Iya, tepatnya: WANITA KAFIR YANG SUDAH KAWIN (bersuami kafir) TAPI LALU JADI BUDAK MILIK MUSLIM. Wanita seperti ini halal untuk disetubuhi Majikan Muslimnya. Muhammad menjelaskan bahwa pernikahan kafir tidak diakui dalam Islam, sehingga otomatis dibatalkan Islam/Allah begitu wanita itu jadi budak Muslim. Gelo, bukan?1234567890 wrote:dr posting adadeh :
And all married women (are forbidden unto you) save those (captives) whom your right hands possess
kalau kurungnya dihapus :
And all married women save those whom your right hands possess
jadi .... cewe yang udah kawin dilarang untuk disetubuhi muslim
tapiiiiii kalau wanita milik muslim ... holol untuk disetubuhi
wanita milik muslim itu apa ? .... ya budak milik si muslim ... masa kebo ?
cp ngebom kaki sendiri lagi
Selain wanita² tersebut, SEMUA wanita² yang lain halal untuk dibor Muslim, asalkan Muslim menikahi mereka dengan bayar maharnya. Jika Muslim nikah tanpa bayar mahar, maka ini dianggap sebagai perzinahan.
Nikah mut'ah, nikah misyar/siri adalah halal dalam Islam sebab memenuhi semua persyaratan Islam: ada wali, mahar, ulama, saksi. Tak jadi masalah apakah ada niat cerai setelah puas ngesex atau tidak, sebab Allah sudah menganggap pernikahannya halal. Itu saja sudah cukup.