Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Quota

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Baca juga tafsir Q 4:25.

http://users6.nofeehost.com/alquranonli ... ratKe=4#25
Artinya:
"wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina"
(Q.S. An Nisa': 25)
4. Wanita-wanita yang Islam seperti dalam firman Allah:

فإذا احصن
Artinya:
"dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin"
(Q.S. An Nisa': 25)
Sebab turunnya ayat ini, ialah sebagai yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al Khudri beliau berkata: "Kami memperoleh tawanan-tawanan perang ketika perang autas sedang tawanan-tawanan perang itu mempunyai suami. Kami segan untuk mencampurinya, lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini". (Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)
Dengan demikian dibolehkan seorang muslim mencampuri seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan Suaminya di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya.

Keterangan Q 4:25 di atas menjelaskan syarat ngesex/mencampuri dengan budak (perempuan tawanan perang), yakni harus mens satu kali dulu. Gak ditulis syaratnya adalah harus menikahi budak perempuan itu terlebih dahulu.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

percuma aja lo berbusa-busa, kalau ayat nya aja bilang, "untuk dikawini bukan untuk berzina" (nikah mut'ah terhitung zina, karena hanya diniatkan untuk tujuan kesenangan sesaat), yang kemudian dilanjutkan dengan, "berikanlah kepada mereka maharnya"! [-(
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Captain Pancasila wrote:percuma aja lo berbusa-busa, kalau ayat nya aja bilang, "untuk dikawini bukan untuk berzina" (nikah mut'ah terhitung zina, karena hanya diniatkan untuk tujuan kesenangan sesaat), yang kemudian dilanjutkan dengan, "berikanlah kepada mereka maharnya"! [-(
Kalo gitu buktikan gobl0g bahwa hubungan sex antara tuan dan budak adalah zinah dalam Islam.
karena hanya diniatkan untuk tujuan kesenangan sesaat
nikah mut'ah itu serupa dengan nikah siri, untuk kesenangan saja. Apa nikah siri/misyar itu lalu juga zinah?
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:Kalo gitu buktikan gobl0g bahwa hubungan sex antara tuan dan budak adalah zinah dalam Islam.
lha QS. 4:24 itu kan berkata, bahwa yang dihalalkan itu menikahi/memahari tawanan perang bukan menzinainya!
Adadeh wrote:nikah mut'ah itu serupa dengan nikah siri, untuk kesenangan saja. Apa nikah siri/misyar itu lalu juga zinah?
lha nikah siri diniatkan untuk permanen!

:goodman:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Captain Pancasila wrote:lha QS. 4:24 itu kan berkata, bahwa yang dihalalkan itu menikahi/memahari tawanan perang bukan menzinainya!
Mencari istri itu tidak sama dengan ngesex dengan budak wanita. Jika istri itu sama dengan budak wanita, maka Qur'an dan tafsirnya tak perlu menyebut mereka berdua secara terpisah terus-menerus. Hal itu kan udah dijelaskan di tafsir Q 4:24 tersebut:

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 24
Dan diharamkan bagimu wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Dengan demikian dibolehkan seorang muslim mencampuri seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan Suaminya di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya.

Tak ada hukum Islam (dari Qur'an, tafsir, hadis, sampai Sira) yang mengharamkan hubungan sex antara Majikan Muslim dengan budak wanitanya. Depag RI, Tabari, Ibnu Katsir, Ibn Ishaq, Bukhari, dll, semuanya bersuara sama: Majikan Muslim berhak ngesex dengan budaknya DI LUAR NIKAH.

Kau ini rupanya sengaja bersikap tidak peduli dengan segala penafsiran dan penjelasan asal-usul ayat, main tabrak saja, agar bisa menciptakan hukum Islam baru, mengganti hukum Allah karena tidak sesuai dengan nuranimu. Jika dikau tidak bisa menerima hukum Allah, ya murtad saja.

Aturan bayar mahar di Q 4:24 itu untuk nikah mu'tah. Baca lagi tuh tafsirnya:

فإذا احصن
Artinya:
"dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin"
(Q.S. An Nisa': 25)
Sebab turunnya ayat ini, ialah sebagai yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al Khudri beliau berkata: "Kami memperoleh tawanan-tawanan perang ketika perang autas sedang tawanan-tawanan perang itu mempunyai suami. Kami segan untuk mencampurinya, lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini". (Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)

Adadeh wrote:nikah mut'ah itu serupa dengan nikah siri, untuk kesenangan saja. Apa nikah siri/misyar itu lalu juga zinah?
lha nikah siri diniatkan untuk permanen!
Kalo gak dipermanenkan gimana? Zinah atau tidak tuh?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:Kalo gitu buktikan gobl0g bahwa hubungan sex antara tuan dan budak adalah zinah dalam Islam.
Captain Pancasila wrote:lha QS. 4:24 itu kan berkata, bahwa yang dihalalkan itu menikahi/memahari tawanan perang bukan menzinainya!
Kamu itu salah baca dan salah mengerti rupanya.

http://www.dar-us-salam.com/TheNobleQuran/index.html
Q 4:24
Also (forbidden are) women already married, except those (captives and slaves) whom your right hands possess. Thus has Allah ordained for you.
All others are lawful, provided you seek (them in marriage) with Mahr (bridal money given by the husband to his wife at the time of marriage) from your property, desiring chastity, not committing illegal sexual intercourse,
so with those of whom you have enjoyed sexual relations, give them their Mahr as prescribed; but if after a Mahr is prescribed, you agree mutually (to give more), there is no sin on you. Surely, Allah is Ever All-Knowing, All-Wise.


terjemahan:
Dan haram bagimu wanita² yang telah menikah, kecuali wanita² yang dimiliki tangan kananmu (yakni tawanan perang dan budak²). Itulah yang Allah tetapkan bagimu. (→ jadi ini satu aturan)

Kalimat² berikut adalah aturan lain, yang bersangkutan dengan wanita² lain yang bukan tawanan perang atau budak²:
Semua wanita² yang lain (yang bukan wanita² yang disebut di kalimat pertama) adalah halal bagimu, asalkan kau mengawini mereka dengan mahar dari kekayaanmu untuk kesucian dan bukan untuk zinah. → jadi yang bukan budak sex/tawanan perang harus dikawini dulu baru disetubuhi

Jika mahar telah dibayar, waktu sudah habis, dan ingin ngesex lagi, maka Muslim bisa bayar lagi untuk ngesex lagi.
Maka wanita² yang telah kau nikmati secara sexual, berilah mereka mahar yang telah ditetapkan. Tapi setelah mahar dibayar, kalian berdua setuju untuk memberi lebih, maka tiada dosa bagi kalian.
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Utbahbinabuwaqqash »

Captain Pancasila wrote: (nikah mut'ah terhitung zina, karena hanya diniatkan untuk tujuan kesenangan sesaat),

memangnya pengertian zina dlm islam itu ada faktor niat sesaatnya?
Menurut islam, kalo wis sesuai syari islam itu ya ga zinah, contohnya nggenjot perempuan selain istri (pertama)lya ga zinah nurut islam,
asalkan nggenjotnya wis sesuai syari (dibungkus dgn kata istri ke 2, dst) mau niatnya sesaat kek Hi...hi...hi...
Gitu juga nikah mutah yg dihalalkan, mana bisa disebut zinah.. ga peduli niatnya, krn niatnya yg sesaat itu wis dihalalkan hi..hi...hi...
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:menciptakan hukum Islam baru, mengganti hukum Allah

(Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)
nah!
Adadeh wrote:Kalo gak dipermanenkan gimana? Zinah atau tidak tuh?
kalau niat awalnya nikah permanen, tetapi tidak lama kemudian, karena sesuatu hal terjadi perceraian, maka ya tidak terhitung zina!

:goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:Jika mahar telah dibayar, waktu sudah habis, dan ingin ngesex lagi, maka Muslim bisa bayar lagi untuk ngesex lagi.
Maka wanita² yang telah kau nikmati secara sexual, berilah mereka mahar yang telah ditetapkan. Tapi setelah mahar dibayar, kalian berdua setuju untuk memberi lebih, maka tiada dosa bagi kalian.
jika begitu, lalu apa bedanya dengan "mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk berzina"? :-k
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by keeamad »

Adadeh wrote:Jika mahar telah dibayar, waktu sudah habis, dan ingin ngesex lagi, maka Muslim bisa bayar lagi untuk ngesex lagi.
Maka wanita² yang telah kau nikmati secara sexual, berilah mereka mahar yang telah ditetapkan. Tapi setelah mahar dibayar, kalian berdua setuju untuk memberi lebih, maka tiada dosa bagi kalian.
Captain Pancasila wrote:jika begitu, lalu apa bedanya dengan "mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk berzina"? :-k
Itulah contoh nyata ke80d0han anda - dan islam anda ....
MEMANG KALO SUDAH JADI ISTRI, namanya (masih) BERZINA Cep .... ?

Nte Mempermasalahkan : Kesenangan Sesaat
Kalo ente merasa KeSENANGan Sesaat waktu MELAKUKAN sexual intercourse dengan istri anda,
Maka dalam hukum islam, kesenangan itu dianggap Menzinahi istri Ya cep ... ?

NB. Mungkin anda Memang gak pernah merasa Kesenangan tsb kalo lagi sexual intercourse dg istri anda ya cep .. .?
ntah karena istri anda - maaf, jelek,
atau karena anda termasuk penderita Ejaculation Precox .....
1234567890
Posts: 3862
Joined: Sun Aug 09, 2009 2:31 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by 1234567890 »

Captain Pancasila wrote: kalau niat awalnya nikah permanen, tetapi tidak lama kemudian, karena sesuatu hal terjadi perceraian, maka ya tidak terhitung zina!

:goodman:
pelintiran ala muslim

kenapa nyang kawin siri dan kawin kontrak di puncak holol ya ?
itu kan niat awalnya engga permanen .... apa "permanen" nya muslim hanya sebatas waktu yang ditentukan ?

permanen selama 2 bulan .... atau 3 jam
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:menciptakan hukum Islam baru, mengganti hukum Allah
(Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)
Captain Pancasila wrote:nah!
Adadeh wrote:Kalo gak dipermanenkan gimana? Zinah atau tidak tuh?
kalau niat awalnya nikah permanen, tetapi tidak lama kemudian, karena sesuatu hal terjadi perceraian, maka ya tidak terhitung zina!
Jadi maksudmu semua mujahidin, termasuk Nabi, yang dulu suka nikah mut'ah itu melakukan zinah semua?
123456789 wrote:pelintiran ala muslim. kenapa nyang kawin siri dan kawin kontrak di puncak holol ya ? itu kan niat awalnya engga permanen .... apa "permanen" nya muslim hanya sebatas waktu yang ditentukan ?
permanen selama 2 bulan .... atau 3 jam
Yak 'tul!!
CP, gimana tuh dengan nikah misyar/siri di Puncak? Zinah semua geto?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:Jika mahar telah dibayar, waktu sudah habis, dan ingin ngesex lagi, maka Muslim bisa bayar lagi untuk ngesex lagi.
Maka wanita² yang telah kau nikmati secara sexual, berilah mereka mahar yang telah ditetapkan. Tapi setelah mahar dibayar, kalian berdua setuju untuk memberi lebih, maka tiada dosa bagi kalian.
Captain Pancasila wrote:jika begitu, lalu apa bedanya dengan "mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk berzina"? :-k
Muhammad tidak menganggap nikah mut'ah sebagai zinah. Umarlah yang melarangnya. Dia juga bikin hadis² palsu untuk melarang mut'ah. Tapi jangan khawatir, gak apa² mut'ah dihapus, sebab masih ada nikah siri/misyar yang sifatnya sama (nikah untuk ngesex doank).
User avatar
Dreamsavior
Posts: 727
Joined: Wed May 11, 2011 10:43 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Dreamsavior »

CP wrote:kalau niat awalnya nikah permanen, tetapi tidak lama kemudian, karena sesuatu hal terjadi perceraian, maka ya tidak terhitung zina!
Lho ... tapi pribadi yang anda sembah menghalalkan nikah mutah dan nikah misyar.
sapa nih yang gwa percaya? omongan anda ... atau omongan tuhan anda?
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

nggak menghalalkan tuh, baca lagi ayatnya (QS. 4:24)! :goodman:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by keeamad »

Captain Pancasila wrote:nggak menghalalkan tuh, baca lagi ayatnya (QS. 4:24)! :goodman:
Yang dihalalkan islam itu ADALAH MENCERAIKANNYA ....

Gak jadi masalah kawin baru sehari dua, yang penting setelah sah ijab kabul, resmi suami istri, maka (si wanita) holol untuk DIGENJOT,
dan selanjutnya - kalo udah puas ngecrut lalu bosen atau what ever alasannya, islam akan memfasilitasinya dengan (MEMBOLEHKAN) PERCERAIAN ....

That's it ....., Itu tidak ZINAH, dan tidak ada HUKUM ISLAM YANG DILANGGAR ...
Betul apa betul bang cepot .... ?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Kalo dilihat lagi, sebenarnya makna terjemahan bahasa Indonesia Q 4:24 itu sangat berbeda dengan terjemahan versi Inggrisnya.

versi Indonesia dari Depag RI:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Kalimat pertama dalam kurung "(diharamkan juga kamu mengawini)" itu tidak ada dalam terjemahan Inggrisnya:

diterjemahkan oleh Mohammed Marmaduke Pickthall:
And all married women (are forbidden unto you) save those (captives) whom your right hands possess. It is a decree of Allah for you.
Lawful unto you are all beyond those mentioned, so that ye seek them with your wealth in honest wedlock, not debauchery.
And those of whom ye seek content (by marrying them), give unto them their portions as a duty. And there is no sin for you in what ye do by mutual agreement after the duty (hath been done). Lo! Allah is ever Knower, Wise.

arti kalimat pertama:
Dan semua wanita yang telah menikah (haram bagimu), kecuali para tawanan yang dimiliki tangan kananmu.

Dari Yousuf Ali:
Also (prohibited are) women already married, except those whom your right hands possess. Thus hath God ordained (Prohibitions) against you.
Except for these, all others are lawful, provided ye seek (them in marriage) with gifts from your property,— desiring chastity, not lust.
Seeing that ye derive nenefit from them, give them their dowers (at least) as prescribed; but if, after a dower is prescribed, ye agree
mutually (to vary it), there is no blame on you, and God is All-knowing All-wise.

arti kalimat pertama:
Juga (diharamkan bagimu) wanita² yang telah menikah, kecuali wanita² yang dimiliki tangan kananmu.

Depag RI menambahkan kata "mengawini" yang tak ada dalam kalimat pertama Q 4:24 untuk menutupi kebusukan Islam yang menghalalkan sex di luar nikah atau sex dengan budak wanita, karena hal itu sangatlah tabu bin nista bagi masyarakat Muslim Indonesia.

Selain itu, Depag RI juga menyamarkan makna kalimat kedua:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Kalimat ini tidak jelas maknanya, dan membuat banyak Muslim Indonesia (termasuk Captain Pancasila) mengira bahwa budak² wanita yang di kalimat pertama itulah yang harus dikawini di kalimat kedua. Ini salah pengertian yang parah, sebab justru budak² wanita itulah yang merupakan perkecualian dan yang tidak perlu dikawini terlebih dahulu sebelum ngesex.

Terjemahan kalimat kedua Q 4:24 bahasa Inggrisnya jauuuh lebih jelas:
dari Picthall:
Lawful unto you are all beyond those mentioned, so that ye seek them with your wealth in honest wedlock, not debauchery.
artinya:
Halal bagimu semua wanita² yang bukan yang telah disebutkan tadi, agar kau bisa mendapatkan mereka dengan kekayaanmu dalam ikatan kawin yang jujur dan bukan percabulan.
Kalimat di atas jelas banget menunjukkan bahwa budak wanita merupakan perkecualian yang tak perlu dinikahi dulu.

dari Yousuf Ali:
Except for these, all others are lawful, provided ye seek (them in marriage) with gifts from your property,— desiring chastity, not lust.
artinya:
Kecuali wanita² yang telah disebutkan tadi, semua wanita² halal bagimu, asalkan mengawini mereka dengan mahar yang berasal dari kekayaanmu - untuk mendambakan kesucian, dan bukan hawa nafsu.
Yousuf Ali juga menunjukkan dengan jelas bahwa budak wanita adalah perkecualian yang tak perlu dinikahi.

Ulama² Indonesia rupanya tidak suka dengan isi Q 4:24 tentang ngesex di luar nikah dengan budak² wanita / tawanan² perang. Hal ini bagi mereka merupakan hal yang menjijikan dan tidak bisa diterima akal. Agar Muslim Indonesia tidak mengetahui hal jijik Islamiah ini, maka para ulama menyamarkan makna Q 4:24 agar lebih sesuai dengan nurani humanitas mereka. Gak jujur nih. Hasil tipu daya mereka berbuah subur melalui fakta lapangan bahwa kebanyakan Muslim Indonesia tidak tahu bahwa Islam ternyata menghalalkan ngesex di luar nikah.

Kita baru tahu benar isi Q 4:24 setelah baca tafsirnya yang panjaaang lebaar, sampai ke contoh² kasusnya di Asbabun Nuzul. Kalo hanya sepintas baca ayatnya saja, pembaca pasti akan terkecoh dan tak menangkap makna aslinya.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

yang namanya dalam kurung itu tafsir, bukan terjemahan! :goodman:
scheherazade
Posts: 508
Joined: Sat Feb 02, 2013 1:19 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by scheherazade »

Captain Pancasila wrote:yang namanya dalam kurung itu tafsir, bukan terjemahan! :goodman:
Jadi menurut ente sendiri tafsiran tuh ayat apa Cep?
1234567890
Posts: 3862
Joined: Sun Aug 09, 2009 2:31 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by 1234567890 »

dr posting adadeh :

And all married women (are forbidden unto you) save those (captives) whom your right hands possess

kalau kurungnya dihapus :

And all married women save those whom your right hands possess

jadi .... cewe yang udah kawin dilarang untuk disetubuhi muslim
tapiiiiii kalau wanita milik muslim ... holol untuk disetubuhi

wanita milik muslim itu apa ? .... ya budak milik si muslim ... masa kebo ?

cp ngebom kaki sendiri lagi
Post Reply