Status Pernikahan Isteri yg balik ke Hindu

Murtad: mereka yg meninggalkan Islam. Apa hukumannya & bgm penerapannya di negara2 Islam ?
Post Reply
yvptgxj
Posts: 1844
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Status Pernikahan Isteri yg balik ke Hindu

Post by yvptgxj »

http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1141643698

Ustadz Menjawab > Pernikahan

Status Pernikahan Isteri yang Murtad
Assalamu'alaikum,

Langsung saja pak ustadz, saya punya tetangga yang sebelum menikah mereka beda agama. yang laki-laki muslim dan yang wanita Hindu, dan akhirnya menikah secara Islam sebab yang wanita masuk Islam. Tetapi setelah menikah dan mereka mempunyai 2 anak, ada masalah dalam rumah tangga akhirnya si wanita kembali lagi ke Hindu, dengan alasan bahwa suaminya tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mengajarkan bagaimana menjadi seorang muslimah yang baik. Tetapi sampai sekarang mereka masih satu rumah, dan berjalan biasa seperti tidak ada masalah, sebab saya dengar sendiri kalau dia kembali lagi ke Hindu.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status perkawinan mereka? Dan bagaimana hukumnya bila mereka melakukan hubungan suami isteri? Adakah dasar yang mengatur yang demikian? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban
Ahmad Sarwat, Lc

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam kasus yang anda tanyakan ini, suami punya kewajiban besar untuk melakukan semua upaya dalam rangka mengajak kembali si istri ke dalam Islam. Sebab suami akan ditanya di akhirat tentang pertanggung-jawabannya. Sebab Allah SWT telah memerintahkan setiap suami untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari api neraka.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 6)

Namun bila semua upaya untuk mengembalikan istri ke jalan yang benar telah dilakukan, namun istri tetap murtad dan berpegang-teguh pada agama lamanya itu, maka hendaknya dia berserah diri kepada Allah SWT.

Dan oleh karena itu, hubungan suami istri yang sebelumnya terjadi akan secara otomatis menjadi terputus. Sebab syariah Islam tidak pernah membenarkan hubungan suami istri yang berlainan agama, selain dalam format suami muslim dan istri ahli kitab saja. Di luar itu, hubungan itu haram dan bila melakukan hubungan suami istri, hukumnya zina.
yvptgxj
Posts: 1844
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Post by yvptgxj »

Kewajiban Membimbing dan Membina Para Muallaf

Adalah menjadi kewajiban semua umat Islam untuk memberikan bimbingan agama kepada para muallaf (orang yang masuk Islam). Hal itu sangat penting dilakukan agar masuk Islamnya itu tidak menjadi sia-sia belaka. Dan bimbingan yang paling kuat pengaruhnya adalah bimbingan yang bersifat aplikasi langsung, atau praktek langsung. Sebab semua teori tentang agama Islam akan menjadi sia-sia bila tidak dipraktekkan langsung dalam kehidupan nyata sehari-hari.

Intensitas pengajaran agama yang harus diberikan kepada para muallaf harus lebih banyak lagi, untuk mengejar ketertinggalannya dalam memahami agama Islam. Sehingga bila muslim umumnya setiap hari belajar Islam sebanyak 2 jam, maka para muallaf perlu belajar 4 jam.

Bila sampai tidak ada yang mengajari mereka dengan benar, jelas berdosalah umat Islam lainnya yang ada di sekitarnya. Karena melalaikan perintah Allah SWT. Hal itu karena Allah SWT telah mewajibkan semua umat Islam memperlajari tentang Allah SWT agar betul-betul makrifah (mengenal) siapakah sosok tuhan kita, apa maunya, apa saja perintah dan larangannya.

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah selain Allah...(QS. Muhammad: 19)

Selain itu semua muslim wajib menjalankan ajaran Islam secara keseluruhannya, bukan hanya pada kulit luarnya saja. Untuk itu Allah SWT telah memerintahkannya agar syumuliyah (kelengkapan) dalam menjalankan Islam sebagai kewajiban hidup.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 208)

Dan mengamalkan semua ajaran Islam itu tidak mungkin kecuali dengan mempelajarinya terlebih dahulu seluruh ajaran Islam. Sehingga kecil kemungkinannya muallaf itu kembali kepada ajaran lamanya. Karena iman yang ditanamkan demikian kuat dan mendalam. Bukan sekedar tempelan imitasi dan asesori.
Hak Muallaf dari Harta Zakat

Selain itu, syariah Islam juga memberikan hak kepada para muallaf sebagian dari harta zakat. Meski dia seorang yang berada sekalipun. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelajaran kepada para muallaf dari segi dana. Karena baitul mal dan lembaga zakat punya kewajiban untuk mengalokasikan dana buat para muallaf.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
yvptgxj
Posts: 1844
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Post by yvptgxj »

Hukuman Buat Orang yang Murtad

Sementara itu kepada yang bersangkutan, atau istri yang melakukan kemurtadan, juga harus diingatkan bahwa dia telah melakukan tindakan yang resikonya teramat besar. Dia harus juga diberitahu bahwa di dalam syariat Islam,menjadi kafir setelah sebelumnya memeluk agama Islam, bukan perkara sederhana.

Orang yang tadinya muslim lalu berpindah atau kembali ke dalam agama lama, hukumnya murtad. Dan orang yang murtad itu sudah dipastikan masuk neraka dan tidak akan keluar lagi dari situ selama-lamanya. Kecuali bila dia sempat bertaubat dan kembali ke pangkuan Islam sebelum matinya.

Bukan itu saja, bahkan semua amal baiknya selama sempat menjadi muslim akan musnah, seolah dia tidak pernah melakukan hal-hal yang baik. Shalat, puasa, zakat, haji dan semua ibadahnya menjadi hilang pahalanya.

Hal itu bukan karangan ulama atau pendapat manusia, melainkan ketetapan yang terang dari Allah SWT langsung:

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)

Alangkah rugi dan sia-sia hidup seorang yang murtad dari Islam. Boleh dibilang lebih tidak usah jadi manusia saja ketimbang sempat menjadi orang yang murtad. Lebih baik menjadi tanah yang tidak perlu mempertanggung-jawabkan semua yang telah dilakukan.
Orang yang Murtad Halal Darahnya

Ayat di atas berbicara tentang resiko yang harus ditanggung oleh seorang yang murtad dari sisi ukhrawi, namun hal itu belum cukup. Ternyata secara hukum duniawi, Allah SWT pun menetapkan hukuman buat orang yang mempermainkan agama Islam, yaitu dengan dihalalkannya darah orang yang murtad. Rasulullah SAW bersabda:

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Aku utusan Allah, karena tiga alasan: Orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad yang lari dari jamaah. (HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang menyalahi agamanya dengan agama Islam (murtad), maka penggallah lehernya." (HR At-Thabarani)

Dari Jabir ra. bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan telah murtad, maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk menawarkan kembali Islam kepadanya, bila dia tobat maka diampuni tapi bila menolak maka wajib dibunuh. Ternyata dia menolak kembali ke Islam maka dibunuhlah wanita itu. (HR Ad-Daruquthuny dan Al-Baihaqi).

Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Mu’az bin Jabal sebelum berangkat ke Yaman: "Siapa pun laki-laki yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka. Siapa pun wanita yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka."

Ketika mendengar ada kelompok masyarakat arab yang ingkar tidak mau membayar zakat serta murtad, maka Abu Bakar As-Shiddiq ra menyatakan perang terhadap mereka. Ini adalah keputusan yang beliu ambil secara yakin meski pada dasarnya perangai beliau lembut, ramah dan penyayang. Namun karena memang demikianlah ketentuan Allah SWT terhadap para pembangkan, maka apa boleh buat, syariat harus ditegakkan.

Apa yang dilakukan oleh beliau juga didukung oleh seluruh lapisan shahabat Rasulullah SAW radhiyallaahu ‘anhum. Sehingga hukuman mati buat orang murtad merupakan ijma’ seluruh umat Islam.

Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthuny meriwayatkan bahwa Abu Bakar ra meminta seorang wanita bernama Ummu Qurfah untuk kembali dari kemurtadannya (istitabah), di mana sebelumnya telah kafir dari keIslamannya, namun wanita itu menolak, maka beliau membunuhnya.
Apa yang Bisa Dilakukan?

Buat suami, ada beban berat untuk menyadarkan kembali si istri agar bisa selamat di dunia dan di akhirat. Yaitu dengan melakukan pendekatan yang baik, penuh hikmah, serta dengan menyampaikan ajakan yang bersahabat untuk bertaubat dan kembali kepada jalan Allah.

Suami harus sabar dalam melakukan usahanya ini, sebagaimana kesabaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW sangat sabar dan tetap terus mengupayakan agar paman beliau, Abu Thalib, bisa mengucapkan dua kalimat syahadat. Bahkan hingga detik-detik terakhir menjelang kematian sang paman.

Namun Allah SWT Tuhan Yang Maha Menentukan itu punya kehendak lain. Sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (QS. Al-Qashash: 56)

Apabila semua upaya untuk mengajak kembali si istri ke dalam Islam sudah dilakukan, maka berserah diri saja kepada Allah SWT. Dan oleh karena itu, hubungan suami istri yang sebelumnya terjadi akan secara otomatis menjadi terputus. Sebab syariah Islam tidak pernah membenarkan hubungan suami istri yang lain agama, selain dengan format suami muslim dan istri ahli kitab saja. Di luar itu, hubungan itu haram dan bila melakukan hubungan suami istri, hukumnya zina.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.............
Post Reply