Captain Pancasila wrote: budak masih terhitung istri, sehingga masuk limit 4, jadi misalnya sudah punya 2 istri merdeka, maka nambah istri budak nya hanya boleh 2 lagi!
duren wrote:Solusi Tuk Eyang Subur: Jadikan BUDAK Aja Yang Over Quota
Kasus si Subur memang rada anehAdadeh wrote: Masalahnya ternyata tidak segampang itu dalam hukum Islam. Muslimah yang tadinya merdeka tidak boleh diperbudak oleh Muslim.
Dalam Islam, yang boleh diperbudak Muslim adalah kafir² yang diserang Muslim dan jadi tawanan mereka. Jika tawanan/budak itu lalu memeluk Islam, maka statusnya tetap saja adalah budak bagi majikan Muslimnya karena hak mujahidin (Islam warrior) untuk dapat budak lebih tinggi daripada hak budak Muslim untuk merdeka.
Seperti yang sudah di post oleh bro Utbahbinabuwaqqash ... ini CENDERUNG ke urusan recovery , BUKAN ke urusan SEKS
Mengapa demikian ??
- MUI tidak mengakui perkawainan yang over quota ... artinya : Perkawinan yang KADUNG terjadi dianggap tidak ada . Karena perkawinan dianggap tidak ada MAKA tidak perlu ada perpisahan ato perceraian
- Para istri TIDAK MAU PISAH ( wong dapet uang belanja 50jt/bini/bulan )
- Subur dah uzur ... kita asumsikan saja tidak fokus ke urusan seks lagi
- Istri istri nya pun banyak juga yang udah uzur... kita asumsikan juga tidak fokus ke urusan seks lagi
- Anak dah kadung lahir .. sehingga mereka perlu dilindungi secara HAM perlindungan anak
- Pihak MUI GA SANGGUP memberi komentar saat masalah HAM ini dianggkat
Jadi ...
Sebagai anggota penasehat dewan suro MUI , SAYA MEMUTUSKAN hehehe :
- KEIHLASAN para ex istri menjadi BUDAK si Subur adalah kunci permasalahan ini .. Ya , BERSTATUS BUDAK dalam rumah tangga si Subur ( YANG TIDAK ada urusan dengan SEKS lagi )
Ex bini yang dah bau tanah jangan ngeseks lagi dah - toh Muhammad melakukan hal yang sama terhadap si Saodah .
Sisain saja yang rada muda 4 orang untuk jaga jaga safa tau si Subur ngaceng hehehe