pandangan seorang polisi terhadap UU ITE

Informasi perkembangan hardware dan software yang berkaitan dengan komputer, internet, dan sarana-sarana yang menyangkut teknologi informasi lainnya.
Post Reply
User avatar
ratu felisha
Posts: 170
Joined: Tue Mar 03, 2009 1:41 pm
Location: di tempat suci (mekah) koq ada setan?

pandangan seorang polisi terhadap UU ITE

Post by ratu felisha »

Seru juga perdebatan tentang keberadaan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronika) yang telah disyahkan oleh DPR tanggal 23 maret yang lalu, apalagi rekan saya Anggara sudah duluan membahas masalah ini dalam beberapa tulisannya di blognya anggara.org, saya jadi penasaran juga dan saya baca satu – persatu kalimatnya dalam UU tersebut…. Memang secara formil Undang – undang itu bertujuan baik yaitu bermaksud melindungi masyarakat luas yang nantinya akan ”terganggu” karena aktifitas di dunia maya… kalau saya klasifikasi ada beberapa obyek yang dilindungi dalam UU ini :

- Manusia/ orang secara pribadi, dari : penipuan, pengancaman dan penghinaan

- Masyarakat (sekumpulan orang) dari : dampak negatif dari kesusilaan, perjudian dan akibat dari penghinaan SARA

- Korporasi (perusahaan) atau suatu lembaga dari : kerugian akibat penjebolan data rahasia dan keuangannya juga pembuat sofware yang di crack sehingga rugi (hahaha….)

Dari semua ini saya mengerti yang paling banyak ditakutkan oleh para blogger seperti juga mas anggara adalah pasal 27 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Para blogger mungkin merasa terancam dengan ‘hilang” kebebasan untuk berekspresi dalam tulisan di blog nya… tetapi jangan kuatir ternyata banyak materi hukum formil yang belum jelas untuk penyidikan terhadap seorang tersangka UU ITE ….

KESATU

Misalnya saya seorang penyidik sedang menyidik seorang blogger yang menghina sesorang dan disangkakan melanggar pasal 27 ke (3), kesulitan terbesar bagi saya adalah mencari alat bukti yang dapat dihadapkan di sidang pengadilan, karena menurut pasal 183 dan 184 KUHAP (UU ITE tetap mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 ttg KUHAP)

Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Kita cari alat bukti yang paling umum yaitu “saksi” yaitu seorang yang mendengar, melihat, merasakan seorang tersangka melakukan perbuatannya (mengetik di depan komputer…) …karena ada istilah hukum “unus testis nula testis” artinya “satu saksi adalah bukan saksi” … nah mencari saksi seorang saja susah apalagi lebih dari satu…?

Paling yang bisa saya dapatkan ialah mencari saksi ahli … misalnya pak Roy Suryo yang bisa menjelaskan media dan faktor teknis lainnya tentang internet (IP , situs, server, bandwith, provider dll….), perlu seorang ahli lain yaitu Ahli Bahasa yang mampu menerangkan apa benar kata – kata blogger tersebut bisa dikategorikan menghina sesorang …

Nah ini celakanya dari penyidik… paling bisa didapat alat bukti lainya yaitu alat bukti “petunjuk” misalnya copy tulisan kita yang didapat di internet…., jadi maksimal penyidik hanya bisa menghadirkan alat bukti “Saksi Ahli” dan ‘Petunjuk” …. Hal itu masih sangat riskan dalam mengajukan seorang tersangka ke pengadilan….

KEDUA

Masalah paling krusial ialah “Locus Delicti” atau istilah popularnya ialah TKP (tempat kejadian perkara), hebat benar undang – undang ini, lihat pasal 2 UU ITE :

Pasal 2

Undang Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Nah coba bayangkan kalau kita melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE di luar negeri….? Apa bisa ditangkap kesana… tunggu dulu, belum semua negara mempunyai “perjanjian extradisi” jangankan negara yang jauh… negara terdekat yang seperti Singapura aja belum bisa …

Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

KETIGA

Hal lain yang sangat formil dalam hukum adalah “TEMPUS” atau waktu kejadian perkara… nah kalau penyidik tidak bisa menentukan kapan terjadinya tindak pidana, ya tidak bisa … nah kalau para blogger tidak menggunakan waktu indonesia (GMT + 7) atau mengacaukan tanggal perbuatannya dilakukan (apalagi tidak ada saksi yang mendukung) akan susah sekali penyidik mengajukannya sampai sidang pengadilan…

Nah blogger sekalian …tulisan ini bukannya untuk mengajari berbuat jahat.. tapi inilah sedikit dari permasalahan yang akan dihadapi para penyidik dalam mengungkap perbuatan jahat dalam UU ITE…(masih banyak lagi dan terlalu panjang untuk dijelaskan…) berdasarkan dari pengalaman saya sebagai penyidik…. Masih susah bukan ?

Pada intinya diperlukan MORAL yang baik dari para Blogger agar menghindari perbuatan asusila, perjudian, menghina seseorang dsb dsb dari media dunia maya ini…..

Dan saya pun secara pribadi lebih berpendapat : “janganlah kita meng-kriminalisasi perbuatan yang hanya dianggap melanggar moral”….. semua tergantung pada keimanan kita masing – masing….

Sumber: http://reinhardjambi.wordpress.com/2008/03/" onclick="window.open(this.href);return false;


walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: pandangan seorang polisi terhadap UU ITE

Post by walet »

Jadi tunggu apa lagi?

Bikin blog sebanyak2nya!!!!!!!
Bikin artikel di forum2.
Pokoknya semuanya.
Freeze
Posts: 88
Joined: Thu Feb 12, 2009 11:27 pm

Re: pandangan seorang polisi terhadap UU ITE

Post by Freeze »

Menkominfo: Silakan Cabut UU ITE

Jakarta - Menkominfo Mohammad Nuh mengizinkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini tengah diuji dalam judicial review MK.

Image

"Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja," kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (16/2/2009).

Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin 'menggoyang' UU ITE.

Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU ITE.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.

Bahkan, dalam perkembangan sidang perkara uji materiil, saksi ahli yang dihadirkan pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU tersebut.

"UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?" kata Rudi Rusdiah, yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE.

Pun demikian, sebagai pihak yang patuh hukum, Menkominfo menyerahkan 'nasib' pasal 27 yang dipermasalahkan di UU ITE ini kepada MK. Meski nantinya pasal tersebut harus dicabut, Nuh mengaku tak keberatan. "Sebagai orang yang patuh hukum, kita akan melaksanakan," tandas menteri tanpa mau berkomentar banyak. ( ash / ash )

http://www.detikinet.com/read/2009/02/1 ... but-uu-ite
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: pandangan seorang polisi terhadap UU ITE

Post by walet »

Emang isinya apa neh?
Post Reply