Jadi secara berurutan, kira-kira beginilah prosedur yang beradab dalam menyelesaikan suatu tindakan yang melanggar norma, atau yang berpotensi melanggar norma :
Pertama, Kalau anda benar-benar menyaksikannya dan memiliki bukti yang konkirt bahwa seseorang memang telah melakukan atau sedang dalam upaya melakukan suatu perbuatan tidak terpuji... anda punya tanggung jawab secara hukum atau paling tidak secara moril untuk memperingatkan orang tersebut, mengkoreksinya, bicarakan empat mata, dan tunjukkan apa yang harus ia lakukan untuk memperbaiki atau mencegah ia melakukan kesalahan lebih jauh. Tentu caci maki dan kata-kata kasar sama tidak produktifnya dengan tindakan kekerasan itu sendiri. Semua proses ini sebaiknya dilakukan dengan kepala dingin.
Kedua, Apabila tindakan pendekatan verbal tidak berhasil mengkoreksi orang tersebut, atau anda tidak berada dalam kondisi yang dimungkinkannya pendekatan verbal dilakukan, cara yang terbaik adalah menyerahkannya pada kalangan berwenang dan membiarkan mereka menyelesaikan kasusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketiga, Apabila semua tersebut gagal untuk mengembalikan oknum tersebut pada jalan yang benar, yang tersisa adalah berdoa kepada Tuhan dari dalam hati, menyerahkannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai Hakim segenap Bumi. Pihak yang paling berhak melakukan pembalasan.
(Roma 12:19) Saudara-saudara yang kami kasihi, janganlah melakukan pembalasan, tetapi berilah tempat kepada kemurkaan Allah; karena ada tertulis, ”Pembalasan adalah hakku; aku akan membalas, kata Yehuwa.”
Namun, rupanya ada suatu ajaran dalam Islam yang mengajarkan prosedur berbeda. Seseorang dikatakan memiliki iman yang kuat apabila ia berhasil main hakim sendiri terhadap pelanggaran yang ia saksikan. Dan membuat seseorang yang dengan pasrah menyerahkan semua tindakan pengadilan kepada Allah Yang Maha Kuasa sebagai orang-orang yang beriman lemah.
Menurut HR Muslim 49, Abu Daud 1140, Tirmidzi 2173, an-Nasai 8/111, Ibnu Majah 4013 mengajarkan : gebuki dulu, bicara belakangan ... apalagi berdoa!“Barangsiapa melihat kemunkaran maka hendaklah diubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lidahnya dan jika ia tidak mampu maka dengan hatinya, tetapi itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim 49, Abu Daud 1140, Tirmidzi 2173, an-Nasai 8/111, Ibnu Majah 4013)
Marilah kawan-kawan, dunia ini sudah cukup kacau dengan banyaknya kekerasan yang merajalela... tidak perlu lagi ditambah ideologi pemicu kekerasan.