BERES YA, KALO TINDAKAN KAWIN NABI MUMAD DENGAN BOCAH ADALAH TINDAKAN IBLIS YANG SUDAH DIHALALKAN OLEH ISLAM ANDA .....CRESCENT-STAR wrote:senangnya muter2 ..dijawab ke poin minta fokus ... diajak fokus malah lari kesana kemari ...
ah sudahlah biasa itu FFI ..
jadi benar rupanya kata saya bahwa di halaman 3 ini sudah beres ...
Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Iya dunk !!JANGAN GITU AH wrote:apakah karena tidak ada unsur paksaan dan keterpaksaan, lantas dengan begitu pedofilia muhammad menjadi benar?
Maksud si Cresent gini :
Boleh boleh aja mengajak anak tetangga main dokter dokteran dengan mengiming imingnya pakai PERMEN atau janji ngaseh duit 5 ribu kek
Kan ga ada pemaksaan alias seneng sama seneng
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
@ATAS
KALO JAMAN SEKARANG BENAR DENGAN IMING2X PERMEN,
TAPI KALO JAMAN NABI MUMAD SAW, IMING2XNYA JANJI ANGIN SURGA .....
KALO JAMAN SEKARANG BENAR DENGAN IMING2X PERMEN,
TAPI KALO JAMAN NABI MUMAD SAW, IMING2XNYA JANJI ANGIN SURGA .....
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
@Atas
Caplock nya dilepasin dunk
Caplock nya dilepasin dunk
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Sori esmosi bro, tadi abis mencet terlalu keras, terus bunyi "ceklik" dan kayaknya ada yang nyangkut atau patah gitu ....duren wrote:@Atas
Caplock nya dilepasin dunk
sekarang udah bisa, cuma kalo kepencet lagi, rada2x susah baliknya ....
- crayon-sinchan
- Posts: 962
- Joined: Sat Jun 05, 2010 7:14 pm
- Location: surga ada di dalam hati masing-masing
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
duren wrote:@Atas
Caplock nya dilepasin dunk
mungkin bang Duren jadi ingat mba Netral kalo hurufnya kapital2 begitcuu.. cmiiw , just kiddingkeeamad wrote:Sori esmosi bro, tadi abis mencet terlalu keras, terus bunyi "ceklik" dan kayaknya ada yang nyangkut atau patah gitu ....
sekarang udah bisa, cuma kalo kepencet lagi, rada2x susah baliknya ....
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
BTW, Bagaimana Mungkins muslim bisa mengklaim bahwa TAFSIRNYA adalah yang PALING BENAR .... ???
Dari 73 golongan islam, hanya 1 saja yang benar, MEREKA JUGA GAK ADA YANG TAHU Satu yang PALING BENAR ITU .....
Dari 73 golongan islam, hanya 1 saja yang benar, MEREKA JUGA GAK ADA YANG TAHU Satu yang PALING BENAR ITU .....
- CrimsonJack
- Posts: 2189
- Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
- Location: Tempat yang ada internetnya
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Abu Bakar menolak pinangan Muhammad secara halus dan berkata: “Saya ini saudaramu.”CRESCENT-STAR wrote:
demikian pula jika baca kisah pernikahan Lelaki kepala 5 dengan gadis remaja Aisha. Tidak ada unsur paksaan dan keterpaksaan. baik Aisha maupun keluarga nya menyambut baik kondisi tsb. APA HAK KITA TURUT CAMPUR untuk tidak suka ???
Tetapi Muhammad menjawab: “Engkau saudaraku dalam agama Allah dan Kitabnya, sedang Aisyah itu boleh saya kawini.” (Bukhari vol.7, buku 62, no.16).
- CrimsonJack
- Posts: 2189
- Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
- Location: Tempat yang ada internetnya
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Abu bakar saja awalnya nolak.....
- Captain Pancasila
- Posts: 3505
- Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
- Location: Bekas Benua Atlantis
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
http://books.google.co.id/books?id=I4gF ... ah&f=false
Namun, karena usia Aisyah masih belia, lamaran itu pun ditunda sampai Aisyah tumbuh dewasa.
- CrimsonJack
- Posts: 2189
- Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
- Location: Tempat yang ada internetnya
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Abu Bakar menolak pinangan Muhammad secara halus dan berkata: “Saya ini saudaramu.”
Tetapi Muhammad menjawab: “Engkau saudaraku dalam agama Allah dan Kitabnya, sedang Aisyah itu boleh saya kawini.” (Bukhari vol.7, buku 62, no.16).
Mamad ga ngomong soal umur, penolakan Abu Bakar pun bukan karena umur.
Kecuali hadistnya salah.
Tetapi Muhammad menjawab: “Engkau saudaraku dalam agama Allah dan Kitabnya, sedang Aisyah itu boleh saya kawini.” (Bukhari vol.7, buku 62, no.16).
Mamad ga ngomong soal umur, penolakan Abu Bakar pun bukan karena umur.
Kecuali hadistnya salah.
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
tolong dong Tunjukkan adanya Pasangan LAIN yg MENIKAH seperti Perkawinan muhamad (bapak/kakek) dg aisyah (bocah),capansial
sebelum atau pd jaman nabi saw ... !?
- Captain Pancasila
- Posts: 3505
- Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
- Location: Bekas Benua Atlantis
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
bukan menolak itu, tapi mempertanyakan kebolehannya! Abu Bakar menanyakannya, karena beliau merasa bersaudara dengan Rasulullah, walaupun pada kenyataannya persaudaraannya hanya sebatas saudara seagama, bukan saudara sedarah!CrimsonJack wrote:Abu Bakar menolak pinangan Muhammad secara halus dan berkata: “Saya ini saudaramu.”
Tetapi Muhammad menjawab: “Engkau saudaraku dalam agama Allah dan Kitabnya, sedang Aisyah itu boleh saya kawini.” (Bukhari vol.7, buku 62, no.16).
- Captain Pancasila
- Posts: 3505
- Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
- Location: Bekas Benua Atlantis
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
baca lagi : http://books.google.co.id/books?id=I4gF ... ah&f=falsejemplank wrote:tolong dong Tunjukkan adanya Pasangan LAIN yg MENIKAH seperti Perkawinan muhamad (bapak/kakek) dg aisyah (bocah),
sebelum atau pd jaman nabi saw ... !?
lihat juga di situ, inisiatif tawaran lamaran, pertama kali datang Khaulah binti Hakim!Namun, karena usia Aisyah masih belia, lamaran itu pun ditunda sampai Aisyah tumbuh dewasa.
- CrimsonJack
- Posts: 2189
- Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
- Location: Tempat yang ada internetnya
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
menurut Bukhari itu penolakan dan memang tetap penolakan, walaupun memang mempertanyakan kebolehan.Captain Pancasila wrote: bukan menolak itu, tapi mempertanyakan kebolehannya! Abu Bakar menanyakannya, karena beliau merasa bersaudara dengan Rasulullah, walaupun pada kenyataannya persaudaraannya hanya sebatas saudara seagama, bukan saudara sedarah!
kecuali hadistnya salah.
Dan umur Muhammad dan Abu Bakar ini kurang lebih sama.
Perasaan Abu Bakar seharusnya kurang lebih seperti kalau anakmu dilamar oleh teman sekolahmu dulu.
menikah dengan seorang wanita yang lebih tua tidak membenarkan keinginan menikah dengan perempuan berumur 6 tahun.Captain Pancasila wrote:lihat juga di situ, inisiatif tawaran lamaran, pertama kali datang Khaulah binti Hakim!
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Hahaha...nabi kok berlaku seenak udel...Captain Pancasila wrote:CrimsonJack wrote: Abu Bakar menolak pinangan Muhammad secara halus dan berkata: “Saya ini saudaramu.”
Tetapi Muhammad menjawab: “Engkau saudaraku dalam agama Allah dan Kitabnya, sedang Aisyah itu boleh saya kawini.” (Bukhari vol.7, buku 62, no.16).
bukan menolak itu, tapi mempertanyakan kebolehannya! Abu Bakar menanyakannya, karena beliau merasa bersaudara dengan Rasulullah, walaupun pada kenyataannya persaudaraannya hanya sebatas saudara seagama, bukan saudara sedarah!
Mempertanyakan kebolehannya menikahi aisyah? "sedang aisyah itu boleh saya kawini", ujar muhammad sambil menahan konaknya...
muhammad telah melakukan klaim sepihak dengan mengatakan boleh mengawini aisyah tanpa menjelaskan atas dasar apa ia dikatakan boleh melakukan hal tersebut. Ini jelas pemaksaan, dalil pokoké dipakai oleh muhammad. Bukan saudara sedarah? Alasan ini bukan lantas menafikan boleh mengawini anak kecil. Dalam hal ini muhammad jelas bermoral bejad dengan alasan pembelaan apapun. Di jaman sekarang di negara-negara non-islam pelaku perkawinan ilegal macam ini pasti dipenjarakan karena benar-benar tidak bermoral. Di negara islam sebagian mungkin masih melegalkan perkawinan macam ini karena standar moralnya sesuai standar syariah islam yang bengis, kejam, licik, tidak berperikemanusiaan, dan tidak bermoral.
Masalah Talmud?
Hosea 6:9 "Seperti gerombolan menghadang demikianlah persekutuan para imam; mereka membunuh di jalan ke Sikhem, sungguh, mereka melakukan perbuatan mesum."
YHVH melalui Hosea menegur Israel karena dipimpin oleh para imam (rabi) yang telah menyimpang dari 10 Perintah YHVH. Mau mengandalkan Talmud? No way, YHVH sendiripun bilang itu perbuatan mesum... :D
- Dreamsavior
- Posts: 727
- Joined: Wed May 11, 2011 10:43 am
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Intinya adalah ... Apakah Muhammad dapat menjadi figur teladan moral yang baik bagi seseorang guna mengentaskan praktek PEDOFILIA???
Monggo dijawab bung CP.
Monggo dijawab bung CP.
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Capsila dan muslim lainnya, tidak bosan menyatakan bahwa mereka - kalau tidak,
NAIVE ..., ya Penipu ... !!!
Ni contoh konkritnya ////
Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
dengan:
istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban
NAIVE ..., ya Penipu ... !!!
Ni contoh konkritnya ////
Apa hubungannya antara:Captain Pancasila wrote: Syarat untuk Bisa Nikah ---> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Syarat untuk Bisa Nikah -> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
dengan:
istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban
- Topsy KreeT
- Posts: 2102
- Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
- Location: Somewhere Far Away
- Contact:
Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?
Oalah pe.. cape deh, nepu kok gak mikir-mikir.Captain Pancasila wrote:Bantahan terhadap TAFSIR I :
Syarat untuk Bisa BerumahTangga ---> Harus Sudah Mampu Mengurus Harta (Matang secara Akal/Kedewasaan) :
4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Syarat untuk Bisa Nikah ---> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
ayat-ayatmu itu gak nyambung blass..
[4:5] Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
--------------------> Q 4:5 bicara tentang perlunya pihak ke 3 untuk memegang harta waris si anak (yang belum sempurna akal)
[4:6] Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
--------------------> ayat ini sama skali gak bahas tentang kawin-mawin tapi Q 4:6 bicara tentang si pihak ke 3 mesti ngembalikan harta waris ke si anak kalo si anak dianggap cukup umur!
Yang bilang "perempuan2 yang tidak haid" ---> anak kecil yang belum haid! kan bukan kafir tapi muslim sendiri, dan gak cuma 1 lho...
Tafsir al-Jalalayn
And [as for] those of your women who (read allā’ī or allā’i in both instances) no longer expect to menstruate, if you have any doubts, about their waiting period, their prescribed [waiting] period shall be three months, and [also for] those who have not yet menstruated, because of their young age, their period shall [also] be three months — both cases apply to other than those whose spouses have died; for these [latter] their period is prescribed in the verse: they shall wait by themselves for four months and ten [days] [Q. 2:234]. And those who are pregnant, their term, the conclusion of their prescribed [waiting] period if divorced or if their spouses be dead, shall be when they deliver. And whoever fears God, He will make matters ease for him, in this world and in the Hereafter.
Tafsîr Ibn ‘Abbâs
(And for such of your women as despair of menstruation) because of old age, (if ye doubt) about their waiting period, (their period (of waiting) shall be three months) upon which another man asked: “O Messenger of Allah! What about the waiting period of those who do not have menstruation because they are too young?” (along with those who have it not) because of young age, their waiting period is three months. Another man asked: “what is the waiting period for those women who are pregnant?” (And for those with child) i.e. those who are pregnant, (their period) their waiting period (shall be till they bring forth their burden) their child. (And whosoever keepeth his duty to Allah) and whoever fears Allah regarding what he commands him, (He maketh his course easy for him) He makes his matter easy; and it is also said this means: He will help him to worship Him well.
Tafsir Ibn Kathir
Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah [waiting period before remarriage] is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah [verse] in (Surat) Al-Baqarah. (see Qur'an 2:228) The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah [waiting period before remarriage] is three months like those in menopause. This is the meaning of His [Allah's] saying;
cek sendiri dah tafsir-tafsirnya di altafsir.Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 63:
Narrated Sahl bin Sad:
While we were sitting in the company of the Prophet a woman came to him and presented herself (for marriage) to him. The Prophet looked at her, lowering his eyes and raising them, but did not give a reply. One of his companions said, "Marry her to me O Allah's Apostle!" The Prophet asked (him), "Have you got anything?" He said, "I have got nothing." The Prophet said, "Not even an iron ring?" He Sad, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two halves and give her one half and keep the other half." The Prophet; said, "No. Do you know some of the Quran (by heart)?" He said, "Yes." The Prophet said, "Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qur'an (as her Mahr)." 'And for those who have no courses (i.e. they are still immature). (Qur'an 65.4) And the 'Iddat [waiting period before remarriage] for the girl before puberty is three months (in the above Verse).