Quran: Mengaku Menganiaya Wanita yang Dikawini

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Quran: Mengaku Menganiaya Wanita yang Dikawini

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote:lihat awal dari ayat 4.3...ini,

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil

renungkanlah makna terdalam dari kata di atas...
kompas wrote:ente keliru cara membacanya, seharusnya seperti ini :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil

renungkanlah makna terdalam dari kata di atas...
mau baca cara gimana aja...maksudnya tetap saja sama...sebab di sana terbetik pesan tantangan untuk melakukan aniaya...kecuali kalau kamu takut = Dan jika kamu takut

sebab bagaimana pun tidak mungkin lagi berlaku adil untuk tidak menguasai harta anak yatim jika si anak yatim telah menjadi istrinya mengingat suami adalah pemimpin. tentu saja harta si istri menjadi sah untuk "dipimpin" juga! Dalam hal ini harta yang dipimpin sama pengertiannya dengan menguasai. Kecuali si suami di sebutkan harus memisahkan harta istri (si anak yatim) dengan hartanya sendiri dan tidak mengutak-atik sama sekali. Sayangnya tidak disebut prinsip pemisahan tersebut di quran.

hal kedua yang perlu ente sadari di dalam pernyataan quran tersebut adalah, quran menawarkan jalan untuk menurunka intensitas aniaya dengan memberi kompensasi untuk menikahi wanita lain. tindakan itu dianggap "lebih dekat" kepada "tidak berbuat aniaya". Bukan menghindar aniaya dengan melarang mengawini anak yatim yang di bawah perlindungannya!

Paham? :-k
User avatar
Penilai
Posts: 71
Joined: Fri Aug 09, 2013 9:55 am
Location: Kotak Hitam Pembodohan

Re: Quran: Mengaku Menganiaya Wanita yang Dikawini

Post by Penilai »

kompas wrote:ayat diatas, merupakan kelanjutan dan ada kaitannya dengan ayat sebelumnya :

QS.4.2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

QS.4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


maknanya adalah, menikahi anak yatim yang sudah baligh dengan tujuan untuk menguasai harta anak yatim itu, adalah perbuatan dosa, dan sama saja dengan meng-aniaya anak yatim itu sendiri.
karena itu, lebih baik menikahi wanita lain, dua, tiga atau empat, hal itu lebih baik, dibandingkan dengan menikahi anak yatim dengan tujuan menguasai harta anak yatim yang dikawini.
Pada QS 4.2. obyeknya adalah anak-anak yatim, predikatnya jangan memakan harta anak2 yatim karena berdosa besar (titik).
dan pada QS 4.3. obyeknya adalah perempuan yang yatim, predikatnya jangan mengawini perempuan yatim jika tidak dapat berlaku adil padanya. Ayat ini tidak berhubungan dengan ayat qs 4.2, ayat ini berhubungan dengan tingkat keberhargaan perempuan yatim dalam perkawinan berkonteks poligami. Jadi pada ayat ini memandang perempuan yatim adalah sangat berharga. Saya sangat setuju kalau perempuan yatim harus diutamakan haknya karena perempuan yatim ini kebanyakan tidak punya sandaran hidupnya sejak kecil, kita harus mengasihinya sungguh sehingga tidak layak ia dipoligami (juga wanita-wanita normal lainnya juga tidak layak dipoligami). Namun yang jadi masalah adalah predikat berikutnya yakni kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Hadeeegh...tidak bisakan membuat perintah atau nasehat yang normatif? Sudah bagus di depan, dibelakangnya kedodoran. Dengan adanya predikat ini maka wanita-wanita dan budak-budak yang dipoligami adalah dianiaya karena sebenarnya diperintahkan untuk mengawini seorang saja (aniaya = jika tidak dapat berlaku adil = pasti deh tidak akan dapat berlaku adil... :lol: ).
Post Reply