Page 1 of 1

MURTAD, hukumannya seputar dunia

Posted: Wed Oct 05, 2005 4:49 pm
by ali5196
MURTAD, hukumannya seputar dunia

Afghanistan
Hukuman MATI bagi Murtad. Lihat kasusnya Abdul Rahman
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2140

Aljazair,
http://www.weeklystandard.com/Content/P ... n.asp?pg=2
Tgl 21 Maret 2006, pemerintah menyetujui UU yg memerintahkan hukuman penjara selama 2- 5 tahun dan denda antara 5000-10.000 Euro bagi siapapun yg "mencoba mengajak Muslim utk memeluk agama lain." Hukuman yg sama berlaku bagi siapapun yg "menyimpan atau membagikan bahan2 atau audio-visual dgn tujuan mendestabilisasi kepercayaan orang pada Islam."

Aljazair
http://www.yahoodi.com/peace/apostacy.html
Di abad 16 ada cerita yg dicatat biarawan Spanyol, Haedo, ttg seorang pemuda Arab. Ia ditangkap oleh Spanyol, memeluk Kristen dan dibaptis sbg ‘Geronimo'. Thn 1569, ia ditangkap oleh pirat Barbary dan dibawa ke Aljazair. Ketika ancaman dan permohonan tidak juga membujuknya utk kembali ke Islam, Geronimo dikenakan hukuman mati. Kaki dan tangannya diikat dan dilemparkan dalam cetakan yg kemudian disirami dgn cairan beton. Cetakan batu yg mengandung tubuhnya ditempel kedlm benteng/Fort of the Twenty Four Hours di Aljazair.

Thn 1853, benteng itu dihancurkan tentara Perancis dan ditempat yg disebutkan Haedo, blok beton yg mengandung kerangka Geronimo ditemukan. Tulang2nya dikanonisasi sbg martir, Santo Geronimo dan dikubur di Katedral St. Philippe. Ekspresi wajahnya yg sengsara dan tali yg mengikatnya yg tercetak di batu beton itu dicetak kembali dan kini dipasang di Museum Aljazair. **

Chechnya
Teolog Chechnya dan Dagestan memerintahkan Muslim utk menghukum mati Gubernur Aman Tuleyev "pada kesempatan pertama." Ia dibaptis sbg Kristen Orthodox tgl 25 Juni.

Tuleyev membantah laporan bahwa ia dibaptis dgn mengatakan ia tidak religius. Tapi secara teknis ia tetap murtad karena, sbg bangsa Kazakh, ia adalah "anggota kelompok etnik Muslim yg dominan" demikian menurut para teolog.


Indonesia
tahu sendiri ...
SKB Rumah Ibadah
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=1555
RUU APP
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2608
Dipenjara karena berbicara ttg Yesus
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=3797
Evangelis Dipenjara karena berkotbah ttg beda Kristen-islam
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2481
Rebecca cs Dipenjara karena membagikan Injil ke murid2 Muslim
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=171
Syariah di Aceh utk Non-Muslim
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2870
PERDA Syariah
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2488


Iran
Ruhollah Rowhani, 52, dieksekusi thn 1998 karena pindah dari Islam ke agama Baha'i. AS meminta Iran "utk melindungi nyawa ke-15 Baha’i. Tiga dari mereka, Ata'ullah Hamid Nasirizadih, Sirus Dhabih- Magadamme dan Hidayad Kashifi, sudah dihukum mati.

Pendeta Mehdi Dibaj pindah dari Islam ke Kristen, 45 years ago. Tgl 21/12/93 ia dihukum mati karena tuduhan murtad. Setelah dibebaskan dari penjara, mayatnya ditemukan pada tgl 5 Juli 1994. Pendeta Haik Mehr, Kepala the Church of the Assemblies of God, yg berkampanye melawan hukuman mati Dibaj juga ditemukan mati tgl 20/1/94. Tgl 2 Juli 1994, mayat pendeta Reverend Tatavous Michaelian, Ketua the Council of Protestant Ministers ditemukan dgn beberapa lobang peluru di kepalanya.

India
Pihak polisi moralitas, Muhtasib, akan memastikan bahwa Muslim tidak melewatkan sholat 5 waktu dan puasa Ramadan. Hukuman mati bagi murtad dari Islam juga sudah diberlakukan.

Salman Rushdie mengakui sbg (1985) non-Muslim shg tidak terikat Shariah. Jika ia lahir dari orang tua Muslim maka Shariah tidak akan mengijinkannya meninggalkan Islam sejak kecil. Hukumannya : mati. Kini pemimpin Islam Inggris menginginkan pengakuan Syariah sbg bagian hukum Inggris. Seorang ayah Pakistan di Inggris membunuh puterinya karena masuk Jehovah's Witness. Seandainya Inggris memberlakukan Shariah, ia tidak boleh diadili, alias bebas.


Yordania
http://www.westernresistance.com/blog/a ... 01900.html
2 tahun lalu, Muslim yg murtad dinyatakan bersalah karena murtad dan hak bekerjanya dicabut dan perkawinannya dinyatakan batal. Ia naik banding, tapi kalah.

Kuwait, murtad Shi'ah ke agama Kristen dinyatakan bersalah tetapi tidak dihukum karena hukum pidana belum memutuskan jenis hukuman bagi kasus2 spt ini.

Libya
Hakim pensiunan, Mustafa Kamal Al-Mahdawi, diserang kelompok2 religius, mesjid dan media. Imam Mesjod Nabi di Medinah, Saudi, bln Juli 1992 menerbitkan pamflet yg dibagikan secara gratis di Libya. Dlm pamfletnya ini, ia meminta Liga Arab dan OIC membentuk fatwa kolektif
melawan hakim ini dan mengeksekusinya jika ia tidak menarik keputusannya. Buku2nya harus ditarik dari peredaran, dibakar dan dilarang. Ia menuduh sang hakim menolak menyatakan sunat sbg wajib padahal Mohamad sendiri disunat saat ia berusia 54.

Yemen

Qatar


Malaysia: tidak boleh pindah dari Islam
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=294


Mesir
http://www.yahoodi.com/peace/apostacy.html
Pengadilan Kairo memerintahkan perceraian sepasang suami isteri. Professor Nasser Hamed Abu Zaid dituduh menghina Islam karena menulis bahwa "Ajaran Islam harus bergerak dgn perubahan dalam masyarakat." Namun, seorang wanita muslim tidak boleh menikah dgn seorang yg menghina Islam, yg dianggap sbg seorang non-Muslim. Ia dan isterinya, Ibtihal, juga seorang ilmuwan mengajukan banding atas putusan itu dan bisa tetap bersama utk sementara. Namun jika tuduhan Jaksa bertahan, mereka dapat kehilangan pekerjaan atau dibunuh karena dianggap sbg "pelaku perzinahan" (karena mereka dianggap sudah bercerai dan tidak seharusnya hidup bersama) atau murtad [From "Some Islamic History”]

Walaupun di Mesir belum ada hukum ttg Murtad, sang murtad bisa dikenakan hukuman lain spt "mengancam perdamaian sosial dan hubungan interkomunal." Namun sudah ada keputusan Mahkamah Agung bahwa seorang murtad dianggap MATI SECARA HUKUM. Ia kehilangan segala hak dan kekuasaan. Ia tidak dapat mengambil uang dari banknya. Setiap orang yg membunuhnya dari segi hukum tidak dianggap membunuh karena ia sudah dianggap mati secara hukum. Orang "mati” itu tidak dapat menikah atau mendapatkan warisan. Tidak juga dimungkinkan KTPnya dirubah menjadi "Kristen."

Lebih dari 150 Muslim yg memeluk Kristen ditahan di penjara bagi penjahat berat (maximum-security prison). Mereka dituduh mengancam kesatuan nasional. Salah satu contoh dari press release Koptik, mengenai kasus Dr. Abdul-Rahman yg ditahan di Kairo selama 2 tahun tanpa diadili karena murtad. Ia disekap dalam sel tanpa teman (solitary confinement) tetapi kemauannya belum dipatahkan. Ia jelas digunakan sbg peringatan bagi mereka yg mempertimbangkan meninggalkan Islam.


http://www.weeklystandard.com/Content/P ... n.asp?pg=1
Mesir tidak memiliki UU ttg Murtad, dan sbg gantinya menggunakan UU ttg "penodaan terhdp Islam" atau "mengakibatkan kerusuhan sektarian." Th 2003, pasukan keamanan Mesir menahan 22 murtadin dan orang2 yg membantu mereka. Ada yg disiksa, dan salah seorang, Isam Abdul Fathr, mati dlm tahanan. Tahun lalu, Gasir Mohamed Mahmud dipecut dan kuku kakinya dicabut polisi dan dikatkaan ia akan dipenjara sampai ia meninggalkan agama Kristen.

Mauritania
"Setiap Muslim yg bersalah karena tindak pidana murtad, entah lewat perkataan atau tindakan, akan diundang utk bertobat selama tiga hari. Jika ia tidak bertobat dlm batas waktu itu, ia harus dihukum mati sbg murtad dan hartanya akan disita oleh Dep Keuangan.

Setiap Muslim yg menolak solat akan diundang utk memenuhi kewajiban solat dlm waktu yg ditentukan .. Jika ia tetap menolak ia akan dihukum mati."

Nigeria
Lihat kasus Amina Lawal
http://web.amnesty.org/pages/nga-010902-background-eng
Penculikan karena 'Penghinaan' terhdp Islam
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=1420
Remaja dicambuk karena sex
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=3358


Palestina
Kurikulum sekolah:
http://memri.org/bin/articles.cgi?Page= ... &ID=SR2203

Hukuman bagi meninggalkan Islam
(hal 155): "Hukuman logis bagi eksekusi orang yg meninggalkan islam adalah sbb: Tidak ada hal dlm Islam yg bertentangan dgn kemanusiaan. Siapapun yg bergabung dgn Islam setelah mengakui kebenaran dan setelah merasakan kemanisannya kemudian meninggalkannya – sebenarnya memberontak melawan kebenaran dan logika. Spt rejim manapun, Islam harus melindungi dir dan oleh karena itu hukuman (eksekusi) menunggu mereka yg meninggalkannya, karena ia menyebarkan keraguan ttg Islam" …

"Meninggalkan Islam adalah kejahatan yg mengakibatkan hukuman keras … [Tahap2 hukuman adalah]:

"Mendesak [murtadin yg berdosa itu] utk segera bertobat…
"Memperingatkannya bahwa sikap kerasnya utk tetap murtad akan mengakibatkan ia dieksekusi ...
"Exekusi murtadin kalau tetap memutuskan utk murtad dari Islam ..."

:roll:

Sheik Taissir Tamimi, kepala pengadilan Syariah di Tepi Barat dan Gaza mengatakan bahwa wanita Palestina yg ingin cerai sering menuduh suami mereka karena murtad, demi membatalkan perkawinan mereka.
Ini satu2nya cara wanita mencari perceraian, karena dlm Islam, dilarang bagi isteri utk menceraikan suami. http://www.westernresistance.com/blog/a ... 01900.html


Saudi
tahu sendiri ...
Guru dipenjara & dipecut karena memuji Yahudi
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=762
Saudi, menurut U.S. Commission on Religious Freedom adalah pelanggar terbesar HAM dlm bidang kebebasan beragama.

Sudan
Sedikit demi sedikit, kaum Islam fundamentalis, kaum Ikhwan, mengkonsolidasi kekuasaan di Khartum. September 198, sebuah versi Shariah, "Hukum September," diberlakukan. Pemecutan, amputasi dan hukum rajam diberlakukan. Thn 1985, Mahmud Taha, pemimpin the Republican Brothers berusia 76 tahun digantung karena murtad, walaupun saat itu hukum ttg murtad belum ditetapkan.

Sejumlah orang mengganti nama menjadi nama Arab utk memperbaiki prospek bisnis mereka. Ternyata ini membawa bahaya; kini mereka dianggap Muslim yg mempraktekkan Islam dan tidak dapat menggunakan nama asli mereka tanpa kena hukuman murtad. Yg jug amengalami risiko adalah keluarga2 non-Muslim yg menerima Islam atau nama Islam shg berhak menerima bantuan selama musim lapar. Yg juga kesulitan adalah lelaki non-Muslim yg memeluk Islam utk menikahi wanita Muslim atau mendapatkan perceraian dgn mudah.

15/7/98 Mekki Kuku ditahan di penjara Khartum menunggu pengadilan karena murtad dari Islam. Sudan memiliki hukuman mati karena "meninggalkan Islam."


Turki
dari negara Sekuler ke Islamis
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=518

--------------------------------------------
**GERONIMO
http://www.bible.ca/islam/library/Zweme ... /chap4.htm

The story of the martyrdom of Geronimo by the Pasha Ali, a Calabrian renegade, deserves notice, partly as a typical instance of older Algerian methods with apostates and partly because of its dramatic sequel. It was about the year A.D. 1536 when, amongst the prisoners brought into Oran by the Spaniards, after a raid on some troublesome Arab tribes, was a boy of about four years old. With the others he was put up for sale as a slave. He was bought by the Vicar-General, Juan Caro, brought up as a Christian, and baptized by the name of Geronimo. During an outbreak of plague in A.D. 1542, Geronimo escaped, returned home, and for some years lived as a Mohammedan. In May, A.D. 1559, at the age of twenty-five years, he determined to leave his home, to return to Oran, and once more to adopt Christianity. He was received by his old master, Juan Caro, married to an Arab girl who was also a Christian, and enrolled in one of the squadrons called "Cuadrillas de Campo."

In May, 1569, he was sent from Oran with nine Companions to surprise a village or Douar on the seashore. On this expedition he was taken prisoner by a couple of Tetuan brigantines, and carried to Algiers, to be once more sold as a slave. When a body of slaves was brought in, the Pasha had a right to choose one in every ten for himself, and thus - Geronimo passed into the hands of Ali. Every effort was made to induce him to renounce Christianity once more, and to return to Islam, but in vain. The Pasha was then engaged in building a fort called the Burj-Setti-Takelilt (named afterwards, for some unknown reason, " Le Fort des Vingt-Quatre Heures"), to protect the water-gate, Bab-el-Oued, of Algiers. On September 18th, A.D. 1659, Geronimo was sent for and given the choice of either at once renouncing Christianity, or being buried alive in one of the great cases in which blocks of concrete were being made for the construction of the fort.

But the faith of Geronimo was not to be shaken. The chains were then struck off his legs, he was bound hand and foot, and thrown into the case of concrete. A Spanish renegade called Tamango, who had become a Moslem under the name of Jaffar, leapt in upon him, and with his heavy mallet hammered him down into the concrete. The block was then built up into the north wall of the fort, but its position was noted and remembered by " Michael of Navarre," a Christian and a master mason, who was making the concrete. The facts were collected by Don Diego de Haedo, and printed in his Topography of Algiers.

In A.D. 1853 the French found it necessary to remove the fort. At half-past twelve on December 27th of that year, the explosion of a mine split one of the blocks of concrete and revealed the bones of Geronimo, which had lain in their strange tomb for nearly three hundred years, The block containing
the bones has been placed in the cathedral, but as the relics have obstinately refused to work a miracle, the title of Geronimo to be a saint has not been made good. "Ossa venerabilis servi Dei Geronimi," so runs the epitaph.

A plaster cast taken of the cavity shows the arms of Geronimo still bound, but in the awful struggles of suffocation his legs had broken loose. 1 (See frontispiece).

Posted: Mon Jun 26, 2006 2:06 pm
by ali5196
Juga : Mauritania & the Comoros Islands.

http://www.weeklystandard.com/Content/P ... 9fpgrn.asp

Posted: Sat Aug 05, 2006 6:11 am
by ali5196
http://www.weeklystandard.com/Content/P ... n.asp?pg=1

Kebanyakan hukuman tidak dipublikasikan. Nampaknya eksekusi yg diperintahkan negara lebih sedikit daripada pembunuhan oleh kelompok2 Muslim histeris dan oleh para keluarga murtad sendiri, kadang dgn restu negara.

Dlm dua tahun belakangan ini di Afghanistan, paling tidak lima Kristen dibunuh karena murtad.

Banyak juga yg dibunuh, dipukul sampai babak belur dan diancam di
Pakistan, Palestina, Turki, Nigeria, Indonesia, Somalia, dan Kenya.

November, Murtad Iran, Ghorban Dordi Tourani, ditusuk sampai mati
oleh sekelompok Muslim tulen. Desember, pastor Nigeria, Zacheous Habu Bu Ngwenche, diserang karena dituduh menyembunyikan seorang murtad. January, di Turki, Kamil Kiroglu dihajar sampai pingsan dan diancam akan dibunuh kalau ia tidak meninggalkan agama Kristen dan kembali ke Islam.

Posted: Sat Aug 05, 2006 7:24 am
by ali5196
Peta Daerah2 yg Tidak Memiliki Kebebasan beragama:

http://www.freedomhouse.org/religion/pu ... iw/map.htm

Petanya belum di-update karena Indonesia & Malaysia belum termasuk.


Lihat juga:
http://www.freedomhouse.org/religion/country/index.htm

Posted: Mon Nov 20, 2006 3:28 am
by ali5196
Lihat juga :
Daftar Mereka yg Dibunuh/Ditekan karena Murtad
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... highlight=

Posted: Mon Dec 04, 2006 11:45 pm
by ali5196
http://en.wikipedia.org/wiki/Farag_Fouda

Dr. Farag Foda (فرج فوده, 1946 - 8 June 1992) adalah pemikir, pejuang HAM, aktivis, penulis dan kolumnis terkenal Mesir.

Bermarkas di Kairo, ia dikenal karena artikel2 dan satir2nya yang tajam ttg Islam fundamentalis (baca: Islam tulen) di Mesir

Dlm surat kabar ia sering menunjukkan titik2 kelemahan ideologi Islam.
Diantaranya, ia mengekspos imam paling populer Mesir, Abd al-Hamid Kishk, karena "mengatakan pada pemirsanya bahwa Muslim yg masuk surga akan menikmati EREKSI ABADI ditemani lelaki2 muda yg penuh didandani anting2 dan kalung2 dan menjanjikan mereka "blissful eternal pederasty (?)."[1]

Ia ditembak mati di kantornya, 8 Juni 1992 oleh 2 Muslim fundamentalis dari Al-Gama'a al-Islamiyya. Puteranya dan saksi mata luka2 serius dlm serangan itu.

Sebelum kematiannya, Farag Foda dinyatakan sbg murtad dan musuh
Islam. Pakar AL-AZHAR, Mohammad Al-Ghazali, ahli saksi pada pengadilan mengatakan : TIDAK SALAH UTK MEMBUNUH MUSUH ISLAM.

Al-Ghazali mengatakan: "Pembunuhan Farag Foda sebenarnya merupakan implementasi hukuman terhdp murtadin dimana imam (negara) gagal memberlakukannya."


Namun salah satu pembunuh Foda, Abd al-Shafi Ahmad Ramadhan, dihukum mati pada tanggal 30 Desember 1993 dan di-eksekusi tgl 26 February 1994. Yg lainnya di-eksekusi utk pembunuhan lain.

NAH, SIAPA YG BERANI BILANG BAHWA SI PAKAR AL AZHAR DIATAS, SALAH MENAFSIRKAN ISLAM ??

Posted: Sun Dec 10, 2006 11:49 am
by risfik
Alhamdulillah
_____________________________________________________________________________
"Jangan kamu menyangka, bahwa aku datang untuk membawa damai diatas bumi. Aku datang bukan untuk membawa damai rnelainkan pedang" (Matius 10:34).

Posted: Wed Dec 13, 2006 3:55 am
by ali5196
risfik wrote:Alhamdulillah
Thanks ! Kau telah menunjukkan Cara Berpikir Muslim !
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 474#107474

Posted: Sun Mar 04, 2007 2:58 pm
by ali5196
http://www.wikiislam.org/wiki/Persecution_of_Ex-Muslims

Islam adalah satu2nya agama didunia yg tidak memberikan kebebasan kpd pengikutnya utk mengubah agaman. Menurut Shariah, Muslim yg meninggalkan Islam harus dihukum mati. Ex-Muslim sering ditindas, didiskriminasi, mengalami kekerasan dan bahkan pembunuhan.

Halaman ini membuat berita dan informasi ttg penindasan dahulu kala dan sekarang terhdp ex-Muslim diberbagai negara Muslim. ... baca selanjutnya ...

Sahih Bukhari Volume 004, Book 052, Number 260
Diriwayahkan oleh Ikrima:

Ali membakar sejumlah orang dan berita ini mencapai Ibn 'Abbas, yg mengatakan, "Jika saya berada pada tempatnya, saya tidak akan membakar mereka karena nabi mengatakan, 'Jangan hukum siapapun dgn hukuman Allah (yi. hukuman dgn api).' Jelas, saya akan membunuh mereka karena nabi mengatakan,
Jika seseorang ( Muslim) membuang agamanya, BUNUH DIA.' "

Kalau kau pikir, kami yg merancang hadis diatas, silahkan lihat sumbernya dlm bahasa Inggris :
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 04.052.260

Kutipan2 lebih banyak spt yg diatas bisa ditemukan di :

http://www.wikiislam.org/wiki/Quotation ... 28Ridda.29

Posted: Tue Jul 03, 2007 1:48 pm
by ali5196
http://www.asianews.it/index.php?l=en&art=9703&size=A

» 07/02/2007 11:53

MALAYSIA
Hukuman cambuk, penjara dan denda bagi siapa saja yg mencoba memurtadkan Muslim.

DI Kelantan
, satu2nya negara bagian Malaysia yg dikuasai partai Islam (PAS), hukuman bagi siapapun yg mencoba menyebarkan agama lain kpd Muslim, telah ditingkatkan. Hukuman barun ini adalah yg paling ketat dlm seluruh negeri. Setelah kasus Lina Joy, Islamis semakin mengkhawatirkan terjadinya “pemurtadan besar2an.”

Hukumannya adalah : maximum 6 cambukan dgn tongkat rotan, 5 tahun penjara dan denda US$ 3,000. Sebelumnya, hukumannya adalah penjara dua tahun dan denda RM 5,000 (US$ 1,400).

Hassan Mohamood, yg mengetuai komite urusan Islam Kelantan mengatakan bahwa hukuman ketat ini dimaksudkan sbg "bentuk penghindaran (pemurtadan)".

Menyebarkan agama lain kpd Muslim memang dilarang oleh hukum federal.

Tahun lalu, Kelantan mengesahkan UU yg memberi Muslim uang kontan sebanyak US$ 2,700, plus subsidi bulanan sebanyak US$ 270, rumah & mobil gratis jika mereka menikahi dan mengIslamkan orang2 pribumi animis.

:lol: :lol: :lol: GILA ! Lebih hebat dari INDOMIE !!!

Posted: Thu Jul 26, 2007 10:23 pm
by ali5196
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=15689

http://www.jihadwatch.org/dhimmiwatch/a ... 017513.php
http://archive.gulfnews.com/region/Egypt/10141696.html

MESIR : Mufti Ternama BANTAH komentar ttg 'kebebasan memilih agama'By Ramadan Al Sherbini
July 24, 2007, 23:05

Kairo: Ulama top Mesir kemarin membantah bahwa ia mengatakan bahwa seorang Muslim bisa meninggalkan agamanya tanpa dikenakan hukuman.

Ali Goma'a, mufti Mesir dikutip dlm forum Washington Post-Newsweek bahwa Muslim bebas ganti agama dan itu masalah antara sang individu dgn Allah.

"Sebenarnya, yg saya katakan adalah, Islam melarang Muslim mengganti agamanya dan bahwa ridha/murtad adalah sebuah tindak pidana, yg harus dikenakan hukuman," kata Goma.

Fatwa diatas itu terjadi ditengah2 berlangsungnya heboh kasus 12 Kristen Mesir yg masuk Islam dan ingin kembali memeluk Kristen.

"Para sekularis mengadakan kampanye utk merusak image Dr Ali Goma'a," seorang pejabat senior Al Azhar.

"Ia tidak dapat membantah adanya hukuman bagi seorang murtad semasa hidupnya," kata Mustafa Al Chaka dari Pusat Riset Islam.

:twisted: :twisted: :twisted: Kpd Muslim mana saja di FFI yg berani mengatakan bahwa Islam menjamin kebebasan beragama, tunjukkan berita ini. :wink:

Posted: Fri Aug 17, 2007 11:22 pm
by ali5196
The Apostate, Relinquishing the Faith
http://answering-islam.org/BehindVeil/btv1.html

Posted: Fri Aug 17, 2007 11:40 pm
by ali5196
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 367#210367
Image

Tulisan Arab itu adalah persoalan yang dikirimkan kepada seorang Imam tentang seorang Muslim yang murtad dan lalu memeluk Kristen untuk menikahi seorang gadis Jerman Kristen. Pertanyaannya adalah:
Apakah yang harus diterapkan dalam Sharia untuk menghadapi hal ini dan bagaimana dengan anak2 hasil pernikahan ini nantinya?

Sang Imam menjawab bahwa orang murtad itu harus diberi kesempatan untuk bertobat dan balik lagi memeluk Islam. Jika tidak mau dan tetap ngotot menolak Islam, maka dia harus dibunuh.

Tentang anak2nya nanti, mereka dianggap sebagai Muslim. Saat mereka telah berusia dewasa, mereka harus diberi kesempatan untuk bertobat dan kembali memeluk Islam. Jika tidak mau, maka mereka harus dibunuh.

Posted: Fri Nov 09, 2007 7:38 am
by ali5196
idem ...

Posted: Fri Nov 09, 2007 7:42 am
by ali5196
November 2007, ALJAZAIR : orang Kristen akan diadili bulan ini karena dituduh mencoba memurtadkan seorang polisi. Si polisi yg berpura2 ingin masuk Kristen meminta Injil kpdnya. Si Kristen datang ke kafe tempat mereka janjian ketemu namun curiga dan pergi dgn tas berisi Injil. Tapi polisi mencegatnya dan menemukan Injil di tasnya, shg ia dituduh mencoba memurtadkan Muslim.
(Barnabas Fund magazine)

Posted: Thu Nov 22, 2007 12:47 am
by ali5196
MALADEWA : non-Muslim akah hilang kewarganegaraan
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 190#254190