallaf berbeda hal dengan saya dan mereka yang murtad (ini menyeluruh dalam berbagai bidang kemasyarakan dan politik dari atas hingga bawah).
.
Anda disini telah saya anggap kumur-kumur karena syiah sangat amat terkenal sekali ke-taqqiyaan-nya di banding SUNNI dan AHMADIYAH.
.
Coba anda buktikan! Atau perlu ber-MUBAHILLA! seperti yang dilakukan Habib fuckin' Rizieq. Gusdur saja takut melakukan doa kutuk mengutuk sampai benar-benar laknat (padahal diakui dalam ajaran Islam lho!).
.
Jika anda tidak berbohong maka saya siap masuk neraka versi islam syiah anda. Dubur, mulut, kelamin saya mungkin akan ditusuk dengan gagang besi panas terus-menerus tanpa henti tanpa mengenal zaman A atau B.
.
Semua ini saya lakukan untuk menyelematkan muka anda di forum ini.
.
Sekali lagi... kalau benar, perjuangkan itu... Kalau perlu seperti Muhammad Guntur Romli yang kepalanya dipukul kiri kanan tanpa ada yang mengaku.

Pokoknya saya cukup mendengar laporan dari neraka islam yang sangat terkenal jahanamnya. Anggap saja saya sebagai tumbal untuk menyelamatkan kejujuran anda di forum ini
.
Soal masalah pajak itu urusan negara bukan syariah agama. Semua warga punya kewajiban sama.
.
Last edited by up1234go on Wed Nov 12, 2008 6:50 am, edited 3 times in total.
User avatar
keymon231
Posts: 536
Joined: Thu Jan 31, 2008 8:04 pm

Post by keymon231 »

Arshavin93 wrote:@Yang lagi debat Sunni dan syi'ah

Kenapa harus ada debat Sunni dan syi'ah di forum ini ??

Apa anda semua rela islam dipecah-belah dan diadu domba di forum ini ??

Sadar dan berfikirlah !!

Saya seorang Sunni, tapi saya berharap Sunni dan syi'ah bersatu membela Islam di forum ini :)
Sayangnya Sunni dan Syiah udah pada bantai2an di Irak sana, mas.
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

HAM

Post by candra_mukti19 »

up1234go wrote: .
Muslim dan kafir jahiliyah berbeda dalam hal kebebasan mengkritik. Anda sudah baca FFI tentang kasus puasa muslim yang dilakukan Polisi Rahasia China. Hati saya senang sekali. Saya berharap ini bisa menyebar ke Eropa, Jepang, Australia dan Amerika.
.
Bagaimana perasaan anda? Anda mau angkat masalah H.A.M? Atau anda mau berjihad angkat senjata? Bisakah anda objektif atau anda tidak mau tahu? Semua bergantung pada ke-taqqiyaan anda.
mengangkat masalah HAM? saya tidak tahu apakah HAM itu, melainkan sedikit saja. jadi saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini. ketidak tahuan ini merupakan kejujuran, bukan taqiyah.
yang saya tahu ham itu merupakan hak asasi manusia, yaitu hak yang harus di dapatkan oleh setiap manusia. tapi mengenai isi slengkapnya saya tidak benar-benar tahu. secara fakta, saya hanya melihat bahwa ham ini digunakan orang untuk melestarikan egoisme, melindungi kemaksiatan, merampas kebebasan orang lain.
suatu waktu, ada sepasang muda -mudi yang bercumbu rayu di makam umum milik masyarakat. saya mengurnya. tapi merka berkata, "ih, suka-suka donk! berpcaran mau di mana aja kan itu hak asasi kita?" apakah ini yang disebut ham?
syeh puji hendak menikahi gadis 12 tahun. syeh puji punya hak untuk memilih dan menentukan pasangan hidupnya, dan gadis itupun tidak dipaksa, tidak ditekan, melainkan atas dasar kerelaannya sendiri menikah dengan syekh puji. tapi orang-orang mengatakan "itu melanggar ham". sedangan di mata saya, usaha memisahkan syekh puji dari gadis itu merupakan perampasan hak yang seharusnya di dapatkan oleh dia. apakah ini yang di maksud ham?
ajarakanlah padaku dengan jelas, apakah itu ham?

up1234go wrote: .
Anda, mereka yang muallaf berbeda hal dengan saya dan mereka yang murtad (ini menyeluruh dalam berbagai bidang kemasyarakan dan politik dari atas hingga bawah).
.
Anda disini telah saya anggap kumur-kumur karena syiah sangat amat terkenal sekali ke-taqqiyaan-nya di banding SUNNI dan AHMADIYAH.
taqiyah itu ajaran nabiku yang diselewengkan artinya oleh para kapir di sini menjadi "kecakapan berbohong", padahal arti yang sbenarnya dari taqiyah adalah "metode penyampaian ilmu secara bertahap".
up1234go wrote: Coba anda buktikan! Atau perlu ber-MUBAHILLA! seperti yang dilakukan Habib fuckin' Rizieq. Gusdur saja takut melakukan doa kutuk mengutuk sampai benar-benar laknat (padahal diakui dalam ajaran Islam lho!).
maaf! coba perjelas! apa yng harus saya buktikan?
kalo soal bermubahalah itu wajib saya lakukan setlah semua prosedurnya memadai. perhatikan debat saya dengan saudara TN. saya berdebat mulai dengan debat logika deduktif. TN dapat membuktikan kebenaran "Islam adalah sesat", secara deduktif. lalu kami maju pada pembuktian kebenaran logika induktif. dan sekali lagi TN, dapat membuktikan kebenaran "islam itu sesat", secara logika induktif. lalu kami melaju pada pembuktian kebenaran ilmiah. jika dia dapat membuktikan kebenaran ilmiah dia masih dapat membuktikan kesesatan islam, maka aku hanya memiliki satu argumen lagi. apakah itu? yaitu mukjizat. mukjizat tidak akan berpihak kepada orang yang salah. akan tetapi, penamapakan mukjizat inipun tidak menjamin manusia mengakui kebenaran lawan debat, karena terhalang oleh kekotoran batin. maka jalan terakhir yang harus dilakukan adalah bermubahalah.
.
up1234go wrote: Jika anda tidak berbohong maka saya siap masuk neraka versi islam syiah anda. Dubur, mulut, kelamin saya mungkin akan ditusuk dengan gagang besi panas terus-menerus tanpa henti tanpa mengenal zaman A atau B.
apakah sebenarnya yang saya bohongkan. saya kadang-kadang berbohong, tapi tidak untuk urusan akidah. saya berbohong kepada netter kapir di sini kalo saya seorang MT (master teknologi), padahal saya hanya seorang ST. ini adalah bohong. tapi saya tidak akan berbohong soal agama saya di sini. kecuali apabila nyawa saya terancam yang memaksa saya untuk berbohong.
.
up1234go wrote: Semua ini saya lakukan untuk menyelematkan muka anda di forum ini.
.
Sekali lagi... kalau benar, perjuangkan itu... Kalau perlu seperti Muhammad Guntur Romli yang kepalanya dipukul kiri kanan tanpa ada yang mengaku.
sayangnya, saya tidak tahu menahu soal cerita muhammad guntur romli, siapa dan bagaiman dia sehingga tidak dapat mengambil i'tibar dari berita anda ini.

Pokoknya saya cukup mendengar laporan dari neraka islam yang sangat terkenal jahanamnya. Anggap saja saya sebagai tumbal untuk menyelamatkan kejujuran anda di forum ini
up1234go wrote: Soal masalah pajak itu urusan negara bukan syariah agama. Semua warga punya kewajiban sama.
.
bedanya, dalam islam. persoalan pajak juga diatur oleh syariah.
User avatar
moh_mad007
Posts: 2164
Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
Contact:

Post by moh_mad007 »

moh_mad007 wrote:INTI nya aja ya.... islam sampe saat inipun lagi BEREBUT MENJADI PEMIMPIN KHALIFA!!!!!

Sampe imam mahdi yg di harapkan datang....tapi si imam mahdi itu SIAPA??? muslim juga gak TAHU!!!! Apa mau datang???? Muslim juga gak pernah tau !!!! Cuman khayalan2 muslim!!!!! akibat kebanyakan takafur!!! :lol:
@candramukti

Gak perlu posting yg MUTER2 nah sekarang PERNYATAAN GUE DIATAS tersebut lo KOMENTARI aja !!!! Jawab yg JUJUR cuman YA ato TIDAK!!!!
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

Post by candra_mukti19 »

@ moh_mad007

aduh mm, loe tuh belajar dikit, knp sih.
begok amat sih loe. mana bisa gw jawab ya atau tidak. pertanyaan loe kan, "imam mahdi itu siapa?", trus masa gw jawab "ya" atau "tidak". kedua jawaban itu gak nyambung dengna pertanyaan loe. jangan ngajarin gw bloot donk, kalo loe gak mau gw ajarain pinter!
up1234go
Posts: 1655
Joined: Tue Jul 04, 2006 12:05 pm

Post by up1234go »

For: Chandra Mukti

Masih ada 2 hal lagi yang belum anda ungkap. Tetaplah menjawab dengan bahasa Indonesia sesederhana mungkin. Tidak semua orang paham dengan bahasa gaul jakarte, bahasa daerah lain.
User avatar
moh_mad007
Posts: 2164
Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
Contact:

Post by moh_mad007 »

candra_mukti19 wrote:@ moh_mad007

aduh mm, loe tuh belajar dikit, knp sih.
begok amat sih loe. mana bisa gw jawab ya atau tidak. pertanyaan loe kan, "imam mahdi itu siapa?", trus masa gw jawab "ya" atau "tidak". kedua jawaban itu gak nyambung dengna pertanyaan loe. jangan ngajarin gw bloot donk, kalo loe gak mau gw ajarain pinter!
Ok...deh!!! UNTUK NETTER2 FFI moh_mad007 MAU BELAJAR PINTER DARI ORANG BEGOOOO YG BERNAMA Candramukti!!!!

Monggo silahkan.....
:lol:
User avatar
mamatmaniak
Posts: 251
Joined: Mon Sep 01, 2008 9:21 pm

Post by mamatmaniak »

Chandra Mukti ... Begoooo ??? Nggak lah Mah_mod ... dia cuman Congor Murahan Disingkat CM ....
OIII AKU MASIH SEHAT BELUM KENA SANTET ... .... Typiclnya Self Proclaim .... dulu maknya juga gitu ... anakke ganteng dewe pinter dewe ... :P:P:P:P
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

Post by candra_mukti19 »

beu!
houri72
Posts: 501
Joined: Mon May 12, 2008 11:57 am
Location: kota gudeg
Contact:

Post by houri72 »

PERHATIAN2!
ACHTUNG!
CM19 bukan syiah..
kalo saya mengamati pemikiran chandra mukti, saya kira dia seorang sufi kejawen..
pengertian rajjah syiah sangat berbeda dgn konsep reinkarnasi budha..
aliran islam yg mempercayai ttg konsep reinkarnasi yg mirip dgn reinkarnasi adlh bbrp aliran sufi..
sepanjang pengetahuan saya, sufi membagi pemahaman dlm 4 tahap yaitu,
1. syariat,
2. tarekat,
3. hakekat.
4. marifat.
pemahaman chandra mukti mirip dgn pemahaman manshur al hallaj. dia adlh sufi yg tewas dieksekusi..mirip2 kisah siti jenar..
mas chandra, saya tanya ya..
1. apakah anda penganut mazab syiah?
2. apakah anda penganut sufisme?
nb : makna penganut dlm case ini saya patokkan sebagai ORANG YANG MEMPERCAYAI DAN MENGAMALKAN DOKTRIN2 SUATU ISME..
salam hangat..
dan jangan taqqiya
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

aduh

Post by candra_mukti19 »

aduh houri! susah amat sih pertanyaannya?! gw gak tahu, gw ini syiah atau sufisme. orang-orang dikampung gw menyebut gw syiah, karena rajin datang ke pengajian syiah. tapi, belum ada yang menyebut gw seorang sufi. ah, kalo gw sih terserah orang aja, gw ni mo disebut apa. mo disebut kapir juga gpp. soalnya saya adalah saya, gak akan berubah hanya karena disebut begini atau begitu.
up1234go
Posts: 1655
Joined: Tue Jul 04, 2006 12:05 pm

Post by up1234go »

beu!
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

Post by candra_mukti19 »

weleh-weleh!
phile.pedo
Posts: 55
Joined: Tue Sep 30, 2008 3:51 pm

Re: HAM

Post by phile.pedo »

candra_mukti19 wrote:
mengangkat masalah HAM? saya tidak tahu apakah HAM itu, melainkan sedikit saja. jadi saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini. ketidak tahuan ini merupakan kejujuran, bukan taqiyah.
yang saya tahu ham itu merupakan hak asasi manusia, yaitu hak yang harus di dapatkan oleh setiap manusia. tapi mengenai isi slengkapnya saya tidak benar-benar tahu. secara fakta, saya hanya melihat bahwa ham ini digunakan orang untuk melestarikan egoisme, melindungi kemaksiatan, merampas kebebasan orang lain.
suatu waktu, ada sepasang muda -mudi yang bercumbu rayu di makam umum milik masyarakat. saya mengurnya. tapi merka berkata, "ih, suka-suka donk! berpcaran mau di mana aja kan itu hak asasi kita?" apakah ini yang disebut ham?
syeh puji hendak menikahi gadis 12 tahun. syeh puji punya hak untuk memilih dan menentukan pasangan hidupnya, dan gadis itupun tidak dipaksa, tidak ditekan, melainkan atas dasar kerelaannya sendiri menikah dengan syekh puji. tapi orang-orang mengatakan "itu melanggar ham". sedangan di mata saya, usaha memisahkan syekh puji dari gadis itu merupakan perampasan hak yang seharusnya di dapatkan oleh dia. apakah ini yang di maksud ham?
ajarakanlah padaku dengan jelas, apakah itu ham?
HAM itu punya aturan, norma-norma dengan tingkat kewajaran secara umum...... bukan cuma melindungi kepentingan pribadi seseorang/kelompok.

Gak setiap ada kesepakat dua orang/lebih bisa langsung dikatakan sebagai Hak Azasi manusia yang harus dilindungi.

Kalo kesepakatannya melanggar tingkat kewajaran secara umum, apakah tindakkannya itu gak bisa dibilang sudah melanggar HAM?
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

Post by candra_mukti19 »

@ phile.pedo

loe punya soft copy aturan-aturan HAM gak? kalo punya kirm ke gw donk!
User avatar
DHS
Posts: 4163
Joined: Sat Jan 05, 2008 7:56 pm
Contact:

Post by DHS »

@CM19:

HAK AZASI MANUSIA DAN ISLAM

Mari kita lihat Deklarasi Universal HAM 1948 dan membandingkannya dengan hukum dan doktrin Islam.

Artikel 1:
"Semua manusia dilahirkan bebas dan setara secara hak dan hukum. Mereka dianugerahi akal dan nurani serta bertindak terhadap sesamanya dalam satu semangat persaudaraan."

Artikel 2:
"Setiap orang tergabung dalam semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi, tanpa pembedaan ras, warna, sex, bahasa, agama, politik atau opini lain, nasional atau asal sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain."

Artikel 3:
"Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, merdeka dan aman."

Artikel 4:
"Tidak seorangpun boleh diperlakukan sebagai budak atau pelayan; perbudakan dan perdagangan budak adalah terlarang dalam segala bentuk."

Komentar:

1. Wanita mempunyai derajat yang lebih rendah dalam hukum Islam; kesaksian mereka di pengadilan dihargai setengah dari kesaksian pria; ruang gerak mereka sangat terbatas; mereka tidak boleh menikah dengan non-muslim.

2. Non-Muslim yang tinggal di negara-negara Muslim mempunyai status yang lebih rendah dalam hukum Islam; mereka dilarang memberi kesaksian melawan Muslim. Mengikuti jejak Muhammad, muslim-muslim di Saudi Arabia mengatakan: "Dua agama tidak boleh ada di negara Arab," Non-Muslim dilarang mempraktekkan agamanya, mendirikan gereja, memiliki Alkitab, dsb.

3. Kaum tak beragama - Ateis (sesungguhnya adalah golongan yang paling diabaikan dalam sejarah) - tidak mempunyai "hak untuk hidup" di negara-negara Muslim. Mereka harus dibunuh. Para sarjana hukum Muslim secara umum membagi dosa dalam golongan dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil. Dari 17 dosa-dosa besar, tidak beragama adalah dosa terbesar, lebih parah daripada merampok, membunuh, menyembah berhala, dsb.

4. Perbudakan dikenal dalam Qur'an. Muslim diijinkan meniduri para budak wanitanya (Sura 4.3). Mereka diijinkan memiliki budak wanitanya yang sudah menikah (Sura 4.28 ). Posisi tak berdaya dari para budak terhadap majikan mereka menggambarkan posisi tak berdaya dari tuhan-tuhan palsu Arab terhadap Pencipta mereka (Sura 16.77).

Artikel 5:
"Tidak seorangpun layak menjadi subyek penganiayaan atau kekejaman, tidak berperikemanusiaan atau pelecehan atau penghukuman."

Komentar:

Kita telah melihat hukuman macam apa yang dijatuhkan atas para pendosa menurut Hukum Suci: Amputasi, Penyaliban, Perajaman dengan batu hingga mati dan hukum Cambuk. Saya mengira seorang Muslim akan membantah bahwa ini adalah hal yang tidak lumrah untuk negara Muslim, namun apa yang mereka maksud dengan tidak berperikemanusiaan? Sekali lagi, seorang Muslim akan menganggap bahwa hukuman-hukuman semacam ini bersumber ilahi dan tidak boleh dihakimi oleh kriteria kemanusiaan. Dari standar kemanusiaan, mereka adalah tidak berperikemanusiaan.

Artikel 6:
"Setiap orang berhak untuk diperlakukan sebagai pribadi dihadapan hukum."

Keseluruhan pikiran dari sebuah pribadi yang dapat memilih dan bertanggung-jawab secara moral itu tidak ada dalam Islam, sama dengan keseluruhan hak azasi manusia.

Artikel 7,8,9,10 dan 11 berkenaan dengan seseorang yang terpidana di hadapan hukum yang adil.

Komentar:

1. Seperti yang telah diperlihatkan Schacht, di bawah Sharia, hal-hal yang berkenaan dengan iman yang baik, keadilan, kebenaran dan lain-lain, hanya memainkan peran sub-ordinasi. Ide akan rasa bersalah dalam tindakan kriminal itu tidak ada.

2. Ganjaran terhadap suatu pembunuhan itu adalah sangsi resmi, walaupun hal ini dapat dikompensasikan dengan uang.

3. Prosedur hukum dalam Islam sulit untuk dikatakan adil, apalagi dalam urusan yang berkenaan dengan saksi. Non-muslim dilarang bersaksi melawan Muslim. Contoh, seorang Muslim boleh merampok Non-Muslim di rumahnya dan mendapat kebebasan hukuman jika tidak ada saksi lain selain Non-Muslim itu sendiri.
Bukti yang diberikan oleh Muslimah diterima dengan sangat terbatas, itupun kalau saksinya lebih dari dua orang.

Artikel 16 berkenaan dengan hak perkawinan laki-laki dan wanita.

Komentar:

Seperti yang dapat kita lihat dalam paragraf tentang wanita, di bawah hukum Islam wanita tidak mempunyai hak hukum yang setara: mereka tidak bebas menikah dengan pilihan mereka, demikian juga dengan hak bercerai.

Artikel 18:
"Setiap orang mempunyai hak bebas untuk berpikir, bernurani dan beragama; Hak ini termasuk hak untuk berganti agama atau kepercayaan. Juga hak untuk memanifestasikan keyakinannya secara individu maupun kelompok, baik dalam pengajaran, penerapan dan pengamatan."

Komentar:

1. Cukup jelas di dalam hukum Islam, seseorang tidak mempunyai hak untuk berganti agama, jika orang tersebut dilahirkan dalam keluarga Muslim. Dengan menggunakan standar ganda, Para muslim akan bersuka-cita menerima mualaf yang mengganti agama mereka. Muslim yang murtad mendapat sangsi hukuman mati. Disini kita lihat betapa besar komentator Baydawi (sekitar 1291) melihat hal ini: "Barangsiapa berpaling dari agamanya, baik secara rahasia maupun terbuka, ambillah dia dan bunuh dia dimanapun kamu menemukannya, sama seperti para kafir lainnya. Jauhkan dirimu sendiri dari kebersamaan dengan dia. Jangan menerima uluran tangannya".

2. Data Statistik para murtadin ke kristen sulit dikumpulkan lantaran alasan di atas. Namun demikian, mitos bahwa seorang muslim tidak dapat murtad adalah kosong. Sebaliknya, kami mempunyai bahwa bukti literatur tentang para muslim yang murtad ke kristen dari zaman permulaan sejarah sampai saat ini. Kasus-kasus yang paling spektakuler dalam sejarah adalah murtadnya pangeran-pangeran Maroko dan Tunisia pada abad 17 dan orang-orang Afrika yang menjadi biarawan Konstantin. Count Rudt-Collenberg menemukan bukti di Casa dei Catecumeni, Roma yang menyatakan adanya 1.087 pemurtad antara tahun 1614-1798. Menurut A.T. Willis dan penulis lain, ada sekitar 2 sampai 3 juta Muslim yang murtad ke kristen setelah pembantaian terhadap komunis di Indonesia tahun 1965, lihat Bab 5.
Di Perancis saja, dalam tahun 1990-an ada dua sampai tiga ratus muslim yang murtad ke kristen setiap tahunnya. Menurut Ann E.Mayer,362 di Mesir para permurtad menyebabkan "sering timbulnya kemarahan para imam sehingga mereka mengadakan mobilitas Muslim konservatif untuk melegalkan hukum mati terhadap pemurtad". Ibu Mayer menegaskan bahwa di masa lampau, banyak wanita telah berusaha untuk murtad dengan maksud meraih nasib yang lebih tinggi.

3. Mereka yang memilih murtad ke kristen dan tetap tinggal di negara-negara Islam terancam bahaya besar. Mereka tidak dapat meninggalkan negara tersebut karena surat-surat identitas yang dibutuhkan tidak didapat. Perkawinan mereka dianggap tidak sah. Anak-anak mereka dijauhkan dari mereka oleh sanak-keluarga yang turut campur tangan. Mereka tidak mendapat hak waris. Bahkan sering pula sanak keluarga membunuh mereka dan tentu saja orang-orang itu tidak mendapat hukuman.363

Artikel 19:
"Setiap orang mempunyai hak bebas untuk menyatakan pendapat dan mengekspresikannya. Hak ini termasuk kebebasan memegang pendapat tanpa campur-tangan orang lain. Mencari, menerima informasi dan ide melalui berbagai macam media tanpa batasan."

Komentar:

1. Hak yang diabaikan dalam artikel 18 dan 19 secara konsisten berdampak di Iran, Pakistan dan Saudi Arabia. Di tiga negara ini hak terhadap golongan Bahai, Ahmadi dan minoritas Shiah telah disangkal. Ketiga negara ini menjustifikasi tindakan mereka berdasarkan Sharia. Orang kristen di negara-negara tersebut sering ditangkap dan difitnah tanpa mampu membela diri. Amnesti Internasional menggambarkan hal ini di Saudi Arabia sebagai:

Ratusan orang kristen, termasuk para wanita dan anak-anak telah ditangkap dan dipenjarakan dalam tiga tahun terakhir ini. Kebanyakan tanpa melalui pengadilan, semata-mata hanya karena agama damai mereka. Ada yang disiksa, diantaranya dengan cemeti, tatkala dalam tahanan. . . . Harta milik mereka - termasuk Alkitab, Rosario, Patung Salib dan gambar Yesus Kristus - dilarang sehingga dapat disita. (AINO 62 July / August 1993).

Hal yang sama juga terjadi terhadap kaum muslim Shia. Mereka diusik, ditangkap, disiksa dan dalam beberapa kasus, dipenggal. Contohnya, pada tanggal 3 September 1992, Sadiq Abdul Karim Malallah dipancung di depan umum di Al-Qatif setelah dinyatakan murtad dan menghujat. Sadiq, seorang muslim Shia, ditangkap tahun 1988 dan dikenakan hukuman rajam oleh polisi setempat karena menyelundupkan sebuah Alkitab ke negara tersebut. Waktu itu dia dirajam di tempat tertutup.

Keadaan penganut Ahmadi di Pakistan juga hampir sama. Gerakan Ahmadiyah ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmed (meninggal 1908), dia dianggap seperti nabi oleh pengikutnya. Amnesty Internasional (ASA/33/15/91) menyimpulkan keadaan mereka sebagai berikut:

Penganut Ahmadi menamakan diri mereka sebagai muslim namun mereka dianggap oleh golongan muslim ortodoks sebagai golongan sesat karena mereka menyebut pendiri mereka dengan "Al-Masih", sang Mesias: Ini menunjukkan bahwa Muhammad bukan meterai penutup dari segala nabi seperti yang diyakini oleh golongan muslim ortodoks, yaitu nabi yang menyampaikan pesan terakhir dari Allah kepada umat manusia. Menurut kaum Ahmadi, iman mereka bukan mengingkari status Nabi Muhammad karena Mirza Ghulam Ahmed tidak mengaku membawa satu wahyu baru yang menambah hukum ilahi, Qur'an. Mirza Ghulam Ahmed menganggap diri sendiri sebagai seorang "Mahdi", pewujudan ulang dari Nabi Muhammad, dan menganggap bahwa adalah tugasnyalah untuk merevisi Islam. Sebagai akibat dari perpecahan ini, golongan Ahmadiyah mendapat diskriminasi dan penganiayaan di beberapa negara. Dalam pertengahan tahun 1970-an, Saudi Arabia - berdasarkan Liga Muslim Sedunia berseru kepada para pemerintah negara-negara Islam di seluruh dunia untuk menindak Ahmadiyah. Sejak saat itu Ahmadiyah dilarang di Saudi Arabia.

Dalam sepanjang sejarah Pakistan, golongan Ahmadiyah telah menjadi korban kekerasan yang dalam peristiwa-peristiwa tertentu meminta korban darah serius. Keadaan menjadi lebih parah ketika presiden Zia-ul Haq berkuasa pada tahun 1977 setelah melalui kudeta militer. Dia mengintroduksi usaha Islamisasi dan mengadakan banyak pembatasan terhadap kaum Ahmadiyah. Pada tahun 1984, kepemerintahan selanjutnya mengumumkan bahwa Ahmadiyah adalah golongan sesat. Dengan demikian kaum Ahmadiyah dilarang mengaku diri sebagai muslim. Sejak saat itu, banyak kaum ini yang menjadi korban hukum negara Pakistan. Mereka dipenjara dan bahkan dihukum mati hanya sekedar karena mempraktekkan hak kebebasan mereka untuk beragama, termasuk hak untuk mengekspresikan iman mereka. Sekali lagi perlu kita sadari bahwa sikap mengkafirkan ini adalah konsekuensi logis dari muslim ortodoks yang menempatkan Mohammad sebagai meterai para Nabi, bahwa Islam adalah pernyataan final Allah yang paling sempurna terhadap umat manusia dan keselamatan di luar Islam adalah tidak masuk akal.

2. Hujatan terhadap Allah dan Nabi adalah tindakan yang patut dihukum mati di bawah hukum Islam. Di jaman moderen, hujatan menjadi sekedar alat bagi pemerintah Islam untuk membungkam lawan, atau bagi individu untuk menjatuhkan hukuman terhadap "golongan sesat". Laporan dari koran "Economist" menyingkap manipulasi "hujatan" di Pakistan:

Keputusan Mahkamah Agung di Lahore telah mencemaskan orang kristen Pakistan. Mahkamah tersebut baru-baru ini memutuskan bahwa hukum "hujat' Pakistan akan diterapkan atas semua nabi Islam. Yesus adalah seorang nabi dalam ajaran Islam. Dengan menyembah Yesus sebagai Anak Allah, maka orang kristen dapat dituduh sebagai penghujat.
Ada 1,2 juta orang kristen di Pakistan dari total populasi 12 juta penduduk. Kebanyakan dari mereka berada dalam kasta rendah, bekerja sebagai buruh kasar. Rata-rata mereka sudah menderita karena iman mereka. Tahir Iqbal, seorang mekanik kapal udara yang murtad ke kristen telah mati secara misterius tatkala menantikan putusan hukuman di penjara. Manzoor Masih yang dituduh menghujat, walaupun telah menyerahkan uang jaminan, terbunuh misterius di jalan.... Pengamat Hak Azasi Manusia mengatakan bahwa di sana para sektarian dan rival politik saling berebut kekuasaan dan kekayaan. (7 Mei 1994).

Artikel 23:
"Setiap orang berhak untuk bekerja, bebas untuk memilih pegawai, berhak menciptakan kondisi nyaman dalam pekerjaannya dan terjamin terhadap pengangguran."

Komentar:


1. Para wanita di bawah hukum Islam tidak bebas untuk memilih pekerjaan mereka. Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dilarang, bahkan dalam negara-negara yang disebut Islam Liberal. Islam ortodoks melarang para wanita bekerja di luar rumah (lihat Bab 14).

2. Non-Muslim tidak bebas memilih pekerjaan di negara Islam, atau lebih tepatnya, ada posisi-posisi tertentu yang tertutup untuk mereka. Contoh belakangan yang terjadi di Saudi Arabia. Sekelompok muslim menuntut agar managernya diperkarakan manakala mereka tau bahwa dia adalah seorang kristen. Sheikh Mannaa K, guru kitab di Perguruan Tinggi Hukum Islam Riyadh menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Dia menunjuk dua ayat Qur'an sebagai argumentasinya: "Allah tidak akan memberikan kemegahannya kepada kaum kafir" (Sura 4.141). "Kekuasaan dan kekuatan adalah milik Allah, dan untuk Nabinya, dan kepada orang-orang yang percaya" (Sura 63.8 ).

Artikel 26 berkenaan dengan Hak Pendidikan.

Komentar:

Sekali lagi, ada bidang-bidang sekolah tertentu yang tertutup bagi wanita (lihat Bab 14). Jelas bahwa para militan Islam sadar bahwa Islam tidak lagi kompatibel dengan Deklarasi HAM 1948. Untuk itu mereka berkumpul di Paris tahun 1981 untuk merumuskan Deklarasi HAM ala Islam yang membuang segala kebebasan yang berkontradiksi dengan hukum Islam. Bahkan lebih buruk lagi adalah kenyataan bahwa di bawah tekanan negara-negara Islam, maka pada bulan November 1981, untuk mengeliminasi diskriminasi agama, Deklarasi PBB merevisi Artikel 18 dengan menghapus kata "berganti" agama menjadi "memiliki" agama (FI, Spring 1984, hal. 22).

Dari buku Ibn Warraq: Why I am Not a Muslim.
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

HAM

Post by candra_mukti19 »

DHS wrote:@CM19:

HAK AZASI MANUSIA DAN ISLAM

Mari kita lihat Deklarasi Universal HAM 1948 dan membandingkannya dengan hukum dan doktrin Islam.

Artikel 1:
"Semua manusia dilahirkan bebas dan setara secara hak dan hukum. Mereka dianugerahi akal dan nurani serta bertindak terhadap sesamanya dalam satu semangat persaudaraan."

Artikel 2:
"Setiap orang tergabung dalam semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi, tanpa pembedaan ras, warna, sex, bahasa, agama, politik atau opini lain, nasional atau asal sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain."

Artikel 3:
"Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, merdeka dan aman."

Artikel 4:
"Tidak seorangpun boleh diperlakukan sebagai budak atau pelayan; perbudakan dan perdagangan budak adalah terlarang dalam segala bentuk."
oh, ini toh yang dimaksud dengan HAM. kalo gitu, HAM ini selaras dengan Islam. cuma nomor 4 itu gak jelas artinya.
tidak seorangpun boleh diperlakukan sebagai budak. trus kalo budak harus diperlakukan sebagai apa? bukankah dokter harus diperlakukan sebagai dokter? petani harus diperlakukan sebagai petani dan budak juga harus diperlakukan sebagai budak?
apa artinya perbudakan?

perdagangan budak dilarang oleh HAM? ah, justru itu melanggar HAM sendiri. kontradiksi kalo begitu. bukankah point pertama itu disebutkan bahwa setiap orang bebas secara hak dan hukum? kalo ada orang berniat bekerja pada seseorang yang kaya dan dia berkata, "aku akan bekerja seumur hidup kepada anda, tapi hendaklah anda memberi uang kepada keluarga saya sebanyak seratus juta!" apakah itu bukan hak bagi dirinya untuk menjual dirinya kepada seorang kaya, demi agar keluarganya memperoleh kelangsungan hidup.
pernah ada orang yang membawa beberapa anak-anak berusia 13 tahun. dia berkeliling-keliling kampung untuk menawarkan anak tersebut. "tuan-tuan! anak-anak ini terlantar. saya tidak sanggup untuk memberinya makan. jika anda tuan-tuan yang sudi mengambil silahkan, ambilah. anak-anak ini mau bekerja pada tuan, asal diberi makan sehari dua kali saja sudah cukup!".
anda tahu, di dunia ini banyak orang yang rela hidupnya jadi budak dari pada tidak dapat makan, tidur di kolong jembatan dan tidak punya pekerjaan sama sekali. jadi, HAM itu akan melarang merka untuk memutuskan seseorang untuk menjadi budak?
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

Post by candra_mukti19 »

DHS wrote:
Komentar:

1. Wanita mempunyai derajat yang lebih rendah dalam hukum Islam; kesaksian mereka di pengadilan dihargai setengah dari kesaksian pria; ruang gerak mereka sangat terbatas; mereka tidak boleh menikah dengan non-muslim.
saya tidak tahu kalo dalam islam ksaksian wanita dihargai setengah dari kesaksian pria. mungkin itu benar. ruang gerak wanita dibatasi, itu benar.
tapi hal ini tidak berarti derajat wanita lebih rendah, melainkan dihargai setinggi-tingginya menurut porsinya.
wanita dipercayai untuk menjadi ibu rumah tangga dan mengasuk anak-anak. kemampun ini dimiliki secara kodrat oleh wanita. ketika wanita dilarang untuk bekerja, bukan berarti direndahkan. suami yang membiarkan istrinya bekerja, itu disebut laki-laki yang tidak dapat menghargai wanita dan tidak berdaya, karena tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. bahkan zaman sekarang ini, banyak wanita pekerja sedangkan suaminya diam saja di rumah mengasuh anak. zaman sudah kebalik. syetan bersorak sorai karena telah berhasil memutar balikan kodrat wanita-pria. sedangkan kodrat wanita untuk menjadi ibu rumah tangga, dan menjadi guru bagi anak-anaknya dikikis dengan doktrin "persamaan gender". akhirnya anak-anak zaman sekarang lebih dekat kepada pembantu dari pada kepda ibu kandungnya sendiri. ppara wanita pengusung doktrin sesat "persamaan ggender" ini, lama-lama menuntut "wanita juga boleh menikah dengn wanita, karena laki-laki juga boleh menikah dengan wanita" doktrin genger goblokk. lama-lama, karena saking ingin samanya dderaja dengan laki-laki, para wanita berkhayal punya kontoll sperti laki-laki..wha...ha...ha.. *****!
candra_mukti19
Posts: 1445
Joined: Thu Aug 14, 2008 10:19 pm

Post by candra_mukti19 »

DHS wrote: 2. Non-Muslim yang tinggal di negara-negara Muslim mempunyai status yang lebih rendah dalam hukum Islam; mereka dilarang memberi kesaksian melawan Muslim. Mengikuti jejak Muhammad, muslim-muslim di Saudi Arabia mengatakan: "Dua agama tidak boleh ada di negara Arab," Non-Muslim dilarang mempraktekkan agamanya, mendirikan gereja, memiliki Alkitab, dsb.
kalo itu, gw setuju. mereka sesat. tapi bukan islam yang sesat. sebab islam melindungi kebebasan beragama. bagaimana negara islam sekarang bisa bisa melarang kebebasan beragama seperti itu, padhal Allah sendiri berfirman "tidak ada paksaan dalam beragama", dan nabi muhammad sendiri memiliki tetangga Yahudi dan Nasrani, yang apabila nabi memasak makanan, sering berbagi kepada tetangga Yahudi dan Nasrani tersebut. setahu saya, di iran, kebebasan beragama dilindungi. banyak sahabat-sahabat saya di sana, mereka menceritakan bahwa keadaan iran, jauh sekali dari gambaran kapir-kapir di sini mengenai negara-negara muslim.

didukung oleh pernyataan seroang pastor dari Amerika yang hendak berangkat menuju iran. ketika pastor tersebut hendak berangkat, sahabat-sahabatnya berkata, "hati-hatilah sobat! mungkin anda disana bisa ditembak secara tiba-tiba, mereka adalah orang yang tak segan-segan memenggal kepala non muslim." hal itu membuat pastor tersebut was-was masuk negara iran. tapi setelah dia masuk ke negeri iran, dia berkata, "sungguh berbeda dari persepsi saya, kondisi iran yang saya lihat. di sini saya dihormati dan diperlakukan seperti raja. dan saya melihat geraja-geraja berdiri kokoh dan pemeluknya menjalankan ibadah dengan tenang."
berita kesaksian speerti ini tentunya, segera ditutup-tutupi oleh media yang anti-islam.
Post Reply