Hukum Qishaash

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

kafir modern menghujat hukum qishaash menurut Al Qur'an yang kata mereka hukum balas dendam, barbar, tidak berprikemanusiaan.

padahal hukum qishaash cara Al Qur'an ini sudah sangat adil, jika keluarga korban memberi maaf dan pelaku bersedia membayar diat, maka hukum qishaash dibatalkan.

bandingkan dengan hukum qishaash dalam alkitab :

Num 35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
Num 35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
Num 35:32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
Num 35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.


tidak ada cara lain untuk pelaku pembunuhan, harus dibalas dengan dibunuh !!!!.
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

Hukum qishas islam apakah adil ? Tidak !
Hukum ini menguntungkan sekali bagi orang kaya, orang kaya bisa bebas meskipun membunuh berkali-kali, toh tinggal bayar , kan nyawa muslim bisa dituker dengan uang
User avatar
annuit coeptis
Posts: 117
Joined: Mon Aug 27, 2012 2:12 am
Location: Al A'araaf
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by annuit coeptis »

ikut... dapat uang? hmm kalau dimaafkan, kalo gak dimaafkan ya dapat tanah pemakaman... :partyman: ](*,) :rofl:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

annuit coeptis wrote:ikut... dapat uang? hmm kalau dimaafkan, kalo gak dimaafkan ya dapat tanah pemakaman... :partyman: ](*,) :rofl:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kok urusin soal ga dimaafkan ? harusnya km ketawain hukumnya kalo dimaafkan,
dimaafkan atau tidak, tetap tidak merubah kenyataan bahwa dengan hukum islam, pembunuh bisa bebas tanpa hukuman :lol:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

si MA, hari gini banggakan hukum si mamad gurun. :lol:

Kl hukum ginian dipraktekkan di NKRI, enak betul fumat nyang orka/konglomerat, tuh contohnya seferti ane lufa namanya (anaknya Ibnu Sutowo) nembak bartender amfe koit, lalu dia beri uang belasungkawa 1M kefada fihak keluarga korban. Emang bener keluarga korban terima duit lalu memaafkan beliau. Lantas afa hukuman atas kelakuan si Adiguna Sutowo (kl tdk salah) tidak dilanjutkan karna sudah dimaafkan fihak korban.?

Tidak boss... Hukum tetaf berlanjut (itu kalau dinegara kafiers)
Clear boss... Ente bebas ( itu kalau dinegara kadal gurun)
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by qprim »

Hei annuit ahli heliosentris, gak usah kebanyakan nyampah di banyak thread.
Selesaikan dulu yang ini: membantai-muzizat-quran-36-38-peredaran ... ge220.html

Saya yakin banyak kafirun yang menunggu anda. Sanggup? :stun:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

hukum qishaash dalam Al Qur'an memberi kesempatan kepada pelaku untuk dimaafkan keluarga korban dan lepas dari hukuman, bertobat menjadi manusia yang baik kembali.

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).

hukum qishaash kafir, tidak ada maaf, harus dihukum mati, tidak ada kesempatan untuk pelaku bertobat.

fakta yang terjadi selama ini ????

hukum qishaash menurut Al Qur'an sudah sering dilaksanakan.

hukum qishaash kafir, tidak pernah dilaksanakan, buang saja alkitab kecomberan, daripada jadi pajangan.

:butthead:
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

qiqiqiqiii... hukum kadal ini emank sudah sering difakai sama tuan takfur gurun nenk... habis mereka sangguf beli harga 1 nyawa bisa dibayar sama dinar, onta or minyak. :lol:

Namfak sekali si owlloh swt matre/mata duitan, dulu dia katakan mata ganti mata, gigi ganti gigi. Sekarang dia katakan boleh diganti dollar. :rolling:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

gema wrote:qiqiqiqiii... hukum kadal ini emank sudah sering difakai sama tuan takfur gurun nenk... habis mereka sangguf beli harga 1 nyawa bisa dibayar sama dinar, onta or minyak. :lol:
boleh bayar...kalo keluarga korban memaafkan...
kalo keluarga korban gak kasih maaf, lewaaattttt.... masuk kuburan .... :axe:
gema wrote:Namfak sekali si owlloh swt matre/mata duitan, dulu dia katakan mata ganti mata, gigi ganti gigi. Sekarang dia katakan boleh diganti dollar. :rolling:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
hihihihihi...... gak ada ayat itu dalam Al Qur'an..... =;
ayat yang anda tulis adanya dikitab yang menurut ali sina adalah kitab dongeng ..... :lol:
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

Itu ayat kan saat si Musa, emank si Musa bukan nabi ente kah, di thread sebelah ente dengan lantangnya koar Tuhan nabi musa = tuhan gurun. :lol:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

gema wrote:Itu ayat kan saat si Musa, emank si Musa bukan nabi ente kah, di thread sebelah ente dengan lantangnya koar Tuhan nabi musa = tuhan gurun. :lol:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
hukum itu khusus untuk umat Israel, umat Nabi Musa, tidak untuk semua manusia ... :-"
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

qs 42:40 wrote:dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya bla..bla...bla..

jadi utk kasus perkosaan
Bagi KORBAN perkosaan pilihannya ada 2:
1. Memaafkan pelaku perkosaan
2. Balas memperkosa si pelaku
Bagi PELAKU perkosaan, ada 2 pilihan hukuman
1: kalo si korban perkosaan memaafkan, maka pelaku akan bebas.
2. Kalo si korban perkosaan tdk memaafkan, maka pelaku akan gantian diperkosa oleh si korban perkosaan, sesuai dgn ayat dewa islam allah swt

Itulah qishas utk kasus perkosaan
Hi..hi..hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

gema wrote:Itu ayat kan saat si Musa, emank si Musa bukan nabi ente kah, di thread sebelah ente dengan lantangnya koar Tuhan nabi musa = tuhan gurun. :lol:
@muslimasli wrote:hukum itu khusus untuk umat Israel, umat Nabi Musa, tidak untuk semua manusia ... :-"
betul itu bos!
Memang aturan2 itu hanya utk intern org Yahudi/Israel, bukan utk non Yahudi..
Aturan itu memang tertulis di bukunya bangsa Yahudi/Israel.
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:hukum qishaash dalam Al Qur'an memberi kesempatan kepada pelaku untuk dimaafkan keluarga korban dan lepas dari hukuman, bertobat menjadi manusia yang baik kembali.

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).

hukum qishaash kafir, tidak ada maaf, harus dihukum mati, tidak ada kesempatan untuk pelaku bertobat.

fakta yang terjadi selama ini ????

hukum qishaash menurut Al Qur'an sudah sering dilaksanakan.

hukum qishaash kafir, tidak pernah dilaksanakan, buang saja alkitab kecomberan, daripada jadi pajangan.

:butthead:
Itulah bod0nya kamu,
kafir ga mengikuti hukum itu, kafir mengikuti hukum Yesus
Tau bedanya perjanjian lama dan perjanjian baru ga ?

Jadi km bikin thread ini biar bisa nuduh kafir ga laksanakan hukum qishas ? hahaha km tuh ga ngerti ajaran kafir , sok sokan ngerti, malah ngebuka kelemahan hukum sendiri
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:hukum qishaash dalam Al Qur'an memberi kesempatan kepada pelaku untuk dimaafkan keluarga korban dan lepas dari hukuman, bertobat menjadi manusia yang baik kembali.
Dan jangan lupa, kenyataannya sang pelaku bisa melakukan kejahatan yang sama kembali

@muslimasli wrote:hukum qishaash kafir, tidak ada maaf, harus dihukum mati, tidak ada kesempatan untuk pelaku bertobat.
Kenapa ? Takut dengan ketegasan ya ?
Makanya kalo takut dengan ketegasan hukum, jangan main-main dengan hukum

Ada banyak hal dalam kehidupan yang menjadi 'dead end' bagi manusia, seperti masuk jurang, menikam jantung dengan pisau, termasuk membunuh orang lain pada saat itu

Nah km tau sekarang hukum siapa yg lebih tegas
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

gema wrote:Itu ayat kan saat si Musa, emank si Musa bukan nabi ente kah, di thread sebelah ente dengan lantangnya koar Tuhan nabi musa = tuhan gurun. :lol:
@muslimasli wrote:hukum itu khusus untuk umat Israel, umat Nabi Musa, tidak untuk semua manusia ... :-"
Tumben kali ini otak moslem agak connect dikit.
Tafi emank harga nyawa moslem murah banget samfe bisa ditukar sama diyat. cckckkckck... #-o

Masalah maaf-maafan sih itu ferkara lain, hal tersebut tergantung "LOBY-LOBY POLITIK" dari kedua belah fihak. :green:
kalau fihak tersangka dateng bagus-bagus lalu sungkem mohon maaf atas kesilafan dari ferbuatan tersebut. Lalu bermain diayat kutang sedikit,
QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, ... dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat... serta rela membayar sejumlah diyat.
afa ndak fihak korban jadi klefek-klefek mau terima fermohonan maaf kalau begitu caranya. lah... Olloh swt saja sudah bilang boleh kasih keringanan karena hal tersebut suatu rahmatan ilamin.
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

Bayar Rp 22 M atau TKW Satinah Dipancung di Arab Saudi

Image
[tr]Foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari 2014 di penjara kota Buraidah, Arab Saudi.[/tr]

Tanggal 3 April 2014 adalah batas waktu bagi Satinah untuk memertahankan hidupnya; memertahankan kepala dari tubuhnya tetap menyatu. Kenapa? Karena TKW (tenaga kerja wanita) Satinah tengah menunggu eksekusi pancung leher sampai mati di Arab Saudi, jika Satinah tak membayar diyat (denda pengganti nyawa) sebesar Rp 22,6 miliar atau 7 juta riyal. Penyebabnya adalah Satinah terbukti membunuh Nurah al Gharib yang telah menyiksa Satinah berkali-kali - sesuai pengakuan Satinah. Fakta tentang penyebab dibunuhnya majikan sebagai pertahanan diri dan membela diri tak digubris pengadilan Saudi. Bagaimana kasus ini bisa menjadi dilema kasus hukum bagi Pemerintah Indonesia?

Sementara itu kementerian luar negeri Indonesia hanya menyediakan 4 juta riyal atau sekitar Rp 12 miliar. Kenapa begitu mahal diyat yang harus dibayar bahkan tampak seperti perdagangan nyawa korban dan penekanan denda yang melebihi kemampuan terdakwa? Bagaimana sebenarnya tradisi diyat dan bagaimana pemerintah Indonesia harus bersikap terhadap diyat yang semakin meninggi?

Diyakini, kasus Darsem yang dibebaskan dari pancungan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia yang bersedia membayar diyat sampai 2 juta riyal atau setara dengan Rp 6 miliar - angka yang sangat besar bagi majikan apalagi TKW. Angka 2 juta riyal yang dibayarkan dalam kasus Darsem menjadi pemicu bagi keluarga korban pembunuhan atas Nurah al Gharib. Faktanya, seharusnya eskekusi telah dilakukan pada tahun 2011.

Namun tanpa alasan yang tak jelas keluarga korban meminta penundaan pemancungan sampai tiga kali. Maksudnya adalah dengan tidak dieksekusinya Satinah, maka keluarga Nurah al Gharib itu menawarkan pembayaran ganti rugi kompensasi uang yang harus dibayar oleh Satinah - sesuatu yang tak masuk akal mampu dibayar oleh TKW yang bayarannya tak lebih dari Rp 3 juta per bulan rata-rata.

Fakta lainnya adalah pada awalnya keluarga korban meminta bayaran 10 juta riyal. Pemerintah Indonesia hanya menawarkan diyat senilai 4 juta riyal - dua kali lipat dari harga nyawa Darsem. Kasus penundaan ini dengan diikuti oleh tawar-menawar harga nyawa yang telah hilang oleh keluarga. Kini posisi tawar adalah 7 juta riyal.

Saudi Arabia adalah negara barbar. Negara yang dikuasai oleh dinasti Saud dengan paham Wahabi dan salafi itu menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi atas kematian. Nyawa dihargai semau keluarga atau ahli waris.

Kondisi sistem diyat atau kompensasi atau denda atas nyawa ini identik dengan salah satu budaya Indonesia di masyarakat Papua. Di Papua, kematian, penganiayaan, kecelakaan akan dituntut dengan denda. Dan angkanya juga tak masuk akal. Yang pada akhirnya yang harus membayar justru pemerintah daerah di Papua. Praktik diyat di Saudi Arabia dan denda di Papua rupanya memiliki kesamaan yakni budaya barbar dan budaya batu yang tetap dilestarikan.

Jadi, pedulikah rezim Susilo Bambang Yudhoyono untuk membayar diyat sebesar Rp 22 M untuk sebuah nyawa atas nama Satinah - sementara Satuan Tugas TKI menghabiskan Rp 200 miliar per tahun untuk perjalanan dan lain-lain. Dampak dibayarnya diyat yang melebihi Darsem, akan memicu harga nyawa diyat di kemudian hari akan semakin besar.

Ataukah kita biarkan Satinah badannya terpisah dari kepala dan menggelinding jatuh ke tanah - dengan konsekuensi keluarga korban tak mendapatkan apa-apa serta pemerintah RI tak kehilangan uang sepeser pun dan dikorupsi saja. Pun pembayaran diyat akan mélanggengkanpraktik pemerasan ala bangsa barbar seperti di Saudi Arabia dan juga Papua. Dilema bagi Satinah dan pemerintah Indonesia. Dibayar jadi preseden seperti kasus Darsem, tak dibayar kepala Satinah dipancung - satu cara dagang bangsa barbar Arab Saudi yang sangat cerdik.
Mirror 1: Bayar Rp 22 M atau TKW Satinah Dipancung di Arab Saudi
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

qs 42:40 wrote:dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya bla..bla...bla..
Utbahbinabuwaqqash wrote:jadi utk kasus perkosaan
Bagi KORBAN perkosaan pilihannya ada 2:
1. Memaafkan pelaku perkosaan
2. Balas memperkosa si pelaku
Bagi PELAKU perkosaan, ada 2 pilihan hukuman
1: kalo si korban perkosaan memaafkan, maka pelaku akan bebas.
2. Kalo si korban perkosaan tdk memaafkan, maka pelaku akan gantian diperkosa oleh si korban perkosaan, sesuai dgn ayat dewa islam allah swt

Itulah qishas utk kasus perkosaan
Hi..hi..hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
QS.24.2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: Hukum Qishaash

Post by angky »

@muslimasli wrote:bandingkan dengan hukum qishaash dalam alkitab :

Num 35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
Num 35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
Num 35:32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
Num 35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.

tidak ada cara lain untuk pelaku pembunuhan, harus dibalas dengan dibunuh !!!!.
@muslimasli wrote:hukum qishaash kafir, tidak pernah dilaksanakan, buang saja alkitab kecomberan, daripada jadi pajangan.
@muslimasli wrote:hukum itu khusus untuk umat Israel, umat Nabi Musa, tidak untuk semua manusia ...
Mirror 1: khusus untuk umat Israel, umat Nabi Musa, tidak untuk semua manusia
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

qs 42:40 wrote:dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya bla..bla...bla..
Utbahbinabuwaqqash wrote:jadi utk kasus perkosaan
Bagi KORBAN perkosaan pilihannya ada 2:
1. Memaafkan pelaku perkosaan
2. Balas memperkosa si pelaku
Bagi PELAKU perkosaan, ada 2 pilihan hukuman
1: kalo si korban perkosaan memaafkan, maka pelaku akan bebas.
2. Kalo si korban perkosaan tdk memaafkan, maka pelaku akan gantian diperkosa oleh si korban perkosaan, sesuai dgn ayat dewa islam allah swt

Itulah qishas utk kasus perkosaan
Hi..hi..hi..
@muslimasli wrote:QS.24.2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

ga nyambung bos!
Yg diomongin qishas, kog malah ngomong perzinahan
jadi maksudmu, perempuan korban perkosaan harus mendapat hukuman 100 kali dera? Begitu? Hi.hi..hi
qs 42:40 itu salah satu ayat yg paling boudo!
Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa (qishas)
-kejahatan pencurian, balasannya dgn pencurian
-kejahatan pembunuhan, balasannya dgn pembunuhan
-kejahatan perampokan, balasannya dgn balas ngrampok
-kejahatan pemerkosaan, balasannya dgn pemerkosaan
-muslimah yg diperkosa muslim, kalo pengen membalas ke pelaku, ya muslimahnya gantian harus memperkosa si muslim.. , mantep tho aturan qishas dari dewa islam allah swt! Hi..hi...hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply