Apa hubungan jualan KHAMER dgn LEMAK HEWAN?

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Apa hubungan jualan KHAMER dgn LEMAK HEWAN?

Post by CrimsonJack »

@PS
Lagi ngomongin pemanfaatan sutra, bukan Jihad.

Saya ambil contoh Jihad karena sedang berandai bahwa Romawi Islam dan tentara yang terluka ketika Jihad difatwa tidak boleh memakai perban sutra yang bisa mempercepat penyembuhan luka.

Jangan cuma ngebaca tulisan Jihad terus kesurupan gitu, dan inti dari postnya diabaikan.

@NYFGbY
Kurang tahu sih fashion jaman itu, tapi mungkin saja cara membalut kain itu menjadi pakaian yang berbeda antara pria dan wanita, tapi bentuk awalnya sama, cuma sehelai kain atau gimana.
User avatar
Mikail_Aja
Posts: 48
Joined: Mon Jun 17, 2013 3:03 pm
Location: Earth

Re: Apa hubungan jualan KHAMER dgn LEMAK HEWAN?

Post by Mikail_Aja »

@NYFGbY:
Makasi bro atas info yg telaknya haha...

1. Dikatakan dimana2 bahwa laki2 tidak boleh menyerupai wanita, tidak boleh memakai baju wanita, anggaplah berbeda.
2. Terkait hijab, niqab ato jubah ninja yang kita kenal sekarang kata ustad2 harus tidak bermotif, warnanya tidak mencolok. Dari hadist yg bro bawa menunjukan apa ya? bermotif garis2. Warnanya baju sutra itu kira2 apakah hitam legam? apakah baju itu kaya t-shirt jaman skrg tidak pandang jenis kelamon cocok dipake? dan tinggal ditambahin jilbab eh niqab yg lebar sehingga sutranya ketutupan haha....
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Apa hubungan jualan KHAMER dgn LEMAK HEWAN?

Post by JANGAN GITU AH »

Patah Salero wrote:
Terlalu singkat emang, tapi intinya:
sesuatu yang statusnya Haram lizatihi, hukumnya haram dalam kondisi apapun. Misalnya khamar, yang haram hukum meminumnya bagi SETIAP muslim.

Sesuatu yang statusnya haram li ghairihi, adalah haram karena faktor eksternal. Dan bila faktor eksternal itu enggak terwujud dalam hal yang diharamkan itu, maka hal tersebut menjadi halal.
Misalnya memakai sutra. Pakaian Sutra hanya diharamkan untuk laki-laki muslim. Tapi halal untuk perempuan muslim.

Jadi emang beda statusnya antara khamar dan sutra.
ucapanmu itu ditaboki sama ini...
Barangsiapa Meniru Perbuatan Suatu Kaum Ia Akan Sama Seperti Kaum Itu
Diriwayatkan oleh Abu Daawud[1] no. 4031, Ahmad[2] 2/50 & 2/92[3], Ath-Thabaraaniy dalam Musnad asy-Syaamiyyiin[4] no. 216, ‘Abdun bin Humaid dalam Al-Muntakhab[5] no. 846, Ibnu Abi Syaibah[6] 5/313 & 12/531, Abu Ya’laa Al-Maushiliy sebagaimana dibawakan Al-Bushairiy dalam Ittihaaful-Khairah[7] no. 5437 & 6205, Ibnul-‘Arabiy dalam Mu’jam-nya[8] no. 1137, Ad-Diinawawiy dalam Al-Mujaalasah wa Jawaahirul-‘Ilmi[9] no. 147, Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan[10] no. 1199, Al-Harawiy dalam Dzammul-Kalaam[11] no. 476, Al-Khathiib dalam Al-Faqiih wal-Mutafaqqih[12] 2/73, Tamaam Ar-Raaziy dalam Al-Fawaaid[13] no. 770, Ibnul-Jauziy dalam Tabliis Ibliis[14] 1/170, Muhammad bin Nashr Ar-Ramliy dalam Tafsiir ‘Athaa’ Al-Khurasaaniy[15] no. 395, Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal[16] 34/324, Adz-Dzahabiy dalam As-Siyar[17] 15/509, dan Ibnu Hajar dalam Taghliiqut-Ta’liq[18] 3/444; dari beberapa jalan, dari ‘Abdurrahmaan bin Tsaabit bin Tsaubaan : Telah menceritakan kepada kami Hassaan bin ‘Athiyyah, dari Abul-Muniib Al-Jurasyiy, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"

“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga hanya Allah semata lah yang disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya; dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku; dan dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa saja yang menyelisihi perkaraku. Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.
kamu mau meyelisih Muhammad atau ikut aturan dia? :lol:
Sekali Muhammad larang memakai sutera, semua muslim/ah wajib taat...gak ada status untuk wanita boleh...
jika kau bilang boleh, maka wanita Islam sudah disamakan Muhammad dengan wanita kafir...
wanita kafir boleh diperkosa...hihihi
silakan perkosa wanita muslim mana saja yang kedapatan memakai pakaian sutera...hihihi

itu namanya....
Image
Post Reply