Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Quota

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by duren »

Captain Pancasila wrote: budak masih terhitung istri, sehingga masuk limit 4, jadi misalnya sudah punya 2 istri merdeka, maka nambah istri budak nya hanya boleh 2 lagi! :goodman:
duren wrote:Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Quota
Adadeh wrote: Masalahnya ternyata tidak segampang itu dalam hukum Islam. Muslimah yang tadinya merdeka tidak boleh diperbudak oleh Muslim.

Dalam Islam, yang boleh diperbudak Muslim adalah kafir² yang diserang Muslim dan jadi tawanan mereka. Jika tawanan/budak itu lalu memeluk Islam, maka statusnya tetap saja adalah budak bagi majikan Muslimnya karena hak mujahidin (Islam warrior) untuk dapat budak lebih tinggi daripada hak budak Muslim untuk merdeka.
Kasus si Subur memang rada aneh

Seperti yang sudah di post oleh bro Utbahbinabuwaqqash ... ini CENDERUNG ke urusan recovery , BUKAN ke urusan SEKS

Mengapa demikian ??
- MUI tidak mengakui perkawainan yang over quota ... artinya : Perkawinan yang KADUNG terjadi dianggap tidak ada . Karena perkawinan dianggap tidak ada MAKA tidak perlu ada perpisahan ato perceraian
- Para istri TIDAK MAU PISAH ( wong dapet uang belanja 50jt/bini/bulan )
- Subur dah uzur ... kita asumsikan saja tidak fokus ke urusan seks lagi
- Istri istri nya pun banyak juga yang udah uzur... kita asumsikan juga tidak fokus ke urusan seks lagi
- Anak dah kadung lahir .. sehingga mereka perlu dilindungi secara HAM perlindungan anak
- Pihak MUI GA SANGGUP memberi komentar saat masalah HAM ini dianggkat


Jadi ...
Sebagai anggota penasehat dewan suro MUI , SAYA MEMUTUSKAN hehehe :
- KEIHLASAN para ex istri menjadi BUDAK si Subur adalah kunci permasalahan ini .. Ya , BERSTATUS BUDAK dalam rumah tangga si Subur ( YANG TIDAK ada urusan dengan SEKS lagi )

Ex bini yang dah bau tanah jangan ngeseks lagi dah - toh Muhammad melakukan hal yang sama terhadap si Saodah .


Sisain saja yang rada muda 4 orang untuk jaga jaga safa tau si Subur ngaceng hehehe
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:Masalahnya ternyata tidak segampang itu dalam hukum Islam. Muslimah yang tadinya merdeka tidak boleh diperbudak oleh Muslim.

Dalam Islam, yang boleh diperbudak Muslim adalah kafir² yang diserang Muslim dan jadi tawanan mereka. Jika tawanan/budak itu lalu memeluk Islam, maka statusnya tetap saja adalah budak bagi majikan Muslimnya karena hak mujahidin (Islam warrior) untuk dapat budak lebih tinggi daripada hak budak Muslim untuk merdeka.
tawanan perang, tetap harus dinikahi terlebih dahulu, agar halal digauli :

QS. 60:10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

:goodman:
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by duren »

@Cepee

Ayat mu diatas menerangkan: Wanitanya IHKLAS berhijrah kepadamu !!
Dan kebetulan ... elo SELERA ngeseks dengannya

Lantas gimana pula bila elo TIDAK pengen ngeseks dengannya .
Apa elo haram menjadikannya budak ???
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

duren wrote:@Cepee
Ayat mu diatas menerangkan: Wanitanya IHKLAS berhijrah kepadamu !!
Tampaknya akhir² ini dia tidak peduli sama azababun nuzul dan tafsirnya. Asal tafsir saja dengan dengkul, yang penting agar tampak menang debat.
Captain Pancasila wrote:tawanan perang, tetap harus dinikahi terlebih dahulu, agar halal digauli :
QS. 60:10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman,
Ayat ini berhubungan dengan para Muslimah yang hijrah ke Medinah, meninggalkan suami² kafir mereka di Mekah!! Para wanita itu bukanlah budak, tapi Muslimah yang berstatus merdeka. Dikau semakin ngawur saja. Ngotot, tapi teu puguh, teu aya fiqihna, ngarang sorangan wae.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:QS. 4:25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.

ngapain kata "boleh" nya kamu tebelin? toh teks aslinya hanya berbunyi "maka dari budak2 yang kamu miliki"!
Adadeh wrote:Q 4:25 bukanlah larangan bagi Majikan Muslim untuk ngesex dengan budak wanitanya di luar nikah. Zinah dengan budak sex sih halal dalam Islam. Muhammad telah melakukan zinah dengan Mariyah Qubtia. Muhammad juga setuju Ali (menantunya) berzinah dengan budak sex.

http://www.usc.edu/org/cmje/religious-t ... 05.059.637
Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 637:
"The Prophet sent Ali to Khalid to bring the Khumus (of the booty) and I hated Ali, and Ali had taken a bath (after a sexual act with a slave-girl from the Khumus). I said to Khalid, 'Don't you see this (i.e. Ali)?' When we reached the Prophet I mentioned that to him. He said, 'O Buraida! Do you hate Ali?' I said, 'Yes.' He said, 'Do you hate him, for he deserves more than that from the Khumus.'"

terjemahan:
Sang Nabi mengirim Ali pada Khalid untuk membawa Khumus (jarahan perang) dan aku benci Ali. Ali baru saja mandi (setelah ngesex dengan budak wanita jatah Khumusnya). Aku berkata pada Khalid, 'Tidak kau lihat Ali?' Ketika kami bertemu Nabi, aku memberitahu hal ini padanya. Nabi berkata, 'O Buraida! Apakah kau benci Ali?' Aku berkata, 'Ya.' Dia berkata, 'Apakah kau benci pada Ali karena dia berhak lebih daripada Khumus yang didapatnya?'"

Hanya dalam Islam saja mertua (Muhammad) merestui dan malah membela menantunya (Ali) ngebor wanita lain (budak sex) selain anaknya sendiri (si Fatima). Apakah ada pria Muslim Indonesia yang bisa melakukan hal segila ini terhadap putrinya sendiri?
QS. 4:25. "...kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, ..."

:goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:Ayat ini berhubungan dengan para Muslimah yang hijrah ke Medinah, meninggalkan suami² kafir mereka di Mekah!! Para wanita itu bukanlah budak, tapi Muslimah yang berstatus merdeka. Dikau semakin ngawur saja. Ngotot, tapi teu puguh, teu aya fiqihna, ngarang sorangan wae.
dengan ayat lanjutannya yang membahas peperangan?

QS. 60:11. Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

:-k
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Captain Pancasila wrote:ngapain kata "boleh" nya kamu tebelin? toh teks aslinya hanya berbunyi "maka dari budak2 yang kamu miliki"!
Kata "boleh" itu tidak berarti "harus"! Muslim boleh menikahi budaknya, setelah sebelumnya memerdekakannya dulu. Tapi ini bukan berarti Majikan Muslim gak boleh ngebor ma malakat aymanukum atau jariyahnya. Musti berapa kali ni gw ulang²? Udah gw kasih contohnya dari Bukhari bahwa Ali suka ngebor budak wanita pemberian dari Muhammad, sebagai bagian dari khumus. Halal tuh.
QS. 4:25. "...kawinilah mereka[/size] dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka[/size] menurut yang patut, ..."
http://users6.nofeehost.com/alquranonli ... ratKe=4#25
Menikahi seorang hamba sahaya itu walaupun diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, tetapi ada segi tidak baiknya. Di antaranya jika dari perkawinan itu diperoleh anak, maka anaknya itu termasuk kategori hamba sahaya yang dikuasai oleh tuannya.
Jadi jika dikau kawin sama budak milik Pembawa Pedang, maka anak² dari budak/istri elo itu adalah budak² milik Pembawa Pedang. :rolling:

Allah tidak mewaijbkan Muslim menikahi budak milik Majikan Muslim lain dan menganjurkan Muslim menikahi Muslimah merdeka. Tapi jika Muslim miskin, tak punya duit, tak punya budak wanita untuk ngesex, maka dia boleh menikahi budak wanita milik Majikan Muslim lain. Ini nih keterangan dari Depag RI:

(Demikian itu) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu (ialah bagi orang yang takut akan berzina) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan.

Tapi sebaiknya tunggu dan bersabar agar tidak mengawini budak wanita milik Majikan Muslim, sebab anak²nya jadi milik Majikan Muslim itu.

(Dan jika kamu bersabar) artinya tidak mengawini hamba sahaya (itu lebih baik bagi kamu) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya.

Jadi Q 4:25 itu justru anjuran dari Allah SWT untuk tidak menikahi budak wanita milik Majikan Muslim lain. Revoth nantinya.
Last edited by Adadeh on Mon May 06, 2013 1:14 pm, edited 1 time in total.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:Ayat ini berhubungan dengan para Muslimah yang hijrah ke Medinah, meninggalkan suami² kafir mereka di Mekah!! Para wanita itu bukanlah budak, tapi Muslimah yang berstatus merdeka. Dikau semakin ngawur saja. Ngotot, tapi teu puguh, teu aya fiqihna, ngarang sorangan wae.
Captain Pancasila wrote:dengan ayat lanjutannya yang membahas peperangan?
QS. 60:11. Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
Q 60:10 itu bersangkutan dengan Perjanjian Hudaybiyah di mana Muhammad berjanji dengan pihak Mekah untuk mengembalikan Muslim dan Muslimah yang meninggalkan Mekah tanpa ijin pihak keluarga kafir. Tapi Muhammad lalu ingkar janji dan tidak mengembalikan Muslimah yang meninggalkan keluarga kafirnya di Mekah. Muhammad mengatakan Muslimah yang telah menikah dan meninggalkan suami kafirnya, harus mengembalikan uang maharnya. Ini gak ada sangkut pautnya dengan status budak, apalagi ngesex dengan budak.

Q 60:11 adalah tentang wanita yang meninggalkan suami Muslimnya dan lari ke tanah kafir. Wanita ini tetap berstatus istri Muslim tersebut, dan Muslim berhak mengambilnya kembali wanita itu sebagai istrinya. Gitu.

http://users6.nofeehost.com/alquranonli ... atKe=60#11
Dalam ayat ini diterangkan hukum seorang istri mukminat yang murtad yang lari dari suaminya ke daerah kafir, sedang ia belum mengembalikan mahar yang pernah diterimanya dari suaminya yang mukmin itu. Jika Si suami menyerang daerah kafir, kemudian dapat menawan bekas istrinya itu, maka bekas istrinya itu boleh diambilnya kembali dengan membayar kembali mahar yang telah diterima oleh istri dari suami yang kafir itu.
Diriwayatkan dari Ibnu Abu Hatim dari Hasan diterangkan bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan peristiwa Ummul Hakam binti Abi Sofyan yang telah murtad dan melarikan diri dari suaminya, kemudian ia nikah dengan seorang laki-laki Bani Saqif. Ayat ini memerintahkan agar mas kawin yang diterima Ummul Hakam dari suaminya Bani Tafsir itu dikembalikan dan diambil dari hasil rampasan perang dan Ummul Hakam kembali kepada suaminya semula.
Menurut riwayat Ibnu 'Abbas, mas kawin itu diambil dan diberikan kepada suami yang kafir sebelum harta rampasan perang di bagi lima sebanyak yang pernah diberikan suami yang kafir kepada perempuan yang lari itu.
Pada akhir ayat ini Allah SWT memerintahkan agar kaum muslimin bertakwa melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya baik yang diterangkan pada ayat di atas, maupun yang disebut pada ayat-ayat yang lain serta yang terdapat di dalam hadis, jika mereka beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:Jadi jika dikau kawin sama budak milik Pembawa Pedang, maka anak² dari budak/istri elo itu adalah budak² milik Pembawa Pedang.
mana bisa begitu? =;

QS. 4:25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

=> budak itu harus dimiliki/dibeli terlebih dahulu, untuk bisa dinikahi! :goodman:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:Jadi jika dikau kawin sama budak milik Pembawa Pedang, maka anak² dari budak/istri elo itu adalah budak² milik Pembawa Pedang.
Captain Pancasila wrote:mana bisa begitu? =;
=> budak itu harus dimiliki/dibeli terlebih dahulu, untuk bisa dinikahi!
Tidak begitu menurut Depag RI, dan tafsir Qur'an lainnya. Yang bisa membebaskan seorang budak hanyalah Majikannya saja (misalnya Pembawa Pedang). PP boleh menikahkan budak wanitanya sama (misalnya nih) dikau, tapi anak² dikau dari budak tersebut adalah tetap milik PP. Memang begitulah Islam. Selama PP tidak menyatakan istrimu sebagai Muslimah merdeka, maka masih ada ikatan Majikan-Budak, dan konsekuensinya jatuh pada keturunan wanita tersebut. Salah apa tuh anak sehingga terlahir sebagai budak?

http://users6.nofeehost.com/alquranonli ... ratKe=4#25
Tetapi bila seorang dapat menahan diri dan mengekang nafsunya dari perbuatan zina, sehingga tak perlu menikahi seorang hamba sahaya, itulah yang lebih baik baginya. Menikahi seorang hamba sahaya itu walaupun diperbolehkan dengan syarat-syarat yang tersebut di atas, tetapi ada segi tidak baiknya. Di antaranya jika dari perkawinan itu diperoleh anak, maka anaknya itu termasuk kategori hamba sahaya yang dikuasai oleh tuannya.
mana bisa begitu? =;
Jangan protes ke gw, sebab bukan gw yang bikin aturan gila ini. Salahin Nabi lo aja. :goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:Q 60:11 adalah tentang wanita yang meninggalkan suami Muslimnya dan lari ke tanah kafir. Wanita ini tetap berstatus istri Muslim tersebut, dan Muslim berhak mengambilnya kembali wanita itu sebagai istrinya. Gitu.

http://users6.nofeehost.com/alquranonli ... atKe=60#11
Dalam ayat ini diterangkan hukum seorang istri mukminat yang murtad yang lari dari suaminya ke daerah kafir, sedang ia belum mengembalikan mahar yang pernah diterimanya dari suaminya yang mukmin itu. Jika Si suami menyerang daerah kafir, kemudian dapat menawan bekas istrinya itu, maka bekas istrinya itu boleh diambilnya kembali dengan membayar kembali mahar yang telah diterima oleh istri dari suami yang kafir itu.
Diriwayatkan dari Ibnu Abu Hatim dari Hasan diterangkan bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan peristiwa Ummul Hakam binti Abi Sofyan yang telah murtad dan melarikan diri dari suaminya, kemudian ia nikah dengan seorang laki-laki Bani Saqif. Ayat ini memerintahkan agar mas kawin yang diterima Ummul Hakam dari suaminya Bani Tafsir itu dikembalikan dan diambil dari hasil rampasan perang dan Ummul Hakam kembali kepada suaminya semula.
Menurut riwayat Ibnu 'Abbas, mas kawin itu diambil dan diberikan kepada suami yang kafir sebelum harta rampasan perang di bagi lima sebanyak yang pernah diberikan suami yang kafir kepada perempuan yang lari itu.
Pada akhir ayat ini Allah SWT memerintahkan agar kaum muslimin bertakwa melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya baik yang diterangkan pada ayat di atas, maupun yang disebut pada ayat-ayat yang lain serta yang terdapat di dalam hadis, jika mereka beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya
QS. 60:11. Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

1. Istri muslim lari & kemudian bersedia dinikahi kafir
2. karena di ayat sebelumnya istri kafir kalau lari ke muslim, muslim harus ganti mahar ke suami kafir, maka demikian pula sebaliknya, jika istri muslim lari ke kafir, maka kafir juga harus ganti mahar ke muslim
3. tetapi berhubung muslim mengalahkan kafir, sehingga harta kafir jadi harta rampasan (sehingga kafir tidak lagi punya harta untuk mengganti mahar muslim), maka dari harta rampasan tsb perlu ada bagian yang disisihkan sebagai pengganti mahar muslim yang seharusnya dibayarkan kafir

begitu! :goodman:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Captain Pancasila wrote:1. Istri muslim lari & kemudian bersedia dinikahi kafir
blablabla...
begitu! :goodman:
So what? Ada gak tuh hubungannya dengan keteranganmu dulu:
solusi-tuk-eyang-subur-jadikan-budak-aj ... ml#p910035
tawanan perang, tetap harus dinikahi terlebih dahulu, agar halal digauli
QS. 60:10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. A
Dikau itu rajin menunjukkan berbagai ayat, tapi isi ayat² jauh sekali maknanya dari pengertianmu. Wanita² di Q 60:10 dan 11 yang kau kutip itu bukanlah budak² wanita, tapi wanita² merdeka. Kedua ayat itu juga tidak mengatakan Muslim harus menikahi tawanan perang dulu agar halal digauli. Mana kalimat kayak gitu di tafsirnya??? Lain kali baca tafsirnya dulu sebelum nulis panjang², tebal², pake font² raksasa... tapi gak taunya... eee... salah melulu, melenceng teruuss... malu atuh.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Captain Pancasila »

Adadeh wrote:So what? Ada gak tuh hubungannya dengan keteranganmu dulu:
solusi-tuk-eyang-subur-jadikan-budak-aj ... ml#p910035
yang QS. 60:10? lha istri kafir lari ke muslim, emang nggak bisa dengan jalan, istri kafir bersedia dinikahi muslim ketika jadi tawanan muslim, apa?
Adadeh wrote:Dikau itu rajin menunjukkan berbagai ayat, tapi isi ayat² jauh sekali maknanya dari pengertianmu. Wanita² di Q 60:10 dan 11 yang kau kutip itu bukanlah budak² wanita, tapi wanita² merdeka. Kedua ayat itu juga tidak mengatakan Muslim harus menikahi tawanan perang dulu agar halal digauli. Mana kalimat kayak gitu di tafsirnya??? Lain kali baca tafsirnya dulu sebelum nulis panjang², tebal², pake font² raksasa... tapi gak taunya... eee... salah melulu, melenceng teruuss... malu atuh.
maksudmu kamu lebih suka dikasih yang ini?
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:24)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / Sebab turun / Surah An Nisaa' 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)
Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, "Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.' (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka." Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, "Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, 'Saya ini bersuami', maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 24) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, "Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, 'Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan', maka turunlah ayat, 'Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.'" (Q.S. An-Nisa 24)
sama saja, tawanan perang musti dinikahi dulu agar halal disetubuhi!

:goodman:
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by angky »

Captain Pancasila wrote:maksudmu kamu lebih suka dikasih yang ini?

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:24)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / Sebab turun / Surah An Nisaa' 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)
Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, "Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.' (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka." Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, "Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, 'Saya ini bersuami', maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 24) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, "Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, 'Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan', maka turunlah ayat, 'Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.'" (Q.S. An-Nisa 24)


sama saja, tawanan perang musti dinikahi dulu agar halal disetubuhi!
Bung Copas, kalau melihat copasan ente, justru menguatkan pendapat bung Duren tuh, ANGGAP SAJA MEREKA BUDAK SAHAJA. Tawanan perang yg harus dinikahi kan yang bersuami, kalau tidak bersuami malah boleh ya?? Itu sebabnya pula nabi ente setelah mememenggal jahudi bandel kinanah, malamnya langsung meniduri jandanya. :green:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by keeamad »

@cepot, kalo tawanan harus dinikahi baru halal untuk digauli,
lo jawab trit:
post908430.html#p908430
Kenapa Fasukan Muhammad Harus Refot Menahan Sex Fada Istri Mereka Sendiri .... ?

Bagaimana mereka BISA Langsung MENIKAHI Tawanan Sementara Mereka Harus Menunggu IDDAH ... ?

Jadi kesimpulannya:
Mereka Memang Boleh dan Bisa Kapan Saja Menggauli Tawanan Wanita,
TANPA PERLU DINIKAHI atau Kawin Lebih DOLO cep .....
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by duren »

Hahaha debat perkawinan Subur di Tv oneng rusuhhhhh

Ane matiin tipi dah ... yang tau alur debatnya tolong kasih report disini
bravesquall
Posts: 19
Joined: Thu Jan 10, 2013 1:36 pm

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by bravesquall »

duren wrote:Hahaha debat perkawinan Subur di Tv oneng rusuhhhhh

Ane matiin tipi dah ... yang tau alur debatnya tolong kasih report disini

menurut hemat saya adalah Alquran vs UUD 45.. btw untuk solusi eyang subur bisa seperti ini.

ceraikan istri yang sah (1 s/d 4)lalu pilih yang masih muda (4 orang) lalu yg over limit di jadikan budak aja. tapi yg over limit di mudtadkan dulu, baru di muallaf kan agar bisa di jadikan budak. gimana menurut sodara CP / duren? :shock:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Captain Pancasila wrote:maksudmu kamu lebih suka dikasih yang ini?
Ayat Q 4:24 yang dikau ajukan itu terdiri dari 3 masalah:
i. Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
ii. Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
iii. Ijin menikah mut'ah.

Lihat di tafsir Tabari dari ICU yang aslinya berjumlah 20 halaman. Satu ayat ini mencakup 3 masalah yang berbeda, sehingga pembahasannya panjang sekali. Tafsir dari Depag RI itu kurang lengkap.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Ngesex dengan budak wanita (tawanan perang) itu boleh, tanpa harus dinikahi terlebih dahulu. Lihat jawaban dari ahli Islam berikut:

----------------
http://islamqa.info/en/ref/10382/slave

Tanya:
Apakah Muslim boleh ngesex dengan budak² wanita? Gimana hubungannya dengan istri²nya? Apakah benar Muslim boleh ngesex dengan budak² wanita tanpa batasan jumlah, berikut ngesex dengan istri²nya juga?
Aku dengar Hazrat Ali punya 17 budak wanita dan Hazrat Umar juga punya banyak. ...


Jawab:

Islam memang memperbolehkan Muslim ngesex dengan budak sexnya, di luar kenyataan dia punya istri atau tidak.
Budak wanita yang disetubuhi Majikannya disebut sebagai SARIYYAH (gundik) yang berasal dari kata SIRR, yang artinya adalah pernikahan. (→ perhatikan bahwa pernikahan dengan gundik/sariyyah/jariyah itu bukanlah seperti pernikahan normal dengan istri, sebab gundik/sariyyah/jariyah tetap saja berstatus sebagai budak, contohnya kasus Ibrahim dengan Hajaar)
Ini juga disiratkan di Qur'an dan Sunnah, dan dilakuka oleh para Nabi. Ibrahim mengambil Hajar jadi gundiknya dan Hajar melahirkan anak bernama Ishmail.
Nabi kita juga melakukan hal yang sama, demikian pula para sahabatnya nan suci dan pandai. Semua ahli Islam setuju bulat akan hal ini dan Muslim tidak boleh menganggap ini sebagai hal yang haram atau melarangnya.
Muslim manapun yang menganggap ini sebagai perbuatan haram berarti menentang persetujuan semua ahli Islam.

Allah berkata di Q an-Nisa' 4:3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau (budak-budak) yang dimiliki tangan kananmu. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Maksud dari kata² "(budak-budak) yang dimiliki tangan kananmu" adalah budak² wanita yang dikau miliki.

Allah berkata di Q 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu (1) isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan (2) hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Juga Q 70-29-31
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
kecuali terhadap (1) isteri-isteri mereka atau (2) budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

(perhatikan bahwa istri² itu berbeda dengan budak², dan keduanya halal untuk disetubuhi - budak tidak lalu jadi istri setelah disetubuhi, dan statusnya tetap saja budak, contohnya Ibrahim dan Hajar di Qur'an itu lhooo ..)

Al-Tabari 29/84 berkata:
Allah berkata, "Dan mereka yang menjaga kesucian mereka" maksudnya adalah menjaga kemaluan mereka dari perbuatan zinah yang dilarang Allah, tapi mereka tidak perlu menjaga kesucian dari istri² mereka atau budak² wanita yang dimiliki tangan kanannya.

Tafsir Ibn Kathir 1/383
Mengambil seorang gundik dan juga seorang istri adalah halal berdasarkan hukum Ibrahim. Ibrahim mengambil Hajar sebagai gundiknya ketika dia beristri Saarah.

Ibn Kathir 3/500 berkata:
Kalima "dan mereka (budak²) yang dimiliki tangan kananmu - yang Allah berikan padamu" (al-Ahzaab 33:50) berarti, Mulsim boleh mengambil gundik² diatara tawanan² perang yang mereka dapat sebagai jarahan perang. Nabi mengambil Safiyyah dan Juwariyyah dan memerdekakan mereka dan menikahi mereka; dia mengambil Rayhaanah bint Sham’*** al-Nadariyyah dab Maariyah al-Qibtiyyah, ibu dari putranya Ibrahim sebagai gundik²nya.

Semua ahli Islam secara serempak setuju bahwa hal ini adalah halal.
------------------
Cpt. Pancasila wrote:Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
Ini adalah aturan nikah mut'ah:
1. Campuri dulu (Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka),
2. baru bayar maharnya (berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban)

Nikah mut'ah ini berbeda dengan nikah normal, di mana maharnya dulu harus diserahkan sebelum Muslim berhak ngesex dengan istrinya. Dan nikah mut'ah juga tidak dilakukan dengan ma malakat aymanukum.

Keterangan nikah mut'ah itu juga sudah dibahas habis di tafsir Tabari di sini:
Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Qu

Post by Adadeh »

Captain Pancasila wrote:sama saja, tawanan perang musti dinikahi dulu agar halal disetubuhi!
Perhatikan bahwa dalam hal ngesex, semua ayat Qur'an dan tafsirnya menyebut (1) Istri² dan (2) Budak² perempuan. Keduanya tidak digabung jadi satu, karena keduanya memang berbeda status.

Lihat keterangan dari Depag RI lagi:
http://users6.nofeehost.com/alquranonli ... atKe=70#29

QS. 70:29
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ma'aarij 29 - 30
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30)
Dalam ayat ini, diterangkan lagi sifat manusia yang tenteram hatinya, tidak berkeluh kesah dan tidak kikir, yaitu orang-orang yang menjaga kehormatannya sehingga tidak melakukan perbuatan zina. Mereka hanya melakukan apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka, hanya menggauli (1) istri-istri mereka atau dengan (2) budak-budak perempuan yang telah mereka miliki.
Perkataan "Fa innahum ghairu malumin" (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela) memberi pengertian bahwa hak mencampuri (1) istri atau (2) budak-budak yang dimiliki, bukanlah hak tanpa batas, melainkan ada batasnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
Menurut agama Islam, hubungan suami istri adalah hubungan yang suci, hubungan yang diridai Allah, hubungan cinta kasih dan hubungan yang dilatarbelakangi oleh keinginan mengikuti sunah Rasulullah dan ingin memperoleh keturunan. Hubungan suami istri mempunyai unsur-unsur ibadat. Hubungan ini dilukiskan dalam firman Allah SWT:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (Q.S. Al-Baqarah: 187)
Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا المَرْأَةُ الصَّالِحَةُ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, "Dunia itu adalah harta benda kehidupan, sebaik-baik harta benda kehidupan dunia itu ialah istri yang saleh". (H.R. Muslim)

Ayat ini memberikan petunjuk kepada suami istri, bahwa dalam melakukan hubungan dengan istri atau suami, tuan dengan budak perempuan, hendaklah dilakukan sedemikian rupa sehingga dalam hubungan itu terdapat unsur-unsur ibadat, akhlak yang mulia, tata cara yang baik dan sebagainya, sehingga dapat menjaga kemuliaan dan martabatnya sebagai seorang muslim. Tidak sekadar memenuhi hawa nafsu, keperluan biologis atau seperti yang dilakukan oleh binatang; melainkan untuk tujuan yang agung. (→ tujuan agung apa tuh bagi tuan/majikan untuk ngebor budaknya? :roll: )
Jika seorang muslim telah dapat melakukan hubungan dengan istrinya atau dengan budaknya, sesuai dengan tuntutan agama Islam ini berarti ia telah dapat menguasai puncak hawa nafsunya. Bahkan ia telah dapat menguasai puncak hawa nafsunya, karena puncak hawa nafsu itu terletak dalam hubungan seperti antara laki-laki dan wanita. Jika mereka telah dapat melakukan yang demikian, maka mereka akan lebih dapat melakukan pada nafsu-nafsu dan keinginan-keinginan yang lain yang lebih rendah tingkatnya.
---------

Jadi sekarang pertanyaan gw padamu:
Apakah hubungan sex antara tuan dengan budak perempuannya itu haram dalam Islam?
:goodman:
Post Reply