Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Captain Pancasila »

CrimsonJack wrote:menurut Bukhari itu penolakan dan memang tetap penolakan, walaupun memang mempertanyakan kebolehan.
kecuali hadistnya salah.
kedudukan beliau disitu, hanya sebagai penafsir hadits!
CrimsonJack wrote:Dan umur Muhammad dan Abu Bakar ini kurang lebih sama.
Perasaan Abu Bakar seharusnya kurang lebih seperti kalau anakmu dilamar oleh teman sekolahmu dulu.
lha terus kenapa "penolakannya" bisa berbunyi "saya ini saudaramu!"?
Captain Pancasila wrote:lihat juga di situ, inisiatif tawaran lamaran, pertama kali datang Khaulah binti Hakim! :goodman:
CrimsonJack wrote:menikah dengan seorang wanita yang lebih tua tidak membenarkan keinginan menikah dengan perempuan berumur 6 tahun.
artinya, Khaulah binti Hakim lah yang pertama menilai Aisyah sudah dewasa, sebelum Rasulullah! jangan bingung!

:goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Captain Pancasila »

keeamad wrote:Apa hubungannya antara:
Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
dengan:
istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban
jadi yang sudah dapat menerima mahar itu, adalah yang sudah dapat dicampuri (sudah matang secara fisik), tentunya dengan tanpa paksaan/sukarela :

"...dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu."

:goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Captain Pancasila »

Topsy KreeT wrote:ayat-ayatmu itu gak nyambung blass
secara prinsip masih nyambung : sudah mampu memenejemen harta = sudah sempurna akalnya = sudah cukup umur untuk dinikah!
Topsy KreeT wrote:Yang bilang "perempuan2 yang tidak haid" ---> anak kecil yang belum haid! kan bukan kafir tapi muslim sendiri, dan gak cuma 1 lho...
biarin, yang penting, Al-Quran kan ndak bilang gitu, nih baca lagi :

"jika kamu ragu-ragu" ---> ngapain coba meragukan masa iddah anak belum mens? orang jelas2 masih belum bisa hamil!

:goodman:
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by CrimsonJack »

Captain Pancasila wrote:65:4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

TAFSIR I :
"perempuan2 yang tidak haid" ---> anak kecil yang belum haid!
*uhuk*

Kalau sekilas baca, iddah 3 bulan itu untuk :
1. perempuan-perempun yang diragukan masa iddahnya
2. perempuan-perempuan yang tidak haid <- yang ini tidak ada keraguannya

Mungkin kita perlu mendatangkan profesor bahasa Indonesia biar lebih jelas.
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Mahasiswa98 »

Kalau demikian menurut al'quran dan tuhan yg anda sembah yang mana yang benar ?

1. Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik)

ATAU

2. Syarat untuk Bisa Nikah -> Yang sudah dapat menerima mahar.

Jelakan silahkan
User avatar
Penilai
Posts: 71
Joined: Fri Aug 09, 2013 9:55 am
Location: Kotak Hitam Pembodohan

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Penilai »

Mengawini anak kecil usia 9 tahun dan melakukan hubungan badan dengan anak tersebut, apapun alasannya hanya terkandung sebuah pesan:

Pelakunya Bermoral Bejad dan Mengalami Gangguan Kejiwaan
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Captain Pancasila »

Mahasiswa98 wrote:Kalau demikian menurut al'quran dan tuhan yg anda sembah yang mana yang benar ?

1. Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik)

ATAU

2. Syarat untuk Bisa Nikah -> Yang sudah dapat menerima mahar.

Jelakan silahkan
yang sudah dapat menerima mahar dengan rela/menyetujui lamaran dengan rela/dinikahi dengan rela, itu kan wanita yang sudah memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis (matang secara fisik), ya nggak?

:goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Captain Pancasila »

Penilai wrote:Mengawini anak kecil usia 9 tahun dan melakukan hubungan badan dengan anak tersebut, apapun alasannya hanya terkandung sebuah pesan:

Pelakunya Bermoral Bejad dan Mengalami Gangguan Kejiwaan
elu cari aja anak usia 9 tahun, yang udah memenuhi kedua kriteria kedewasaan menurut Al-Quran, kalau nggak ketemu, ya berarti riwayat/hadits umur nya salah (baca : elu kagak ada modal buat klaim)!

:goodman:
User avatar
Penilai
Posts: 71
Joined: Fri Aug 09, 2013 9:55 am
Location: Kotak Hitam Pembodohan

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Penilai »

Captain Pancasila wrote:Penilai wrote: Mengawini anak kecil usia 9 tahun dan melakukan hubungan badan dengan anak tersebut, apapun alasannya hanya terkandung sebuah pesan:

Pelakunya Bermoral Bejad dan Mengalami Gangguan Kejiwaan
elu cari aja anak usia 9 tahun, yang udah memenuhi kedua kriteria kedewasaan menurut Al-Quran, kalau nggak ketemu, ya berarti riwayat/hadits umur nya salah (baca : elu kagak ada modal buat klaim)!

:goodman:
Batas Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Penulis : Fatroyah Asr Himsyah
Tahun : 2011
Fakultas : Syariah
Jurusan : Ahwal Syakhshiyah
Sumber online: http://lib.uin-malang.ac.id/?mod=th_detail&id=07210020

Untuk mencapai keluarga yang aman dan bahagia, pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orang tua. Namun, ketentuan batas usia tersebut ternyata mengalami disharmonisasi dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menentukan usia di bawah 18 tahun merupakan usia anak-anak dan perkawinan pada usia tersebut harus dicegah. Ketidakselarasan pada kedua undang-undang ini diperkuat oleh adanya sistem pluralisme batas usia dalam beberapa pasal pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kembali adanya Undang-undang Perkawinan melalui perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan jenis penelitian library research atau bisa juga disebut sebagai legal research. Bahan hukum yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer: UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahan hukum sekunder: Jurnal, buku, artikel, dan lain-lain, dan bahan hukum tersier: kamus dan ensiklopedia yang dilakukan dengan telaah arsip dan studi pustaka untuk selanjutnya diedit, diperiksa, dan disusun secara sistematis berdasarkan permasalahan, kemudian dilakukan analisis dengan metode content analysis.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pada usia 16 tahun seseorang belum mencapai kematangan baik secara psikis maupun biologis, sehingga harus dicegah adanya perkawinan pada usia tersebut karena berpotensi pada eksploitasi seksual, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Beradasarkan pada asas lex postiori derogate lex priori maka perlu diadakannya harmonisasi bagi kedua peraturan perundang-undangan ini.
Pada permasalahan conflict of norm semacam ini, maka adanya penerapan kembali asas-asas peraturan perundang-undangan memang menjadi tindakan yang strategis untuk memecahkannya. Kerancuan hukum yang tidak segera ditindak lanjuti hanya akan melahirkan keputusan-keputusan yang tidak proporsional di Pengadilan dan akan berdampak pada terampasnya hak-hak anak perempuan.

Dampak Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur

Apapun alasannya, perkawinan tersebut dari tinjauan berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur. Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sbb:

Dampak terhadap hukum

Adanya pelanggaran terhadap 2 Undang-undang di negara kita yaitu:

a. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) UU No.1 Tahun 1974 : Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) UU No.1 Tahun 1974 : Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

b. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
2. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Dampak biologis

Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.

Dampak Psikologis

Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.

Dampak Sosial

Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.

Dampak perilaku seksual menyimpang

Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Upaya Mencegah Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur

Pernikahan anak di bawah umur merupakan suatu fenomena sosial yang kerap terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau yang terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Dalih utama yang digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini bisa jadi bermasalah karena masih terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim tentang kesahihan informasi mengenai pernikahan di bawah umur yang dilakukan Nabi SAW dengan 'Aisyah r.a. Selain itu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur.

Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Selain itu, pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan UU terkait pernikahan anak di bawah umur beserta sanksi-sanksinya bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko-resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat, diharapkan dengan upaya tersebut, masyarakat tahu dan sadar bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah sesuatu yang salah dan harus dihindari. Upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang ada di sekitar mereka. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya diharapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak-anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.

Dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur (anak) lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau anak dan harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dapat mengajukan class-action kepada pelaku, melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), LSM peduli anak lainnya dan para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihak adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak terhadap pelaku untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada. (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Komentar:
Definisi MORAL menurut Kamus Bahasa Indonesia Online: "(ajaran ttg) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila: -- mereka sudah bejat, mereka hanya minum-minum dan mabuk-mabuk, bermain judi, dan bermain perempuan; (2) kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan: tentara kita memiliki -- dan daya tempur yg tinggi; (3) ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dr suatu cerita

Jadi moral adalah nilai seseorang dalam mematuhi etika yang diterima umum

Masyarakat berhak melakukan class action kepada pelaku perkawinan dengan anak di bawah umur karena dianggap TIDAK BERMORAL.
Apa pesan yang disampaikan oleh penelitian di atas? PELAKUNYA DINILAI BERMORAL BEJAD karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas telah melanggar dengan berat kepada etika dalam masyarakat dan Hak Asasi Anak-Anak menurut Undang-Udang No.23 tahun 2002.

Nah sdr.CP, dasar-dasar klaim moralnya sudah saya letakkan, sekarang silahkan giliran anda menanggapi. Saran saya untuk anda, cobalah berargumentasi dengan terstruktur dan memiliki referensi yang baik serta penjelasan yang kontekstual. 3000-an posting anda selama ini isinya kebanyakan hanya ngeles dan self proclaim saja (contohnya seperti di atas). Sidang pembaca forum inipun pasti tahu level pemikiran anda hanya sampai dimana, jangan sampai rekan-rekan muslim yang membaca posting anda akan menjadi malu karena anda hanya menjawab sepotong-sepotong dan bernada triumphalist, apalagi kepada para kafirun yang saya nilai posting mereka kebanyakan sangat bagus, berdasarkan data dan fakta dilapangan serta referensi yang sahih. :)
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by keeamad »

keeamad wrote:Apa hubungannya antara:
Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
dengan:
istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban
Captain Pancasila wrote: jadi yang sudah dapat menerima mahar itu, adalah yang sudah dapat dicampuri (sudah matang secara fisik), tentunya dengan tanpa paksaan/sukarela :

"...dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu."

:goodman:
Kenapa muslim - seperti anda contohnya, hanya pintar dan hebat dalam mempertunjukkan KEBOD0HANNYA DAN KEBOHONGANNYA ... ?

Perhatikan jika jawaban anda saya ganti yg dalam kurungnya (toh yg dalam kurung itu cuma tambahan seenak jidat doang ,,, )
jadi yang (sudah) dapat menerima mahar itu, adalah yang (sudah) dapat dicampuri (Anak Kecil Termasuk), tentunya dengan tanpa paksaan/sukarela :

1. Kata dalam kurung itu adalah CUMA TAFSIRAN - untuk menutupi keborokan / Bolehnya hukum islam kawin dgn anak kecil,
yang mana KOREKSI itu sengaja dibuat sesuai dengan point 2 berikut.

2. Perhatikan Kata TELAH - dari ayat quran, dan Permainan Kata SUDAH yang anda buat:
TELAH Memang Berarti SUDAH,
Telah dan/atau Sudah di atas Maksudnya adalah:
TELAH dan/atau SUDAH di3MB4t oleh Muhammad saw ....,
Bukan dan Tidak BERHUBUNGAN Dengan :
Telah/Sudah Matang Secara fisik, sudah mampu menejemen harta, sudah mampu memililh. sudah tertarik terhadap lawan jenis bla bla bla bla .....

Jadi Yang DImaksud "TELAH DI3M84T" muhammad itu bisa siapa saja,
Baik yg SUDAH Matang secara fisik (menurut tafsiran tambahan dalam kurung)
atau BELUM Matang secara fisik (yang juga BISA SAJA Dimasukan dalam tafsiran - kedalam kurung, toh tidak ada siapa2x yg bisa melarang tafsiran2x itu bukan? Mungkin muhammadkah? Jibrilkah? atau Allah Swt kah..???)


3. Masalah DENGAN Tanpa Paksaan / Harus Dengan sukarela,
GAK ADA HUBUNGANNYA dengan umur seseorang .... !!!
Seorang bocah bisa saja MENOLAK, atau Sukarela ketika Diajak kawin - ingat pribadi tiap orang Beda2x, dan juga perlu dipertimbangkan hubungannya dengan kebudayaan dimana dan disaat dia hidup. Maka hal2x tsb amat berpengaruh terhadap segala keputusannya, bisa jadi saja dia tampak mau dan suka rela, tapi dalam hatinya kita tidak pernah tahu ....
Begitu juga sebaliknya,
seorang YANG TELAH DEWASA, juga bisa MENOLAK atau Mau Secara Sukarela waktu diajak kawin - dalam 2 kasus ini, diajak kawin oleh muhammad saw ....

Intinya:
Penolakan atau Ke-Sukarela-an "Seseorang" terhadap suatu ajakan - apapun itu, bisa kawin, bisa merampok, membunuh dll,
Tidak Bisa Dijadikan DASAR Untuk MENENTUKAN USIA seseorang ......

Misal:
Jika Mau diajak "Main", pasti dia anak2x, bukan orang dewasa.
Memang PASTI tidak ada orang dewasa yg tidak mau diajak "Main" ... ?

Jika Mau diajak "Kawin", pasti dia orang dewasa, bukan anak2x.
Ada banyak fakta di negara2x islam,
pria MENIKAH DENGAN ANAK KECIL ....
(nte kan jago copy paste cep, masa berita2x sebanyak itu dari negeri islam bisa kelewatan si ... ?)

Contoh konkrit lainnya di negara2x konflik seperti di afgan, suriah, palestina dll.
Jika tidak mau membunuh muslim/kafir, pasti dia anak2x, bukan orang dewasa.
Pd kenyataannya, tua muda pd membunuh muslim/kafir yg menjadi seterunya.
Tapi di sisi lain, ada saja anak2x dan orang tua, yang tidak mau membunuh musuhnya,
cukup dengan mengurung saja atau yang lainnya ....

BTW,
Jawaban anda makin menenggelamkan anda dalam level muslim:
1. Bodd0h ....
atau kalaupun mau level 2, anda cocok menjadi muslim:
2. Penipu Yang Bodd0h ....

Maaf cep, memang itu faktanya ...
:green:
Last edited by keeamad on Thu Aug 22, 2013 10:52 pm, edited 1 time in total.
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Mahasiswa98 »

Mahasiswa98 wrote:Kalau demikian menurut al'quran dan tuhan yg anda sembah yang mana yang benar ?

1. Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik)

ATAU

2. Syarat untuk Bisa Nikah -> Yang sudah dapat menerima mahar.

Jelakan silahkan
Captain Pancasila wrote: yang sudah dapat menerima mahar dengan rela/menyetujui lamaran dengan rela/dinikahi dengan rela, itu kan wanita yang sudah memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis (matang secara fisik), ya nggak?

:goodman:

Loh Trus begitu banyak keterangan di buku kumpulan Hadist aisah masih 6 tahun megang boneka dan kemudian di kawinin umur 9 tahun menurut anda itu perilaku manusia dewasa wajar gak ?

tolong dijawab :goodman:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by fayhem_1 »

Ternyata aq pernah juga posting disini :lol:
ok deh nih bantahan buatmu cep
Cepe wrote:Syarat untuk Bisa BerumahTangga ---> Harus Sudah Mampu Mengurus Harta (Matang secara Akal/Kedewasaan) :

4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Itu bukan syarat untuk kawin :lol:
Itu adalah langkah2 terhadap anak yatim, ada 2 poin disitu yakni :

1. Ujilah anak yatim sampai mereka cukup umur untuk kawin

Tidak ada syarat2 pernikahan disini, kalo seorang dianggap cukup umur untuk kawin maka bolehlah anak itu dikawin.
Dan soal ujian apa yang diberikan pada anak yatim, depag telah menafsirkannya sbb :
[269]. Yakni: mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
Ya ujian biasa kepada calon pasangan, seperti pengenalan gitu, tapi ujian itu bukan syarat untuk kawin, tergantung yang menjalani apakah mau dengan kondisi calonnya.

2. Soal harta

Seperti ayat diatas yang berbunyi, "Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya", maka setelah poin 1 soal pernikahan, baru diatur soal harta

Kata 'Kemudian' menunjukkan bahwa soal harta ini bukan syarat untuk kawin, soal harta ini diurus setelah kawin

Contohnya :
Ujilah anakmu sampai mereka cukup umur untuk naik sepeda motor sendiri, kemudian apabila mereka sudah bisa merawat / membersihkan barang-barang miliknya, barulah belikan mereka sepeda motor

Sama seperti ayat yang ditampilkan cepe, apakah syarat untuk naik sepeda motor sendiri adalah kebisaan merawat / membersihkan barang2 miliknya ?? tidak kan cep ?

Jadi ngawur sekali cecep ini kalo bilang syarat nikah adalah Harus Sudah Mampu Mengurus Harta :goodman:

Dor !!
Malahan, mengurus harta adalah kewajiban, dan seperti yang cepe bilang bahwa anak kecil dibebaskan dari kewajiban
Cepe wrote:Dari Ali (bin Abi Thaalib) ’alaihis-salaam, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].
Cepe wrote:Syarat untuk Bisa Nikah ---> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Cepe ngawur lagi,
Dikalimat mana cep syaratnya ?
Kita urut ya,
1. Mencari istri untuk dikawini
2. istri (perempuan yang sudah dikawin) yang telah kamu campuri berikan maharnya
3. poin 2 adalah kewajiban suami

SO, mana syaratnya cep ?????

Soal poin 2, kalo istrinya ga dicampuri berarti ga perlu dikasih mahar bukan ? jadi ga papa kalo ga mencampuri istrinya bukan ?

SO, mana syaratnya cep ?????
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by CrimsonJack »

"Pendapatmu" juga perlu ditekankan, suka2 yang nilai \:D/
Post Reply